Jumat, 08 Mei 2015

Pasal Pasal dalam KUHD dan KUHP tentang Pengangkutan

1.Pengaturan angkutan laut

Dasar Hukum Pengaturan Pengangkutan Laut di Indonesia

a.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

b.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang : pasal 307 s/d pasal 747

c.    UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU lain yang terkait

d.   Peraturan Internasional

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi dasar hukum karena Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat digunakan sebagai landasan untuk menghindari kekosongan hukum dalam bidang hukum Pengangkutan. Yaitu apabila di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak ada dan / atau belum diatur, maka kita bisa menemukannya di dalam peraturan perundang-undangan yang sifatnya umum, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Adapun perjanjian pengangkutan laut itu sendiri terbagi atas:

1)    Perjanjian Carter Menurut Waktu (Time Charter)

Pasal 453 (2) KUHD, Vervrachter mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk:

-      Waktu tertentu

-      Menyediakan sebuah kapal tertentu

-      Kapalnya untuk pelayaran di laut bagi Bevrachter

-      Pembayaran harga yang dihitung berdasarkan waktu

Kewajiban pengangkut

·       Pasal 453 (2) Menyediakan sebuah kapal tertentu menurut waktu tertentu

·       Pasal 470 jes 459 (4), 308 (3) KUHD

·       Kesanggupan atas Kapal meliputi mesin dan perlengkapan (terpelihara/ lengkap) dan ABK (cukup dan cakap)

Pasal 460 (1) KUHD menyebutkan bahwa kewajiban pencarter untuk memelihara, melengkapi dan menganakbuahi.

2)    Perjanjian Carter Menurut Perjalanan (Voyage Charter)

Pasal 453 (3) KUHD “Vervrachter mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk :

-       Menyediakan sebuah kapal tertentu

-       Seluruhnya atau sebagian dari kapal

-       Untuk pengangkutan orang/barang melalui lautan

-       Pembayaran harga berdasarkan jumlah perjalanan

Kewajiban Pengangkut

-      Menyediakan kapal tertentu atau beberapa ruanagan dalam kapal tersebut

-      Pasal 453 (2) KUHD

-      Pasal 459 (4): terpelihara dengan baik, diperlengkapi, sanggup untuk pemakaian

-      Pasal 470 (1): Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal.

3)    Perjanjian Pengangkutan Barang Potongan

-         Pasal 520g KUHD: Pengangkutan barang berdasarkan perjanjian selain daripada perjanjian carter kapal

-         Kapalnya tidak perlu tertentu seperti perjanjian carter

Kewajiban Pengangkut

-           Pasal 468 (1) KUHD: Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya.

-  Pasal 470 (1)

·         Mengusahakan kesanggupan kapalnya untuk dipakai sesuai perjanjian

·         Harus benar dalam memperlakukan muatan, dan melakukan penjagaan terhadap barang yang diangkutnya

·         Yang diutamakan adalah barang/muatan/cargonya sebagai objek perjanjian


Tuntutan Ganti Rugi

-          Jangka Waktu pengajuan

Diajukan dalam waktu satu tahun sejak barang diserahkan, atau sejak hari barang tersebut seharusnya diserahkan (pasal 487 KUHD)

3. Pendaftaran Kapal

1.    Dasar Hukum

a.    Pasal 314 KUHD

b.    Peraturan Pendaftaran kapal Stbl. 1933 No.48

c.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

d.    Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2002 tentang Perkapalan

e.    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.26 Tahun 2006 tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Penggunaan /Penggantian Bendera Kapal.

f.     Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 1982) yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Pasal 506 ayat (1) KUHD:

“Konosemen ialah sepucuk surat yang ditanggali ddimana pengangkut menyatakan, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu untuk diangkut ke suatu tempat tujuan yang ditunjuk dan disana menyerahkan kepada orang yang ditunjuk, beserta dengan klausula-klausula apa penyerahan terjadi.”


Berdasarkan kutipan tersebut, dapat dismpulkan bahwa konosemen atau B/L berfungsi sebagai:

1)         Surat tanda terima barang dari pengangkut untuk pengirim/penerima

2)         Surat bukti perjanjian pengangkutan.

3)         Surat bukti pemilikan barang[17]

4)         Surat berharga[18]


B/L yang dapat diperdagangkan ditandai dengan tulisan “Original dan yang tidak dapat diperdagangkan dengan tanda “Not Negotiable”. B/L yang tergolong atas pengganti apabila diperalihkan harus menggunakan cara endosemen dan penyerahan suratnya (pasal 508 KUHD).

Ketentuan mengenai B/L dapat dilihat dalam pasal 506 KUHD dan seterusnya (506, 507,509, 510, 513, 514, 515, 516, 517 & 517A ), pasal III ayat 3 Hague Rules dan pasal 14 ayat 1 Hamburg Rules.

8. Tanggung jawab Pengangkut

Pasal 468 KUHD menyebutkan bahwa tanggung jawab si pengangkut antara lain:

(ayat 1) “Persetujuan pengangkutan mewajibkan si pengangkut untuk menjaga akan keselamatan barang yang harus diangkutnya, mulai saat diterimanya hingga saat diserahkannya barang tersebut.”

(ayat 2) “Si pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian yang disebabkan karena barang tersebut seluruhnya atau sebagian tidak dapat diserahkannya, atau karena terjadi kerusakan pada barang itu, kecuali apabila dibuktikannya bahwa tidak diserahkannya barang atau kerusakan tadi disebabkan oleh suatu malapetaka yang selayaknya tidak dapat dicegah maupun dihindarkannya, atau cacat daripada barang tersebut, atau oleh kesalahan dari si yang mengirimkannya.”

(ayat 3) “Ia bertanggung jawab untuk perbuatan dari segala mereka, yang dipekerjakannya, dan untuk segala benda ya ng dipakainya dalam menyelenggarakan pengangkutan tersebut.”




Jenis- Jenis Pengangkutan

Dalam Hukum Angkutan di atur tentang jenis-jenis pengangkutan diantaranya adalah :

1.    Pengangkutan Darat

      Yang diatur pada KUHP Buku I Bab V bagian I, II pasal 96-98 dan dasar hukum yang lain dapat kita lihat pada BW / KUHP Perdata.

      Buku III (Overen Comet) Dalam hal pengangkutan darat sekalian diatur tentang pengangkatan barang, pengangkutan  lain yang diatur :

a.     Pada Stb 1927/262 tentang pengangkatan kereta pai

b.     UU No 3 / 1965 (lembaran negara 1965 No 25) tentang lalu lintas jalan raya)

c.      Stb 1936 No 451 berdasarkan PP No 28 / 1951 (LN 1951 No 2 ) dan PP No 2/1964/LN 1964 no 5 tentang peraturan lalu lintas jalan raya.

d.     Peraturan tentang pos dan telekomunikasi


2.    Pengangkutan laut

      Dalam pengangkutan laut diatur pada :

a.     KUHP Buku II Bab V, tentang perjanjian antara kapal

b.     KUHP Buku II Bab V A, tentang pengangkatan barang

c.      KUHP Buku II Bab V B, tentang pengangkutan orang

d.     Peraturan-peraturan Khusus lainnya.


3.    Pengangkutan Udara

      Diatur pada :

a.     Stb 1939 No. 100 berdasarkan UU No. 83/1958 (LN 1958 No 159)

b.     Tentang peraturan-peraturan lainnya.

4.    Pengangkutan Perairan Pedalaman

Diatur pada ;

a.     Buku I Bab V KUHP bagian 2 dan 3 pasal 90 – 98 misalnya pengangkutan di Sungai dan di selat, danau dsb

 HUKUM ANGKUTANPengertian Hukum Angkutan

Merupakan kedudukan yang sama antara pengangkut dan pengirim diseberangi dengan perjanjian-perjanjian kemudian perjanjian itu habis/berakhir pada waktu yang tidak pasti.

Ex : apabila pengangkut telah selesai maka perjanjian berakhir dengan sendirinya.


Hukum Perburuhan

Pengertian Hukum Perburuhan

Suatu aturan yang mengatur tentang buruh dan majikan dimana buruh lebih rendah dari majikan dan perjanjian berlangsung terus samapi waktu yang ditentukan dengan kesepakatan terlebih dahulu


Hak-hak Pengirim

Seorang pemilik dapat menolak jasa yang ditawarkan dengan di pengangkut oleh di pengirim itu sendiri.

Ex : Kurangnya keselamatan


Hak Penerima

1.    

Pengadilan Negeri

 Menerima barang

2.      Menuntut barang yang tidak sampai


Kedudukan pengangkut dan pengirim tidak terdapat dalam KUHP hanya terdapat dalam pasal 466 dan pasal 521 KUHP yang disebut Cuma tentang definisi Pengangkutan Laut

Pasal 517 KUHP

Disini terlihat bahwa di pengangkut menawarkan diri pada umumnya bagi orang yang ingin memakai jalannya tetapi pengangkut berhak menolak jika :

1.      Barang yang berbahaya

      Ex : ganja, bom, dll

2.      Barang larangan

      Ex : ganja, heroin dll.


Dalam pengangkutan ada beberapa unsur yang harus diketahui :

1.      Ada pengangkut / orangnya (person)

2.      adanya barang-barang yang menjadi objek angkutan

3.      adanya alat/sarana angkutan/isntrumen

4.      adanya di pengirim

5.      adanya di penerima


Dalam hukum Angkutan dikenal perjanjian timbal balik dimana di pengirim melakukan perjanjian dengan di penerima dengan kewajiban membayar ongkos angkut. Perjanjian timbal balik, baiknya dibuat dengan Akta Autentik


SIFAT-SIFAT PERJANJIAN ANGKUTAN

1.      Bersifat berkala

      Perjanjian antara para pihak akan putus apabila di perjanjian jangka waktu habis.

2.      Bersifat campuran

      Dalam perjanjian angkutan dimana pengangkut barang tersebut apabila terjadi penyimpangan terhadap suatu barang maka dibuat pula perjanjian penyimpangan.

3.      Bersifat konsenvalitas

      Perjanjian yang dilaksanakan kepada kesepakatan para pihak pada dasarnya kesepakatan para pihak telah mengatur perjanjian tetapi masih diperlukan alat bukti, dalam hal ini kita lihat seperti perjanjian Charter Kapal sebagaimana diatur dalam pasal 459 KUHP.

      Dengan perjanjian tersebut diatas, maka lahirlah suatu dokumen yang disebut konosumen → surat biasa

      Yang dimaksud dengan konsumen suatu surat tanda terima barang yang harus diberikan pengangkut pada pengirim sebagaimana yang diatur pada pasal 504 dan 506 KUHP


Dalam praktek  jika, terjadi kerusakan atas barang dan mobil angkutan yang menjadi tanggung jawab adalah si pengangkut dan hal ini tidak adil. Dalam teori diatur sedemikian rupa dalam Hukum Angkutan


Dalam barang angkutan barang di darat ada namanya dokumen yang disebut dengan Surat Muatan/Vracht bref yang diatur dalam pasal 90 KUHP. Namun, dokumen ini bukanlah syarat mutlak perjanjian muatan barang. Namun, tanpa dokumen ini perjanjian dianggap ada, sehingga si pengirim tidak punya hak untuk menahan barang/refensi jika Penerima barang tentang pembiayaan barang angkutan.



Selasa, 14 April 2015

TRANSPORTASI 2

BAB I
PENDAHULUAN

Ruang Lingkup Pengangkutan Pada Umumnya

Dalam kegiatan sehari-hari kata pengangkutan diganti dengan kata “transportasi”. Pengangkutan lebih menekankan pada aspek yuridis sedangkan transportasi lebih menekankan pada aspek kegiatan perekonomian, akan tetapi keduanya memiliki makna yang sama yaitu sebagai kegiatan pemindahan dengan menggunakan alat angkat. Secara etimologis, transportasi berasal dari bahasa latin, yaitu sebagai kegiatan pemindahan dengan menggunakan alat angkut.
Secara etimologis, transportasi berasal dari bahasa latin, yaitu transportare, trans berarti seberang atau sebelah lain; dan portare berarti mengangkut atau membawa. Dengan demikian, transportasi berarti mengangkut atau membawa sesuatu ke sebelah lain atau dari suatu tempat ke tempat lainnya. Hal ini berarti bahwa transportasi merupakan jasa yang diberikan, guna menolong orang atau barang untuk dibawa dari suatu tempat ke tempat lain lainnya. Sehingga transportasi dapat didefenisikan sebagai usaha dan kegiatan mengangkut atau membawa barang dan/atau penumpang dari suatu tempat ke tempat lainnya.
Keberadaan kegiatan pengangkutan juga tidak dapat dipisahkan dari kegiatan atau kehidupan manusia sehari-hari. Mulai dari zaman kehidupan manusia yang paling sederhana (tradisional) sampai kepada taraf kehidupan manusia yang modern senantiasa didukung oleh kegiatan pengangkutan. Bahkan salah satu barometer penentu kemajuan kehidupan dan peradaban suatu masyarakat adalah kemajuan dan perkembangan kegiatan maupun teknologi yang dipergunakan masyarakat tersebut dalam kegiatan pengangkutan.
Istilah ”Pengangkutan” berasal dari kata ”angkut” yang berarti ”mengangkut dan membawa”, sedangkan istilah ”pengangkutan” dapat diartikan sebagai ”pembawaan barang-barang atau orang-orang (penumpang)”.
Sedangkan pengangkutan sebagai perjanjian (agreement), pada umumnya bersifat lisan (tidak tertulis) tetapi selalu didukung oleh dokumen angkutan. Perjanjian pengangkutan dapat juga dibuat tertulis yang disebut carter (charterparty). Jadi perjanjian pengangkutan pada umumnya diadakan secara lisan, yang didukung oleh dokumen yang membuktikan bahwa perjanjian itu sudah terjadi.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, warisan Pemerintah Hindia-Belanda dahulu yang hingga sekarang masih berlaku, diberikan tempat yang sangat banyak untuk mengatur hukum pengangkutan menyeberang laut (Buku ke II Titel ke V mengenai penyediaan dan pemuatan kapal-kapal – vervrachting en bevrachting van schepen; Titel ke VA tentang pengangkutan barang-barang; Titel ke VB tentang pengangkutan orang-orang. Keadaan pengaturan hukum pengangkutan di darat secara sumir di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang itu disebabkan karena dahulu kala memang lebih-lebih terjadi pengangkutan barang-barang dan orang-orang menyeberang laut daripada melewati darat.
Pengangkutan sebagai perjanjian, pada umumnya bersifat lisan (tidak tertulis) tetapi selalu didukung oleh dokumen angkutan. Perjanjian pengangkutan dapat juga dibuat tertulis yang disebut perjanjian carter, seperti carter pesawat udara untuk pengangkutan jemaah haji, carter kapal untuk pengangkutan barang dagang Perjanjian pengangkutan dapat juga dibuat tertulis yang disebut perjanjian carter, seperti carter pesawat udara untuk pengangkutan jemaah haji, carter kapal untuk pengangkutan barang dagangan.
Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/ atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Defenisi ini memiliki kesamaan dengan defenisi sebelumnya, dengan sedikit perbedaan yaitu adanya penekanan pada aspek fungsi dari kegiatan pengangkutan, yaitu memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain, dengan maksud untuk menin Klasifikasi Transportasi atau Angkutan
Transportasi atau pengangkutan dapat dikelompokan menurut macam atau moda atau jenisnya (modes of transportation) yang dapat ditinjau dari segi barang yang diangkut, dari segi geografis transportasi itu berlangsung, dari sudut teknis serta dari sudut alat angkutannya. Secara rinci klasifakasi transportasi sebagai berikut :
1) Dari segi barang yang diangkut, transportasi meliputi:
a) angkutan penumpang (passanger);
b) angkutan barang (goods);
c) angkutan pos (mail).
2) Dari sudut geografis. Ditinjau dari sudut geografis, transportasi dapat dibagi menjadi;
a) Angkutan antar benua: misalnya dari Asia ke Eropah;
b) Angkutan antar kontinental: misalnya dari Francis ke Swiss dan diseterusnya sampai ke Timur Tengah;
c) Angkutan antar pulau: misalnya dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera;
d) Angkutan antar kota: misalnya dari Jakarta ke Bandung;
e) Angkutan antar daerah: misalnya dari Jawa Barat ke Jawa Timur;
f) Angkutan di dalam kota: misalnya kota Medan, Surabaya dan lain-lain.
3) Dari sudut teknis dan alat pengangkutnya, Jika dilihat dari sudut teknis dan alatangkutnya, maka transportasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a) Angkutan jalan raya atau highway transportation(road transportation),seperti pengangkutan dengan menggunakan truk,bus dan sedan;
b) Pengangkutan rel (rail transportation), yaitu angkutan kereta api, trem listrik dan sebagainya. Pengangkutan jalan raya dan pengangkutan rel kadang-kadang keduanyadigabung dalam golongan yang disebut rail and road transportation atau landtransportation (angkutan darat);
c) Pengangkutan melalui air di pedalaman (inland transportation), seperti pengangkutan sungai, kanal, danau dan sebagainya;
d) Pengangkutan pipa (pipe line transportation), seperti transportasi untuk mengangkutatau mengalirkan minyak tanah, bensin dan air minum;
e) Pengangkutan laut atau samudera (ocean transportation), yaitu angkutan denganmenggunakan kapal laut yang mengarungi samudera;
f) Pengangkutan udara (transportation by air atau air transportation), yaitupengangkutan dengan menggunakan kapal terbang yang melalui jalan udara.
Fungsi dan Kegunaan Pengangkutan atau transportasi
Dalam ilmu ekonomi dikenal beberapa bentuk nilai dan kegunaan suatu benda, yaitunilai atau kegunaan benda berdasarkan tempat (place utility)dan nilai atau kegunaan karena waktu (time utility). Kedua nilai tersebut secara ekonomis akan diperoleh jika barang-barangatau benda tersebut diangkut ketempat dimana nilainya lebih tinggi dan dapatdimanfaatkan tepat pada waktunya. Dengan demikian pengangkutan memberikan jasalepada masyarakat yang disebut” jasa pengangkutan”.
Selanjutnya dinyatakan bahwa peran penting dari transportasi dikaitkan dengan aspekekonomi dan sosial-ekonomi bagi masyarakat dan negara, yaitu sebagi berikut:
1. Berperan dalam hal ketersediaan barang (availability of goods);
2. Stabilisasi dan penyamaan harga (stabilization and equalization);
3. Penurunan harga ( price reduction);
4. Meningkatkan nilai tanah (land value);
5. Terjadinya spesialisasi antar wilayah(territorial division of labour);
6. Berkembangnya usaha skala besar(large scale production);
7. Terjadinya urbanisasi dan konsentrasi penduduk(urbanization and population concentration) dalam kehidupan.
Asas-Asas Hukum Pengangkutan
Dalam setiap undang-undang yang dibuat pembentuk undang-undang, biasanya dikenal sejumlah asas atau prinsip yang mendasari diterbitkannya undang-undang tersebut. Asas-asas hukum merupakan fondasi suatu undang-undang dan peraturan pelaksananya. Bila asas-asas di kesampingkan, maka runtuhlah bangunan undang-undang itu dan segenap peraturan pelaksananya.
Di dalam hukum pengangkutan juga terdapat asas-asas hukum, yang terbagi ke dalam dua jenis, yaitu bersifat publik dan bersifat perdata, asas yang bersifat publik merupakan landasan hukum pengangkutan yang berlaku dan berguna bagi semua pihak, yaitu pihak-pihakdalam pengangkutan, pihak ketiga yang berkepentingan dengan pengangkutan, dan pihak pemerintah.
Asas-asas yang bersifat publik biasanya terdapat di dalam penjelasan undang-undang yang mengatur tentang pengangkutan, sedangkan asas-asas yang bersifat perdata merupakan landasan hukum pengangkutan yang hanya berlaku dan berguna bagi kedua pihak dalam pengangkutan niaga, yaitu pengangkut dan penumpang atau pengirim barang.
Asas-asas Hukum Pengangkutan Bersifat Publik
Ada beberapa asas hukum pengangkutan yang bersifat publik, yaitu sebagai berikut:
a. Asas manfaat yaitu, bahwa penerbangan harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnyabagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembanganperikehidupan yang berkesinambungan bagi warga negara, serta upaya peningkatanpertahanan dan keamanan negara;
b. Asas usaha bersama dan kekeluargaan yaitu, bahwa penyelenggaraan usaha di bidang penerbangan dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa yang dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai olehsemangat kekeluargaan;
c. Asas adil dan merata yaitu, bahwa penyelenggaraan penerbangan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat;
d. Asas keseimbangan yaitu, bahwa penerbangan harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara sarana dan prasarana, antarakepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan masyarakat,serta antara kepentingan nasional dan internasional;
e. Asas kepentingan umum yaitu, bahwa penyelenggaraan penerbangan harus mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas;
f. Asas keterpaduan yaitu, bahwa penerbangan harus merupakan kesatuan yang bulat danutuh, terpadu, saling menunjang, dan saling mengisi baik intra maupun antar modal transportasi;
g. Asas kesadaran hukum yaitu, bahwa mewajibkan kepada pemerintah untuk menegakkandan menjamin kepastian hukum serta mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu sadar dan taat kepada hukum dalam penyelenggaraan penerbangan;
h. Asas percaya pada diri sendiri yaitu, bahwa penerbangan harus berlandaskan padakepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepadakepribadian bangsa.
i. Asas keselamatan Penumpang, yaitu bahwa setiap penyelenggaraan pengangkutanpenumpang harus disertai dengan asuransi kecelakaan.

Asas Hukum Pengangkutan Bersifat Perdata
Dalam kegiatan pengangkutan terdapat hubungan hukum antara pihak pengangkut dan penumpang, hubungan hukum tersebut harus di dasarkan pada asas-asas hukum . Asas-asashukum pengangkutan bersifat perdata terdiri dari :
a. Asas konsensual yaitu, perjanjian pengangkutan tidak diharuskan dalam bentuktertulis, sudah cukup dengan kesepakatan pihak-pihak. Akan tetapi, untuk menyatakan bahwa perjanjian itu sudah terjadi atau sudaha ada harus dibuktikan dengan atau didukungdengan dokumen pengangkutan;
b. Asas Koordinatif yaitu, pihak-pihak dalam pengangkutan mempunyai kedudukan yang setara atau sejajar, tidak ada pihak yang mengatasi atau membawahi yang lain. Meskipunpengangkut menyediakan jasa dan melaksanakan perintah penumpang atau pengirim barang, pengangkut bukan bawahan penumpang atau pengirim barang. Pengangkut merupakan salah satu bentuk pemberian kuasa.
c. Asas campuran yaitu, pengangkutan merupakan campuran dari 3 (tiga) jenis perjanjian yakni, pemberian kuasa, peyimpanan barang dan melakukan pekerjaan dari pengirim kepada pengangkut. Ketentuan ketiga jenis perjanjian ini berlaku pada pengangkutan,kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian pengangkutan.
d. Asas pembuktian dengan dokumen yaitu, setiap pengangkutan selalu dibuktikan dengan dokumen angkutan, tidak ada dokumen pengangkutan berarti tidak ada perjanjianpengangkutan, kecuali jika kebiasaan yang sudah berlaku umum, misalnya pengangkutanuntuk jarak dekat biasanya tidak ada dokumen atau tiket penumpang, contohnya angkutan dalam kota.
Prinsip-Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan
Dalam hukum pengangkut terdapat tiga prinsip atau ajaran dalam menentukan tanggung jawab pengangkut, yaitu sebagai berikut :
1. Prinsip tanggungjawab atas dasar kesalahan (the based on fault atau liability based onfault principle);
2. Prinsip tanggungjawab atas dasar praduga (rebuttable presumption of liabilityprinciple);
3. Prinsip tanggungjawab mutlak (no fault, atau strict liability, absolute liabilityprinciple).
Berikut dipaparkan mengenai ketiga prinsip pertanggungjawaban pengangkut tersebut di atas. Pertama, Prinsip tanggungjawab atas dasar kesalahan (the based on fault atau liabilitybased on fault principle), Dalam ajaran ini bahwa dalam menentukan tanggung jawab pengangkutan di dasarkan pada pandangan bahwa yang membuktikan kesalahan pengangkutadalah pihak yang dirugikan atau penggugat. Dalam hukum positif Indonesia, prinsip ini dapat menggunakan pasal 1365 BW, yang sangat terkenal dengan pasal perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad). Menurut konsepsi pasal ini mengharuskan pemenuhan unsur-unsur untuk menjadikan suatu perbuatan melanggar hukum dapat dituntut ganti rugi,yaitu antara lain:
1. adanya perbuatan melawan hukum dari tergugat;
2. perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepadanya;
3. adanya kerugian yang diderita akibat kesalahan tersebut.
Makna dari “perbuatan melawan hukum,” tidak hanya perbuatan aktif tetapi jugaperbuatan pasif, yaitu meliputi tidak berbuat sesuatu dalam hal yang seharusnya menuruthukum orang yang harus berbuat. Penetapan ketentuan pasal 1365 BW ini memberi kebebasankepada penggugat atau pihak yang dirugikan untuk membuktikan bahwa kerugian itu timbulakibat perbuatan melanggar hukum dari tergugat. Sedangkan aturan khusus mengenai tanggung jawab pengangkut berdasarkan prinsip kesalahan biasanya ditentukan dalam undang-undang yang mengatur masing-masing jenis pengangkutan.
Prinsip yang kedua, yaitu prinsip tanggungjawab atas dasar praduga (rebuttablepresumption of liability principle), menurut prinsip ini tergugat dianggap selalu bersalahkecuali tergugat dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau dapat mengemukakan hal-hal yang dapat membebaskan dari kesalahan. Jadi dalam prinsip ini hampir sama dengan prinsip yang pertama, hanya saja beban pembuktian menjadi terbalik yaitu pada tergugat untuk membuktikan bahwa tergugat tidak bersalah.
Dalam KUH Dagang, prinsip tanggung jawab atas dasar praduga bersalah dapatditemukan dalam Pasal 468 yang menyatakan” Perjanjian pengangkutan menjanjinkanpengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya. Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya bamng itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu keiadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya,keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim. Ia bertanggungjawab atas tindakan orang yang dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannyadalam pengangkutan itu”.
Prinsip yang ketiga, prinsip tanggung jawab mutlak (no fault, atau strict liability,absolute liability principle). Menurut prinsip ini, bahwa pihak yang menimbulkan kerugian dalam hal ini tergugat selalu bertanggung jawab tanpa melihat ada atau tidak adanya kesalahanatau tidak milihat siapa yang bersalah atau suatu prinsip pertanggungjawaban yangmemandang kesalahan sebagai suatu yang tidak relevan untuk dipermasalahkan apakah pada kenyataannya ada atau tidak ada. Pengangkut tidak mungkin bebas dari tanggung jawab dengan alasan apapun yang menimbulkan kerugian bagi penumpang atau pengirim barang.

Sumber Hukum Pengangkutan
Secara umum sumber hukum diartikan sebagai tempat dapat menemukan hukum atautempat mengenali hukum. Sumber hukum dibagi menjadi dua, yaitu sumber hukum material(amaterial sources of law) dan sumber hukum dalam arti formal (a formal sources of law).
Sumber hukum materil adalah sumber dari mana diperoleh bahan hukum dan bukankekuatan berlakunya, dalam hal ini keputusan resmi dari hakim/pengadilan yang memberikan kekuatan berlakunya, sedangkan sumber hukum formal adalah sumber dari sumber mana suatu peraturan hukum memperoleh kekuatan dan sah berlakunya. Sumber hukum formal adalah kehendak negara sebagai mana dijelaskan dalam undang-undang atau putusan-putusan pengadilan. Sumber hukum yang telah dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk, berdasarkan apa ia berlaku, ia ditaati orang dan mengikat hakim, serta pejabat hukum. Itulah sumber-sumber hukum dalam arti formal, atau dapat juga disebut sumber-sumber berlakunya hukum karena ia adalah sebagai causa efficiens.
Selain hukum positif nasional yang mengatur mengenai angkutan udara juga terdapat beberapa ketentuan-ketentuan internasional. Di dalam tata urutan sumber hukum konvensi-konvensi internasional dan perjanjian multilateral/bilateral diletakkan di atas peraturan perundang-undangan nasional. Karena hukum udara termasuk di dalamnya hokum pengangkutan udara yang lebih bersifat internasional, hukum udara dan hukum pengakutan udara nasional di setiap negara pada umumnya mendasarkan diri bahkan ada yang turunan semata dari konvensi-konvensi internasionaldalam bidang angkutan udara tersebut.
Beberapa sumber hukum angkutan udara yang bersifat ineternasional,(Konvensi-konvensi internasional dalam bidang angkutan udara) yaitu sebagai berikut:
a) Konvensi Warsawa (Warsaw Convention) 1929.
Konversi Warsawa ini nama lengkapnya adalah “Convention for The Unification ofThe Certain Rules Relating to Internasional Carriage by Air”, ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 1929 di Warsawa dan berlaku di Indonesia mulai tanggal 29 September 1933.
Konvensi ini antara lain mengatur hal pokok, yaitu pertama mengatur masalah dokumen angkutan udara (chapter II article 3-16) dan yang kedua mengatur masalah tanggungjawab pengangkut udara.
Konvensi Warsawa penting artinya karena ketentuan-ketentuan yang terkandung didalamnya dengan atau tanpa perubahan di beberapa negara dipergunakan pula bagi angkutan udara domestik, seperti di Inggris, Negeri Belanda, dan Indonesia. Dengan demikian, makasetiap perubahan pada Konvensi Warsawa harus pula diikuti dengan seksama di Indonesia, karena perkembangan dalam hukum udara perdata internasional akan berpengaruh pula pada hukum udara perdata nasional di Indonesia. Terutama ketentuan mengenai besarnya ganti rugi, baik untuk penumpang maupun barang harus sama besarnya, ini berlaku untuk penerbangan domestik maupun internasional.
b) Konvensi Geneva.
Konvensi Geneva ini mengatur tentang “International Recognition of Right inAircraft”. Dalam Konvensi Geneva Indonesia tidak turut serta. Namun demikian dari segi ilmu hukum konvensi ini penting sekali adanya, karena baik “mortage” (dalam hukum Anglosaxon) maupun “hipotik” (dalam hukum Kontinental) atas pesawat udara dan peralatannya dapatdiakui secara internasional oleh negara-negara pesertanya.
c) Konvensi Roma 1952
Nama lengkap dari Konvensi ini adalah “Convention on Damage Caused by ForeignAircraft to Third Parties on the Surface”, ditandatangani di Roma pada tanggal 7 Oktober 1952 dan merupakan pengganti dari konvensi Roma sebelumnya (tahun 1933). Konvensi Roma tahun 1952 ini mengatur masalah tanggungjawab operator pesawat terbang asing terhadap pihak ketiga di darat yang menderita kerugian yang ditimbulkan oleh operatorpesawat terbang asing tersebut. Peserta Konvensi Roma tahun 1952 tersebut pesertanya tidak begitu banyak, dan Indonesia pun tidak ikut serta di dalamnya.
d) Protokol Hague 1955
Nama lengkap dari protokol Hague adalah Protokol to Amend the Convention for theUnification of Certain Rules Relating to Internasional Carriage by Air, Signet at Warsaw 12Oktober 1929. Tetapi lazimnya disebut sebagai Hague Protocol 1955.
Protocol Hague 1955 yang ditandatangani pada tanggal 28 September 1955, berisi beberapa amandemen terhadap Konvensi Warsawa 1929 seperti masalah kenaikan limit ganti rugi untuk penumpang, penyederhanaan dan penyempurnaan tiket penumpang dan surat muatan udara.
Jumlah peserta Protocol Hague ini sampai dengan tahun 1981 sebanyak 105 negara. Didalam peserta Protocol Hague ini negara Indonesia tidak tercatat di dalamnya, tetapi sebenarnya Indonesia melalui piagam pernyataan Menteri Luar Negeri RI tanggal 12 Agustus1960 untuk turut serta (instrument of accession) sebagai negara peserta kepada Pemerintah Polandia sebagai Depositary State Protocol Hague ini melalui Kedutaan Besar Indonesia di Moscow untuk diteruskan di Polandia.
e) Konvensi Guadalajara 1961
Nama lengkap daripada Konvensi Guadalajara 1961 adalah “ConventionSupplementary to The Warsaw Convention for the Unification of Certain Rules Relating toInternational Carriage by Air Performed by a person other than the Contracting Carrier. Konvensi Guadalajara ditandatangani pada tanggal 18 September 1961 dan muali berlakusejak tanggal 2 Mei 1964 setelah diratifikasi oleh 5 negara pesertanya. Konvensi Guadalajara 1961 merupakan suplemen atas Konvensi Warsawa, suplemen tersebut mengatur masalah tanggungjawab pengangkut udara terhadap pihak-pihak tidak tersangkut dalam mengadakan perjanjian pengangkutan udara, karena dalam praktek sering terjadi pengangkut yang sebenarnya bukanlah pengangkut yang mengadakan perjanjian pengangkutan. Hingga dengan demikian dalam konvensi dikenal adanya istilah actual carrier dan contracting carrier.
Pada pokoknya Konvensi Guadalajara memperlakukan ketentuan Konvensi Warsawaterhadap angkutan udara yang dilakukan oleh pengangkut yang bukan merupakan pengangkut yang mengadakan perjanjian pengangkutan udara. Sehingga dengan demikian system tanggungjawab yang dianut sama dengan Konvensi Warsawa.
f) Protokol Guatemala
Protokol Guatemala yang ditandatangani pada tanggal 8 Maret 1971 memuat perubahan-perubahan penting atas beberapa ketentuan dalam Konvensi Warsawa dan Protocol Hague, terutama dalam hal prinsip tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dan bagasi.
Dalam Protocol Guatemala ini ditentukan :
a. Tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dan bagasi digunakan sistem tanggung jawab yang prinsip “absolute liability dengan prinsip limitation of liability” dan untuklimit ganti ruginya ditetapkan sebesar 1.500.000,- Gold Franc.
b. Tanggung jawab terhadap muatan digunakan kombinasi prinsip Presumption of Liabilitydengan Limitation of Liability.
c. Tanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan kelambatan terhadap penumpang, bagasi dan barang digunakan kombinasi prinsip “presumption on non liability denganlimitation of liability”.
Dalam Protocol Guatemala ini, Indonesia ikut serta mengirimkan delegasinya tetapi tidak ikut menandatanganinya, karena delegasi Indonesia beranggapan bahwa limit tanggung jawab yang ditentukan oleh Protokol Hague ini terlalu tinggi.
Sejarah Angkutan Umum
I.1. Era Omni Bus
Ide awal penyediaan pengangkutan publik–khususnya di darat–sebenarnya telah dimulai sekitar 300 tahun yang lalu, ketika Pascal (Perancis) mulai mengoperasikan gerbong untuk penumpang yang ditarik kuda di Kota Paris pada tahun 1662. Pada awalnya, penyediaan kereta ini tidak dipungut biaya, namun pada perkembangannya kemudian mulai dikenakan biaya. Revolusi industri yang berkembang di Eropa (Perancis dan Inggris) telah membuat perkembangan kota yang sedemikian pesat, yang memunculkan adanya pemisahan zona industri (tempat bekerja) dan zona permukiman (rumah), sehingga timbul apa yang disebut dengan fenomena urban sprawl,yakni fenomena bergeraknya area permukiman kelas menengah ke atas ke daerah sub-urban, menjauhi kawasan CBD (Central Business District)yang terjadi di Inggris pada tahun 1750.Fenomena lain adalah adanya arus commutingatau komuter.Jam puncak (peak hour)juga timbul akibat adanya penumpukan arus pagi (berangkat untuk bekerja) dan arus sore (pulang), dan timbulnya efek-efek kongesti, seperti kemacetan dan kesemrawutan. Inggris mulai mengenalkan sistem transportasi massa pertamanya, yakni dengan munculnya Omni Bus oleh George
Shillibeer di kota London pada 1829. Omni Bus adalah kendaraan mirip gerbong beroda besar dengan pintu masuk di belakang. Jumlah kursinya 18 hingga 20 yang ditata sejajar dan berhadap-hadapan. Model Omni Bus ini kemudian menyebar ke kota besar lain, seperti New York dan Paris pada tahun 1830-an. Pada tahun yang sama, George Stephenson meluncurkan kereta api uap yang pertama di Inggris dengan rute Liverpool – Manchester. Perkembangan omni bus berikutnya adalah omni bus susun (double decker).Omni bus inilah embrio pertama lahirnya bus bermotor seperti yang dikenal sekarang.
I.2. Era Jalan Rel (1830 – 1920)
Era jalan rel dimulai pada saat jalan tanah yang ada dirasakan mulai cepat rusak dan memperlambat aksesibilitas kereta kuda, sehingga muncul pemikiran untuk membuat jalan khusus di atas tanah yang mulanya dibuat dari kayu. Namun karena bahan kayu juga cepat rusak, maka digantikan dengan besi/rel. Kereta yang berjalan di atas rel masih tetap ditarik dengan kuda, sehingga dikenal dengan nama Horse Train Street Cars,yang diperkenalkan di New York pada 1832. Karena pada saat itu loko uap dilarang masuk area kota, maka angkutan ini cepat populer di dalam kota, bahkan di Inggris (1860). Keunggulan tram ini adalah lebih nyaman, lebih besar dan dapat mengangkut penumpang dengan jumlah banyak. Kecepatan rata-ratanya 7 km/jam. Era ini juga telah mengenal sistem pengelolaan oleh pihak-pihak swasta dalam bentuk perusahaan dan mulai terdapat persaingan ketat, khususnya pada persinggungan rute yang sama. Era berikutnya adalah kereta kabel (cable cars),yakni dengan adanya kabel di tengah rel yang ditarik dengan mesin uap, yang mulai diperkenalkan di San Fransisco pada tahun 1873. Kereta ini berkapasitas lebih besar, bahkan dapat menarik 3 (tiga) kereta dalam satu rangkaian. Biaya operasi juga rendah, meskipun investasi awalnya lebih mahal. Pada tahun 1850 juga telah dikenal dengan adanya rapid transitdengan jalur terpisah dari jalan, bahkan tidak sebidang. Inggris pada tahun 1863 juga mulai membuka jalur Metropolitan Railway, yakni jalur kereta bawah tanah dengan tenaga uap, dengan jalur Farringdon Street ke Bishop, Paddington. Lima tahun kemudian (1868) Amerika Serikat membuat jaringan kereta uap yang melayang (elevated)di New York. Kereta rel (tram) listrik pertama hadir di Chicago pada tahun 1883 dan di Toronto pada tahun 1885. Energi listrik diambilkan dari tiang yang menempel di bawah kabel yang digantung di sepanjang rel. Kecepatan rata-rata mencapai 16 km/jam. Pada 1888 kereta listrik telah dibuat dengan sistem Multiple Unit Train Controlatau Kontrol Unit Berganda. Sepuluh tahun berikutnya, kereta listrik mulai dibuat di bawah tanah di Boston (AS) dan New York (1904). Kelebihan kereta listrik adalah pada sifatnya yang tidak polutif, jaringan yang lebih luas serta cocok untuk kondisi kota yang kongestif.
I.3. Era Bus dan Trolley Bus (1920 – sekarang)
Era bus dan bus troli kembali hadir pada 1920. Banyak pertanyaan muncul, ketika era kereta telah sedemikian hebat, mengapa bus kembali populer pada awal abad 20? Hal ini disebabkan adanya Perang Dunia I, di mana banyak sarana rel yang dialokasikan untuk kebutuhan peperangan, krisis finansial akibat perang, serta boomingmobil pribadi, sehingga angkutan massa dengan rel (yang membutuhkan investasi dan pemeliharaan mahal) menjadi terpuruk. Angkutan dengan bus kemudian hadir karena dirasa lebih efisien dengan biaya investasi yang relatif murah.48 Pada awalnya muncul bus bermotor di New York pada 1905, lalu berlanjut dengan adanya sistem feederbus ke tram (1912). Tahun berikutnya (1920) hadir armada bus dengan posisi mesin di depan dan dengan pintu yang dapat diatur oleh pengemudi. Hingga tahun 30-an, bus berkembang sangat pesat. Bahkan di tahun 1939, tipikal bus telah berkembang menjadi lebih kuat, efiien, bermesin diesel, hingga persneling otomatis. Perkembangan berikutnya adalah bus tingkat (double decker)dengan konfigurasi mirip bus tidak bertingkat. Model yang cukup populer pada masa itu (1958) adalah Leyland Atlantean. Inovasi lain adalah trolley bus,yakni kombinasi antara bus dan tram. Disebut trolleykarena bus dilengkapi dengan 2 (dua) tiang untuk mengambil listrik dari kabel yang tergantung di atas.
Melihat perkembangan sejarah angkutan umum seperti yang telah dipaparkan di atas, terlihat bahwa angkutan umum muncul karena efek kongesti lalu lintas, yang bila diaktualisasikan di masa sekarang dapat berupa 5 (lima) penyakit transportasi, yakni kemacetan, kesemrawutan, polusi (udara dan kebisingan), kecelakaan danbiaya tinggi. Kini, di negara-negara maju, angkutan umum menjadi bagian tak terpisahkan dari konsep pengembangan tata perkotaan yang pesat. Angkutan umum menjadi salah satu high prioritydan kebutuhan penting dalam skema urban grand design,karena mereka telah belajar dari pengalaman di tahun 20-an ketika boomingmobil pribadi telah meluluhlantakkan aksesibilitas dan lalu lintas masyarakat, yang pada akhirnya akan berefek pada high social cost berupa kerugian-kerugian akibat hilangnya waktu perjalanan akibat kemacetan, polusi udara, kebisingan, turunnya produk

BAB II
PENGANGKUTAN DALAM PERANAANNYA DI BIDANG EKONOMI
Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Pengangkutan
Yang dimaksud dengan pihak-pihak dalam pengangkutan adalah para subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam hubungan hukum pengangkutan. Mengenai siapa saja yang menjadi pihak-pihak dalam pengangkutan ada beberapa pendapat yang dikemukakan para ahli antara lain ; Wihoho Soedjono menjelaskan bahwa di dalam pengangkutan di laut terutama mengenai pengangkutan di laut terutama mengenai pengangkutan barang, maka perlu diperhatikan adanya tiga unsur yaitu pihak pengirim barang, pihak penerima barang dan barangnya itu sendiri. tivitas, timbulnya stres dan lain-lainnya.
a. Pengangkut (Carrier)
Dalam perjanjian pengangkutan barang, pihak pengangkut yakni pihak yang berkewajiban memberikan pelayanan jasa angkutan, barang dan berhak atas penerimaan pembayaran tarif angkutan sesuai yang telah diperjanjikan. Dalam perjanjian pengangkutan penumpang, pihak pengangkut yakni pihak yang berkewajiban memberikan pelayanan jasa angkutan penumpang dan berhak atas penerimaan pembayaran tarif (ongkos) angkutan sesuai yang telah ditetapkan.
b. Pengirim ( Consigner, Shipper)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia tidak mengatur definisi pengirim secara umum. Akan tetapi, dilihat dari pihak dalam perjanjian pengangkutan, pengirim adalah pihak yang mengikatkan diri untuk membayar pengangkutan barang dan atas dasar itu dia berhak memperoleh pelayanan pengangkutan barang dari pengangkut. Dalam bahasa Inggris, pengirim disebut consigner, khusus pada pengangkutan perairan pengangkut disebut shipper.
c. Penumpang (Passanger)
Penumpang adalah pihak yang berhak mendapatkan pelayanan jasa angkutan penumpang dan berkewajiban untuk membayar tarif (ongkos) angkutan sesuai yang ditetapkan.59 Menurut perjanjian pengangkutan, penumpang mempunyai dua status, yaitu sebagai subjek karena dia adalah pihak dalam perjanjian dan sebagai objek karena dia adalah muatan yang diangkut. Kenyataan menunjukkan bahwa anak-anak dapat membuat perjanjian pengangkutan menurut kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Berdasarkan kebiasaan, anak-anak mengadakan perjanjian pengangkutan itu sudah mendapat restu dari pihak orang tua tau walinya. Berdasarkan kebiasaan itu juga pihak pegangkut sudah memaklumi hal tersebut. Jadi yang bertanggung jawab adalah orang tua atau wali yang mewakili anak-anak itu. Hal ini bukan menyimpangi undang-undang, bahkan sesuai dengan undang-undang dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
d. Penerima (Consignee)
Pihak penerima barang yakni sama dengan pihak pengirim dalam hal pihak pengirim dan penerima adalah merupakan subjek yang berbeda. Namun adakalanya pihak pengirim barang juga adalah sebagai pihak yang menerima barang yang diangkut di tempat tujuan. Dalam perjanjian pengangkutan, penerima mungkin pengirim sendiri, mungkin juga pihak ketiga yang berkepentingan. Dalam hal penerima adalah pengirim, maka penerima adalah pihak dalam perjanjian pengangkutan. Dalam penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan, penerima bukan pihak dalam perjanjian pengangkutan, melainkan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan atas barang kiriman, tetapi tergolong juga sebagai subjek hukum pengangkutan. Adapun kriteria penerima menrut perjanjian, yaitu :
1. perusahaan atau perorangan yang memperoleh hak dari pengirim barang;
2. dibuktikan dengan penguasaan dokumen pengangkutan;
3. membayar atau tanpa membayar biaya pengangkutan.
e. Ekspeditur
Ekspeditur dijumpai dalam perjanjian pengangkutan barang, dalam bahasa Inggris disebut cargo forwarder. Ekspeditur digolongkan sebagai subjek hukum pengangkutan karena mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pengirim atau pengangkut atau penerima barang. Ekspeditur berfungsi sebagai perantara dalam perjanjian pengangkutan yang bertindak atas nama pengirim. Pengusaha transport seperti ekspeditur bekerja dalam lapangan pengangkutan barang-barang namun dalam hal ini ia sendirilah yang bertindak sebagai pihak pengangkut. Hal ini nampak sekali dalam perincian tentang besarnya biaya angkutan yang ditetapkan. Seorang ekspeditur memperhitungkan atas biaya muatan (vrachtloon) dari pihak pengangkut jumlah biaya dan provisi sebagai upah untuk pihaknya sendiri, yang tidak dilakukan oleh pengusaha transport. Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui kriteria ekspeditur menurut ketentuan undang-undang, yaitu:
1. perusahaan pengantara pencari pengangkut barang;
2. bertindak untuk dan atas nama pengirim; dan
3. menerima provisi dari pengirim.
f. Agen Perjalanan ( Travel Agent)
Agen perjalanan (travel agent) dikenal dalam perjanjian pengangkutan penumpang. Agen perjalanan digolongkan sebagai subjek hukum pengangkutan karena mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pengangkut, yaitu perusahaan pengangkutan penumpang. Agen perjalanan berfungsi sebagai agen (wakil) dalam perjanjian keagenan (agency agreement) yang bertindak untuk dan atas nama pengangkut. Agen perjalanan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mencarikan penumpang bagi perusahaan pengangkutan kereta api, kendaraan umum, kapal, atau pesawat udara.Berdasarkan uraian di atas, dapat ditentukan kriteria agen perjalanan menurut undang-undang, yaitu :
1. pihak dalam perjanjian keagenan perjalanan;
2. bertindak untuk dan atas nama pengangkut;
3. menerima provisi (imbalan jasa) dari pengangkut; dan
4. menjamin penumpang tiba di tempat tujuan dengan selamat.
g. Pengusaha Muat Bongkar (Stevedoring)
Untuk mendukung kelancaran kegiatan angkutan barang dari dan ke suatu pelabuhan, maka kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal mempunyai kedudukan yang penting. Di samping itu keselamatan dan keamanan barang yang dibongkar muat dari dan ke pelabuhan sangat erat kaitannya dengan kegiatan bongkar muat tersebut. Menurut Pasal 1 butir 16 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 pengusaha muat bongkar adalah ”kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dan/atau hewan dari dan ke kapal”. Perusahaan ini memiliki tenaga ahli yang pandai menempatkan barang di dalam ruang kapal yang terbatas itu sesuai dengan sifat barang, ventilasi yang diperlukan, dan tidak mudah bergerak/bergeser. Demikian juga ketika membongkar barang dari kapal diperlukan keahlian sehingga barang yang dapat dibongkar dengan mudah, efisien, dan tidak menimbulkan kerusakan.
Menurut Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 untuk memperoleh izin usaha bongkar muat, wajib memenuhi persyaratan :
1. memiliki modal dan peralatan yang cukup sesuai dengan perkembangan teknologi;
2. memiliki tenaga ahli yang sesuai;
3. memiliki akte pendirian perusahaan;
4. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
h. Pengusaha Pergudangan (Warehousing)
Menurut Pasal 1 alinea kedua Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969, pengusaha pergudangan adalah ”perusahaan yang bergerak di bidang jenis jasa penyimpanan barang di dalam gudang pelabuhan selama barang yang bersangkutan menunggu pemuatan ke dalam kapal atau penunggu pemuatan ke dalam kapal atau menunggu pengeluarannya dari gudang pelabuhan yang berada di bawah pengawasan Dinas Bea dan Cukai”.
Objek Hukum Pengangkutan
Yang diartikan dengan ”objek” adalah segala sasaran yang digunakan untuk mencapai tujuan. Sasaran tersebut pada pokoknya meliputi barang muatan, alat pengangkut, dan biaya angkutan. Jadi objek hukum pegangkutan adalah barang muatan, alat pengangkut, dan biaya yang digunakan untuk mencapai tujuan hukum pengangkutan niaga, yaitu terpenuhinya kewajiban dan hak pihak-pihak secara benar, adil, dan bermanfaat.
a. Barang Muatan (Cargo)
Barang muatan yang dimaksud adalah barang yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam pengertian barang yang sah termasuk juga hewan. Secara fisik barang muatan dibedakan menjadi 6 golongan, yaitu :
1) barang berbahaya (bahan-bahan peledak);
2) barang tidak berbahaya;
3) barang cair (minuman);
4) barang berharga;
5) barang curah (beras, semen,minyak mentah); dan
6) barang khusus.
Secara alami barang muatan dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu :75
1) barang padat
2) barang cair
3) barang gas
4) barang rongga (barang-barang elektronik)
Dari jenisnya, barang muatan dapat dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu :
1) general cargo, adalah jenis barang yang dimuat dengan cara membungkus dan mengepaknya dalam bentuk unit-unit kecil.
2) bulk cargo, adalah jenis barang yang dimuat dengan cara mencurahkannya ke dalam kapal atau tanki.
3) homogeneous cargo, adalah barang dalam jumlah besar yang dimuat dengan cara membungkus dan mengepaknya.
b. Alat pengangkut ( Carrier)
Pengangkut adalah pengusaha yang menjalankan perusahaan pengangkutan, memiliki alat pengangkut sendiri, atau menggunakan alat pengangkut milik orang lain dengan perjanjian sewa. Alat pengangkut di atas atas rel disebut kereta api yang dijalankan oleh masinis. Alat pengangkut di darat disebut kendaraan bermotor yang dijalankan oleh supir. Alat pengangkut di perairan disebut kapal yang dijalankan oleh nahkoda. Sedangkan alat pengangkut di udara disebut pesawat udara yang dijalankan oleh pilot. Masinis, supir, nahkoda, dan pilot bukan pengangkut, melainkan karyawan perusahaan pengangkutan berdasarkan perjanjian kerja yang bertindak untuk kepentingan dan atas nama pengangkut.
c. Biaya pengangkutan (Charge/Expense)
Pemerintah menerapkan tarif yang berorientasi kepada kepentingan dan kemampuan masyarakat luas. Dengan berpedoman pada struktur dan golongan tarif tersebut, perusahaan umum, kereta api, perusahaan angkutan umum, perusahaan laut niaga, dan perusahaan udara niaga menetapkan tarif berorientasi kepada kelangsungan dan pengembangan usaha badan penyelenggara dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta perluasan jaringan angkutan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi cost of servicesatau ongkos menghasilkan jasa yaitu:
1. jarak yang harus ditempuh dari tempat asal ke tempat tujuannya;
2. volume dan berat daripada muatan barang yang diangkut;
3. resiko dan bahaya dalam pengangkutan, berhubung karena sifat barang yang diangkut, sehingga diperlukan alat-alat serviceyang spesial; dan
4. ongkos-onkos khusus yang harus dikeluarkan berhubung karena berat dan ukuran barang yang diangkut yang ”luar biasa” sifatnya.
Biaya pengangkutan dan biaya yang bersangkutan oleh Undang-undang, yaitu dalam Pasal 1139 sub 7 bsd. Pasal 1147 KUH Perdata dimasukkan dalam hak istimewa (privilege) atas barang-barang tertentu, yaitu atas pendapatan dari barang-barang yang diangkut. Hak istimewa bersifat perikatan (obligator) terbawa karena sifatnya hutang. Hak istimewa menurut Pasal 1134 ayat 1 KUH Perdata adalah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya.
Pengangkutan dan Peranannya dalam Perekonomian
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa pengangkutan pada pokoknya berisikan perpindahan tempat, baik mengenai benda-benda, maupun mengenai orang-orang, karena perpindahan itu mutlak diperlukan untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta efisiensi. Dengan pesat kemajuannya diperluaslah pengangkutan benda-benda atau orang-orang itu, tidak saja di darat, melainkan juga menyebrang di samudra dan di udara.
Pemerintah pada umumnya memandang bahwa bidang transportasi adalah sangat vital untuk kepentingan negara baik dari sudut perekonomian maupun dari sudut-sudut sosial, politik, pemerintahan, pertahanan-keamanan dan sebagainya. Karena itu pemerintah berpendapat bahwa bidang transportasi ini perlu mendapat perhatian dan bantuan, bahkan sering kali pula berpandangan bahwa bagian-bagian yang terpenting di bidang transportasi ini perlu diusahakan oleh pemerintah. Pada waktu yang telah diselenggarakan oleh pemerintah kita melalui badan usaha mlik negara adalah pengangkutan kereta api, pengangkutan udara, pelayaran antar pulau di samping bidang-bidang komunikasi lainnya. Ada banyak pula usaha di bidang transportasi ini yang dimiliki, diselenggarakan, dan diusahakan oleh pihak swasta. Seperti diketahui, tujuan ekonomi adalah memenuhi kebutuhan manusia dengan menciptakan manfaat. Pengangkutan adalah satu jenis kegiatan yang menyangkut peningkatan kebutuhan manusia dengan mengubah letak geografi orang maupun barang. Dengan angkutan bahan baku dibawa menuju tempat produksi dan dengan angkutan jugalah hasil produksi dibawa ke pasar. Selain itu, dengan angkutan pula para konsumen datang ke pasar atau tempat pelayanan kebutuhannya seperti ke pasar, rumah sakit, pusat rekreasi, dll.
Hubungan antara pembangunan ekonomi dengan jasa pengangkutan adalah sangat erat sekali dan saling tergantung satu sama lainnya. Oleh karena itu untuk membangun perekonomian sendiri perlu didukung dengan perbaikan dalam bidang transpor atau pengangkutan ini. Perbaikan dalam transportasi ini pada umumnya berarti akan dapat menghasilkan terciptanya penurunan ongkos pengiriman barang-barang, terdapatnya pengangkutan barang-barang dengan kecepatan lebih besar dan perbaikan dalam kualitas atau sifat daripada jasa-jasa pengangkutan tersebut sendiri.
Pada awalnya infrastrukur seperti transportasi berperan dalam memenuhi kebutuhan dasar manusia. Berbagai aktifitas terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar memerlukan ketersediaan infrastruktur yang baik, sekarang transportasi berperan penting dalam mengoakomodasi aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat. Peran lain pada tahap ini adalah sebagai fasilitas bagi system produksi dan investasi sehingga memberikan dampak positif pada kondisi ekonomi baik pada tingkat nasional maupun daerah. Disisi lain, pembangunan sarana dan prasarana transportasi dapat membuka aksesibilitas sehingga meningkatkan produksi masyarakat yang berujung pada peningkatan daya beli masyarakat. Penanggulangan kemiskinan membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang cukup, dengan mengupayakan kombinasi yang optimum antara pertumbuhan ekonomi dengan upah minimum pekerja. Penanggulangan kemiskinan memerlukan penguatan koordinasi dalam pelaksanaan program – programnya yang didesain melalui partisipasi aktif masyarakat serta pembedayaan langsung.
Aspek-aspek yang terkait dengan pengangkutan
1. Pelaku, Yaitu orang yang melakukan pengangkutan. Dapat berupa Badan Usaha/spt perusahaan pengangkutan/ dapat, berupa manusia pribadi, seperti buruh pengangkutan di pelabuhan.
2. Alat Pengangkutan, Alat yang digunakan untuk pengangkutan/Alat ini digerakkan secara mekanik dan memenuhi syarat undang-undang/seperti kendaraan bermotor, kapal laut/dan darat.
3. Barang/Penumpang, Yaitu muatan yang diangkut. Barang perdagangan yang sah menurut undang-undang. Dlam pengertian barang termasuk juga hewan.
4. Perbuatan, Yaitu kegiatan mengangkut barang atau penumpang sejak pemuatan sampai dengan penurunan di tempat tujuan yang ditentukan.
5. Fungsipengangkutan, Meningkatkan kegunaan, dan nilai barang atau penumpang
6. Tujuan pengangkutan, Yaitu sampai ditempat tujuan yang ditentukan dengan selamat, biaya pengangkutan lunas.
Perjanjian Pengangkutan
Perjanjian itu menimbulkan perikatan diantara dua orang yang membuatnya. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena kedua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu.
Definisi Perjanjian Pengangkutan
1. Soemarti Hartono
Perjanian pengangkutan adalah suatu peijanjian dimana satu pjhak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau barang dari satu ke lain tempat, sedangkan pihak yang lain menyanggupi akan membayar ongkos.
Cara terjadinya perjanjian pengangkutan ada dua:
1. Penawaran dari pihak pengangkut.
Cara tejadinya perjanjian Pengangkutan dapat secara langsung dari pihak-pihak, atau tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara (ekspedisi, biro perjalanan). Apabila pembuatan perjanjian Pengangkutan dilakukan secara langsung, maka penawaran pihak pengangkutan dilakukan dengan menghubungi langsung pihak pengirim atau penumpang, atau melalui media masa. ini berarti pengangkut mencari sendiri muatan atau penumpang untuk diangkut. Jika penawaran pihak pengangkut dilakukan melalui media masa, pengangkut hanya menunggu permintaan dari pengirim atau penumpang.
2. Penawam dari pihak pengirim, penumpang
Apabila pembuatan perjanjian Pengangkutan dilakukan secra lansung, maka penawaran pihak pengirim atau penumpang diiakukan dengan menghubungi langsung pihak pengangkut.Ini berarti pengirim atau penumpang mencari sendiri pengangkut untuknya. Hal ini terjadi setelah pengirim atau penumpang mendengar atau membaca pengumuman dari pengangkut. Jika penawaran melalui perantara (ekspedisi, biro peijalanan), maka Perantara, menghubungi pengangkut atas nama pengirim atau penumpang, pengirim menyerahkan barang pada perantara (ekspeditur) untuk djangkut. Penumpang pada biro perjalanan yang menyiapkan pemberangkatannya.
Berakhirnya Perjanjian Pengangkutan
Untuk mengetahui berakhirnya pemajian pengangkutan perlu dibedakan dua keadaan yaitu:
1. Dalam keadaan tidak terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka perbuatan yang dijadikan ukuran ialah saat penyerahan dan pembayaran biaya pengangkuan ditempat tujuan yang disepakati.
à siapa yang bertanggung jawab dan berapa besar
2. Dalam keadaan terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka perbuatan yang dijadikan ukuran ialah pemberesan kewajiban membayar ganti kerugian.
Sifat Hukum Perjanjian Pengangkutan
Dalam perjanjian pengangkutan, kedudukan para pihak, yaitu pengangkut dan pengirim sama tinggi, tidak seperti dalam perjanjian perburuhan, dimana para pihak tidak sama tinggi yakni, majikan mempunyai kedudukan lebih tinggi dari si buruh. Kedudukan tersebut disebut Subordinasi (gesubordineerd), sedangkan dalam penanjian pengangkutan adalah kedudukan sama tinggi atau koordmasi (Geeoordineerd).
Penghitungan Jumlah Biaya Pengangkutan
Menurut A.K. Muhammad ditentukan oleh beberapa hal :
1. Jenis Pengangkutan, yaitu pengangkutan darat, laut, dan udara. Tiap jenis' pengangkutan mempunyai biaya pengangkutan yang tidak sama.
2. Jenis alat angkutan, yaitu Bus, K.A, kapal Laut, Pesawat udara. Tiap jenis alat pengangkutan mempunyai pelayanan dan kenikmatan yang berbeda, sehingga berbeda pula tarif yang diterapkan.
3. Jarak Pengangkutan, yaitu jarak jauh dan dekat. Jarak jauh makan biaya pengangkutan lebih banyak dlbandingkan dengan jarak dekat.
4. Waktu Pengangkutan, yaitu cepat atau lambat, pengangkutan yang cepat lebih besar biayanya dibandingkan dengan yang lambat.
5. Sifat muatan, yaitu berbahaya, mudah busuk, mudah pecah. Sifat ini mempunyai kemungkinan kerugian lebih besar daripada sifat yang tidak berbahaya.
Tanggung jawab para pihak dalam pengangkutan
1. Tanggung Jawab Pengangkut
Saefullah Wirapradja beirpendapat bahwa, setidak-tidaknya ada 3 prinsip tanggung jawab pengangkut dalam perjanjian pengangkutan :
a. Prinsip Tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability)
Menurut prinsip ini setiap pengangkut yang melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan pengangkutan harus bertanggung jawab membayar ganti kerugian atas kerugian yang timbul akibat dari kesalahannya itu. Pihak yang menderita kerugian harus membuktikan kesalahan pengangkut itu. (Lihat Pasal 1365 BW)
b. Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (presumtion liability)
Pengangkut (diangga selalu bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari pengangkutan yang diselenggarakannya. Tetapi jika pengangkut dapat rnembuktikan bahwa ia tidak bersalah, maka ia dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian. Yang dimaiksud dengan tidak bersalah adalah tidak melakukan kelalaian, telah mengambil tindakan yang perlu untuk menghindari kerugian atau atau peristiwa yang menimbulkan kerugian itu beban pembuktian ada pada pengangkut, bukan pada pihak yang dirugikan. Pihak yang dirugikan cukup menunjukkan adanya kerugian yang diderita dalam pengangkutan yang diselenggarakan oleh pengangkut.
c. Prinsip Tanggung jawab mutlak (Absolute Itabilily)
Pengangkut harus bertanggung jawab nnembayar ganti kerugian terhadap setiap kerugian yang timbul dari pengangkutan yang diselenggarakan tanpa keharusan pembuktian ada tidaknya kesalahan pengangkut. Pengangkut tidak dimungkinkan membebaskan diri dari tanggung jawab dengan alasan apapun yang menimbulkan kerugian itu. Prinsip ini tidak mengenal beban pembuktian tentang kesalahan. Unsur kesalahan tidak relevan untuk dipermasalahkan apakah pada kenyataannya ada atau tidak.
2. Tanggung jawab pengirim
Biasanya ongkos pengangkutan dibayar oleh sipengirim barang, tetapi ada kalanya juga dibayar oleh orang yang dialamatkan. Bagaimanapun juga, sipengangkut selalu berhak menuntut pembayaran ongkos pengangkutan itu kepada kedua-duanya, yaitu kepada sipengirim atau sipenerima barang.
Dengan adanya tanggung jawab dari pengirim yaitu membayar uang angkutan, maka hal tersebut merupakan pembatasan dan pengurangan tangungjawab pengangkut. Sehingga Undang-undang memperkenankan kepada pengangkut untuk membuktikan bahwa kurangnya kesempurnaan prestasi (barang-barang berkurang pada saat penyerahan) atau prestasinya yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan waktu penyelesaaian pengangkutan (beb barang ternyata rusak atau bercacad yang terlihat dari luar, terlambat sampainya ditempat tujuan, atau sama sekali tidak, tak dapat dipergunakan sama sekali) semuanya itu disebabkan :
a. Cacad yang lekat pada barang atau barang-barangnya sendiri
Pembawaan dari barang-barang tertentu yang menyebabkan kerusakan pada benda atau ini jadi terbakar dalam perjaianan.
b. Kesalahan dan/atau kelalaian sendiri pada pengiriim/ekspeditur.
Misalnya peti-peti berisikan benda-benda pengiriman yang ternyata kurang kokoh/atau peti-peti yang ternyata kurang rapat dan mudah dimasuki air dsb.
c. Keadaan Memaksa (Overmacht)
BAB III
PENGANGKUTAN LAUT DAN PERAIRAN LAUT SERTA PERANTARA PENGANGKUTAN
Ekspeditur
Yaitu orang yang pekerjaannya menyuruh orang lain untuk menyelenggarakan dagangan dan barang-barang lainnya rnelalui daratan atau pengairan. Diatur dalam KUHD Buku I, Bab V, Bagian Pasal 85 – 90. Perjanjian Ekspedisi : perjanjian Yang dibuat antara ekspeditur dengan pengirim. Perjanjian Pengangkutan : perjanjian Antara ekspeditur atas nama pengirim dengan pengangkut. Jadi ekspeditur menurut Undang-undang (Psl 86 ayat (1) KUHD), hanya seorang perantara yang bersedia mencarikan pengangkut bagi pengirim dan tidak mengangkut sendiri barang-barang yang telah diserahkan kepadanya.
Pengusaha Transport
Orang yang bersedia menyelenggarakan seluruh pengangkutan dengan satu jumlah uang angkutan yang ditetapkan sekaligus untuk semuanya, tanpa mengikatkan diri untuk melakukan pengangkutan itu sendiri. Jadi apabila dibedakan dengan Pengangkut (Psl 466 KUEHD), orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan. Sedangkan Ekspeditur (Psl 86 KUHD), orang yang bersedia mencarikan pengangkut bagi pengirim.
Makelar Kapal
Yaitu perantara di bidang jual beli kapal atau carter mencarter kapal. Untuk fungsi yang terakhir ini makelar kapal bertindak atas nama pengusaha kapal, Makelar kapal mengusahakan seIanjutnya agar kapal dimuati, dibongkar dan diserahkan kembali kepada pengusaha kapal. Menurut Purwosutjipto, makelar tidak berwenang mengurus ganti kerugian, sebab dia bukan pihak dalam perjanjian carter kapal, paling banter dia dapat menjadi saksi.
Agen Duane
Yaitu perantara perkapalan/ yang dulu tugasnya mengusahakan sebuah kapal masuk dalam rombongan kapal/konvoi tertentu. Sekarang tugasnya adalah mengusahakan dokumen kapal, menyelesaikan dan membayar bea - cukai dan lain-lain pekerjaan kepelabuhan
Pengatur Muatan atau Juni Padat
Yaitu orang yang tugasnya menetapkan tempat dimana suatu barang liiarus disimpan dalani ruangan kapal. Untuk mengatur barang-barang dalam ruangan kapal yang terbatas itu dibutuhkan ahli yang pandai menempatkan barang-barang sesuai dengan sifatnya, jangan sampai mudah bergerak kalau kapal kebetulan oleng, miring, dll.
Per-Veem-an
Menurut Pasal 1 PP No. 2 Tahun 1969, Per-veeman, adalah usaha yang ditujukan pada penampungan dan penumpukan barang-barang (warehousing), yang dilakukan dengan mengusahakan gudang-gudang, lapangan-lapangan, dimana dikerjakan dan disiapkan barang-barang yang diterima dari kapal untuk peredaran selanjutnya atau disiapkan untuk diserahkan kepada perusahaan pelayaran untuk dikapalkan, yang meliputi antara lain kegiatan: ekspedisi muatan, pengepakan, pengepakan kembali, sortasi, penyimpanan, pengukuran, penandaan, dll. Pekerjaan yang bersifat teknis ekonomis yang diperlukan perdagangan dan pelayaran.
Jenis Bencana Pada Pengangkutan Laut
Jenis bencana pada pengangkutan laut pada dasarnya dapat dibagi menjadi tiga bagian:
1. Bencana alam
Hal ini antara lain karena badai, gdombang, angin, kabut, kapal kandas, pulau karang, gunung es, kilat, tabrakan kapal.
2. Perbuatan manusia
a. Awak kapal dengan sengaja memusnahkan atau, membuang ke laut sebagian dari muatan untuk mengurangi muatan kapal dalam keadaan bahaya yang lazimnya dikenal dengan istilah "jettison".
b. Perbuatan tercela dari awak kapal dengan merusakkan kapal maupun muatan, sewenang-wenang dalam mengemudikan kapal, sengaja menimbulkan kebakaran serta perbuatan lainnya yang tercela dan melanggar hukum yang akan merugikan pemilik kapal maupun pemilik muatan yang lazim disebut "Barratry".
c. Penyimpangan tujuan pelayaran tanpa sebab yang memaksa, yang dapat merugikan dan merusak muatan, misalnya karena menjadi lebih lama dalam perjalanan, mutan seperti buah-buahan menjadi membusuk dan binatang ternak yang diangkut lebih banyak mati, lazim disebut "deviation".
d. Bencana yang ditimbulkan oleh pihak ketiga, misalnya bajak laut, penyamun, pencuri, pencoleng, perampok, pemberontakan, perampasan, penawanan, pemogokan, kerusuhan, dll. termasuk dalam hal ini kerusakan yang disebabkan oleh tikus, kutu, binatang penggerek dan hama lainnya.
e. Bencana yang ditimbulkan oleh pemilik barang sendiri, antara lain kelalaian pemilik dalam menyelenggarakan pengepakan yang tidak layakk laut (“unseaworthy packing"), ataupun karena perbuatan lain yang sengaja dilakukan dengan itikad buruk.
3. Sifat-sifat dari muatan sendiri. Lazimnya dikenal dengan istilah "inherent vice". Pada umumnya barang yang diangkut melalui laut akan selalu mengalami kerusakan kecil maupnn penyusutan bagaimanapun baiknya pengepakan. Misalnya buah, sayur dan pada binatang, serta barang besi akan sedikit berkarat karena oksidasi ataupun udara laut yang yang mengandung garam.
Jenis Kerusakan Atau Kerugian Dalam Pengangkutan Laut
Dalam proses pengangkutan setiap saat kapal beserta isinya dihadapkan pada kemungkinan-kemungkinan adanya bahaya yang akhirnya dapat menimbulkan kerugian baik kerugian pada kapal maupun barang. Kerugian yang timbul selama pengankutan di laut lazim disebut kerugian laut atau "averij" atau "average".
Berdasarkan macam-macam kerugian tadi undang-undang merumuskan menjadi 2 macam kerugian laut yaitu:
1. Kerugian laut umum (avarij grosse) yaitu : yang meliputi kapal, barang dan biaya pengangkutan secara bersama-sama.
2. Kerugian laut khusus (bijzonder avarij), yang meliputi kapal saja atau barang saja.
Pokok Hukum Dagang Indonesia Tentang Pengangkutan
Pada perjanjian pengangkutan, baik menutupnya, maupun melaksanakan, kebanyakan kalinya diserahkan kepada orang lain, yang ahli dibidang yang bersangkutan. Begitulah misalnya pada waktu menutup perjanjian pengangkutan atau perjanjian carter kapal, untuk yang pertama diserahkan kepada ekspeditur, sedangkan bagi yang kedua kepada makelar kapal (cargadoor). Convooiloper atau agen duane (fungsi ini sekarang dikerjakan oleh EMKL) mengusahakan in dan uitklaring. Pengatur muatan (stuwadoor) atau juru-padat mengusahakan tentang pemuatan dan pembongkaran. Fungsi-fungsi ini terkadang bersatu dalam satu atau dua perusahaan, misalnya, ada perusahaan EMKL yang berfungsi sebagai ekspeditur, makelar kapal dan agen duane atau convooiloper, sedang perusahaan lain berfungsi sebagai pemuatan (stuwadoor) dan pembongkaran muatan.
Sifat Hukum Perrjanjian Ekspedisi
Perjanjian ekspedisi adalah perjanjian timbal-balik antara ekspeditur dengan pengirim, di mana ekspeditur mengikatkan diri untuk mencarikan pengangkut yang baik bagi si pengirim, sedangkan si pengirim mengikatkan diri untuk membayar provisi kepada ekspeditur. Perjanjian ekspedisi ini mempunyai sifat hukum rangkap, yaitu "pelayanan berkala" (pasal 1601 KUHPER) dan "pemberian kuasa" (pasal l792 dsl KUHPER)
Sifat hukum "pelayanan berkala" ada, karena hubungan hukum antara ekspeditur dan si pengirim tidak tetap, hanya kadang kala saja, yakni bila si pengirim membutuhkan seorang pengangkut untuk mengirim barangnya. Sifat hukum "pemberian kuasa" ini ada karena si pengirim telah memberikan kuasa kepada si ekspeditur untuk , mencarikan seorang pengangkut yang baik baginya. Kedudukan kedua belah pihak dalam perjanjian ekspedisi ini sama tinggi, yakni kedudukan yang koordinatif (geoordmeerd), dari itu kontra prestasi yang diberikan kepada ekspeditur bukan upah atau gaji, tetapi provisi.
Sifat hukum perjanjian ekspedisi “pemberian kuasa" ini jelas ada, bila siekspeditur mengadakan perjanjian pengangkutan dengan pengapgkut atas nama pengirim, tetapi kalau ekspeditur menutup perjanjiap pengangkutan itu atas nama sendiri untuk tanggungan pengirim, maka perjanjian ekspedisi itu mempunyai sifat "hubungan komisi" (pasal 76 KUHD).
Tugas Ekspeditur
Dalam merumuskan tugas ekspeditur, sebagai yang dilakukan dalam pasal 86 ayat (1) KUHD, pembentuk undang-undang memakai istilah "doen vervoeren" (menyuruh mengangkut). Jadi, menurut pembentuik undang-undang tugas ekspeditur adalah terpisah dengan tugas pengangkut. Tugas ekspeditur hanya mencarikan pengangkut yang baik bagi si pengirim, dan tidak menyelenggarakan pengangkutan itu sendiri. Sedang "menyelenggarakan pengangkutan" adalah tugas pengangkut.
Kewajiban Dan Hak Ekspeditur
Berhubung dengan perjanjian ekspedisi itu mempunyai banyak sifat hukumnya seperti yang sudah Purwosutjipto uraikan di muka, maka sebagai akibatnya ekspeditur dapat mempunyai kewajiban-kewajiban dan hak-hak sebagai berikut:
a. Sebagai pemegang kuasa. Ekspeditur melakukan perbuatan hukum atas nama pengirim. Dengan ini maka dia tunduk pada ketentuan-ketentuan mengenai pemberian kuasa (pasal 1792 sampai dengan 1819KUHPER).
b. Sebagai komisioner. Kalau ekspeditur berbuat atas namanya sendiri, maka berlakulah ketentuan-ketentuan mengenai komisioner (pasal 76 dsl. KUHD).
c. Sebagai penyimpan barang. Sebelum ekspeditur mendapat/menemukan pengangkut yang memenuhi syarat, maka sering juga ekspeditur terpaksa harus menyimpan dulu barang-barang pengirim digudangnya. Untuk ini berlakulah ketentuan-ketentuan mengenai penyimpanan barang (bewaargeving), pasal 1694 dsl. KUHPER.
d. Sebagai penyelenggara urusan (zaakwaarnemer). Untuk melaksanakan amanat pengirim, ekspeditur banyak sekali harus berurusan dengan pihak ketiga untuk kepentingan barang-barang tersebut, misalnya: melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang pengeluaran dan pemasukan barang-barang di pelabuhan, bea cukai dan lain-lain. Di sini ada unsur "penyelenggaraan urusan" (zaakwaarneming) dan untuk ini berlakulah pasal 1354 dsl. KUHPER.
Tanggung Jawab Ekspeditur
Pasal 87 KUHD menetapkan tanggung jawab ekspeditur terhadap barang-barang yang telah diserahkan pengirim kepadanya untuk:
a. menyelenggarakan pengiriman selekas-lekasnya dengan rapi pada barang-barang yang telah diterimanya dari pengirim;
b. mengindahkan segala upaya untuk meiyamin keselamatan barang-barang tersebut.
Batas Tanggung Jawab Ekspkditur
Menurut Pasal 87 KUHD, tanggung jawab ekspeditur berhenti pada saat barang-barang dari pengirim itu telah diterima oleh pengangkut. Tetapi menurut Pasal 88 KUHD, kerugian-kerugian sesudah saat tersebut, bila dapat dibuktikan bersumber pada kesalahan atau kelalaian ekspeditur, maka kerugian itu dapat dibebankan kepada ekspeditur.
Kecuali itu, ekspeditur juga harus bertanggung jawab atas ekspeditur antara (tussen-expediteur), yang jasanya dipergunakannya (Pasal 89 KUHD). Tanggung jawab ekspeditur seperti ditentukan dalam Pasal 89 KUHD ini sifatnya lebih luas daripada tanggung jawab seorang pemegang kuasa menurut Pasal 1803 KUHPER
Hubungan Penerima Dengan Perjanjian Ekspedisi
Kalau penerima telah menerima barang muatan, atau dia menolak untuk menerimanya, karena ada kerusakan atau kekurangan, maka. dia tidak hanya bersangkutan dengan perjanjian pengangkutan saja, tetapi juga dengan perjanjian ekspedisi, sejauh dapat diketahui dari dokumen-dokumen yang ada. Dia harus membayar uang angkutan, bila ditentukan demikian dalam perjanjian (Pasal 491 KUHD).
Hak Gugat Ekspeditur Terhadap Pengangkut
Kalau seorang pengangkut melakukan perbuatan melawan hukum dan menurut pasal 91 KUHD dia bertanggung jawab atas kerugian itu, maka hak apa yang dapat dipergunakan oleh ekspeditur terhadap pengangkut yang bersangkutan. Kalau ekspeditur menutup perjanjian pengangkutan atas nama pengirim, maka pengirim dapat langsung menuntut ganti kerugian kepada pengangkut. Tetapi bila ekspe-ditur menutup perjanjian pengangkutan atas namanya sendiri, maka hanya ekspeditur yang berhak menuntut ganti kerugian dan bukan pengirim, sebab pengirim tidak mempunyai hubungan kontraktuil dengan pengangkut. Karena ekspeditur berbuat atas tanggungan pengirim, maka orang dapat berkata: kerugian barang-barang tidak mengenainya, jadi, dia tidak mempunyai kepentingan terhadap tun-tutan ganti rugi. Orang juga dapat berkata: pengirim tidak ada hu-bungan kontfaktuil dengan pengangkut.jadi dia tidak bisa menuntut ganti rugi berdasar perjanjian pengangkutan, tetapi dapat menuntut berdasarkan perbuatan melawan hukum, pada mana dia harus dapat membuktikan sifat melawan hukumnya perbuatan pengangkut. Kesulitan persoalan ini ditambah pula, bila dalam perjanjian pengang-kutan itu tidak jelas benar, apakah ekspeditur berbuat atas namanya pengirim atau atas namanya sendiri. Mengenai soal ini praktek membutuhkan penyelesaian yang praktis.
BAB IV
PENGUSAHA TRANSPOR
 
Pengertian
Orang bertindak sebagai pengusaha transpor (transportondernemer), bila dia menerima barang-barang tertentu untuk diangkut dengan uang angkutan tertentu pula, tanpa mengikatkan diri untuk melakukan pengangkutan itu sendiri. Jadi, pengusaha transpor menerima seluruh pengangkutan dengan satu jumlah uang angkutan untuk seluruhnya, tetapi tidak, atau hanya sebagian saja yang diangkutnya sendiri.
Perbedaan AntaraPengangkut, Ekspeditur Dan Pengusaha Transpor
Kalau kita berpedoman pada pasal 466 KUHD, maka yang disebut pengangkut adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan. Sedangkan ekspeditu rmenurut pasal 86 KUHD adalah orang yang bersedia untuk mencarikan pengangkut bagi pengirim. Pengusaha transpor adalah orang bersedia menyelenggarakan Seluruh pengangkutan dengan satu jumlah uang angkutan yang ditetapkan sekaligus untuk semuanya, tanpa mengikatkan diri untuk melakukan pengangkutan itu sendiri. Dari itu, perbedaan antara ekspeditur, pengangkut dan pengusaha transpor dapat diuraikan sebagaiberikut:
a. Perbedaan antara ekspeditur di satu pihak dengan pengangkut dan pengusaha transpor di lain pihak adalah: ekspeditur hanya bersedia untuk mencarikan pengangkut bagi pengirim, sedangkan pengangkut dan pengusaha transpor bersedia untuk menyelenggarakan pengangkutan.
b. Perbedaan antara pengangkut dengan pengusaha transpor dapat dijelaskan sebagaiberikut:
1. pengangkut menerima pengangkutan yang dapat diangkut dalam trayeknya sendiri;
2. pengusaha transpor menerima seluruh pengangkutan, baik yang dapat diangkut melalui trayeknya sendiri, maupun di luarnya.. Sudah tentu,pada hal yang terakhir ini pengusaha transpor mempergunakan pengangkut lain. Uang angkutan bagi pengangkutan yang melalui trayeknya sendiri, maupun melalui trayek orang lain diperhitungkan sekaligus dan merupakan satu jumlah yang tidak diperinci lagi. Hal yang terakhir inilah yang menjadi ciri khas dari pengusaha transpor.
Makelar Kapal
Pengertian
Makelar kapal (cargadoor of scheepsmakelaar) adalah perantara di bidang jual-beli kapal atau carter-mencarter kapal.Untuk fungsi yang terakhir ini makelar kapal bertindak atas nama pengusaha kapal. Makelar kapal mengusahakan selanjutnya agar kapal dimuati, di bongkar dan diserahkan kembali kepada pengusaha kapal. Dorhout Mees membimbangkan apakah pengurusan ganti kerugian menjadi wewenang makelar. Pada hemat Purwosutjipto makelar tidak berwenang mengurus persoalan ganti kerugian, sebab dia bukan pihak dalam perjanjian carter kapal, paling banter dia dapat menjadi saksi.
Sifat Hukum Perbuatan Makelar Kapal
Pada hemat Purwosutjipto, sifat hukum perbuatan makelar kapal itu rangkap, yaitu :
a. pelayanan berkala, sebab perbuatan itu baru dilakukan, bilamana ada amanat dari pemberi kuasa. Jadi, perbuatan itu kadang kala saja, yakni bila jasanya dibutuhkan oleh pengusaha kapal atau oleh pencarter (Pasal 1601 KUHPER);
b. pemegang kuasa, sebab dia bertindak bila ada amanat dari pemberi kuasa, baik dari pengusaha kapal atau pencarter (Pasal 1792 dsl. KUHPER);
c. makelar, sebab dia bertindak sebagai makelar. Dengan ini berlakulah ketentuan-ketentuan mengenai makelar (Pasal 62 dsl. KUHD).
PengaturMuatan
Pengatur muatan (stuwadoor) atau juru padat adalah orang yang tugasnya menetapkan tempat di mana suatu barang harus disimpan dalam ruangan kapal. Sifat kodrat barang itu ada yang rnembutuhkan ventilasi yang cukup, ada pula yang mempunyai sifat yang mudah terbakar, ada yang mudah pecah dan lain-lain. Untuk mengatur barang-barang dalam ruangan kapal yang terbatas itu dibutuhkan ahlinya yang pandai menempatkan barang-barang sesuai dengan sifat nya, jangan sampai mudah bergerak kalau kapal kebetulan oleng dan lain-lain. Orang ahli pengatur muatan di kapal itu disebut pengatur muatan atau juru padat atau stuwadoor. Jadi, pengatur muatan itu biasanya yang melakukan pemuatan dan pembongkaran barang.
Hubungan Kerja Pengatur Muatan
Pengatur muatan biasanya merupakan pengusaha tersendiri, yang bersedia melakukan tugas pemuatan dan pembongkaran muatan dan untuk itu mempunyai anak buah sendiri. Meskipun pengatur muatan itu merupakan perusahaan tersendiri, tidak termasuk perusahaan kapal, tetapi kalau sudah ada dalam kapal, maka segala perbuatannya tunduk pada aturan yang berlaku di kapal (pasal 321 KUHD). Jadi, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengatur kapal dan/ atau anak buahnya, menjadi tanggung jawab pengusaha kapal. Kalau pengatur muatan beserta anak buahnya, bila sudah tidak ada tugas lagi dalam kapal, maka mereka kembali ke induk perusahaannya.
Tugas Ekspedisi Muatan Kapal Laut
Menurut pasal 1 PP No 2 Tahur. 1969, tugas ekspedisi muatan kapal laut ialah: usaha yang ditujukan kepada pengurusan dokumen-dokumen dan pekerjaan yang menyangkut penerimaan/penyerahan muatan yang diangkut melalui lautan untuk diserahkan kepada/diterima dari perusahaan pelayaran untuk kepentingan pemilik barang.

BAB V
ANGKUTAN DARAT
Pengaturan Tentang Angkutan Darat
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah dirumah dengan Undang-Undang No.9 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan;
2. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
3. Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
4. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
5. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
6. Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;
7. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
8. Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan;
9. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran; 10.Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.
BAB V
PENGANGKUTAN UDARA

Pengertian Pengangkutan Udara
Pengangkutan yang ada di Indonesia terdiri dari pengangkutan darat, laut dan udara. Pengangkutan udara dalam Ordonansi pengangkutan Udara (OPU) dipergunakan suatu istilah pengangkut sebagai salah satu pihak yang mengadakan perjanjian pengangkutan. Dalam konvensi Warsawa 1929, menyebut pengangkut udara dengan istilah carrier,akan tetapi konvensi Warsawa tidak memberitahu suatu batasan atau definisi tertentu tentang istilah pengangkut udara atau carrierini.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa definisi pengangkutan udara adalah orang atau badan hukum yang mengadakan perjanjian angkutan untuk mengangkut penumpang dengan pesawat terbang dan dengan menerima suatu imbalan. Pengangkutan udara diatur dengan undang-undang No 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan. Angkutan udara diadakan dengan perjanjian antara pihak pihak. Tiket penumpang atau tiket bagasi merupakan tanda bukti telah terjadi perjanjian pengangkutan dan pembayaran biaya angkutan.


Fungsi dan Peranan Pengangkutan Udara
Pengangkutan udara yang diselenggarakan oleh PT. Garuda Indonesia berfungsi sebagai sarana perhubungan antar pulau yang tidak, atau belum terjangkau oleh perhubungan darat dan laut juga berfungsi sebagai alat pembinaan bagi tumbuh dan berkembangnya perusahaan pengangkutan udara di Indonesia. Ditinjau dari sudut perannya pengangkutan udara merupakan tatanan dari perhubungan, yang merupakan keterpaduan kegiatan transportasi darat, laut dan udara, yang meliputi pengangkutan penumpang, barang dan bagasi.
Tanggung Jawab Pengangkutan Menurut Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU) Staatblad 1939-100
Pasal pokok dari Ordonansi Pengangkutan Udara mengenai tanggung jawab pengangkutan udara dalarn hal pengangkutan penumpang adalah pasal 24 ayat (1) yang berbunyi : “Pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian sebagai akibat dari luka-luka atau jelas-jelas lain pada tubuh yang diderita oleh penumpang, bila kecelakaan yang menimbulkan kerugian itu ada hubungannya, dengan pengangkutan udara dan terjadi di atas pesawat terbang atau selama melakukan suatu tindakan dalam hubungan dengan naik ke atau turun dari pesawat terbang”.
Prinsip-Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut Udara Terhadap Penumpang
Prinsip-prinsip tanggung jawab khususnya untuk penumpang yang dapat disimpulkan dari ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Warsawa dan dalam Ordonansi Pengangkutan Udara adalah :
1. Prinsip Presumption of Liability
Bahwa seseorang pengangkut dianggap perlu bertanggung jawab untuk kerugian yang ditimbulkan pada penumpang, barang atau bagasi dan pengangkut udara tidak bertanggung jawab hanya bila la dapat membuktikan bahwa ia tidak mungkin dapat menghindarkan kerugian itu.
Jadi para pihak yang dirugikan tidak usah membuktikan adanya kesalahan dan pihak pengangkut. Prinsip ini dapat disimpulkan dan pasal 29 ayat (1) Ordonansi Pengangkutan Udara yang berbunyi “Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian bila ia membuktikan bahwa ia dan semua orang yang dipekerjakan itu, telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menghindarkan kerugian atau bahwa tidak mungkin bagi mereka untuk mengambil tindakan-tindakan itu”
Prinsip ini oleh pihak pengangkut dirasakan terlalu berat, sebab pihak pengangkut seolah-olah harus atau selalu bertanggung jawab apabila teradi kerugian pada penumpang.
2. Prinsip Limitation of Liability
Bahwa setiap pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab, namun bertanggung jawab itu terbatas sampai jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah Jiatur dalam Ordonansi Pengangkutan, Udara maupun Konvensi Warsawa. Pembatasan tanggung jawab pengangkut udara dalam ordonansi dimaksudkan pembatasan dalam jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan. Ordonansi Pengangkutan Udara, pasal yang mengatur pembatasan tanggung jawab untuk penumpang adalah pusal 30 ayat (1), yaitu:
”Pada pengangkutan penumpang, tanggung jawab pengangkut terhadap fiap–tiap penumpang atau terhadap keluarganya yang, disebutkan dalam pasal 24 ayat (2) bersama-sama dibatasi sampai jumlah dua belas ribu lima ratus (Rp. 12.500,-). Jika ganti kerugian ditetapkan sebagai suatu bunga, maka jumlah uang pokok, yang dibungakan tidak boleh melebihi jumlah di alas”.
Dari dua prinsip pokok tersebut di atas ada dua penyimpangan yaitu: Pengangkutan bertanggung jawab sampai jumlah yang dituntut tadi tidak terikat pada batas maksimum yang ditentukan, apabila
- Ada kesalahan berat dari pengangkut
- Ada perubahan sengaja dari pengangkut untuk menimbulkan kerugian
Pengangkutan bebas sama sekali dari tanggung jawabnya. apabila Pengangkut telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menghindarkan kerugian yang timbul. Pengangkut tidak mungkin mengambil tindakan yang disebut diatas. Kerugian timbul karena kesalahan pada pengemudian, handlingpesawat atau navigasi dan semua tindakan yang perlu untuk mencegah timbulnya kerugian.
Pembatasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Pengangkut
Mengenai pembatasan tanggung jawab pengangkut diatur dalam pasal 24 ayat (2), pasal 28, pasal 29 ayat (1) dan pasal 33 Ordonansi Pengangkutan Udara. Pasal 30 merupakan pembatasan tanggung jawab yaitu banwa tanggung jawab pengangkut udara dibatasi sampai jumlah Rp.12 500,- per penumpang. Pasal 24 merupakan pembatasan siapa-siapa saja yang berhak menerima ganti rugi, yang dalam hal ini adalah : Suami/istri dari penumpang yang tewas,Anak atau anak-anaknya dari si mati Orang tua dari si mati. Pasal 28 menentuk in bahwa pengangkut udara tidak bertanggung jawab dalam hal kelambatan, pasal ini berbunyi “Jika tidak ada persetujuan Ijin, maka pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian yang timbul karena kelambatan dalam pengangkutan
penumpang, bagasi dan barang”.
Satu pasal lain mengenai pembatasan tanggung jawab pihak pengangkut adalah pasal 33, dimana pasal tersebut menentukan gugatan mengenai tanggung jawab atas dasar apapun juga hanya dapat diajukan dengan syarat-syarat dan batas-batas seperti yang dimaksudkan dalam peraturan ini.
Dengan terbatasnya gugatan mengenai tanggung jawab dari pihak pengangkut, maka terbatas pula tanggung jawab pihak pengangkut. Pembebasan Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Ordonansi Pengangkutan Udara yang memuat ketentuan mengenai pembebasan adalah pasal 1 ayat (1), pasal 29 avat (1) dan pasal 36. Pasal 36 menemukan bahwa pengangkut bebas dari tanggungjawabnya dalam hal setelah dua tahun penumpang yang menderita kerugian tidak mengajukan tuntutannya.
Pasal 36 berbunyi “Gugatan mengenai tanggung jawab pengangkut harus diajukan dalam jangka waktu dua tahun terakhir mulai saat tibanya di tempat tujuan, atau mulai dari pesawat Udara seharusnya tiba, atau mulai pengangkutan Udara diputuskan jika tidak ada hak untuk menuntut dihapus.
Selain itu ada hal-hal yang membuat pengangkut tidak bertanggung jawab apabila timbul suatu keadaan yang sama sekali tidak diduga sebelumnya, contohnya adalah sebagai berikut : bahaya perang, sabotase, kebakaran, kerusuhan, kekacauan dalam negeri. Asuransi tanggung jawab dibidang pengangkutan udara didasarkan atas prinsip terjadinya peristiwa asuransi tersebut karena mencakup kerugian-kerugian yang terjadi selama jangka waktu asuransi dan dilandasi kerugian yang paling dekat berdasar atas produk yang keliru.
Bentuk-Bentuk Angkutan Udara Niaga
Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara, dinyatakan angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu Bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara. Dalam penyelanggraan angkutan udara dibedakan menjadi dua yaitu pertama,angkutan udara niaga dan kedua,angkutan udara bukan niaga.
Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran. Sedangkan angkutan udara bukan niaga ciri terpenting adalah tidak untuk kepentingan umum melainkan untuk keperluan-keperluan yang bersifat khusus misalnya dinas-dinas kenegaraan dan kepentingan militer. Kegiatan angkutan udara dilakukan oleh perusahaan angkutan udara, yaitu perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan pos dengan memungut pembayaran.
Hubungan Hukum dan dokumen dalam Pengangkutan Udara
1. Konsep dan Pengertian Perjanjian Pengangkutan
Dari segi hukum, khusunya hukum perjanjian. Pengangkutan merupakan bentuk perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pihak yang diangkut (penumpang dan/atau pengirim) dimana pihak pengangkut mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang ke suatu tempat tujuan tertentu, dan pihak penumpang
dan/atau pengirim mengikatkan dirinya pula untuk membayar sejumlah uang atau ongkos pengangkutan.
Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, yang dimaksud dengan persetujuan adalah ”Suatu perbuatan dimana satu orang/lebih mengikatkan diri terhadap satu orang/lebih (dalam pasal ini terlihat bahwa terdapat perjanjian yang sepihak, sedangkan kenyataannya, perjanjian seseorang/lebih mengikatkan diri untuk melakukan prestasi/kontra prestasi), jadi perjanjian tersebut berisi tentang perikatan. “Perikatan” merupakan suatu hubungan hukum dimana satu pihak timbul kewajiban dan dipihak lain timbul hak.”
Perjanjian Pengangkutan Udara
Sebelum dipaparkan mengenai perjanjian pengangkutan udara terlebih dahulu dijelaskan mengenai hukum Pengangkutan Udara. Hukum pengangkutan udara adalah sekumpulan aturan (kaidah, norma) yang mengatur masalah lalu lintas yang berkaitan dengan pengangkutan penumpang dan barang dengan pesawat udara. Hukum pengangkutan udara (AirTransportation) adalah merupakan bagian daripada hukum penerbangan ( Aviation Law) dan hukum penerbangan merupakan bagian dari hukum udara(air Law).
Hukum udara adalah sekumpulan peraturan yang menguasai ruang udara serta penggunaannya di lingkungan penerbangan. Sedangkan hukum penerbangan adalah kumpulan peraturan yang secara khusus mengenai penerbangan, pesawat udara, ruang udara dan peranannya sebagai unsur yang perlu bagi penerbangan. Dengan demikian, hukum udara lebih luas cakupannya dari pada hukum penerbangan atau hukum pengangkutan udara.
Perjanjian pengangkutan udara adalah suatu perjanjian antara seorang pengangkut udara dan pihak penumpang atau pihak pengirim udara, dengan imbalan bayaran atau suatu prestasi lain. Dalam arti luas suatu perjanjian angkutan udara dapat merupakan sebagian dari suau perjanjian pemberian jasa dengan pesawat udara.
Pihak-Pihak Dalam Perjanjian Pengangkutan
Pihak Penumpang
Penumpang adalah orang yang mengikatkan diri untuk membayar biaya angkutan atas dirinya yang diangkut atau semua orang/badan hukum pengguna jasa angkutan, baik angkutan darat, udara, laut,dan kereta api. Ada beberapa ciri penumpang :
a) orang yang berstatus pihak dalam perjanjian pengangkutan;
b) membayar biaya angkutan;
c) pemegang dokumen angkutan.
Penumpang Angkutan Udara
E. Suherman menyatakan bahwa dalam penerbangan teratur (schedule) defenisi penumpang adalah setiap orang yang diangkut dengan pesawat udara oleh pengangkut berdasarkan suatu perjanjian angkutan udara dengan atau tanpa bayaran . Di dalam draft convention September 1964 pernah dirumuskan tentang defenisi penumpang di mana disebutkan bahwa penumpang adalah setiap orang yang diangkut dalam pesawat udara, kecuali orang yang merupakan anggota awak pesawat, termasuk pramugara atau pramugari. Dengan defenisi terebut, maka jelaslah semua yang termasuk awak pesawat sebagai pegawai pengangkut tidak tergolong sebagai penumpang, sedangkan pegawai darat pengangkut yang turut serta atau diangkut dengan pesawat udara baik untuk keperluan dinas pada perusahaan penerbangannya maupun untuk kepentingan pribadi dianggap sebagai penumpang biasa .
Pihak Pengangkut
Pengangkut pada umumnya adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat. Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad pengangkut memiliki dua arti, yaitu sebagai pihak penyelenggara pengangkutan dan sebagai alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pengangkutan. Pengangkutan pada arti yang pertama masuk dalam subjek pengangkutan sedangkan pada arti pengangkut yang kedua masuk dalam kategori objek pengangkutan. Pengangkut memiliki arti yang luas yaitu tidak hanya terbatas atau dipertanggungjawabkan kepada crew saja, melainkan juga perusahaan-perusahaan yang melaksanakan angkutan penumpang atau barang.
Pengangkut udara
Dalam Konvensi Guandalajara 1961, pengakut udara dinamai contracting carier danactual carier sebagaimana dinyatakan pada artikel 1 huruf b. Contacting carier adalah ”aperson who as principal makes an agreeman for carriage governed by the WarsawConvention with passengger on consignor or with a person on behalf of the passengger orconsignor”. Contracting Carrier adalah pengangkut yang mengadakan perjanjian angkutan dengan penumpang atau pengirim barang, sedangkan actual carrieradalah pengangkut yang atas dasar kuasa dari pengangkut pertama melaksanakan perjanjian angkutan udara tersebut.
Hak dan Kewajiban Penumpang Pada Angkutan Udara
Hak Penumpang
Seorang penumpang dalam perjanjian angkutan udara tentunya mempunyai hak untuk diangkut ke tempat tujuan dengan pesawat udara yang telah ditunjuk atau dimaksudkan dalam perjanjian angkutan udara yang bersangkutan63. Di samping itu juga penumpang atau ahli warisnya berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya sebagai akibat adanya kecelakaan penerbangan atas pesawat udara yang bersangkutan. Selain itu hak-hak penumpang lainnya adalah menerima dokumen yang menyatakannya sebagai penumpang, mendapatkan pelayanan yang baik, memperoleh keamanan dan keselamatan selama dalam proses pengangkutan dan lain-lain.
Kewajiban Penumpang
Sebagai salah satu pihak dalam perjanjian angkutan udara maka penumpang memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a) Membayar uang angkutan, kecuali ditentukan sebalinya
b) Mengindahkan petunjuk-petunjuk dari pengangkut udara atau dari pegawai-pegawainya yang berwenang untuk itu
c) Menunjukan tiketnya kepada pegawai-pegawai pengakut udara setiap saat apabila diminta
Sengketa dan Penyelesaian Sengketa dalam Kegiatan Pengangkutan
Konsep dan Pengertian Sengketa
Apabila ditinjau dari maknanya secara konseptual, perselisihan (dispute) sangat identik dengan konflik. ‘Konflik’ berasal mula dari kata asing conflictyang pada gilirannya berasal dari kata confligere< com(yang berarti ‘bersama’ atau ‘bersaling-silang’) + fligere(yang berarti ‘tubruk’ atau ‘bentur’). Didefinisikan secara bebas dari arti harafiahnya itu, ‘konflik’ adalah ‘perbenturan’ antara dua pihak yang tengah berjumpa dan bersilang jalan pada suatu titik kejadian, yang berujung pada terjadinya benturan. Konflik itu pada umumnya didefinisikan sebagai suatu peristiwa yang timbul karena adanya niat-niat bersengaja antara pihak-pihak yang berkonflik itu.
Dalam peristiwa seperti ini, konflik akan merupakan suatu pertumbukan antara dua atau lebih dari dua pihak, yang masing-masing mencoba menyingkirkan pihak lawannya dari arena kehidupan bersama ini, atau setidak-tidaknya menaklukkannya dan mendegradasikan lawannya itu ke posisi yang lebih tersubordinasi.
Setiap masyarakat selalu terdapat konflik antara kepentingan pihak yang memiliki kekuasaan otoritatif yaitu kepentingan untuk memelihara dan mengukuhkan status quo pola hubungan kekuasaan yang ada dengan kepentingan golongan yang tidak memiliki kekuasaan otoritatif, yaitu kepentingan untuk mengubah statusquo pola hubungan-hubungan yang ada. Konflik yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain selalu diawali dengan adanya perbedaan kepentingan yang belum mendapatkan kompromi untuk mendapatkan jalan keluar terbaik.
Lahirnya suatu tanggung jawab hukum berawal dari adanya perikatan yang melahirkan hak dan kewajiban. Menurut ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata hak dan kewajiban (perikatan) bersumber dari perjanjian dan undang-undang. Perikatan yang bersumber dari undang-undang terbagi lagi menjadi perbuatan menurut hukum dan perbuatan melawan hukum, sedangkan timbulnya perikatan yang lahir karena perjanjian membebankan kepada para pihak yang melakukan perjanjian untuk melaksanakan hak dan kewajiban atau yang dikenal dengan ”prestasi”, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan prestasi maka dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi.
Penyelesaian Sengketa Dalam Pengangkutan Niaga
Sengketa merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan lagi jika manusia berselisih paham dengan manusia lain dalam lingkungannya. Tetapi setiap manusia memiliki berbagai macam cara untuk memperoleh kesepakatan dalam penyelesaian sengketa atau konflik yang dihadapinya. Penyelesaian sengketa dapat saja dilakukan oleh kedua belah pihak secara kooperatif, dibantu oleh orang lain atau pihak ketiga yang bersifat netral atau dengan cara lainnya. Pada intinya penyelesaian konflik antara pihak-pihak yang bersengketa terdapat dua cara yaitu litigasi dan non litigasi. Litigasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, sedangkan non litigasi melalui jalur di luar pengadilan seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
Dewasa ini cara-cara penyelesaian perselisihan mengalami pergeseran dari proses litigasi ke non litigasi atau (Alternatif Penyelesaian Sengketa). Hal tersebut terjadi karena tingkat kepercayaan masyarakat kepada dunia peradilan yang mulai merosot yang disebabkan oleh : prosedur yang relatif lama dan berbelit-belit, tidak efektif dan efisiennya lembaga peradilan khususnya dalam menangani permasalahan khususnya berkaitan dengan kegiatan bisnis, hakim tidak bersikap independen, hakim dinilai tidak mempunyai keahlian khusus dibidang-bidang tertentu khususnya berkaitan dengan dunia bisnis, dan berbagai macam alasan lainnya yang menyebabkan dunia peradilan menjadi momok bagi kaum pebisnis. Bukan berarti pula bila jalur litigasi sama sekali tidak memiliki segi positifnya. Pengadilan merupakan salah satu institusi untuk mengupayakan supremasi hokum yang merupakan salah satu ciri dari negara hukum. Perselisihan antara pelaku usaha dengan konsumen dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. Tetapi setidaknya upaya non litigasi, bisa menjadi alternatif untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Penggunaan salah satu jalur penyelesaian sengketa dipengaruhi oleh konsep tujuan, ketajaman cara berfikir, serta budaya sosial masyarakat. Penggunaan model penyelesaian sengketa non litigasi lebih mengutamakan pendekatan “konsensus” dan berusaha mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa serta bertujuan mendapatkan hasil penyelesaian sengketa ke arah win-win solution. Keadilan yang ingin dicapai melalui mekanisme tersebut adalah keadilan komutatif. Keadilan tersebut menjadi pilihan bagi pihak yang bersengketa untuk dapat mengadopsi berbagai kepentingan dan keinginan secara lebih efektif.
Dokumen Pengangkutan Udara
Dokumen pengangkutan udara terdiri dari tiket penumpang (passenger ticket), tiket bagasi (baggage ticket), surat muatan udara (air way bill).Tiket penumpang merupakan alat bukti adanya perjanjian antara penumpang dengan perusahaan penerbangan. Namun demikian, bilamana tiket hilang atau rusak bukan berarti tidak ada perjanjian pengangkutan, karena alat bukti tersebut dapat dibuktikan dengan alat bukti lainnya misal bukti penerimaan uang oleh perusahaan penerbangan dari penumpang .
Dalam ordonansi Penerbangan nomor 10 Tahun 1939, dinyatakan dokumen pengangkutan udara, yaitu sebagai berikut:
Tiket Penumpang
Pasal 5 ordonansi penerbangan No 10 Tahun 1939, menyatakan pengangkut udara untuk penumpang harus memberikan tiket kepada penumpang, yang harus memuat:
a. tempat dan tanggal pemberian;
b. tempat pemberangkatan dan tempat tujuan;
c. pendaratan-antara yang direncanakan di tempat-tempat di antara tempat pemberangkatan dan tempat tujuan dengan tidak mengurangi hak pengangkut udara untuk mengaiukan syarat, bahwa bila perlu la dapat mengadakan perubahan-perubahan dalam pendaratan-pendaratan itu;
Tiket Bagasi (Baggage Claim Tag)
Dalam Pasal 6 OPU 1939 dinyatakan pengertian bagasi, yaitu semua barang kepunyaan atau di bawah kekuasaan seorang penumpang, yang olehnya atau atas namanya diminta untuk diangkut melalui udara, sebelum ia memulai perjalanan udaranya. Dari pengertian bagasi dikecualikan benda-benda kecil untuk penggunaan pribadi yang ada pada penumpang atau dibawa olehnya sendiri. Selanjutnya ditentukan Tiket bagasi dibuat dalam rangkap dua, satu untuk penumpang, satu lagi untuk pengangkut udara.
Surat Muatan Udara.
Selain tiket penumpang dan tiket bagasi,dalam pengangkutan udara masih ada dokumen pengangkutan yang lain, yaitu surat muatan udara. Menurut ketentuan Ordonasi Pengangkutan Udara Tahun 1939, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 yang menyatakan, Setiap pengangkut barang berhak untuk meminta kepada pengirim untuk membuat dan memberikan surat yang dinamakan "surat muatan udara".