1.Pengaturan angkutan laut
Dasar Hukum Pengaturan Pengangkutan Laut di Indonesia
a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang : pasal 307 s/d pasal 747
c. UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU lain yang terkait
d. Peraturan Internasional
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi dasar hukum karena Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat digunakan sebagai landasan untuk menghindari kekosongan hukum dalam bidang hukum Pengangkutan. Yaitu apabila di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak ada dan / atau belum diatur, maka kita bisa menemukannya di dalam peraturan perundang-undangan yang sifatnya umum, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Adapun perjanjian pengangkutan laut itu sendiri terbagi atas:
1) Perjanjian Carter Menurut Waktu (Time Charter)
Pasal 453 (2) KUHD, Vervrachter mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk:
- Waktu tertentu
- Menyediakan sebuah kapal tertentu
- Kapalnya untuk pelayaran di laut bagi Bevrachter
- Pembayaran harga yang dihitung berdasarkan waktu
Kewajiban pengangkut
· Pasal 453 (2) Menyediakan sebuah kapal tertentu menurut waktu tertentu
· Pasal 470 jes 459 (4), 308 (3) KUHD
· Kesanggupan atas Kapal meliputi mesin dan perlengkapan (terpelihara/ lengkap) dan ABK (cukup dan cakap)
Pasal 460 (1) KUHD menyebutkan bahwa kewajiban pencarter untuk memelihara, melengkapi dan menganakbuahi.
2) Perjanjian Carter Menurut Perjalanan (Voyage Charter)
Pasal 453 (3) KUHD “Vervrachter mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk :
- Menyediakan sebuah kapal tertentu
- Seluruhnya atau sebagian dari kapal
- Untuk pengangkutan orang/barang melalui lautan
- Pembayaran harga berdasarkan jumlah perjalanan
Kewajiban Pengangkut
- Menyediakan kapal tertentu atau beberapa ruanagan dalam kapal tersebut
- Pasal 453 (2) KUHD
- Pasal 459 (4): terpelihara dengan baik, diperlengkapi, sanggup untuk pemakaian
- Pasal 470 (1): Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal.
3) Perjanjian Pengangkutan Barang Potongan
- Pasal 520g KUHD: Pengangkutan barang berdasarkan perjanjian selain daripada perjanjian carter kapal
- Kapalnya tidak perlu tertentu seperti perjanjian carter
Kewajiban Pengangkut
- Pasal 468 (1) KUHD: Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya.
- Pasal 470 (1)
· Mengusahakan kesanggupan kapalnya untuk dipakai sesuai perjanjian
· Harus benar dalam memperlakukan muatan, dan melakukan penjagaan terhadap barang yang diangkutnya
· Yang diutamakan adalah barang/muatan/cargonya sebagai objek perjanjian
Tuntutan Ganti Rugi
- Jangka Waktu pengajuan
Diajukan dalam waktu satu tahun sejak barang diserahkan, atau sejak hari barang tersebut seharusnya diserahkan (pasal 487 KUHD)
3. Pendaftaran Kapal
1. Dasar Hukum
a. Pasal 314 KUHD
b. Peraturan Pendaftaran kapal Stbl. 1933 No.48
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
d. Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2002 tentang Perkapalan
e. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.26 Tahun 2006 tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Penggunaan /Penggantian Bendera Kapal.
f. Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 1982) yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Pasal 506 ayat (1) KUHD:
“Konosemen ialah sepucuk surat yang ditanggali ddimana pengangkut menyatakan, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu untuk diangkut ke suatu tempat tujuan yang ditunjuk dan disana menyerahkan kepada orang yang ditunjuk, beserta dengan klausula-klausula apa penyerahan terjadi.”
Berdasarkan kutipan tersebut, dapat dismpulkan bahwa konosemen atau B/L berfungsi sebagai:
1) Surat tanda terima barang dari pengangkut untuk pengirim/penerima
2) Surat bukti perjanjian pengangkutan.
3) Surat bukti pemilikan barang[17]
4) Surat berharga[18]
B/L yang dapat diperdagangkan ditandai dengan tulisan “Original dan yang tidak dapat diperdagangkan dengan tanda “Not Negotiable”. B/L yang tergolong atas pengganti apabila diperalihkan harus menggunakan cara endosemen dan penyerahan suratnya (pasal 508 KUHD).
Ketentuan mengenai B/L dapat dilihat dalam pasal 506 KUHD dan seterusnya (506, 507,509, 510, 513, 514, 515, 516, 517 & 517A ), pasal III ayat 3 Hague Rules dan pasal 14 ayat 1 Hamburg Rules.
8. Tanggung jawab Pengangkut
Pasal 468 KUHD menyebutkan bahwa tanggung jawab si pengangkut antara lain:
(ayat 1) “Persetujuan pengangkutan mewajibkan si pengangkut untuk menjaga akan keselamatan barang yang harus diangkutnya, mulai saat diterimanya hingga saat diserahkannya barang tersebut.”
(ayat 2) “Si pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian yang disebabkan karena barang tersebut seluruhnya atau sebagian tidak dapat diserahkannya, atau karena terjadi kerusakan pada barang itu, kecuali apabila dibuktikannya bahwa tidak diserahkannya barang atau kerusakan tadi disebabkan oleh suatu malapetaka yang selayaknya tidak dapat dicegah maupun dihindarkannya, atau cacat daripada barang tersebut, atau oleh kesalahan dari si yang mengirimkannya.”
(ayat 3) “Ia bertanggung jawab untuk perbuatan dari segala mereka, yang dipekerjakannya, dan untuk segala benda ya ng dipakainya dalam menyelenggarakan pengangkutan tersebut.”
Jenis- Jenis Pengangkutan
Dalam Hukum Angkutan di atur tentang jenis-jenis pengangkutan diantaranya adalah :
1. Pengangkutan Darat
Yang diatur pada KUHP Buku I Bab V bagian I, II pasal 96-98 dan dasar hukum yang lain dapat kita lihat pada BW / KUHP Perdata.
Buku III (Overen Comet) Dalam hal pengangkutan darat sekalian diatur tentang pengangkatan barang, pengangkutan lain yang diatur :
a. Pada Stb 1927/262 tentang pengangkatan kereta pai
b. UU No 3 / 1965 (lembaran negara 1965 No 25) tentang lalu lintas jalan raya)
c. Stb 1936 No 451 berdasarkan PP No 28 / 1951 (LN 1951 No 2 ) dan PP No 2/1964/LN 1964 no 5 tentang peraturan lalu lintas jalan raya.
d. Peraturan tentang pos dan telekomunikasi
2. Pengangkutan laut
Dalam pengangkutan laut diatur pada :
a. KUHP Buku II Bab V, tentang perjanjian antara kapal
b. KUHP Buku II Bab V A, tentang pengangkatan barang
c. KUHP Buku II Bab V B, tentang pengangkutan orang
d. Peraturan-peraturan Khusus lainnya.
3. Pengangkutan Udara
Diatur pada :
a. Stb 1939 No. 100 berdasarkan UU No. 83/1958 (LN 1958 No 159)
b. Tentang peraturan-peraturan lainnya.
4. Pengangkutan Perairan Pedalaman
Diatur pada ;
a. Buku I Bab V KUHP bagian 2 dan 3 pasal 90 – 98 misalnya pengangkutan di Sungai dan di selat, danau dsb
HUKUM ANGKUTANPengertian Hukum Angkutan
Merupakan kedudukan yang sama antara pengangkut dan pengirim diseberangi dengan perjanjian-perjanjian kemudian perjanjian itu habis/berakhir pada waktu yang tidak pasti.
Ex : apabila pengangkut telah selesai maka perjanjian berakhir dengan sendirinya.
Hukum Perburuhan
Pengertian Hukum Perburuhan
Suatu aturan yang mengatur tentang buruh dan majikan dimana buruh lebih rendah dari majikan dan perjanjian berlangsung terus samapi waktu yang ditentukan dengan kesepakatan terlebih dahulu
Hak-hak Pengirim
Seorang pemilik dapat menolak jasa yang ditawarkan dengan di pengangkut oleh di pengirim itu sendiri.
Ex : Kurangnya keselamatan
Hak Penerima
1.
Pengadilan Negeri
Menerima barang
2. Menuntut barang yang tidak sampai
Kedudukan pengangkut dan pengirim tidak terdapat dalam KUHP hanya terdapat dalam pasal 466 dan pasal 521 KUHP yang disebut Cuma tentang definisi Pengangkutan Laut
Pasal 517 KUHP
Disini terlihat bahwa di pengangkut menawarkan diri pada umumnya bagi orang yang ingin memakai jalannya tetapi pengangkut berhak menolak jika :
1. Barang yang berbahaya
Ex : ganja, bom, dll
2. Barang larangan
Ex : ganja, heroin dll.
Dalam pengangkutan ada beberapa unsur yang harus diketahui :
1. Ada pengangkut / orangnya (person)
2. adanya barang-barang yang menjadi objek angkutan
3. adanya alat/sarana angkutan/isntrumen
4. adanya di pengirim
5. adanya di penerima
Dalam hukum Angkutan dikenal perjanjian timbal balik dimana di pengirim melakukan perjanjian dengan di penerima dengan kewajiban membayar ongkos angkut. Perjanjian timbal balik, baiknya dibuat dengan Akta Autentik
SIFAT-SIFAT PERJANJIAN ANGKUTAN
1. Bersifat berkala
Perjanjian antara para pihak akan putus apabila di perjanjian jangka waktu habis.
2. Bersifat campuran
Dalam perjanjian angkutan dimana pengangkut barang tersebut apabila terjadi penyimpangan terhadap suatu barang maka dibuat pula perjanjian penyimpangan.
3. Bersifat konsenvalitas
Perjanjian yang dilaksanakan kepada kesepakatan para pihak pada dasarnya kesepakatan para pihak telah mengatur perjanjian tetapi masih diperlukan alat bukti, dalam hal ini kita lihat seperti perjanjian Charter Kapal sebagaimana diatur dalam pasal 459 KUHP.
Dengan perjanjian tersebut diatas, maka lahirlah suatu dokumen yang disebut konosumen → surat biasa
Yang dimaksud dengan konsumen suatu surat tanda terima barang yang harus diberikan pengangkut pada pengirim sebagaimana yang diatur pada pasal 504 dan 506 KUHP
Dalam praktek jika, terjadi kerusakan atas barang dan mobil angkutan yang menjadi tanggung jawab adalah si pengangkut dan hal ini tidak adil. Dalam teori diatur sedemikian rupa dalam Hukum Angkutan
Dalam barang angkutan barang di darat ada namanya dokumen yang disebut dengan Surat Muatan/Vracht bref yang diatur dalam pasal 90 KUHP. Namun, dokumen ini bukanlah syarat mutlak perjanjian muatan barang. Namun, tanpa dokumen ini perjanjian dianggap ada, sehingga si pengirim tidak punya hak untuk menahan barang/refensi jika Penerima barang tentang pembiayaan barang angkutan.
HUKUM TRANSPORTASI
Jumat, 08 Mei 2015
Selasa, 14 April 2015
TRANSPORTASI 2
BAB I
PENDAHULUAN
Ruang Lingkup
Pengangkutan Pada Umumnya
Dalam kegiatan sehari-hari kata pengangkutan diganti dengan kata
“transportasi”. Pengangkutan lebih menekankan pada aspek
yuridis sedangkan transportasi lebih menekankan pada aspek kegiatan
perekonomian, akan tetapi keduanya memiliki makna yang sama yaitu
sebagai kegiatan pemindahan dengan menggunakan alat angkat. Secara
etimologis, transportasi berasal dari bahasa latin, yaitu sebagai
kegiatan pemindahan dengan menggunakan alat angkut.
Secara etimologis, transportasi berasal dari bahasa latin, yaitu
transportare, trans berarti seberang atau sebelah lain;
dan portare berarti mengangkut atau membawa. Dengan demikian,
transportasi berarti mengangkut atau membawa sesuatu ke sebelah lain
atau dari suatu tempat ke tempat lainnya. Hal ini berarti bahwa
transportasi merupakan jasa yang diberikan, guna menolong orang atau
barang untuk dibawa dari suatu tempat ke tempat lain lainnya.
Sehingga transportasi dapat didefenisikan sebagai usaha dan kegiatan
mengangkut atau membawa barang dan/atau penumpang dari suatu tempat
ke tempat lainnya.
Keberadaan kegiatan pengangkutan juga tidak dapat dipisahkan dari
kegiatan atau kehidupan manusia sehari-hari. Mulai dari zaman
kehidupan manusia yang paling sederhana (tradisional) sampai kepada
taraf kehidupan manusia yang modern senantiasa didukung oleh kegiatan
pengangkutan. Bahkan salah satu barometer penentu kemajuan kehidupan
dan peradaban suatu masyarakat adalah kemajuan dan perkembangan
kegiatan maupun teknologi yang dipergunakan masyarakat tersebut dalam
kegiatan pengangkutan.
Istilah ”Pengangkutan” berasal dari kata ”angkut” yang
berarti ”mengangkut dan membawa”, sedangkan istilah
”pengangkutan” dapat diartikan sebagai ”pembawaan barang-barang
atau orang-orang (penumpang)”.
Sedangkan pengangkutan sebagai perjanjian
(agreement),
pada umumnya bersifat lisan (tidak tertulis) tetapi selalu didukung
oleh dokumen angkutan. Perjanjian pengangkutan dapat juga dibuat
tertulis yang disebut carter (charterparty).
Jadi perjanjian pengangkutan pada umumnya diadakan secara lisan, yang
didukung oleh dokumen yang membuktikan bahwa perjanjian itu sudah
terjadi.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, warisan Pemerintah
Hindia-Belanda dahulu yang hingga sekarang masih berlaku, diberikan
tempat yang sangat banyak untuk mengatur hukum pengangkutan
menyeberang laut (Buku ke II Titel ke V mengenai penyediaan dan
pemuatan kapal-kapal – vervrachting en bevrachting van schepen;
Titel ke VA tentang pengangkutan barang-barang; Titel ke VB tentang
pengangkutan orang-orang. Keadaan pengaturan hukum pengangkutan di
darat secara sumir di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang itu
disebabkan karena dahulu kala memang lebih-lebih terjadi pengangkutan
barang-barang dan orang-orang menyeberang laut daripada melewati
darat.
Pengangkutan sebagai perjanjian, pada umumnya bersifat lisan (tidak
tertulis) tetapi selalu didukung oleh dokumen angkutan. Perjanjian
pengangkutan dapat juga dibuat tertulis yang disebut perjanjian
carter, seperti carter pesawat udara untuk pengangkutan jemaah haji,
carter kapal untuk pengangkutan barang dagang Perjanjian pengangkutan
dapat juga dibuat tertulis yang disebut perjanjian carter, seperti
carter pesawat udara untuk pengangkutan jemaah haji, carter kapal
untuk pengangkutan barang dagangan.
Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dan
pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan
pengangkutan barang dan/ atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan
tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk
membayar uang angkutan. Defenisi ini memiliki kesamaan dengan
defenisi sebelumnya, dengan sedikit perbedaan yaitu adanya penekanan
pada aspek fungsi dari kegiatan pengangkutan, yaitu memindahkan orang
atau barang dari suatu tempat ke tempat lain, dengan maksud untuk
menin Klasifikasi Transportasi atau Angkutan
Transportasi atau pengangkutan dapat dikelompokan menurut macam atau
moda atau jenisnya (modes of transportation) yang dapat
ditinjau dari segi barang yang diangkut, dari segi geografis
transportasi itu berlangsung, dari sudut teknis serta dari sudut alat
angkutannya. Secara rinci klasifakasi transportasi sebagai berikut :
1) Dari segi barang yang diangkut,
transportasi meliputi:
a) angkutan penumpang (passanger);
b) angkutan barang (goods);
c) angkutan pos (mail).
2) Dari sudut geografis. Ditinjau dari sudut
geografis, transportasi dapat dibagi menjadi;
a) Angkutan antar benua: misalnya dari Asia
ke Eropah;
b) Angkutan antar kontinental: misalnya dari
Francis ke Swiss dan diseterusnya sampai ke Timur Tengah;
c) Angkutan antar pulau: misalnya dari Pulau
Jawa ke Pulau Sumatera;
d) Angkutan antar kota: misalnya dari Jakarta
ke Bandung;
e) Angkutan antar daerah: misalnya dari Jawa
Barat ke Jawa Timur;
f) Angkutan di dalam kota: misalnya kota
Medan, Surabaya dan lain-lain.
3) Dari sudut teknis dan alat pengangkutnya,
Jika dilihat dari sudut teknis dan alatangkutnya, maka transportasi
dapat dibedakan sebagai berikut:
a) Angkutan jalan raya atau highway
transportation(road transportation),seperti pengangkutan dengan
menggunakan truk,bus dan sedan;
b) Pengangkutan rel (rail
transportation), yaitu angkutan kereta api, trem listrik dan
sebagainya. Pengangkutan jalan raya dan pengangkutan rel
kadang-kadang keduanyadigabung dalam golongan yang disebut rail and
road transportation atau landtransportation (angkutan darat);
c) Pengangkutan melalui air di pedalaman
(inland transportation), seperti pengangkutan sungai, kanal,
danau dan sebagainya;
d) Pengangkutan pipa (pipe line
transportation), seperti transportasi untuk mengangkutatau
mengalirkan minyak tanah, bensin dan air minum;
e) Pengangkutan laut atau samudera (ocean
transportation), yaitu angkutan denganmenggunakan kapal laut yang
mengarungi samudera;
f) Pengangkutan udara (transportation by air
atau air transportation), yaitupengangkutan dengan menggunakan
kapal terbang yang melalui jalan udara.
Fungsi dan Kegunaan Pengangkutan atau transportasi
Dalam ilmu ekonomi dikenal beberapa bentuk nilai dan kegunaan suatu
benda, yaitunilai atau kegunaan benda berdasarkan tempat (place
utility)dan nilai atau kegunaan karena waktu (time utility).
Kedua nilai tersebut secara ekonomis akan diperoleh jika
barang-barangatau benda tersebut diangkut ketempat dimana nilainya
lebih tinggi dan dapatdimanfaatkan tepat pada waktunya. Dengan
demikian pengangkutan memberikan jasalepada masyarakat yang disebut”
jasa pengangkutan”.
Selanjutnya dinyatakan bahwa peran penting dari transportasi
dikaitkan dengan aspekekonomi dan sosial-ekonomi bagi masyarakat dan
negara, yaitu sebagi berikut:
1. Berperan dalam hal ketersediaan barang
(availability of goods);
2. Stabilisasi dan penyamaan harga
(stabilization and equalization);
3. Penurunan harga ( price reduction);
4. Meningkatkan nilai tanah (land value);
5. Terjadinya spesialisasi antar
wilayah(territorial division of labour);
6. Berkembangnya usaha skala besar(large
scale production);
7. Terjadinya urbanisasi dan konsentrasi
penduduk(urbanization and population concentration) dalam
kehidupan.
Asas-Asas Hukum Pengangkutan
Dalam setiap undang-undang yang dibuat pembentuk undang-undang,
biasanya dikenal sejumlah asas atau prinsip yang mendasari
diterbitkannya undang-undang tersebut. Asas-asas hukum merupakan
fondasi suatu undang-undang dan peraturan pelaksananya. Bila
asas-asas di kesampingkan, maka runtuhlah bangunan undang-undang itu
dan segenap peraturan pelaksananya.
Di dalam hukum pengangkutan juga terdapat asas-asas hukum, yang
terbagi ke dalam dua jenis, yaitu bersifat publik dan bersifat
perdata, asas yang bersifat publik merupakan landasan hukum
pengangkutan yang berlaku dan berguna bagi semua pihak, yaitu
pihak-pihakdalam pengangkutan, pihak ketiga yang berkepentingan
dengan pengangkutan, dan pihak pemerintah.
Asas-asas yang bersifat publik biasanya terdapat di dalam penjelasan
undang-undang yang mengatur tentang pengangkutan, sedangkan asas-asas
yang bersifat perdata merupakan landasan hukum pengangkutan yang
hanya berlaku dan berguna bagi kedua pihak dalam pengangkutan niaga,
yaitu pengangkut dan penumpang atau pengirim barang.
Asas-asas Hukum Pengangkutan Bersifat Publik
Ada beberapa asas hukum pengangkutan yang bersifat publik, yaitu
sebagai berikut:
a. Asas manfaat yaitu, bahwa penerbangan harus
dapat memberikan manfaat sebesar-besarnyabagi kemanusiaan,
peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembanganperikehidupan yang
berkesinambungan bagi warga negara, serta upaya peningkatanpertahanan
dan keamanan negara;
b. Asas usaha bersama dan kekeluargaan yaitu,
bahwa penyelenggaraan usaha di bidang penerbangan dilaksanakan untuk
mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa yang dalam kegiatannya dapat
dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai olehsemangat
kekeluargaan;
c. Asas adil dan merata yaitu, bahwa
penyelenggaraan penerbangan harus dapat memberikan pelayanan yang
adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang
terjangkau oleh masyarakat;
d. Asas keseimbangan yaitu, bahwa penerbangan
harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan
yang serasi antara sarana dan prasarana, antarakepentingan pengguna
dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan masyarakat,serta
antara kepentingan nasional dan internasional;
e. Asas kepentingan umum yaitu, bahwa
penyelenggaraan penerbangan harus mengutamakan kepentingan pelayanan
umum bagi masyarakat luas;
f. Asas keterpaduan yaitu, bahwa penerbangan
harus merupakan kesatuan yang bulat danutuh, terpadu, saling
menunjang, dan saling mengisi baik intra maupun antar modal
transportasi;
g. Asas kesadaran hukum yaitu, bahwa mewajibkan
kepada pemerintah untuk menegakkandan menjamin kepastian hukum serta
mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu sadar
dan taat kepada hukum dalam penyelenggaraan penerbangan;
h. Asas percaya pada diri sendiri yaitu, bahwa
penerbangan harus berlandaskan padakepercayaan akan kemampuan dan
kekuatan sendiri, serta bersendikan kepadakepribadian bangsa.
i. Asas keselamatan Penumpang, yaitu bahwa setiap
penyelenggaraan pengangkutanpenumpang harus disertai dengan asuransi
kecelakaan.
Asas Hukum Pengangkutan Bersifat Perdata
Dalam kegiatan pengangkutan terdapat hubungan hukum antara pihak
pengangkut dan penumpang, hubungan hukum tersebut harus di dasarkan
pada asas-asas hukum . Asas-asashukum pengangkutan bersifat perdata
terdiri dari :
a. Asas konsensual yaitu, perjanjian
pengangkutan tidak diharuskan dalam bentuktertulis, sudah cukup
dengan kesepakatan pihak-pihak. Akan tetapi, untuk menyatakan bahwa
perjanjian itu sudah terjadi atau sudaha ada harus dibuktikan dengan
atau didukungdengan dokumen pengangkutan;
b. Asas Koordinatif yaitu, pihak-pihak dalam
pengangkutan mempunyai kedudukan yang setara atau sejajar, tidak ada
pihak yang mengatasi atau membawahi yang lain. Meskipunpengangkut
menyediakan jasa dan melaksanakan perintah penumpang atau pengirim
barang, pengangkut bukan bawahan penumpang atau pengirim barang.
Pengangkut merupakan salah satu bentuk pemberian kuasa.
c. Asas campuran yaitu, pengangkutan merupakan
campuran dari 3 (tiga) jenis perjanjian yakni, pemberian kuasa,
peyimpanan barang dan melakukan pekerjaan dari pengirim kepada
pengangkut. Ketentuan ketiga jenis perjanjian ini berlaku pada
pengangkutan,kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian
pengangkutan.
d. Asas pembuktian dengan dokumen yaitu, setiap
pengangkutan selalu dibuktikan dengan dokumen angkutan, tidak ada
dokumen pengangkutan berarti tidak ada perjanjianpengangkutan,
kecuali jika kebiasaan yang sudah berlaku umum, misalnya
pengangkutanuntuk jarak dekat biasanya tidak ada dokumen atau tiket
penumpang, contohnya angkutan dalam kota.
Prinsip-Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan
Dalam hukum pengangkut terdapat tiga prinsip atau ajaran dalam
menentukan tanggung jawab pengangkut, yaitu sebagai berikut :
1. Prinsip tanggungjawab atas dasar kesalahan
(the based on fault atau liability based onfault principle);
2. Prinsip tanggungjawab atas dasar praduga
(rebuttable presumption of liabilityprinciple);
3. Prinsip tanggungjawab mutlak (no fault,
atau strict liability, absolute liabilityprinciple).
Berikut dipaparkan mengenai ketiga prinsip pertanggungjawaban
pengangkut tersebut di atas. Pertama, Prinsip tanggungjawab
atas dasar kesalahan (the based on fault atau liabilitybased on
fault principle), Dalam ajaran ini bahwa dalam menentukan
tanggung jawab pengangkutan di dasarkan pada pandangan bahwa yang
membuktikan kesalahan pengangkutadalah pihak yang dirugikan atau
penggugat. Dalam hukum positif Indonesia, prinsip ini dapat
menggunakan pasal 1365 BW, yang sangat terkenal dengan pasal
perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad). Menurut konsepsi
pasal ini mengharuskan pemenuhan unsur-unsur untuk menjadikan suatu
perbuatan melanggar hukum dapat dituntut ganti rugi,yaitu antara
lain:
1. adanya perbuatan melawan hukum dari
tergugat;
2. perbuatan tersebut dapat dipersalahkan
kepadanya;
3. adanya kerugian yang diderita akibat
kesalahan tersebut.
Makna dari “perbuatan melawan hukum,” tidak hanya perbuatan aktif
tetapi jugaperbuatan pasif, yaitu meliputi tidak berbuat sesuatu
dalam hal yang seharusnya menuruthukum orang yang harus berbuat.
Penetapan ketentuan pasal 1365 BW ini memberi kebebasankepada
penggugat atau pihak yang dirugikan untuk membuktikan bahwa kerugian
itu timbulakibat perbuatan melanggar hukum dari tergugat. Sedangkan
aturan khusus mengenai tanggung jawab pengangkut berdasarkan prinsip
kesalahan biasanya ditentukan dalam undang-undang yang mengatur
masing-masing jenis pengangkutan.
Prinsip yang kedua, yaitu prinsip tanggungjawab atas dasar
praduga (rebuttablepresumption of liability principle),
menurut prinsip ini tergugat dianggap selalu bersalahkecuali tergugat
dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau dapat
mengemukakan hal-hal yang dapat membebaskan dari kesalahan. Jadi
dalam prinsip ini hampir sama dengan prinsip yang pertama, hanya saja
beban pembuktian menjadi terbalik yaitu pada tergugat untuk
membuktikan bahwa tergugat tidak bersalah.
Dalam KUH Dagang, prinsip tanggung jawab atas dasar praduga bersalah
dapatditemukan dalam Pasal 468 yang menyatakan” Perjanjian
pengangkutan menjanjinkanpengangkut untuk menjaga keselamatan barang
yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya.
Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh
atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia
membuktikan bahwa tidak diserahkannya bamng itu seluruhnya atau
sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu keiadian yang
selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat
sifatnya,keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat
kesalahan pengirim. Ia bertanggungjawab atas tindakan orang yang
dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannyadalam
pengangkutan itu”.
Prinsip yang ketiga, prinsip tanggung jawab mutlak (no
fault, atau strict liability,absolute liability principle).
Menurut prinsip ini, bahwa pihak yang menimbulkan kerugian dalam hal
ini tergugat selalu bertanggung jawab tanpa melihat ada atau tidak
adanya kesalahanatau tidak milihat siapa yang bersalah atau suatu
prinsip pertanggungjawaban yangmemandang kesalahan sebagai suatu yang
tidak relevan untuk dipermasalahkan apakah pada kenyataannya ada atau
tidak ada. Pengangkut tidak mungkin bebas dari tanggung jawab dengan
alasan apapun yang menimbulkan kerugian bagi penumpang atau pengirim
barang.
Sumber Hukum Pengangkutan
Secara umum sumber hukum diartikan sebagai tempat dapat menemukan
hukum atautempat mengenali hukum. Sumber hukum dibagi menjadi dua,
yaitu sumber hukum material(amaterial sources of law) dan
sumber hukum dalam arti formal (a formal sources of law).
Sumber hukum materil adalah sumber dari mana diperoleh bahan hukum
dan bukankekuatan berlakunya, dalam hal ini keputusan resmi dari
hakim/pengadilan yang memberikan kekuatan berlakunya, sedangkan
sumber hukum formal adalah sumber dari sumber mana suatu peraturan
hukum memperoleh kekuatan dan sah berlakunya. Sumber hukum formal
adalah kehendak negara sebagai mana dijelaskan dalam undang-undang
atau putusan-putusan pengadilan. Sumber hukum yang telah dirumuskan
peraturannya dalam suatu bentuk, berdasarkan apa ia berlaku, ia
ditaati orang dan mengikat hakim, serta pejabat hukum. Itulah
sumber-sumber hukum dalam arti formal, atau dapat juga disebut
sumber-sumber berlakunya hukum karena ia adalah sebagai causa
efficiens.
Selain hukum positif nasional yang mengatur mengenai angkutan udara
juga terdapat beberapa ketentuan-ketentuan internasional. Di dalam
tata urutan sumber hukum konvensi-konvensi internasional dan
perjanjian multilateral/bilateral diletakkan di atas peraturan
perundang-undangan nasional. Karena hukum udara termasuk di dalamnya
hokum pengangkutan udara yang lebih bersifat internasional, hukum
udara dan hukum pengakutan udara nasional di setiap negara pada
umumnya mendasarkan diri bahkan ada yang turunan semata dari
konvensi-konvensi internasionaldalam bidang angkutan udara tersebut.
Beberapa sumber hukum angkutan udara yang bersifat
ineternasional,(Konvensi-konvensi internasional dalam bidang angkutan
udara) yaitu sebagai berikut:
a) Konvensi Warsawa (Warsaw Convention)
1929.
Konversi Warsawa ini nama lengkapnya adalah “Convention for The
Unification ofThe Certain Rules Relating to Internasional Carriage by
Air”, ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 1929 di Warsawa
dan berlaku di Indonesia mulai tanggal 29 September 1933.
Konvensi ini antara lain mengatur hal pokok, yaitu pertama mengatur
masalah dokumen angkutan udara (chapter II article 3-16) dan yang
kedua mengatur masalah tanggungjawab pengangkut udara.
Konvensi Warsawa penting artinya karena ketentuan-ketentuan yang
terkandung didalamnya dengan atau tanpa perubahan di beberapa negara
dipergunakan pula bagi angkutan udara domestik, seperti di Inggris,
Negeri Belanda, dan Indonesia. Dengan demikian, makasetiap perubahan
pada Konvensi Warsawa harus pula diikuti dengan seksama di Indonesia,
karena perkembangan dalam hukum udara perdata internasional akan
berpengaruh pula pada hukum udara perdata nasional di Indonesia.
Terutama ketentuan mengenai besarnya ganti rugi, baik untuk penumpang
maupun barang harus sama besarnya, ini berlaku untuk penerbangan
domestik maupun internasional.
b) Konvensi Geneva.
Konvensi Geneva ini mengatur tentang “International Recognition
of Right inAircraft”. Dalam Konvensi Geneva Indonesia tidak
turut serta. Namun demikian dari segi ilmu hukum konvensi ini penting
sekali adanya, karena baik “mortage” (dalam hukum Anglosaxon)
maupun “hipotik” (dalam hukum Kontinental) atas pesawat udara dan
peralatannya dapatdiakui secara internasional oleh negara-negara
pesertanya.
c) Konvensi Roma 1952
Nama lengkap dari Konvensi ini adalah “Convention on Damage
Caused by ForeignAircraft to Third Parties on the Surface”,
ditandatangani di Roma pada tanggal 7 Oktober 1952 dan merupakan
pengganti dari konvensi Roma sebelumnya (tahun 1933). Konvensi Roma
tahun 1952 ini mengatur masalah tanggungjawab operator pesawat
terbang asing terhadap pihak ketiga di darat yang menderita kerugian
yang ditimbulkan oleh operatorpesawat terbang asing tersebut. Peserta
Konvensi Roma tahun 1952 tersebut pesertanya tidak begitu banyak, dan
Indonesia pun tidak ikut serta di dalamnya.
d) Protokol Hague 1955
Nama lengkap dari protokol Hague adalah Protokol to Amend the
Convention for theUnification of Certain Rules Relating to
Internasional Carriage by Air, Signet at Warsaw 12Oktober 1929.
Tetapi lazimnya disebut sebagai Hague Protocol 1955.
Protocol Hague 1955 yang ditandatangani pada tanggal 28 September
1955, berisi beberapa amandemen terhadap Konvensi Warsawa 1929
seperti masalah kenaikan limit ganti rugi untuk penumpang,
penyederhanaan dan penyempurnaan tiket penumpang dan surat muatan
udara.
Jumlah peserta Protocol Hague ini sampai dengan tahun 1981 sebanyak
105 negara. Didalam peserta Protocol Hague ini negara Indonesia tidak
tercatat di dalamnya, tetapi sebenarnya Indonesia melalui piagam
pernyataan Menteri Luar Negeri RI tanggal 12 Agustus1960 untuk turut
serta (instrument of accession) sebagai negara peserta kepada
Pemerintah Polandia sebagai Depositary State Protocol Hague ini
melalui Kedutaan Besar Indonesia di Moscow untuk diteruskan di
Polandia.
e) Konvensi Guadalajara 1961
Nama lengkap daripada Konvensi Guadalajara 1961 adalah
“ConventionSupplementary to The Warsaw Convention for the
Unification of Certain Rules Relating toInternational Carriage by Air
Performed by a person other than the Contracting Carrier.
Konvensi Guadalajara ditandatangani pada tanggal 18 September 1961
dan muali berlakusejak tanggal 2 Mei 1964 setelah diratifikasi oleh 5
negara pesertanya. Konvensi Guadalajara 1961 merupakan suplemen atas
Konvensi Warsawa, suplemen tersebut mengatur masalah tanggungjawab
pengangkut udara terhadap pihak-pihak tidak tersangkut dalam
mengadakan perjanjian pengangkutan udara, karena dalam praktek sering
terjadi pengangkut yang sebenarnya bukanlah pengangkut yang
mengadakan perjanjian pengangkutan. Hingga dengan demikian dalam
konvensi dikenal adanya istilah actual carrier dan contracting
carrier.
Pada pokoknya Konvensi Guadalajara memperlakukan ketentuan Konvensi
Warsawaterhadap angkutan udara yang dilakukan oleh pengangkut yang
bukan merupakan pengangkut yang mengadakan perjanjian pengangkutan
udara. Sehingga dengan demikian system tanggungjawab yang dianut sama
dengan Konvensi Warsawa.
f) Protokol Guatemala
Protokol Guatemala yang ditandatangani pada tanggal 8 Maret 1971
memuat perubahan-perubahan penting atas beberapa ketentuan dalam
Konvensi Warsawa dan Protocol Hague, terutama dalam hal prinsip
tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dan bagasi.
Dalam Protocol Guatemala ini ditentukan :
a. Tanggung jawab pengangkut terhadap
penumpang dan bagasi digunakan sistem tanggung jawab yang prinsip
“absolute liability dengan prinsip limitation of liability” dan
untuklimit ganti ruginya ditetapkan sebesar 1.500.000,- Gold Franc.
b. Tanggung jawab terhadap muatan digunakan
kombinasi prinsip Presumption of Liabilitydengan Limitation of
Liability.
c. Tanggung jawab untuk kerugian yang
disebabkan kelambatan terhadap penumpang, bagasi dan barang digunakan
kombinasi prinsip “presumption on non liability denganlimitation
of liability”.
Dalam Protocol Guatemala ini, Indonesia ikut serta mengirimkan
delegasinya tetapi tidak ikut menandatanganinya, karena delegasi
Indonesia beranggapan bahwa limit tanggung jawab yang ditentukan oleh
Protokol Hague ini terlalu tinggi.
Sejarah Angkutan Umum
I.1. Era Omni Bus
Ide awal penyediaan pengangkutan
publik–khususnya di darat–sebenarnya telah dimulai sekitar 300
tahun yang lalu, ketika Pascal (Perancis) mulai mengoperasikan
gerbong untuk penumpang yang ditarik kuda di Kota Paris pada tahun
1662. Pada awalnya, penyediaan kereta ini tidak dipungut biaya, namun
pada perkembangannya kemudian mulai dikenakan biaya. Revolusi
industri yang berkembang di Eropa (Perancis dan Inggris) telah
membuat perkembangan kota yang sedemikian pesat, yang memunculkan
adanya pemisahan zona industri (tempat bekerja) dan zona permukiman
(rumah), sehingga timbul apa yang disebut dengan fenomena urban
sprawl,yakni fenomena bergeraknya
area permukiman kelas menengah ke atas ke daerah sub-urban, menjauhi
kawasan CBD (Central Business
District)yang terjadi di Inggris
pada tahun 1750.Fenomena
lain adalah adanya arus commutingatau
komuter.Jam
puncak (peak hour)juga
timbul akibat adanya penumpukan arus pagi (berangkat untuk bekerja)
dan arus sore (pulang), dan timbulnya efek-efek kongesti, seperti
kemacetan dan kesemrawutan. Inggris mulai mengenalkan sistem
transportasi massa pertamanya, yakni dengan munculnya Omni Bus oleh
George
Shillibeer di kota London pada 1829. Omni Bus
adalah kendaraan mirip gerbong beroda besar dengan pintu masuk di
belakang. Jumlah kursinya 18 hingga 20 yang ditata sejajar dan
berhadap-hadapan. Model Omni Bus ini kemudian menyebar ke kota besar
lain, seperti New York dan Paris pada tahun 1830-an. Pada tahun yang
sama, George Stephenson meluncurkan kereta api uap yang pertama di
Inggris dengan rute Liverpool – Manchester. Perkembangan omni bus
berikutnya adalah omni bus susun (double
decker).Omni bus inilah embrio
pertama lahirnya bus bermotor seperti yang dikenal sekarang.
I.2. Era Jalan Rel (1830 – 1920)
Era jalan rel dimulai pada saat jalan tanah
yang ada dirasakan mulai cepat rusak dan memperlambat aksesibilitas
kereta kuda, sehingga muncul pemikiran untuk membuat jalan khusus di
atas tanah yang mulanya dibuat dari kayu. Namun karena bahan kayu
juga cepat rusak, maka digantikan dengan besi/rel. Kereta yang
berjalan di atas rel masih tetap ditarik dengan kuda, sehingga
dikenal dengan nama Horse Train
Street Cars,yang diperkenalkan di
New York pada 1832. Karena pada saat itu loko uap dilarang masuk area
kota, maka angkutan ini cepat populer di dalam kota, bahkan di
Inggris (1860). Keunggulan tram ini adalah lebih nyaman, lebih besar
dan dapat mengangkut penumpang dengan jumlah banyak. Kecepatan
rata-ratanya 7 km/jam. Era ini juga telah mengenal sistem pengelolaan
oleh pihak-pihak swasta dalam bentuk perusahaan dan mulai terdapat
persaingan ketat, khususnya pada persinggungan rute yang sama. Era
berikutnya adalah kereta kabel (cable
cars),yakni dengan adanya kabel di
tengah rel yang ditarik dengan mesin uap, yang mulai diperkenalkan di
San Fransisco pada tahun 1873. Kereta ini berkapasitas lebih besar,
bahkan dapat menarik 3 (tiga) kereta dalam satu rangkaian. Biaya
operasi juga rendah, meskipun investasi awalnya lebih mahal. Pada
tahun 1850 juga telah dikenal dengan adanya rapid
transitdengan jalur terpisah dari
jalan, bahkan tidak sebidang. Inggris pada tahun 1863 juga mulai
membuka jalur Metropolitan Railway, yakni jalur kereta bawah tanah
dengan tenaga uap, dengan jalur Farringdon Street ke Bishop,
Paddington. Lima tahun kemudian (1868) Amerika Serikat membuat
jaringan kereta uap yang melayang (elevated)di
New York. Kereta rel (tram) listrik pertama hadir di Chicago pada
tahun 1883 dan di Toronto pada tahun 1885. Energi listrik diambilkan
dari tiang yang menempel di bawah kabel yang digantung di sepanjang
rel. Kecepatan rata-rata mencapai 16 km/jam. Pada 1888 kereta listrik
telah dibuat dengan sistem Multiple
Unit Train Controlatau Kontrol Unit
Berganda. Sepuluh tahun berikutnya, kereta listrik mulai dibuat di
bawah tanah di Boston (AS) dan New York (1904). Kelebihan kereta
listrik adalah pada sifatnya yang tidak polutif, jaringan yang lebih
luas serta cocok untuk kondisi kota yang kongestif.
I.3. Era Bus dan Trolley Bus (1920 –
sekarang)
Era bus dan bus troli kembali hadir pada 1920.
Banyak pertanyaan muncul, ketika era kereta telah sedemikian hebat,
mengapa bus kembali populer pada awal abad 20? Hal ini disebabkan
adanya Perang Dunia I, di mana banyak sarana rel yang dialokasikan
untuk kebutuhan peperangan, krisis finansial akibat perang, serta
boomingmobil
pribadi, sehingga angkutan massa dengan rel (yang membutuhkan
investasi dan pemeliharaan mahal) menjadi terpuruk. Angkutan dengan
bus kemudian hadir karena dirasa lebih efisien dengan biaya investasi
yang relatif murah.48 Pada awalnya muncul bus bermotor di New York
pada 1905, lalu berlanjut dengan adanya sistem feederbus
ke tram (1912). Tahun berikutnya (1920) hadir armada bus dengan
posisi mesin di depan dan dengan pintu yang dapat diatur oleh
pengemudi. Hingga tahun 30-an, bus berkembang sangat pesat. Bahkan di
tahun 1939, tipikal bus telah berkembang menjadi lebih kuat, efiien,
bermesin diesel, hingga persneling otomatis. Perkembangan berikutnya
adalah bus tingkat (double
decker)dengan konfigurasi mirip bus
tidak bertingkat. Model yang cukup populer pada masa itu (1958)
adalah Leyland Atlantean.
Inovasi lain adalah trolley bus,yakni
kombinasi antara bus dan tram. Disebut trolleykarena
bus dilengkapi dengan 2 (dua) tiang untuk mengambil listrik dari
kabel yang tergantung di atas.
Melihat perkembangan sejarah angkutan umum
seperti yang telah dipaparkan di atas, terlihat bahwa angkutan umum
muncul karena efek kongesti lalu lintas, yang bila diaktualisasikan
di masa sekarang dapat berupa 5 (lima) penyakit transportasi, yakni
kemacetan, kesemrawutan, polusi (udara dan kebisingan), kecelakaan
danbiaya
tinggi. Kini, di negara-negara maju, angkutan umum menjadi bagian tak
terpisahkan dari konsep pengembangan tata perkotaan yang pesat.
Angkutan umum menjadi salah satu high
prioritydan kebutuhan penting dalam
skema urban grand design,karena
mereka telah belajar dari pengalaman di tahun 20-an ketika
boomingmobil
pribadi telah meluluhlantakkan aksesibilitas dan lalu lintas
masyarakat, yang pada akhirnya akan berefek pada high
social cost berupa kerugian-kerugian
akibat hilangnya waktu perjalanan akibat kemacetan, polusi udara,
kebisingan, turunnya produk
BAB II
PENGANGKUTAN DALAM PERANAANNYA DI BIDANG EKONOMI
Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Pengangkutan
Yang dimaksud dengan pihak-pihak dalam
pengangkutan adalah para subjek hukum sebagai pendukung hak dan
kewajiban dalam hubungan hukum pengangkutan. Mengenai siapa saja yang
menjadi pihak-pihak dalam pengangkutan ada beberapa pendapat yang
dikemukakan para ahli antara lain ; Wihoho Soedjono menjelaskan bahwa
di dalam pengangkutan di laut terutama mengenai pengangkutan di laut
terutama mengenai pengangkutan barang, maka perlu diperhatikan adanya
tiga unsur yaitu pihak pengirim barang, pihak penerima barang dan
barangnya itu sendiri. tivitas, timbulnya stres dan lain-lainnya.
a. Pengangkut (Carrier)
Dalam perjanjian pengangkutan barang, pihak
pengangkut yakni pihak yang berkewajiban memberikan pelayanan jasa
angkutan, barang dan berhak atas penerimaan pembayaran tarif angkutan
sesuai yang telah diperjanjikan. Dalam perjanjian pengangkutan
penumpang, pihak pengangkut yakni pihak yang berkewajiban memberikan
pelayanan jasa angkutan penumpang dan berhak atas penerimaan
pembayaran tarif (ongkos) angkutan sesuai yang telah ditetapkan.
b. Pengirim
( Consigner, Shipper)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia
tidak mengatur definisi pengirim secara umum. Akan tetapi, dilihat
dari pihak dalam perjanjian pengangkutan, pengirim adalah pihak yang
mengikatkan diri untuk membayar pengangkutan barang dan atas dasar
itu dia berhak memperoleh pelayanan pengangkutan barang dari
pengangkut. Dalam bahasa Inggris, pengirim disebut consigner,
khusus pada pengangkutan perairan pengangkut disebut shipper.
c. Penumpang (Passanger)
Penumpang adalah pihak yang berhak mendapatkan
pelayanan jasa angkutan penumpang dan berkewajiban untuk membayar
tarif (ongkos) angkutan sesuai yang ditetapkan.59 Menurut perjanjian
pengangkutan, penumpang mempunyai dua status, yaitu sebagai subjek
karena dia adalah pihak dalam perjanjian dan sebagai objek karena dia
adalah muatan yang diangkut. Kenyataan menunjukkan bahwa anak-anak
dapat membuat perjanjian pengangkutan menurut kebiasaan yang berlaku
dalam masyarakat. Berdasarkan kebiasaan, anak-anak mengadakan
perjanjian pengangkutan itu sudah mendapat restu dari pihak orang tua
tau walinya. Berdasarkan kebiasaan itu juga pihak pegangkut sudah
memaklumi hal tersebut. Jadi yang bertanggung jawab adalah orang tua
atau wali yang mewakili anak-anak itu. Hal ini bukan menyimpangi
undang-undang, bahkan sesuai dengan undang-undang dan kebiasaan yang
berlaku dalam masyarakat.
d. Penerima (Consignee)
Pihak penerima barang yakni sama dengan pihak
pengirim dalam hal pihak pengirim dan penerima adalah merupakan
subjek yang berbeda. Namun adakalanya pihak pengirim barang juga
adalah sebagai pihak yang menerima barang yang diangkut di tempat
tujuan. Dalam perjanjian pengangkutan, penerima mungkin pengirim
sendiri, mungkin juga pihak ketiga yang berkepentingan. Dalam hal
penerima adalah pengirim, maka penerima adalah pihak dalam perjanjian
pengangkutan. Dalam penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan,
penerima bukan pihak dalam perjanjian pengangkutan, melainkan sebagai
pihak ketiga yang berkepentingan atas barang kiriman, tetapi
tergolong juga sebagai subjek hukum pengangkutan. Adapun kriteria
penerima menrut perjanjian, yaitu :
1.
perusahaan atau perorangan yang
memperoleh hak dari pengirim barang;
2.
dibuktikan dengan penguasaan
dokumen pengangkutan;
3.
membayar atau tanpa membayar
biaya pengangkutan.
e. Ekspeditur
Ekspeditur dijumpai dalam perjanjian
pengangkutan barang, dalam bahasa Inggris disebut cargo
forwarder. Ekspeditur digolongkan
sebagai subjek hukum pengangkutan karena mempunyai hubungan yang
sangat erat dengan pengirim atau pengangkut atau penerima barang.
Ekspeditur berfungsi sebagai perantara dalam perjanjian pengangkutan
yang bertindak atas nama pengirim. Pengusaha transport seperti
ekspeditur bekerja dalam lapangan pengangkutan barang-barang namun
dalam hal ini ia sendirilah yang bertindak sebagai pihak pengangkut.
Hal ini nampak sekali dalam perincian tentang besarnya biaya angkutan
yang ditetapkan. Seorang ekspeditur memperhitungkan atas biaya muatan
(vrachtloon)
dari pihak pengangkut jumlah biaya dan provisi sebagai upah untuk
pihaknya sendiri, yang tidak dilakukan oleh pengusaha transport.
Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui kriteria ekspeditur
menurut ketentuan undang-undang, yaitu:
1.
perusahaan pengantara pencari
pengangkut barang;
2.
bertindak untuk dan atas nama
pengirim; dan
3.
menerima provisi dari pengirim.
f. Agen Perjalanan ( Travel Agent)
Agen perjalanan (travel
agent) dikenal dalam perjanjian
pengangkutan penumpang. Agen perjalanan digolongkan sebagai subjek
hukum pengangkutan karena mempunyai hubungan yang sangat erat dengan
pengangkut, yaitu perusahaan pengangkutan penumpang. Agen perjalanan
berfungsi sebagai agen (wakil) dalam perjanjian keagenan (agency
agreement) yang bertindak untuk dan
atas nama pengangkut. Agen perjalanan adalah perusahaan yang kegiatan
usahanya mencarikan penumpang bagi perusahaan pengangkutan kereta
api, kendaraan umum, kapal, atau pesawat udara.Berdasarkan uraian di
atas, dapat ditentukan kriteria agen perjalanan menurut
undang-undang, yaitu :
1.
pihak dalam perjanjian keagenan
perjalanan;
2.
bertindak untuk dan atas nama
pengangkut;
3.
menerima provisi (imbalan jasa)
dari pengangkut; dan
4.
menjamin penumpang tiba di
tempat tujuan dengan selamat.
g. Pengusaha Muat Bongkar (Stevedoring)
Untuk mendukung kelancaran kegiatan angkutan
barang dari dan ke suatu pelabuhan, maka kegiatan bongkar muat barang
dari dan ke kapal mempunyai kedudukan yang penting. Di samping itu
keselamatan dan keamanan barang yang dibongkar muat dari dan ke
pelabuhan sangat erat kaitannya dengan kegiatan bongkar muat
tersebut. Menurut Pasal 1 butir 16 Peraturan Pemerintah Nomor 82
Tahun 1999 pengusaha muat bongkar adalah ”kegiatan usaha yang
bergerak dalam bidang bongkar muat barang dan/atau hewan dari dan ke
kapal”. Perusahaan ini memiliki tenaga ahli yang pandai menempatkan
barang di dalam ruang kapal yang terbatas itu sesuai dengan sifat
barang, ventilasi yang diperlukan, dan tidak mudah bergerak/bergeser.
Demikian juga ketika membongkar barang dari kapal diperlukan keahlian
sehingga barang yang dapat dibongkar dengan mudah, efisien, dan tidak
menimbulkan kerusakan.
Menurut Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 82
Tahun 1999 untuk memperoleh izin usaha bongkar muat, wajib memenuhi
persyaratan :
1.
memiliki modal dan peralatan
yang cukup sesuai dengan perkembangan teknologi;
2.
memiliki tenaga ahli yang
sesuai;
3.
memiliki akte pendirian
perusahaan;
4.
memiliki surat keterangan
domisili perusahaan; dan
5.
memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
h. Pengusaha Pergudangan (Warehousing)
Menurut Pasal 1 alinea kedua Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969, pengusaha pergudangan adalah
”perusahaan yang bergerak di bidang jenis jasa penyimpanan barang
di dalam gudang pelabuhan selama barang yang bersangkutan menunggu
pemuatan ke dalam kapal atau penunggu pemuatan ke dalam kapal atau
menunggu pengeluarannya dari gudang pelabuhan yang berada di bawah
pengawasan Dinas Bea dan Cukai”.
Objek Hukum Pengangkutan
Yang diartikan dengan ”objek” adalah segala
sasaran yang digunakan untuk mencapai tujuan. Sasaran tersebut pada
pokoknya meliputi barang muatan, alat pengangkut, dan biaya angkutan.
Jadi objek hukum pegangkutan adalah barang muatan, alat pengangkut,
dan biaya yang digunakan untuk mencapai tujuan hukum pengangkutan
niaga, yaitu terpenuhinya kewajiban dan hak pihak-pihak secara benar,
adil, dan bermanfaat.
a. Barang Muatan (Cargo)
Barang muatan yang dimaksud adalah barang yang
sah dan dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam pengertian barang yang
sah termasuk juga hewan. Secara fisik barang muatan dibedakan menjadi
6 golongan, yaitu :
1)
barang berbahaya (bahan-bahan
peledak);
2)
barang tidak berbahaya;
3)
barang cair (minuman);
4)
barang berharga;
5)
barang curah (beras,
semen,minyak mentah); dan
6)
barang khusus.
Secara alami barang muatan dapat dibedakan
menjadi tiga golongan, yaitu :75
1)
barang padat
2)
barang cair
3)
barang gas
4)
barang rongga (barang-barang
elektronik)
Dari jenisnya, barang muatan dapat dibedakan
menjadi 3 golongan, yaitu :
1)
general cargo,
adalah jenis barang yang dimuat dengan cara membungkus dan
mengepaknya dalam bentuk unit-unit kecil.
2)
bulk cargo,
adalah jenis barang yang dimuat dengan cara mencurahkannya ke dalam
kapal atau tanki.
3)
homogeneous cargo,
adalah barang dalam jumlah besar yang dimuat dengan cara membungkus
dan mengepaknya.
b. Alat pengangkut ( Carrier)
Pengangkut adalah pengusaha yang menjalankan
perusahaan pengangkutan, memiliki alat pengangkut sendiri, atau
menggunakan alat pengangkut milik orang lain dengan perjanjian sewa.
Alat pengangkut di atas atas rel disebut kereta api yang dijalankan
oleh masinis. Alat pengangkut di darat disebut kendaraan bermotor
yang dijalankan oleh supir. Alat pengangkut di perairan disebut kapal
yang dijalankan oleh nahkoda. Sedangkan alat pengangkut di udara
disebut pesawat udara yang dijalankan oleh pilot. Masinis, supir,
nahkoda, dan pilot bukan pengangkut, melainkan karyawan perusahaan
pengangkutan berdasarkan perjanjian kerja yang bertindak untuk
kepentingan dan atas nama pengangkut.
c. Biaya pengangkutan (Charge/Expense)
Pemerintah menerapkan tarif yang berorientasi
kepada kepentingan dan kemampuan masyarakat luas. Dengan berpedoman
pada struktur dan golongan tarif tersebut, perusahaan umum, kereta
api, perusahaan angkutan umum, perusahaan laut niaga, dan perusahaan
udara niaga menetapkan tarif berorientasi kepada kelangsungan dan
pengembangan usaha badan penyelenggara dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan serta perluasan jaringan angkutan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi cost
of servicesatau ongkos menghasilkan
jasa yaitu:
1. jarak yang harus ditempuh dari tempat asal
ke tempat tujuannya;
2. volume dan berat daripada muatan barang yang
diangkut;
3. resiko dan bahaya dalam pengangkutan,
berhubung karena sifat barang yang diangkut, sehingga diperlukan
alat-alat serviceyang
spesial; dan
4. ongkos-onkos khusus yang harus dikeluarkan
berhubung karena berat dan ukuran barang yang diangkut yang ”luar
biasa” sifatnya.
Biaya pengangkutan dan biaya yang bersangkutan
oleh Undang-undang, yaitu dalam Pasal 1139 sub 7 bsd. Pasal 1147 KUH
Perdata dimasukkan dalam hak istimewa (privilege)
atas barang-barang tertentu, yaitu atas pendapatan dari barang-barang
yang diangkut. Hak istimewa bersifat perikatan (obligator)
terbawa karena sifatnya hutang. Hak istimewa menurut Pasal 1134 ayat
1 KUH Perdata adalah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan
kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada
orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya.
Pengangkutan dan Peranannya dalam
Perekonomian
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa
pengangkutan pada pokoknya berisikan perpindahan tempat, baik
mengenai benda-benda, maupun mengenai orang-orang, karena perpindahan
itu mutlak diperlukan untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta
efisiensi. Dengan pesat kemajuannya diperluaslah pengangkutan
benda-benda atau orang-orang itu, tidak saja di darat, melainkan juga
menyebrang di samudra dan di udara.
Pemerintah pada umumnya memandang bahwa bidang
transportasi adalah sangat vital untuk kepentingan negara baik dari
sudut perekonomian maupun dari sudut-sudut sosial, politik,
pemerintahan, pertahanan-keamanan dan sebagainya. Karena itu
pemerintah berpendapat bahwa bidang transportasi ini perlu mendapat
perhatian dan bantuan, bahkan sering kali pula berpandangan bahwa
bagian-bagian yang terpenting di bidang transportasi ini perlu
diusahakan oleh pemerintah. Pada waktu yang telah diselenggarakan
oleh pemerintah kita melalui badan usaha mlik negara adalah
pengangkutan kereta api, pengangkutan udara, pelayaran antar pulau di
samping bidang-bidang komunikasi lainnya. Ada banyak pula usaha di
bidang transportasi ini yang dimiliki, diselenggarakan, dan
diusahakan oleh pihak swasta. Seperti diketahui, tujuan ekonomi
adalah memenuhi kebutuhan manusia dengan menciptakan manfaat.
Pengangkutan adalah satu jenis kegiatan yang menyangkut peningkatan
kebutuhan manusia dengan mengubah letak geografi orang maupun barang.
Dengan angkutan bahan baku dibawa menuju tempat produksi dan dengan
angkutan jugalah hasil produksi dibawa ke pasar. Selain itu, dengan
angkutan pula para konsumen datang ke pasar atau tempat pelayanan
kebutuhannya seperti ke pasar, rumah sakit, pusat rekreasi, dll.
Hubungan antara pembangunan ekonomi dengan jasa
pengangkutan adalah sangat erat sekali dan saling tergantung satu
sama lainnya. Oleh karena itu untuk membangun perekonomian sendiri
perlu didukung dengan perbaikan dalam bidang transpor atau
pengangkutan ini. Perbaikan dalam transportasi ini pada umumnya
berarti akan dapat menghasilkan terciptanya penurunan ongkos
pengiriman barang-barang, terdapatnya pengangkutan barang-barang
dengan kecepatan lebih besar dan perbaikan dalam kualitas atau sifat
daripada jasa-jasa pengangkutan tersebut sendiri.
Pada awalnya infrastrukur seperti transportasi berperan dalam
memenuhi kebutuhan dasar manusia. Berbagai aktifitas terkait dengan
pemenuhan kebutuhan dasar memerlukan ketersediaan infrastruktur yang
baik, sekarang transportasi berperan penting dalam mengoakomodasi
aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat. Peran lain pada tahap ini
adalah sebagai fasilitas bagi system produksi dan investasi sehingga
memberikan dampak positif pada kondisi ekonomi baik pada tingkat
nasional maupun daerah. Disisi lain, pembangunan sarana dan prasarana
transportasi dapat membuka aksesibilitas sehingga meningkatkan
produksi masyarakat yang berujung pada peningkatan daya beli
masyarakat. Penanggulangan kemiskinan membutuhkan pertumbuhan ekonomi
yang cukup, dengan mengupayakan kombinasi yang optimum antara
pertumbuhan ekonomi dengan upah minimum pekerja. Penanggulangan
kemiskinan memerlukan penguatan koordinasi dalam pelaksanaan program
– programnya yang didesain melalui partisipasi aktif masyarakat
serta pembedayaan langsung.
Aspek-aspek yang terkait dengan pengangkutan
1. Pelaku, Yaitu orang yang melakukan
pengangkutan. Dapat berupa Badan Usaha/spt perusahaan pengangkutan/
dapat, berupa manusia pribadi, seperti buruh pengangkutan di
pelabuhan.
2. Alat Pengangkutan, Alat yang digunakan
untuk pengangkutan/Alat ini digerakkan secara mekanik dan memenuhi
syarat undang-undang/seperti kendaraan bermotor, kapal laut/dan
darat.
3. Barang/Penumpang, Yaitu muatan yang
diangkut. Barang perdagangan yang sah menurut undang-undang. Dlam
pengertian barang termasuk juga hewan.
4. Perbuatan, Yaitu kegiatan mengangkut
barang atau penumpang sejak pemuatan sampai dengan penurunan di
tempat tujuan yang ditentukan.
5. Fungsipengangkutan, Meningkatkan
kegunaan, dan nilai barang atau penumpang
6. Tujuan pengangkutan, Yaitu sampai
ditempat tujuan yang ditentukan dengan selamat, biaya pengangkutan
lunas.
Perjanjian Pengangkutan
Perjanjian itu menimbulkan perikatan diantara dua orang yang
membuatnya. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena kedua
pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu.
Definisi Perjanjian Pengangkutan
1. Soemarti Hartono
Perjanian pengangkutan adalah suatu peijanjian dimana satu pjhak
menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau barang dari satu ke
lain tempat, sedangkan pihak yang lain menyanggupi akan membayar
ongkos.
Cara terjadinya perjanjian pengangkutan ada dua:
1. Penawaran dari pihak pengangkut.
Cara tejadinya perjanjian Pengangkutan dapat secara langsung dari
pihak-pihak, atau tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara
(ekspedisi, biro perjalanan). Apabila pembuatan perjanjian
Pengangkutan dilakukan secara langsung, maka penawaran pihak
pengangkutan dilakukan dengan menghubungi langsung pihak pengirim
atau penumpang, atau melalui media masa. ini berarti pengangkut
mencari sendiri muatan atau penumpang untuk diangkut. Jika penawaran
pihak pengangkut dilakukan melalui media masa, pengangkut hanya
menunggu permintaan dari pengirim atau penumpang.
2. Penawam dari pihak pengirim, penumpang
Apabila pembuatan perjanjian Pengangkutan dilakukan secra lansung,
maka penawaran pihak pengirim atau penumpang diiakukan dengan
menghubungi langsung pihak pengangkut.Ini berarti pengirim atau
penumpang mencari sendiri pengangkut untuknya. Hal ini terjadi
setelah pengirim atau penumpang mendengar atau membaca pengumuman
dari pengangkut. Jika penawaran melalui perantara (ekspedisi, biro
peijalanan), maka Perantara, menghubungi pengangkut atas nama
pengirim atau penumpang, pengirim menyerahkan barang pada perantara
(ekspeditur) untuk djangkut. Penumpang pada biro perjalanan yang
menyiapkan pemberangkatannya.
Berakhirnya Perjanjian Pengangkutan
Untuk mengetahui berakhirnya pemajian pengangkutan perlu dibedakan
dua keadaan yaitu:
1. Dalam keadaan tidak terjadi peristiwa
yang menimbulkan kerugian, maka perbuatan yang dijadikan ukuran ialah
saat penyerahan dan pembayaran biaya pengangkuan ditempat tujuan yang
disepakati.
à siapa yang bertanggung jawab dan berapa besar
2. Dalam keadaan terjadi peristiwa yang
menimbulkan kerugian, maka perbuatan yang dijadikan ukuran ialah
pemberesan kewajiban membayar ganti kerugian.
Sifat Hukum Perjanjian Pengangkutan
Dalam perjanjian pengangkutan, kedudukan para pihak, yaitu pengangkut
dan pengirim sama tinggi, tidak seperti dalam perjanjian perburuhan,
dimana para pihak tidak sama tinggi yakni, majikan mempunyai
kedudukan lebih tinggi dari si buruh. Kedudukan tersebut disebut
Subordinasi (gesubordineerd), sedangkan dalam penanjian
pengangkutan adalah kedudukan sama tinggi atau koordmasi
(Geeoordineerd).
Penghitungan Jumlah Biaya Pengangkutan
Menurut A.K. Muhammad ditentukan oleh beberapa hal :
1. Jenis Pengangkutan, yaitu pengangkutan
darat, laut, dan udara. Tiap jenis' pengangkutan mempunyai biaya
pengangkutan yang tidak sama.
2. Jenis alat angkutan, yaitu Bus, K.A,
kapal Laut, Pesawat udara. Tiap jenis alat pengangkutan mempunyai
pelayanan dan kenikmatan yang berbeda, sehingga berbeda pula tarif
yang diterapkan.
3. Jarak Pengangkutan, yaitu jarak jauh dan
dekat. Jarak jauh makan biaya pengangkutan lebih banyak dlbandingkan
dengan jarak dekat.
4. Waktu Pengangkutan, yaitu cepat atau
lambat, pengangkutan yang cepat lebih besar biayanya dibandingkan
dengan yang lambat.
5. Sifat muatan, yaitu berbahaya, mudah
busuk, mudah pecah. Sifat ini mempunyai kemungkinan kerugian lebih
besar daripada sifat yang tidak berbahaya.
Tanggung jawab para pihak dalam pengangkutan
1. Tanggung Jawab Pengangkut
Saefullah Wirapradja beirpendapat bahwa, setidak-tidaknya ada 3
prinsip tanggung jawab pengangkut dalam perjanjian pengangkutan :
a. Prinsip Tanggung jawab berdasarkan
kesalahan (fault liability)
Menurut prinsip ini setiap pengangkut yang melakukan kesalahan dalam
penyelenggaraan pengangkutan harus bertanggung jawab membayar ganti
kerugian atas kerugian yang timbul akibat dari kesalahannya itu.
Pihak yang menderita kerugian harus membuktikan kesalahan pengangkut
itu. (Lihat Pasal 1365 BW)
b. Prinsip tanggung jawab berdasarkan
praduga (presumtion liability)
Pengangkut (diangga selalu bertanggung jawab atas kerugian yang
timbul dari pengangkutan yang diselenggarakannya. Tetapi jika
pengangkut dapat rnembuktikan bahwa ia tidak bersalah, maka ia
dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian. Yang dimaiksud
dengan tidak bersalah adalah tidak melakukan kelalaian, telah
mengambil tindakan yang perlu untuk menghindari kerugian atau atau
peristiwa yang menimbulkan kerugian itu beban pembuktian ada pada
pengangkut, bukan pada pihak yang dirugikan. Pihak yang dirugikan
cukup menunjukkan adanya kerugian yang diderita dalam pengangkutan
yang diselenggarakan oleh pengangkut.
c. Prinsip Tanggung jawab mutlak (Absolute
Itabilily)
Pengangkut harus bertanggung jawab nnembayar ganti kerugian
terhadap setiap kerugian yang timbul dari pengangkutan yang
diselenggarakan tanpa keharusan pembuktian ada tidaknya kesalahan
pengangkut. Pengangkut tidak dimungkinkan membebaskan diri dari
tanggung jawab dengan alasan apapun yang menimbulkan kerugian
itu. Prinsip ini tidak mengenal beban pembuktian tentang kesalahan.
Unsur kesalahan tidak relevan untuk dipermasalahkan apakah pada
kenyataannya ada atau tidak.
2. Tanggung jawab pengirim
Biasanya ongkos pengangkutan dibayar oleh sipengirim barang, tetapi
ada kalanya juga dibayar oleh orang yang dialamatkan. Bagaimanapun
juga, sipengangkut selalu berhak menuntut pembayaran ongkos
pengangkutan itu kepada kedua-duanya, yaitu kepada sipengirim atau
sipenerima barang.
Dengan adanya tanggung jawab dari pengirim yaitu membayar uang
angkutan, maka hal tersebut merupakan pembatasan dan pengurangan
tangungjawab pengangkut. Sehingga Undang-undang memperkenankan kepada
pengangkut untuk membuktikan bahwa kurangnya kesempurnaan prestasi
(barang-barang berkurang pada saat penyerahan) atau prestasinya yang
tidak wajar atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan waktu
penyelesaaian pengangkutan (beb barang ternyata rusak atau bercacad
yang terlihat dari luar, terlambat sampainya ditempat tujuan, atau
sama sekali tidak, tak dapat dipergunakan sama sekali) semuanya itu
disebabkan :
a. Cacad yang lekat pada barang atau
barang-barangnya sendiri
Pembawaan dari barang-barang tertentu yang menyebabkan kerusakan pada
benda atau ini jadi terbakar dalam perjaianan.
b. Kesalahan dan/atau kelalaian
sendiri pada pengiriim/ekspeditur.
Misalnya peti-peti berisikan benda-benda pengiriman yang
ternyata kurang kokoh/atau peti-peti yang ternyata kurang rapat dan
mudah dimasuki air dsb.
c. Keadaan Memaksa (Overmacht)
BAB III
PENGANGKUTAN LAUT DAN PERAIRAN LAUT SERTA PERANTARA
PENGANGKUTAN
Ekspeditur
Yaitu orang yang pekerjaannya menyuruh orang lain untuk
menyelenggarakan dagangan dan barang-barang lainnya rnelalui daratan
atau pengairan. Diatur dalam KUHD Buku I, Bab V, Bagian Pasal 85 –
90. Perjanjian Ekspedisi : perjanjian Yang dibuat antara ekspeditur
dengan pengirim. Perjanjian Pengangkutan : perjanjian Antara
ekspeditur atas nama pengirim dengan pengangkut. Jadi ekspeditur
menurut Undang-undang (Psl 86 ayat (1) KUHD), hanya seorang perantara
yang bersedia mencarikan pengangkut bagi pengirim dan tidak
mengangkut sendiri barang-barang yang telah diserahkan kepadanya.
Pengusaha Transport
Orang yang bersedia menyelenggarakan seluruh pengangkutan dengan satu
jumlah uang angkutan yang ditetapkan sekaligus untuk semuanya, tanpa
mengikatkan diri untuk melakukan pengangkutan itu sendiri. Jadi
apabila dibedakan dengan Pengangkut (Psl 466 KUEHD), orang yang
mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan. Sedangkan
Ekspeditur (Psl 86 KUHD), orang yang bersedia mencarikan pengangkut
bagi pengirim.
Makelar Kapal
Yaitu perantara di bidang jual beli kapal atau carter mencarter
kapal. Untuk fungsi yang terakhir ini makelar kapal bertindak atas
nama pengusaha kapal, Makelar kapal mengusahakan seIanjutnya agar
kapal dimuati, dibongkar dan diserahkan kembali kepada pengusaha
kapal. Menurut Purwosutjipto, makelar tidak berwenang mengurus ganti
kerugian, sebab dia bukan pihak dalam perjanjian carter kapal, paling
banter dia dapat menjadi saksi.
Agen Duane
Yaitu perantara perkapalan/ yang dulu tugasnya mengusahakan sebuah
kapal masuk dalam rombongan kapal/konvoi tertentu. Sekarang
tugasnya adalah mengusahakan dokumen kapal, menyelesaikan dan
membayar bea - cukai dan lain-lain pekerjaan kepelabuhan
Pengatur Muatan atau Juni Padat
Yaitu orang yang tugasnya menetapkan tempat dimana suatu barang
liiarus disimpan dalani ruangan kapal. Untuk mengatur barang-barang
dalam ruangan kapal yang terbatas itu dibutuhkan ahli yang pandai
menempatkan barang-barang sesuai dengan sifatnya, jangan sampai mudah
bergerak kalau kapal kebetulan oleng, miring, dll.
Per-Veem-an
Menurut Pasal 1 PP No. 2 Tahun 1969, Per-veeman, adalah usaha yang
ditujukan pada penampungan dan penumpukan barang-barang
(warehousing), yang dilakukan dengan mengusahakan gudang-gudang,
lapangan-lapangan, dimana dikerjakan dan disiapkan barang-barang yang
diterima dari kapal untuk peredaran selanjutnya atau disiapkan untuk
diserahkan kepada perusahaan pelayaran untuk dikapalkan, yang
meliputi antara lain kegiatan: ekspedisi muatan, pengepakan,
pengepakan kembali, sortasi, penyimpanan, pengukuran, penandaan, dll.
Pekerjaan yang bersifat teknis ekonomis yang diperlukan perdagangan
dan pelayaran.
Jenis Bencana Pada Pengangkutan Laut
Jenis bencana pada pengangkutan laut pada dasarnya dapat dibagi
menjadi tiga bagian:
1. Bencana alam
Hal ini antara lain karena badai, gdombang, angin, kabut, kapal
kandas, pulau karang, gunung es, kilat, tabrakan kapal.
2. Perbuatan manusia
a. Awak kapal dengan sengaja memusnahkan
atau, membuang ke laut sebagian dari muatan untuk mengurangi muatan
kapal dalam keadaan bahaya yang lazimnya dikenal dengan istilah
"jettison".
b. Perbuatan tercela dari awak kapal dengan
merusakkan kapal maupun muatan, sewenang-wenang dalam mengemudikan
kapal, sengaja menimbulkan kebakaran serta perbuatan lainnya yang
tercela dan melanggar hukum yang akan merugikan pemilik kapal maupun
pemilik muatan yang lazim disebut "Barratry".
c. Penyimpangan tujuan pelayaran tanpa
sebab yang memaksa, yang dapat merugikan dan merusak muatan, misalnya
karena menjadi lebih lama dalam perjalanan, mutan seperti buah-buahan
menjadi membusuk dan binatang ternak yang diangkut lebih banyak mati,
lazim disebut "deviation".
d. Bencana yang ditimbulkan oleh pihak
ketiga, misalnya bajak laut, penyamun, pencuri, pencoleng, perampok,
pemberontakan, perampasan, penawanan, pemogokan, kerusuhan, dll.
termasuk dalam hal ini kerusakan yang disebabkan oleh tikus, kutu,
binatang penggerek dan hama lainnya.
e. Bencana yang ditimbulkan oleh pemilik
barang sendiri, antara lain kelalaian pemilik dalam menyelenggarakan
pengepakan yang tidak layakk laut (“unseaworthy packing"),
ataupun karena perbuatan lain yang sengaja dilakukan dengan itikad
buruk.
3. Sifat-sifat dari muatan sendiri.
Lazimnya dikenal dengan istilah "inherent vice". Pada
umumnya barang yang diangkut melalui laut akan selalu mengalami
kerusakan kecil maupnn penyusutan bagaimanapun baiknya pengepakan.
Misalnya buah, sayur dan pada binatang, serta barang besi akan
sedikit berkarat karena oksidasi ataupun udara laut yang yang
mengandung garam.
Jenis Kerusakan Atau Kerugian Dalam Pengangkutan Laut
Dalam proses pengangkutan setiap saat kapal beserta isinya dihadapkan
pada kemungkinan-kemungkinan adanya bahaya yang akhirnya dapat
menimbulkan kerugian baik kerugian pada kapal maupun barang. Kerugian
yang timbul selama pengankutan di laut lazim disebut kerugian laut
atau "averij" atau "average".
Berdasarkan macam-macam kerugian tadi undang-undang merumuskan
menjadi 2 macam kerugian laut yaitu:
1. Kerugian laut umum (avarij grosse)
yaitu : yang meliputi kapal, barang dan biaya pengangkutan secara
bersama-sama.
2. Kerugian laut khusus (bijzonder
avarij), yang meliputi kapal saja atau barang saja.
Pokok Hukum Dagang Indonesia Tentang Pengangkutan
Pada perjanjian pengangkutan, baik menutupnya, maupun melaksanakan,
kebanyakan kalinya diserahkan kepada orang lain, yang ahli dibidang
yang bersangkutan. Begitulah misalnya pada waktu menutup perjanjian
pengangkutan atau perjanjian carter kapal, untuk yang pertama
diserahkan kepada ekspeditur, sedangkan bagi yang kedua kepada
makelar kapal (cargadoor). Convooiloper atau agen duane (fungsi ini
sekarang dikerjakan oleh EMKL) mengusahakan in dan uitklaring.
Pengatur muatan (stuwadoor) atau juru-padat mengusahakan tentang
pemuatan dan pembongkaran. Fungsi-fungsi ini terkadang bersatu dalam
satu atau dua perusahaan, misalnya, ada perusahaan EMKL yang
berfungsi sebagai ekspeditur, makelar kapal dan agen duane atau
convooiloper, sedang perusahaan lain berfungsi sebagai pemuatan
(stuwadoor) dan pembongkaran muatan.
Sifat Hukum Perrjanjian Ekspedisi
Perjanjian ekspedisi adalah perjanjian timbal-balik antara ekspeditur
dengan pengirim, di mana ekspeditur mengikatkan diri untuk mencarikan
pengangkut yang baik bagi si pengirim, sedangkan si pengirim
mengikatkan diri untuk membayar provisi kepada ekspeditur. Perjanjian
ekspedisi ini mempunyai sifat hukum rangkap, yaitu "pelayanan
berkala" (pasal 1601 KUHPER) dan "pemberian kuasa"
(pasal l792 dsl KUHPER)
Sifat hukum "pelayanan berkala" ada, karena hubungan hukum
antara ekspeditur dan si pengirim tidak tetap, hanya kadang kala
saja, yakni bila si pengirim membutuhkan seorang pengangkut untuk
mengirim barangnya. Sifat hukum "pemberian kuasa" ini ada
karena si pengirim telah memberikan kuasa kepada si ekspeditur untuk
, mencarikan seorang pengangkut yang baik baginya. Kedudukan kedua
belah pihak dalam perjanjian ekspedisi ini sama tinggi, yakni
kedudukan yang koordinatif (geoordmeerd), dari itu kontra prestasi
yang diberikan kepada ekspeditur bukan upah atau gaji, tetapi
provisi.
Sifat hukum perjanjian ekspedisi “pemberian kuasa" ini jelas
ada, bila siekspeditur mengadakan perjanjian pengangkutan dengan
pengapgkut atas nama pengirim, tetapi kalau ekspeditur menutup
perjanjiap pengangkutan itu atas nama sendiri untuk tanggungan
pengirim, maka perjanjian ekspedisi itu mempunyai sifat "hubungan
komisi" (pasal 76 KUHD).
Tugas Ekspeditur
Dalam merumuskan tugas ekspeditur, sebagai yang dilakukan dalam pasal
86 ayat (1) KUHD, pembentuk undang-undang memakai istilah "doen
vervoeren" (menyuruh mengangkut). Jadi, menurut pembentuik
undang-undang tugas ekspeditur adalah terpisah dengan tugas
pengangkut. Tugas ekspeditur hanya mencarikan pengangkut yang
baik bagi si pengirim, dan tidak menyelenggarakan pengangkutan itu
sendiri. Sedang "menyelenggarakan pengangkutan" adalah
tugas pengangkut.
Kewajiban Dan Hak Ekspeditur
Berhubung dengan perjanjian ekspedisi itu mempunyai banyak sifat
hukumnya seperti yang sudah Purwosutjipto uraikan di muka, maka
sebagai akibatnya ekspeditur dapat mempunyai kewajiban-kewajiban dan
hak-hak sebagai berikut:
a. Sebagai pemegang kuasa.
Ekspeditur melakukan perbuatan hukum atas nama pengirim. Dengan ini
maka dia tunduk pada ketentuan-ketentuan mengenai pemberian kuasa
(pasal 1792 sampai dengan 1819KUHPER).
b. Sebagai komisioner. Kalau
ekspeditur berbuat atas namanya sendiri, maka berlakulah
ketentuan-ketentuan mengenai komisioner (pasal 76 dsl. KUHD).
c. Sebagai penyimpan barang. Sebelum
ekspeditur mendapat/menemukan pengangkut yang memenuhi syarat, maka
sering juga ekspeditur terpaksa harus menyimpan dulu barang-barang
pengirim digudangnya. Untuk ini berlakulah ketentuan-ketentuan
mengenai penyimpanan barang (bewaargeving), pasal 1694 dsl. KUHPER.
d. Sebagai penyelenggara urusan
(zaakwaarnemer). Untuk melaksanakan amanat pengirim, ekspeditur
banyak sekali harus berurusan dengan pihak ketiga untuk kepentingan
barang-barang tersebut, misalnya: melaksanakan ketentuan-ketentuan
tentang pengeluaran dan pemasukan barang-barang di pelabuhan, bea
cukai dan lain-lain. Di sini ada unsur "penyelenggaraan urusan"
(zaakwaarneming) dan untuk ini berlakulah pasal 1354 dsl. KUHPER.
Tanggung Jawab Ekspeditur
Pasal 87 KUHD menetapkan tanggung jawab ekspeditur terhadap
barang-barang yang telah diserahkan pengirim kepadanya untuk:
a. menyelenggarakan pengiriman
selekas-lekasnya dengan rapi pada barang-barang yang telah
diterimanya dari pengirim;
b. mengindahkan segala upaya untuk meiyamin
keselamatan barang-barang tersebut.
Batas Tanggung Jawab Ekspkditur
Menurut Pasal 87 KUHD, tanggung jawab ekspeditur berhenti pada saat
barang-barang dari pengirim itu telah diterima oleh pengangkut.
Tetapi menurut Pasal 88 KUHD, kerugian-kerugian sesudah saat
tersebut, bila dapat dibuktikan bersumber pada kesalahan atau
kelalaian ekspeditur, maka kerugian itu dapat dibebankan kepada
ekspeditur.
Kecuali itu, ekspeditur juga harus bertanggung jawab atas ekspeditur
antara (tussen-expediteur), yang jasanya dipergunakannya (Pasal 89
KUHD). Tanggung jawab ekspeditur seperti ditentukan dalam Pasal 89
KUHD ini sifatnya lebih luas daripada tanggung jawab seorang pemegang
kuasa menurut Pasal 1803 KUHPER
Hubungan Penerima Dengan Perjanjian Ekspedisi
Kalau penerima telah menerima barang muatan, atau dia menolak untuk
menerimanya, karena ada kerusakan atau kekurangan, maka. dia tidak
hanya bersangkutan dengan perjanjian pengangkutan saja, tetapi juga
dengan perjanjian ekspedisi, sejauh dapat diketahui dari
dokumen-dokumen yang ada. Dia harus membayar uang angkutan, bila
ditentukan demikian dalam perjanjian (Pasal 491 KUHD).
Hak Gugat Ekspeditur Terhadap Pengangkut
Kalau seorang pengangkut
melakukan perbuatan melawan hukum dan menurut pasal 91 KUHD dia
bertanggung jawab atas kerugian itu, maka hak apa yang dapat
dipergunakan oleh ekspeditur terhadap pengangkut yang bersangkutan.
Kalau ekspeditur menutup perjanjian pengangkutan atas nama
pengirim, maka pengirim dapat langsung menuntut ganti kerugian
kepada pengangkut. Tetapi bila ekspe-ditur menutup perjanjian
pengangkutan atas namanya sendiri, maka hanya ekspeditur yang
berhak menuntut ganti kerugian dan bukan pengirim, sebab pengirim
tidak mempunyai hubungan kontraktuil dengan pengangkut. Karena
ekspeditur berbuat atas tanggungan pengirim, maka orang dapat
berkata: kerugian barang-barang tidak mengenainya, jadi, dia tidak
mempunyai kepentingan terhadap tun-tutan ganti rugi. Orang juga dapat
berkata: pengirim tidak ada hu-bungan kontfaktuil dengan
pengangkut.jadi dia tidak bisa menuntut ganti rugi berdasar
perjanjian pengangkutan, tetapi dapat menuntut berdasarkan perbuatan
melawan hukum, pada mana dia harus dapat membuktikan sifat melawan
hukumnya perbuatan pengangkut. Kesulitan persoalan ini ditambah pula,
bila dalam perjanjian pengang-kutan itu tidak jelas benar, apakah
ekspeditur berbuat atas namanya pengirim atau atas namanya sendiri.
Mengenai soal ini praktek membutuhkan penyelesaian yang praktis.
BAB IV
PENGUSAHA TRANSPOR
Pengertian
Orang bertindak sebagai pengusaha transpor (transportondernemer),
bila dia menerima barang-barang tertentu untuk diangkut dengan uang
angkutan tertentu pula, tanpa mengikatkan diri untuk melakukan
pengangkutan itu sendiri. Jadi, pengusaha transpor menerima seluruh
pengangkutan dengan satu jumlah uang angkutan untuk seluruhnya,
tetapi tidak, atau hanya sebagian saja yang diangkutnya sendiri.
Perbedaan AntaraPengangkut, Ekspeditur Dan Pengusaha Transpor
Kalau kita berpedoman pada pasal 466 KUHD, maka yang disebut
pengangkut adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan
pengangkutan. Sedangkan ekspeditu rmenurut pasal 86 KUHD adalah
orang yang bersedia untuk mencarikan pengangkut bagi pengirim.
Pengusaha transpor adalah orang bersedia menyelenggarakan Seluruh
pengangkutan dengan satu jumlah uang angkutan yang ditetapkan
sekaligus untuk semuanya, tanpa mengikatkan diri untuk
melakukan pengangkutan itu sendiri. Dari itu, perbedaan antara
ekspeditur, pengangkut dan pengusaha transpor dapat diuraikan
sebagaiberikut:
a. Perbedaan antara ekspeditur di satu
pihak dengan pengangkut dan pengusaha transpor di lain pihak adalah:
ekspeditur hanya bersedia untuk mencarikan pengangkut bagi
pengirim, sedangkan pengangkut dan pengusaha transpor bersedia untuk
menyelenggarakan pengangkutan.
b. Perbedaan antara pengangkut dengan
pengusaha transpor dapat dijelaskan sebagaiberikut:
1. pengangkut menerima pengangkutan yang
dapat diangkut dalam trayeknya sendiri;
2.
pengusaha transpor menerima seluruh pengangkutan, baik yang
dapat diangkut melalui trayeknya sendiri, maupun di luarnya.. Sudah
tentu,pada hal yang terakhir ini pengusaha transpor mempergunakan
pengangkut lain. Uang angkutan bagi pengangkutan yang melalui
trayeknya sendiri, maupun melalui trayek orang lain diperhitungkan
sekaligus dan merupakan satu jumlah yang tidak diperinci lagi. Hal
yang terakhir inilah yang menjadi ciri khas dari pengusaha transpor.
Makelar Kapal
Pengertian
Makelar kapal (cargadoor of scheepsmakelaar) adalah perantara di
bidang jual-beli kapal atau carter-mencarter kapal.Untuk fungsi yang
terakhir ini makelar kapal bertindak atas nama pengusaha kapal.
Makelar kapal mengusahakan selanjutnya agar kapal dimuati, di bongkar
dan diserahkan kembali kepada pengusaha kapal. Dorhout Mees
membimbangkan apakah pengurusan ganti kerugian menjadi wewenang
makelar. Pada hemat Purwosutjipto makelar tidak berwenang mengurus
persoalan ganti kerugian, sebab dia bukan pihak dalam perjanjian
carter kapal, paling banter dia dapat menjadi saksi.
Sifat Hukum Perbuatan Makelar Kapal
Pada hemat Purwosutjipto, sifat hukum perbuatan makelar kapal itu
rangkap, yaitu :
a. pelayanan berkala, sebab perbuatan itu
baru dilakukan, bilamana ada amanat dari pemberi kuasa. Jadi,
perbuatan itu kadang kala saja, yakni bila jasanya dibutuhkan oleh
pengusaha kapal atau oleh pencarter (Pasal 1601 KUHPER);
b. pemegang kuasa, sebab dia bertindak bila
ada amanat dari pemberi kuasa, baik dari pengusaha kapal atau
pencarter (Pasal 1792 dsl. KUHPER);
c. makelar, sebab dia bertindak sebagai
makelar. Dengan ini berlakulah ketentuan-ketentuan mengenai makelar
(Pasal 62 dsl. KUHD).
PengaturMuatan
Pengatur muatan (stuwadoor) atau juru padat adalah orang yang
tugasnya menetapkan tempat di mana suatu barang harus disimpan dalam
ruangan kapal. Sifat kodrat barang itu ada yang rnembutuhkan
ventilasi yang cukup, ada pula yang mempunyai sifat yang mudah
terbakar, ada yang mudah pecah dan lain-lain. Untuk mengatur
barang-barang dalam ruangan kapal yang terbatas itu dibutuhkan
ahlinya yang pandai menempatkan barang-barang sesuai dengan sifat
nya, jangan sampai mudah bergerak kalau kapal kebetulan oleng dan
lain-lain. Orang ahli pengatur muatan di kapal itu disebut pengatur
muatan atau juru padat atau stuwadoor. Jadi, pengatur muatan itu
biasanya yang melakukan pemuatan dan pembongkaran barang.
Hubungan Kerja Pengatur Muatan
Pengatur muatan biasanya merupakan pengusaha tersendiri, yang
bersedia melakukan tugas pemuatan dan pembongkaran muatan dan untuk
itu mempunyai anak buah sendiri. Meskipun pengatur muatan itu
merupakan perusahaan tersendiri, tidak termasuk perusahaan kapal,
tetapi kalau sudah ada dalam kapal, maka segala perbuatannya tunduk
pada aturan yang berlaku di kapal (pasal 321 KUHD). Jadi, perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh pengatur kapal dan/ atau anak
buahnya, menjadi tanggung jawab pengusaha kapal. Kalau pengatur
muatan beserta anak buahnya, bila sudah tidak ada tugas lagi dalam
kapal, maka mereka kembali ke induk perusahaannya.
Tugas Ekspedisi Muatan Kapal Laut
Menurut pasal 1 PP No 2 Tahur. 1969, tugas ekspedisi muatan kapal
laut ialah: usaha yang ditujukan kepada pengurusan dokumen-dokumen
dan pekerjaan yang menyangkut penerimaan/penyerahan muatan yang
diangkut melalui lautan untuk diserahkan kepada/diterima dari
perusahaan pelayaran untuk kepentingan pemilik barang.
BAB V
ANGKUTAN DARAT
Pengaturan Tentang Angkutan Darat
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sebagaimana telah dirumah dengan Undang-Undang No.9 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Lalu lintas adalah gerak kendaraan,
orang, dan hewan di jalan;
2. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau
barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
3. Jaringan transportasi jalan adalah
serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh
ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan
untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
4. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan
bagi lalu lintas umum;
5. Terminal adalah prasarana transportasi
jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang
serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang
merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
6. Kendaraan adalah satu alat yang dapat
bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan
tidak bermotor;
7. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
8. Perusahaan angkutan umum adalah
perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang
dengan kendaraan umum di jalan;
9. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan
bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut
bayaran; 10.Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum
yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun
barang.
BAB V
PENGANGKUTAN UDARA
Pengertian
Pengangkutan Udara
Pengangkutan
yang ada di Indonesia terdiri dari pengangkutan darat, laut dan
udara. Pengangkutan udara dalam Ordonansi pengangkutan Udara (OPU)
dipergunakan suatu istilah pengangkut sebagai salah satu pihak yang
mengadakan perjanjian pengangkutan. Dalam konvensi Warsawa 1929,
menyebut pengangkut udara dengan istilah carrier,akan tetapi
konvensi Warsawa tidak memberitahu suatu batasan atau definisi
tertentu tentang istilah pengangkut udara atau carrierini.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa definisi pengangkutan udara
adalah orang atau badan hukum yang mengadakan perjanjian angkutan
untuk mengangkut penumpang dengan pesawat terbang dan dengan menerima
suatu imbalan. Pengangkutan udara diatur dengan undang-undang No 15
Tahun 1992 Tentang Penerbangan. Angkutan udara diadakan dengan
perjanjian antara pihak pihak. Tiket penumpang atau tiket bagasi
merupakan tanda bukti telah terjadi perjanjian pengangkutan dan
pembayaran biaya angkutan.
Fungsi
dan Peranan Pengangkutan Udara
Pengangkutan
udara yang diselenggarakan oleh PT. Garuda Indonesia berfungsi
sebagai sarana perhubungan antar pulau yang tidak, atau belum
terjangkau oleh perhubungan darat dan laut juga berfungsi sebagai
alat pembinaan bagi tumbuh dan berkembangnya perusahaan pengangkutan
udara di Indonesia. Ditinjau dari sudut perannya pengangkutan udara
merupakan tatanan dari perhubungan, yang merupakan keterpaduan
kegiatan transportasi darat, laut dan udara, yang meliputi
pengangkutan penumpang, barang dan bagasi.
Tanggung
Jawab Pengangkutan Menurut Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU)
Staatblad 1939-100
Pasal
pokok dari Ordonansi Pengangkutan Udara mengenai tanggung jawab
pengangkutan udara dalarn hal pengangkutan penumpang adalah pasal 24
ayat (1) yang berbunyi : “Pengangkut bertanggung jawab untuk
kerugian sebagai akibat dari luka-luka atau jelas-jelas lain pada
tubuh yang diderita oleh penumpang, bila kecelakaan yang menimbulkan
kerugian itu ada hubungannya, dengan pengangkutan udara dan terjadi
di atas pesawat terbang atau selama melakukan suatu tindakan dalam
hubungan dengan naik ke atau turun dari pesawat terbang”.
Prinsip-Prinsip
Tanggung Jawab Pengangkut Udara Terhadap Penumpang
Prinsip-prinsip
tanggung jawab khususnya untuk penumpang yang dapat disimpulkan dari
ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Warsawa dan dalam Ordonansi
Pengangkutan Udara adalah :
1.
Prinsip Presumption of Liability
Bahwa
seseorang pengangkut dianggap perlu bertanggung jawab untuk kerugian
yang ditimbulkan pada penumpang, barang atau bagasi dan pengangkut
udara tidak bertanggung jawab hanya bila la dapat membuktikan bahwa
ia tidak mungkin dapat menghindarkan kerugian itu.
Jadi
para pihak yang dirugikan tidak usah membuktikan adanya kesalahan dan
pihak pengangkut. Prinsip ini dapat disimpulkan dan pasal 29 ayat (1)
Ordonansi Pengangkutan Udara yang berbunyi “Pengangkut tidak
bertanggung jawab untuk kerugian bila ia membuktikan bahwa ia dan
semua orang yang dipekerjakan itu, telah mengambil semua tindakan
yang diperlukan untuk menghindarkan kerugian atau bahwa tidak mungkin
bagi mereka untuk mengambil tindakan-tindakan itu”
Prinsip
ini oleh pihak pengangkut dirasakan terlalu berat, sebab pihak
pengangkut seolah-olah harus atau selalu bertanggung jawab apabila
teradi kerugian pada penumpang.
2.
Prinsip Limitation of Liability
Bahwa
setiap pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab, namun
bertanggung jawab itu terbatas sampai jumlah tertentu sesuai dengan
ketentuan yang telah Jiatur dalam Ordonansi Pengangkutan, Udara
maupun Konvensi Warsawa. Pembatasan tanggung jawab pengangkut udara
dalam ordonansi dimaksudkan pembatasan dalam jumlah ganti rugi yang
akan dibayarkan. Ordonansi Pengangkutan Udara, pasal yang mengatur
pembatasan tanggung jawab untuk penumpang adalah pusal 30 ayat (1),
yaitu:
”Pada
pengangkutan penumpang, tanggung jawab pengangkut terhadap fiap–tiap
penumpang atau terhadap keluarganya yang, disebutkan dalam pasal 24
ayat (2) bersama-sama dibatasi sampai jumlah dua belas ribu lima
ratus (Rp. 12.500,-). Jika ganti kerugian ditetapkan sebagai suatu
bunga, maka jumlah uang pokok, yang dibungakan tidak boleh
melebihi jumlah di alas”.
Dari
dua prinsip pokok tersebut di atas ada dua penyimpangan yaitu:
Pengangkutan bertanggung jawab sampai jumlah yang dituntut tadi tidak
terikat pada batas maksimum yang ditentukan, apabila
- Ada
kesalahan berat dari pengangkut
- Ada
perubahan sengaja dari pengangkut untuk menimbulkan kerugian
Pengangkutan
bebas sama sekali dari tanggung jawabnya. apabila Pengangkut telah
mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menghindarkan kerugian
yang timbul. Pengangkut tidak mungkin mengambil tindakan yang disebut
diatas. Kerugian timbul karena kesalahan pada pengemudian,
handlingpesawat atau navigasi dan semua tindakan yang perlu
untuk mencegah timbulnya kerugian.
Pembatasan
dan Pembebasan Tanggung Jawab Pengangkut
Mengenai
pembatasan tanggung jawab pengangkut diatur dalam pasal 24 ayat (2),
pasal 28, pasal 29 ayat (1) dan pasal 33 Ordonansi Pengangkutan
Udara. Pasal 30 merupakan pembatasan tanggung jawab yaitu banwa
tanggung jawab pengangkut udara dibatasi sampai jumlah Rp.12 500,-
per penumpang. Pasal 24 merupakan pembatasan siapa-siapa saja yang
berhak menerima ganti rugi, yang dalam hal ini adalah : Suami/istri
dari penumpang yang tewas,Anak atau anak-anaknya dari si mati Orang
tua dari si mati. Pasal 28 menentuk in bahwa pengangkut udara tidak
bertanggung jawab dalam hal kelambatan, pasal ini berbunyi “Jika
tidak ada persetujuan Ijin, maka pengangkut bertanggung jawab untuk
kerugian yang timbul karena kelambatan dalam pengangkutan
penumpang,
bagasi dan barang”.
Satu
pasal lain mengenai pembatasan tanggung jawab pihak pengangkut adalah
pasal 33, dimana pasal tersebut menentukan gugatan mengenai tanggung
jawab atas dasar apapun juga hanya dapat diajukan dengan
syarat-syarat dan batas-batas seperti yang dimaksudkan dalam
peraturan ini.
Dengan
terbatasnya gugatan mengenai tanggung jawab dari pihak pengangkut,
maka terbatas pula tanggung jawab pihak pengangkut. Pembebasan
Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Ordonansi Pengangkutan Udara yang
memuat ketentuan mengenai pembebasan adalah pasal 1 ayat (1), pasal
29 avat (1) dan pasal 36. Pasal 36 menemukan bahwa pengangkut bebas
dari tanggungjawabnya dalam hal setelah dua tahun penumpang yang
menderita kerugian tidak mengajukan tuntutannya.
Pasal
36 berbunyi “Gugatan mengenai tanggung jawab pengangkut harus
diajukan dalam jangka waktu dua tahun terakhir mulai saat tibanya di
tempat tujuan, atau mulai dari pesawat Udara seharusnya tiba, atau
mulai pengangkutan Udara diputuskan jika tidak ada hak untuk menuntut
dihapus.
Selain itu ada hal-hal yang membuat pengangkut tidak bertanggung
jawab apabila timbul suatu keadaan yang sama sekali tidak diduga
sebelumnya, contohnya adalah sebagai berikut : bahaya perang,
sabotase, kebakaran, kerusuhan, kekacauan dalam negeri. Asuransi
tanggung jawab dibidang pengangkutan udara didasarkan atas prinsip
terjadinya peristiwa asuransi tersebut karena mencakup
kerugian-kerugian yang terjadi selama jangka waktu asuransi dan
dilandasi kerugian yang paling dekat berdasar atas produk yang
keliru.
Bentuk-Bentuk Angkutan Udara Niaga
Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang
Angkutan Udara, dinyatakan angkutan udara adalah setiap kegiatan
dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo,
dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu Bandar udara ke
bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara. Dalam
penyelanggraan angkutan udara dibedakan menjadi dua yaitu
pertama,angkutan udara niaga dan kedua,angkutan udara
bukan niaga.
Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut
pembayaran. Sedangkan angkutan udara bukan niaga ciri terpenting
adalah tidak untuk kepentingan umum melainkan untuk
keperluan-keperluan yang bersifat khusus misalnya dinas-dinas
kenegaraan dan kepentingan militer. Kegiatan angkutan udara dilakukan
oleh perusahaan angkutan udara, yaitu perusahaan yang mengoperasikan
pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan pos
dengan memungut pembayaran.
Hubungan Hukum dan dokumen dalam Pengangkutan Udara
1. Konsep dan Pengertian Perjanjian Pengangkutan
Dari segi hukum, khusunya hukum perjanjian. Pengangkutan merupakan
bentuk perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pihak yang
diangkut (penumpang dan/atau pengirim) dimana pihak pengangkut
mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan barang
dan/atau orang ke suatu tempat tujuan tertentu, dan pihak penumpang
dan/atau pengirim mengikatkan dirinya pula untuk membayar sejumlah
uang atau ongkos pengangkutan.
Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, yang dimaksud dengan persetujuan
adalah ”Suatu perbuatan dimana satu orang/lebih mengikatkan diri
terhadap satu orang/lebih (dalam pasal ini terlihat bahwa terdapat
perjanjian yang sepihak, sedangkan kenyataannya, perjanjian
seseorang/lebih mengikatkan diri untuk melakukan prestasi/kontra
prestasi), jadi perjanjian tersebut berisi tentang perikatan.
“Perikatan” merupakan suatu hubungan hukum dimana satu pihak
timbul kewajiban dan dipihak lain timbul hak.”
Perjanjian Pengangkutan Udara
Sebelum dipaparkan mengenai perjanjian pengangkutan udara terlebih
dahulu dijelaskan mengenai hukum Pengangkutan Udara. Hukum
pengangkutan udara adalah sekumpulan aturan (kaidah, norma) yang
mengatur masalah lalu lintas yang berkaitan dengan pengangkutan
penumpang dan barang dengan pesawat udara. Hukum pengangkutan udara
(AirTransportation) adalah merupakan bagian daripada hukum
penerbangan ( Aviation Law) dan hukum penerbangan merupakan
bagian dari hukum udara(air Law).
Hukum udara adalah sekumpulan peraturan yang menguasai ruang udara
serta penggunaannya di lingkungan penerbangan. Sedangkan hukum
penerbangan adalah kumpulan peraturan yang secara khusus mengenai
penerbangan, pesawat udara, ruang udara dan peranannya sebagai unsur
yang perlu bagi penerbangan. Dengan demikian, hukum udara lebih luas
cakupannya dari pada hukum penerbangan atau hukum pengangkutan udara.
Perjanjian pengangkutan udara adalah suatu perjanjian antara seorang
pengangkut udara dan pihak penumpang atau pihak pengirim udara,
dengan imbalan bayaran atau suatu prestasi lain. Dalam arti luas
suatu perjanjian angkutan udara dapat merupakan sebagian dari suau
perjanjian pemberian jasa dengan pesawat udara.
Pihak-Pihak Dalam Perjanjian Pengangkutan
Pihak Penumpang
Penumpang adalah orang yang mengikatkan diri untuk membayar biaya
angkutan atas dirinya yang diangkut atau semua orang/badan hukum
pengguna jasa angkutan, baik angkutan darat, udara, laut,dan kereta
api. Ada beberapa ciri penumpang :
a) orang yang berstatus pihak dalam
perjanjian pengangkutan;
b) membayar biaya angkutan;
c) pemegang dokumen angkutan.
Penumpang Angkutan Udara
E. Suherman menyatakan bahwa dalam penerbangan teratur (schedule)
defenisi penumpang adalah setiap orang yang diangkut dengan pesawat
udara oleh pengangkut berdasarkan suatu perjanjian angkutan udara
dengan atau tanpa bayaran . Di dalam draft convention September 1964
pernah dirumuskan tentang defenisi penumpang di mana disebutkan bahwa
penumpang adalah setiap orang yang diangkut dalam pesawat udara,
kecuali orang yang merupakan anggota awak pesawat, termasuk pramugara
atau pramugari. Dengan defenisi terebut, maka jelaslah semua yang
termasuk awak pesawat sebagai pegawai pengangkut tidak tergolong
sebagai penumpang, sedangkan pegawai darat pengangkut yang turut
serta atau diangkut dengan pesawat udara baik untuk keperluan dinas
pada perusahaan penerbangannya maupun untuk kepentingan pribadi
dianggap sebagai penumpang biasa .
Pihak Pengangkut
Pengangkut pada umumnya adalah orang yang mengikatkan diri untuk
menyelenggarakan pengangkutan orang dan/atau barang dari suatu tempat
ke tempat tujuan tertentu dengan selamat. Sedangkan menurut
Abdulkadir Muhammad pengangkut memiliki dua arti, yaitu sebagai pihak
penyelenggara pengangkutan dan sebagai alat yang digunakan untuk
menyelenggarakan pengangkutan. Pengangkutan pada arti yang pertama
masuk dalam subjek pengangkutan sedangkan pada arti pengangkut yang
kedua masuk dalam kategori objek pengangkutan. Pengangkut memiliki
arti yang luas yaitu tidak hanya terbatas atau dipertanggungjawabkan
kepada crew saja, melainkan juga perusahaan-perusahaan yang
melaksanakan angkutan penumpang atau barang.
Pengangkut udara
Dalam Konvensi Guandalajara 1961, pengakut udara dinamai contracting
carier danactual carier sebagaimana dinyatakan pada artikel 1
huruf b. Contacting carier adalah ”aperson who as principal
makes an agreeman for carriage governed by the WarsawConvention with
passengger on consignor or with a person on behalf of the passengger
orconsignor”. Contracting Carrier adalah pengangkut yang
mengadakan perjanjian angkutan dengan penumpang atau pengirim barang,
sedangkan actual carrieradalah pengangkut yang atas dasar
kuasa dari pengangkut pertama melaksanakan perjanjian angkutan udara
tersebut.
Hak dan Kewajiban Penumpang Pada Angkutan Udara
Hak Penumpang
Seorang penumpang dalam perjanjian angkutan udara tentunya mempunyai
hak untuk diangkut ke tempat tujuan dengan pesawat udara yang telah
ditunjuk atau dimaksudkan dalam perjanjian angkutan udara yang
bersangkutan63. Di samping
itu juga penumpang atau ahli warisnya berhak untuk menuntut ganti
rugi atas kerugian yang dideritanya sebagai akibat adanya kecelakaan
penerbangan atas pesawat udara yang bersangkutan. Selain itu hak-hak
penumpang lainnya adalah menerima dokumen yang menyatakannya sebagai
penumpang, mendapatkan pelayanan yang baik, memperoleh keamanan dan
keselamatan selama dalam proses pengangkutan dan lain-lain.
Kewajiban Penumpang
Sebagai salah satu pihak dalam perjanjian angkutan udara maka
penumpang memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a) Membayar uang angkutan, kecuali
ditentukan sebalinya
b) Mengindahkan petunjuk-petunjuk dari
pengangkut udara atau dari pegawai-pegawainya yang berwenang untuk
itu
c) Menunjukan tiketnya kepada
pegawai-pegawai pengakut udara setiap saat apabila diminta
Sengketa dan Penyelesaian Sengketa dalam Kegiatan Pengangkutan
Konsep dan Pengertian Sengketa
Apabila ditinjau dari maknanya secara konseptual, perselisihan
(dispute) sangat identik dengan konflik. ‘Konflik’ berasal
mula dari kata asing conflictyang pada gilirannya berasal dari
kata confligere< com(yang berarti ‘bersama’ atau
‘bersaling-silang’) + fligere(yang berarti ‘tubruk’
atau ‘bentur’). Didefinisikan secara bebas dari arti harafiahnya
itu, ‘konflik’ adalah ‘perbenturan’ antara dua pihak yang
tengah berjumpa dan bersilang jalan pada suatu titik kejadian, yang
berujung pada terjadinya benturan. Konflik itu pada umumnya
didefinisikan sebagai suatu peristiwa yang timbul karena adanya
niat-niat bersengaja antara pihak-pihak yang berkonflik itu.
Dalam peristiwa seperti
ini, konflik akan merupakan suatu pertumbukan antara dua atau lebih
dari dua pihak, yang masing-masing mencoba menyingkirkan pihak
lawannya dari arena kehidupan bersama ini, atau setidak-tidaknya
menaklukkannya dan mendegradasikan lawannya itu ke posisi yang lebih
tersubordinasi.
Setiap masyarakat selalu terdapat konflik antara kepentingan pihak
yang memiliki kekuasaan otoritatif yaitu kepentingan untuk memelihara
dan mengukuhkan status quo pola hubungan kekuasaan yang ada dengan
kepentingan golongan yang tidak memiliki kekuasaan otoritatif, yaitu
kepentingan untuk mengubah statusquo pola hubungan-hubungan yang ada.
Konflik yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain
selalu diawali dengan adanya perbedaan kepentingan yang belum
mendapatkan kompromi untuk mendapatkan jalan keluar terbaik.
Lahirnya suatu tanggung jawab hukum berawal dari adanya perikatan
yang melahirkan hak dan kewajiban. Menurut ketentuan Pasal 1233 KUH
Perdata hak dan kewajiban (perikatan) bersumber dari perjanjian dan
undang-undang. Perikatan yang bersumber dari undang-undang terbagi
lagi menjadi perbuatan menurut hukum dan perbuatan melawan hukum,
sedangkan timbulnya perikatan yang lahir karena perjanjian
membebankan kepada para pihak yang melakukan perjanjian untuk
melaksanakan hak dan kewajiban atau yang dikenal dengan ”prestasi”,
apabila salah satu pihak tidak melaksanakan prestasi maka dapat
dikatakan telah melakukan wanprestasi.
Penyelesaian Sengketa Dalam Pengangkutan Niaga
Sengketa merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan lagi jika manusia
berselisih paham dengan manusia lain dalam lingkungannya. Tetapi
setiap manusia memiliki berbagai macam cara untuk memperoleh
kesepakatan dalam penyelesaian sengketa atau konflik yang
dihadapinya. Penyelesaian sengketa dapat saja dilakukan oleh kedua
belah pihak secara kooperatif, dibantu oleh orang lain atau pihak
ketiga yang bersifat netral atau dengan cara lainnya. Pada intinya
penyelesaian konflik antara pihak-pihak yang bersengketa terdapat dua
cara yaitu litigasi dan non litigasi. Litigasi merupakan cara
penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, sedangkan non
litigasi melalui jalur di luar pengadilan seperti negosiasi, mediasi,
konsiliasi dan arbitrase.
Dewasa ini cara-cara penyelesaian perselisihan mengalami pergeseran
dari proses litigasi ke non litigasi atau (Alternatif Penyelesaian
Sengketa). Hal tersebut terjadi karena tingkat kepercayaan masyarakat
kepada dunia peradilan yang mulai merosot yang disebabkan oleh :
prosedur yang relatif lama dan berbelit-belit, tidak efektif dan
efisiennya lembaga peradilan khususnya dalam menangani permasalahan
khususnya berkaitan dengan kegiatan bisnis, hakim tidak bersikap
independen, hakim dinilai tidak mempunyai keahlian khusus
dibidang-bidang tertentu khususnya berkaitan dengan dunia bisnis, dan
berbagai macam alasan lainnya yang menyebabkan dunia peradilan
menjadi momok bagi kaum pebisnis. Bukan berarti pula bila jalur
litigasi sama sekali tidak memiliki segi positifnya. Pengadilan
merupakan salah satu institusi untuk mengupayakan supremasi hokum
yang merupakan salah satu ciri dari negara hukum. Perselisihan antara
pelaku usaha dengan konsumen dapat diselesaikan melalui Pengadilan
Negeri. Tetapi setidaknya upaya non litigasi, bisa menjadi alternatif
untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Penggunaan salah satu jalur penyelesaian sengketa dipengaruhi oleh
konsep tujuan, ketajaman cara berfikir, serta budaya sosial
masyarakat. Penggunaan model penyelesaian sengketa non litigasi lebih
mengutamakan pendekatan “konsensus” dan berusaha mempertemukan
kepentingan pihak-pihak yang bersengketa serta bertujuan mendapatkan
hasil penyelesaian sengketa ke arah win-win solution. Keadilan
yang ingin dicapai melalui mekanisme tersebut adalah keadilan
komutatif. Keadilan tersebut menjadi pilihan bagi pihak yang
bersengketa untuk dapat mengadopsi berbagai kepentingan dan keinginan
secara lebih efektif.
Dokumen Pengangkutan Udara
Dokumen pengangkutan udara terdiri dari tiket penumpang (passenger
ticket), tiket bagasi (baggage ticket), surat muatan udara
(air way bill).Tiket penumpang merupakan alat bukti adanya
perjanjian antara penumpang dengan perusahaan penerbangan. Namun
demikian, bilamana tiket hilang atau rusak bukan berarti tidak ada
perjanjian pengangkutan, karena alat bukti tersebut dapat dibuktikan
dengan alat bukti lainnya misal bukti penerimaan uang oleh perusahaan
penerbangan dari penumpang .
Dalam ordonansi Penerbangan nomor 10 Tahun 1939, dinyatakan dokumen
pengangkutan udara, yaitu sebagai berikut:
Tiket Penumpang
Pasal 5 ordonansi penerbangan No 10 Tahun 1939, menyatakan pengangkut
udara untuk penumpang harus memberikan tiket kepada penumpang, yang
harus memuat:
a. tempat dan tanggal pemberian;
b. tempat pemberangkatan dan tempat tujuan;
c. pendaratan-antara yang direncanakan di
tempat-tempat di antara tempat pemberangkatan dan tempat tujuan
dengan tidak mengurangi hak pengangkut udara untuk mengaiukan syarat,
bahwa bila perlu la dapat mengadakan perubahan-perubahan dalam
pendaratan-pendaratan itu;
Tiket Bagasi (Baggage Claim Tag)
Dalam Pasal 6 OPU 1939 dinyatakan pengertian bagasi, yaitu semua
barang kepunyaan atau di bawah kekuasaan seorang penumpang, yang
olehnya atau atas namanya diminta untuk diangkut melalui udara,
sebelum ia memulai perjalanan udaranya. Dari pengertian bagasi
dikecualikan benda-benda kecil untuk penggunaan pribadi yang ada pada
penumpang atau dibawa olehnya sendiri. Selanjutnya ditentukan Tiket
bagasi dibuat dalam rangkap dua, satu untuk penumpang, satu lagi
untuk pengangkut udara.
Surat Muatan Udara.
Selain tiket penumpang dan tiket bagasi,dalam pengangkutan udara
masih ada dokumen pengangkutan yang lain, yaitu surat muatan udara.
Menurut ketentuan Ordonasi Pengangkutan Udara Tahun 1939, sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 yang menyatakan, Setiap pengangkut barang berhak
untuk meminta kepada pengirim untuk membuat dan memberikan surat yang
dinamakan "surat muatan udara".
Langganan:
Postingan (Atom)