Jumat, 08 Mei 2015

Pasal Pasal dalam KUHD dan KUHP tentang Pengangkutan

1.Pengaturan angkutan laut

Dasar Hukum Pengaturan Pengangkutan Laut di Indonesia

a.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

b.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang : pasal 307 s/d pasal 747

c.    UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU lain yang terkait

d.   Peraturan Internasional

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi dasar hukum karena Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat digunakan sebagai landasan untuk menghindari kekosongan hukum dalam bidang hukum Pengangkutan. Yaitu apabila di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak ada dan / atau belum diatur, maka kita bisa menemukannya di dalam peraturan perundang-undangan yang sifatnya umum, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Adapun perjanjian pengangkutan laut itu sendiri terbagi atas:

1)    Perjanjian Carter Menurut Waktu (Time Charter)

Pasal 453 (2) KUHD, Vervrachter mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk:

-      Waktu tertentu

-      Menyediakan sebuah kapal tertentu

-      Kapalnya untuk pelayaran di laut bagi Bevrachter

-      Pembayaran harga yang dihitung berdasarkan waktu

Kewajiban pengangkut

·       Pasal 453 (2) Menyediakan sebuah kapal tertentu menurut waktu tertentu

·       Pasal 470 jes 459 (4), 308 (3) KUHD

·       Kesanggupan atas Kapal meliputi mesin dan perlengkapan (terpelihara/ lengkap) dan ABK (cukup dan cakap)

Pasal 460 (1) KUHD menyebutkan bahwa kewajiban pencarter untuk memelihara, melengkapi dan menganakbuahi.

2)    Perjanjian Carter Menurut Perjalanan (Voyage Charter)

Pasal 453 (3) KUHD “Vervrachter mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk :

-       Menyediakan sebuah kapal tertentu

-       Seluruhnya atau sebagian dari kapal

-       Untuk pengangkutan orang/barang melalui lautan

-       Pembayaran harga berdasarkan jumlah perjalanan

Kewajiban Pengangkut

-      Menyediakan kapal tertentu atau beberapa ruanagan dalam kapal tersebut

-      Pasal 453 (2) KUHD

-      Pasal 459 (4): terpelihara dengan baik, diperlengkapi, sanggup untuk pemakaian

-      Pasal 470 (1): Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal.

3)    Perjanjian Pengangkutan Barang Potongan

-         Pasal 520g KUHD: Pengangkutan barang berdasarkan perjanjian selain daripada perjanjian carter kapal

-         Kapalnya tidak perlu tertentu seperti perjanjian carter

Kewajiban Pengangkut

-           Pasal 468 (1) KUHD: Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya.

-  Pasal 470 (1)

·         Mengusahakan kesanggupan kapalnya untuk dipakai sesuai perjanjian

·         Harus benar dalam memperlakukan muatan, dan melakukan penjagaan terhadap barang yang diangkutnya

·         Yang diutamakan adalah barang/muatan/cargonya sebagai objek perjanjian


Tuntutan Ganti Rugi

-          Jangka Waktu pengajuan

Diajukan dalam waktu satu tahun sejak barang diserahkan, atau sejak hari barang tersebut seharusnya diserahkan (pasal 487 KUHD)

3. Pendaftaran Kapal

1.    Dasar Hukum

a.    Pasal 314 KUHD

b.    Peraturan Pendaftaran kapal Stbl. 1933 No.48

c.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

d.    Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2002 tentang Perkapalan

e.    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.26 Tahun 2006 tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Penggunaan /Penggantian Bendera Kapal.

f.     Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 1982) yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Pasal 506 ayat (1) KUHD:

“Konosemen ialah sepucuk surat yang ditanggali ddimana pengangkut menyatakan, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu untuk diangkut ke suatu tempat tujuan yang ditunjuk dan disana menyerahkan kepada orang yang ditunjuk, beserta dengan klausula-klausula apa penyerahan terjadi.”


Berdasarkan kutipan tersebut, dapat dismpulkan bahwa konosemen atau B/L berfungsi sebagai:

1)         Surat tanda terima barang dari pengangkut untuk pengirim/penerima

2)         Surat bukti perjanjian pengangkutan.

3)         Surat bukti pemilikan barang[17]

4)         Surat berharga[18]


B/L yang dapat diperdagangkan ditandai dengan tulisan “Original dan yang tidak dapat diperdagangkan dengan tanda “Not Negotiable”. B/L yang tergolong atas pengganti apabila diperalihkan harus menggunakan cara endosemen dan penyerahan suratnya (pasal 508 KUHD).

Ketentuan mengenai B/L dapat dilihat dalam pasal 506 KUHD dan seterusnya (506, 507,509, 510, 513, 514, 515, 516, 517 & 517A ), pasal III ayat 3 Hague Rules dan pasal 14 ayat 1 Hamburg Rules.

8. Tanggung jawab Pengangkut

Pasal 468 KUHD menyebutkan bahwa tanggung jawab si pengangkut antara lain:

(ayat 1) “Persetujuan pengangkutan mewajibkan si pengangkut untuk menjaga akan keselamatan barang yang harus diangkutnya, mulai saat diterimanya hingga saat diserahkannya barang tersebut.”

(ayat 2) “Si pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian yang disebabkan karena barang tersebut seluruhnya atau sebagian tidak dapat diserahkannya, atau karena terjadi kerusakan pada barang itu, kecuali apabila dibuktikannya bahwa tidak diserahkannya barang atau kerusakan tadi disebabkan oleh suatu malapetaka yang selayaknya tidak dapat dicegah maupun dihindarkannya, atau cacat daripada barang tersebut, atau oleh kesalahan dari si yang mengirimkannya.”

(ayat 3) “Ia bertanggung jawab untuk perbuatan dari segala mereka, yang dipekerjakannya, dan untuk segala benda ya ng dipakainya dalam menyelenggarakan pengangkutan tersebut.”




Jenis- Jenis Pengangkutan

Dalam Hukum Angkutan di atur tentang jenis-jenis pengangkutan diantaranya adalah :

1.    Pengangkutan Darat

      Yang diatur pada KUHP Buku I Bab V bagian I, II pasal 96-98 dan dasar hukum yang lain dapat kita lihat pada BW / KUHP Perdata.

      Buku III (Overen Comet) Dalam hal pengangkutan darat sekalian diatur tentang pengangkatan barang, pengangkutan  lain yang diatur :

a.     Pada Stb 1927/262 tentang pengangkatan kereta pai

b.     UU No 3 / 1965 (lembaran negara 1965 No 25) tentang lalu lintas jalan raya)

c.      Stb 1936 No 451 berdasarkan PP No 28 / 1951 (LN 1951 No 2 ) dan PP No 2/1964/LN 1964 no 5 tentang peraturan lalu lintas jalan raya.

d.     Peraturan tentang pos dan telekomunikasi


2.    Pengangkutan laut

      Dalam pengangkutan laut diatur pada :

a.     KUHP Buku II Bab V, tentang perjanjian antara kapal

b.     KUHP Buku II Bab V A, tentang pengangkatan barang

c.      KUHP Buku II Bab V B, tentang pengangkutan orang

d.     Peraturan-peraturan Khusus lainnya.


3.    Pengangkutan Udara

      Diatur pada :

a.     Stb 1939 No. 100 berdasarkan UU No. 83/1958 (LN 1958 No 159)

b.     Tentang peraturan-peraturan lainnya.

4.    Pengangkutan Perairan Pedalaman

Diatur pada ;

a.     Buku I Bab V KUHP bagian 2 dan 3 pasal 90 – 98 misalnya pengangkutan di Sungai dan di selat, danau dsb

 HUKUM ANGKUTANPengertian Hukum Angkutan

Merupakan kedudukan yang sama antara pengangkut dan pengirim diseberangi dengan perjanjian-perjanjian kemudian perjanjian itu habis/berakhir pada waktu yang tidak pasti.

Ex : apabila pengangkut telah selesai maka perjanjian berakhir dengan sendirinya.


Hukum Perburuhan

Pengertian Hukum Perburuhan

Suatu aturan yang mengatur tentang buruh dan majikan dimana buruh lebih rendah dari majikan dan perjanjian berlangsung terus samapi waktu yang ditentukan dengan kesepakatan terlebih dahulu


Hak-hak Pengirim

Seorang pemilik dapat menolak jasa yang ditawarkan dengan di pengangkut oleh di pengirim itu sendiri.

Ex : Kurangnya keselamatan


Hak Penerima

1.    

Pengadilan Negeri

 Menerima barang

2.      Menuntut barang yang tidak sampai


Kedudukan pengangkut dan pengirim tidak terdapat dalam KUHP hanya terdapat dalam pasal 466 dan pasal 521 KUHP yang disebut Cuma tentang definisi Pengangkutan Laut

Pasal 517 KUHP

Disini terlihat bahwa di pengangkut menawarkan diri pada umumnya bagi orang yang ingin memakai jalannya tetapi pengangkut berhak menolak jika :

1.      Barang yang berbahaya

      Ex : ganja, bom, dll

2.      Barang larangan

      Ex : ganja, heroin dll.


Dalam pengangkutan ada beberapa unsur yang harus diketahui :

1.      Ada pengangkut / orangnya (person)

2.      adanya barang-barang yang menjadi objek angkutan

3.      adanya alat/sarana angkutan/isntrumen

4.      adanya di pengirim

5.      adanya di penerima


Dalam hukum Angkutan dikenal perjanjian timbal balik dimana di pengirim melakukan perjanjian dengan di penerima dengan kewajiban membayar ongkos angkut. Perjanjian timbal balik, baiknya dibuat dengan Akta Autentik


SIFAT-SIFAT PERJANJIAN ANGKUTAN

1.      Bersifat berkala

      Perjanjian antara para pihak akan putus apabila di perjanjian jangka waktu habis.

2.      Bersifat campuran

      Dalam perjanjian angkutan dimana pengangkut barang tersebut apabila terjadi penyimpangan terhadap suatu barang maka dibuat pula perjanjian penyimpangan.

3.      Bersifat konsenvalitas

      Perjanjian yang dilaksanakan kepada kesepakatan para pihak pada dasarnya kesepakatan para pihak telah mengatur perjanjian tetapi masih diperlukan alat bukti, dalam hal ini kita lihat seperti perjanjian Charter Kapal sebagaimana diatur dalam pasal 459 KUHP.

      Dengan perjanjian tersebut diatas, maka lahirlah suatu dokumen yang disebut konosumen → surat biasa

      Yang dimaksud dengan konsumen suatu surat tanda terima barang yang harus diberikan pengangkut pada pengirim sebagaimana yang diatur pada pasal 504 dan 506 KUHP


Dalam praktek  jika, terjadi kerusakan atas barang dan mobil angkutan yang menjadi tanggung jawab adalah si pengangkut dan hal ini tidak adil. Dalam teori diatur sedemikian rupa dalam Hukum Angkutan


Dalam barang angkutan barang di darat ada namanya dokumen yang disebut dengan Surat Muatan/Vracht bref yang diatur dalam pasal 90 KUHP. Namun, dokumen ini bukanlah syarat mutlak perjanjian muatan barang. Namun, tanpa dokumen ini perjanjian dianggap ada, sehingga si pengirim tidak punya hak untuk menahan barang/refensi jika Penerima barang tentang pembiayaan barang angkutan.



5 komentar: