BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum sebagai gejala sosial
mengandung berbagai aspek, faset, ciri, dimensi waktu dan ruang, serta tatanan
abstraksi yang majemuk. Karena itu, hukum dapat dikaji dan dipelajari secara
rasional-sistematikal-metodikal dari berbagai sudut pandang dan pendekatan.
Dari pengkajian tersebut terbentuklah sebuah disiplin ilmiah yang objeknya
adalah hukum. Keseluruhan disiplin ilmiah tersebut dapat disebut dengan
istilah, yaitu Disiplin Ilmiah tentang Hukum (sciences concerned with
law, Radbruch), atau Ilmu-ilmu Hukum (Mochtar Kusumaatmadja) atau Pengembanan
Hukum Teoritikal (theoretische rechtsbeofening, Meuwissen).
Istilah-istilah tersebut menunjukkan pada kegiatan akal budi untuk secara
ilmiah rasional-sistematikal-metodikal dan terus menerus) berupaya untuk memperoleh
pengetahuan tentang hukum dan penguasaan intelektual atas hukum.[1]
Menurut Surojo Wignodipuro, Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku
masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran
terhadap peraturn-peraturan tersebut berakibat suatu tindakan. Hukum itu
sendiri melingkupi berbagai bidang dalam kehidupan sehari-hari. Yang sistem
pengaturan dan pelaksanaannya ada yang memiliki kesamaan dan adapula yang
memiliki perbedaan.
Sebagai contoh di bidang
Pengangkutan. Hukum pengangkutan merupakan bagian dari hukum dagang
(perusahaan) dan hukum dagang (perusahaan) termasuk dalam bidang hukum
keperdataan. Dilihat dari segi susunan hukum normatif, bidang hukum keperdataan
adalah sub-sistem tata hukum nasional. Jadi, hukum dagang (perusahaan) termasuk
dalam sus-sistem tata hukum nasional. Asas-asas tata hukum nasional adalah juga
asas-asas hukum pengangkutan.[2]
Hukum Pengangkutan sendiri terdiri
dari sub-bidang yaitu Hukum Pengangkutan Darat, Hukum Pengangkutan Laut, dan
Hukum Pengangkutan Udara. Namun kali ini kami selaku penulis akan
mencoba membahas lebih khusus tentang Hukum Pengangkutan Laut.
B. Tujuan
Selain sebagai pemenuhan terhadap
tugas akhir mata kuliah Hukum Pengangkutan, adapun tujuan dari penulisan
makalah ini adalah :
- 1.1. Untuk Mengetahui Dasar Hukum Pengangkutan Laut
- 1.1. Untuk Mengetahui Pelayaran Yang Ada Di Indonesia
- 1.1 Untuk Mengetahui Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Pengangkutan Laut
- 1.1 Untuk Mengetahui Macam-Macam Perjanjian Pengangkutan Laut
- 1.1 Untuk mengetahui jenis-jenis usaha pengangkutan laut
- 1.1. Untuk mengetahui sarana dan prasarana dalam pelayaran
- 1.1. Untuk mengetahui tentang Bill of Ladding (Konosemen) dan dokumen lain yang terkait di dalam pelayaran
- 1.1. Untuk mengetahui peran nahkoda dan ABK dalam pelayaran
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian
dan Pengaturan tentang Pengangkutan
Menurut arti
katanya pengangkutan berasal dari kata dasar “angkut” yang berarti angkat
dan bawa, muat dan bawa atau kirimkan. Mengangkut
artinya mengangkat dan membawa, memuat dan membawa atau mengirimkan. Pengangkutan
artinya pengangkatan dan pembawaan barang atau orang, pemuatan dan
pengiriman barang atau orang, barang atau orang yang diangkut. Jadi, dalam
pengertian pengangkutan itu tersimpul suatu proses kegiatan atau gerakan dari
satu tempat ke tempat lain.[3]
Dengan
demikian, Pengangkutan adalah proses kegiatan memuat barang atau penumpang
ke dalam alat pengangkutan, membawa barang atau penumpang dari tempat pemuatan
ke tempat tujuan, dan menurunkan barang atau penumpang dari alat pengangkutan
ke tempat yang ditentukan.
Pengangkutan adalah salah satu
bidang kegiatan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dapat
dilihat dari berbagai faktor seperti diuraikan berikut ini :[4]
1.
Keadaan
geografis Indonesia
Keadaan geografis Indonesia yang
terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil serta sebagian besar lautan
memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui Negara dapat dijangkau. Adanya tiga
jalur pengangkutan ini mendorong penggunaan alat pengangkutan modern yang
digerakkan secara mekanik.
2.
Menunjang
pembangunan berbagai sektor
Kemajuan
bidang pengangkutan terutama yang digerakkan secara mekanik akan menunjang
pembangunan di berbagai sektor, misalnya :
Sektor
Perhubungan, pengangkutan memperlancar arus manusia, barang,
jasa, informasi ke seluruh penjuru tanah air ;
Sektor
Pariwisata, pengangkutan memungkinkan para wisatawan men-jangkau berbagai objek
wisata yang berarti pemasukan devisa bagi Negara ; sektor perdagangan,
pengangkutan mempercepat penyeberangan perdagangan barang kebutuhan sehari-hari
dan kebutuhan pembangunan sampai ke seluruh pelosok tanah air ;
Sektor
Pendidikan, pengangkutan menunjang penyebaran sarana pendidikan dan tenaga
kependidikan ke seluruh daerah dan mobilitas penyeleng-garaan pendidikan ; dan
demikian juga sektor-sektor lainnya.
3.
Keselarasan
antara kehidupan kota dan desa
Banyaknya penggunaan jasa
pengangkutan oleh masyarakat memberi dampak pada pembangunan pedesaan berupa
keselarasan antara kehidupan kota dan desa. Keselarasan tersebut dapat terjadi
karena arus informasi timbal balik antara kota dan desa, sehingga perkembangan
tingkat berfikir dan kemauan meningkatkan keahlian dan keterampilan warga desa
dapat tumbuh lebih cepat. Kemajuan bidang pengangkutan memungkinkan penyediaan
lapangan kerja berkembang dari kota dan desa. Hal ini akan mencegah terjadi
arus urbanisasi karena untuk mencari kerja warga desa tidak harus pindah ke
kota.
4.
Pengembangan
ilmu dan teknologi
Kemajuan
bidang pengangkutan mendorong pengembangan ilmu hukum baik perundang-undangan
maupun kebiasaan pengangkutan. Sesuai tidaknya undang-undang pengangkutan yang
berlaku sekarang dengan kebutuhan masyarakat tergantung dari penyelenggaraan
pengangkutan. Demikian juga perkembangan hukum kebiasaan, seberapa banyak
perilaku yang diciptakan sebagai kebiasaan dalam pengangkutan. Pengembangan
teknologi pengangkutan tergantung juga dari kemajuan bidang pengangkutan yang
digerakkan secara mekanik.
Perkembangan
hukum pengangkutan dapat ditelaah dengan baik melalui pendidikan hukum dengan
cara melakukan penelitian dan pengkajian bahan-bahan hukum pengangkutan yang
bersumber pada masyarakat pengguna jasa pengangkutan dan peraturan hukum pengangkutan
di bidang keperdataan.
B.
Perjanjian
Pengangkutan
B. 1
Definisi Perjanjian Pengangkutan
Perjanjian Pengangkutan adalah ”perjanjian
timbal balik dengan mana pengangkut mengikatkan untuk menyelenggarakan
pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu
dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar biaya
pengangkutan.”[5]
Definisi tersebut hanya meliputi
perjanjian antara pengirim dan pengangkut saja, tidak termasuk perjanjian
antara pengangkut dan penumpang. Sehingga perlu ada perbaikan.
Perbaikan rumusan definisi
tersebut:
Perjanjian pengangkutan adalah
persetujuan dengan mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan
pengangkutan barang dan atau penumpang dari suatu tempat ke tempat
tujuan tertentu dengan selamat, dan pengirim atau penumpang mengikatkan
diri untuk membayar biaya pengangkutan.
Dengan selamat, keadaaan tidak selamat mengandung 2 arti:
- Pada pengangkutan barang, barangnya tak ada atau musnah, barangnya ada tetapi rusak sebagian atau seluruhnya disebabkan berbagai kemungkinan peristiwa;
- Pada pengakutan penumpang, penumpang meninggal dunia atau menderita cacat tetap atau sementara, karena sesuatu peristiwa atau kejadian.
Dalam definisi pengangkutan terkandung berbagai aspek
pengangkutan sebagai berikut:
- Pelaku
- Alat pengangkutan
- Barang/penumpang
- Perbuatan
- Fungsi pengangkutan
- Tujuan pengangkutan
B.2
Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pengangkut dalam Perjanjian
Pengangkutan
Dalam
perjanjian pengangkutan, kedudukan para pihak, yaitu pengangkut dan pengirim
sama tinggi, tidak seperti dalam perjanjian perburuhan, dimana para pihak tidak
sama tinggi yakni, majikan mempunyai kedudukan lebih tinggi dari si buruh.
Kedudukan tersebut disebut Subordinasi (gesubordineerd),
sedangkan dalam penanjian pengangkutan adalah kedudukan sama tinggi atau Koordinasi
(geeoordineerd).
Menurut
Purwosutjipto[6] sistem hukum
indonesia tidak mensyaratkan pembuatan perjanjian pengangkutan itu secara
tertulis, cukup dengan lisan saja, asal ada persetujuan kehendak atau
konsensus.
Kewajiban dan
hak pihak-pihak dapat diketahui dari penyelengaraan pengangkutan, atau berdasarkan
dokumen pengangkutan yang diterbitkan dalam perjanjian tersebut.
Dokumen
pengangkutan adalah setiap tulisan yang dipakai sebagai bukti dalam
pengangkutan, berupa naskah, tanda terima, tanda penyerahan, tanda milik atau
hak.
Konsep tanggung
jawab timbul karena pengangkutan tidak terjadi sebagaimana mestinya atau
pengangkut tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana termuat dalam dokumen
pengangkutan.
Dalam
perjanjian pengangkutan ada beberapa hal yang bukan tanggung jawab pengangkut.
Artinya apabila timbul kerugian, pengangkut bebas dari pembayaran ganti
kerugian. Beberapa hal itu adalah:
- Keadaan memaksa (overmacht)
- Cacat pada barang atau penumpang itu sendiri
- Kesalahan atau kelalaian pengirim atau penumpang itu sendiri.
Ketiga hal ini
diakui dalam undang-undang maupun dalam doktrin ilmu hukum. Berdasarkan asas
kebebasan berkontrak, pihak-pihak dapat membuat ketentuan yang membatasi
tanggung jawab pihak-pihak. Dalam hal ini pengangkut dapat membatasi tanggung
jawab berdasarkan kelayakan.
Apabila
perjanjian dibuat secara tertulis, biasanya pembatasan dituliskan secara tegas
dalam syarat-syarat atau klausula perjanjian. Tetapi apabila perjanjian dibuat
secara tidak tertulis maka kebiasaan yang berintikan kelayakan atau keadilan
memegang peranan penting, disamping (hal 22-23) ketentuan undang-undang.
Bagaimanapun pihak-pihak dilarang menghapus sama sekali tanggung jawab (pasal
470 ayat 1 KUHD, untuk pengangkut).
Luas tanggung
jawab pengangkut ditentukan dalam pasal 1236 dan 1246 KUH Perdata, menurut
pasal 1236 pengangkut wajib membayar ganti kerugian atas biaya, kerugian yang
diderita dan bunga yang layak diterima, bila ia tidak dapat menyerahkan atau
tidak merawat sepatutnya untuk menyerahkan barang muatan.
Pasal 1601
KUH Perdata menentukan, selain persetujuan-persetujuan untuk melakukan
sementara jasa-jasa yang diatur oleh.ketentuan-ketentuan yang khusus untuk itu
dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan jika itu tidak ada oleh
kebiasaan, maka adalah dua macam persetujuan dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk melakukan pekerjaan bagi pihak yang lainnya dengan
menerima persetujuan perburuhan dan pemborongan pekerjaan.
Berdasarkan
hai di atas, ada beberapa pendapat mengenai sifat hukum perjanjian
pengangkutan, yaitu:
1. Perjanjian Timbal balik
1. Perjanjian Timbal balik
Dalam
melaksanakan perjanjian itu, antara pihak-pihak dalam perjanjian yaitu pihak
pengirim dan pengangkut mempunyai masing-masing hak dan kewajiban. Pihak
pengirim mempunyai hak dan kewajiban sebagai pengirim dan sebaliknya pihak
pengangkut mempunyai hak dan kewajiban pula sebagai pengangkut.
2.
Perjanjian
Pelayanan berkala
Dalam
melaksanakan perjanjian itu, hubungan kerja antara pengirim dengan pengangkut
tidak terus-menerus, tetapi hanya kadangkala, kalau pengirim membutuhkan
pengangkutan untuk pengiriman barang. Hubungan semacam ini disebut pelayanan
berkala, sebab pelayanan itu tidak bersifat tetap, hanya kadangkala saja, bila
pengirim membutuhkan pengangkutan.
3.
Perjanjian
Pemberian Kuasa
Perjanjian
jenis ini mengandung maksud bahwa pihak pengirim memberikan kuasa sepenuhnya
kepada pihak pengangkut mengenai keselamatan barang muatan yang di muat hingga
selamat sampai tujuan yang ditentukan.
4.
Perjanjian
Pemborongan
Seperti yang
ditentukan dalam Pasal 1601 (b) KUH Perdata yang menentukan, Pemborongan
pekerjaan adalah persetujuan, dengan mana pihak yang satu si pemborong,
mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu persetujuan bagi pihak yang lain,
dengan menerima suatu harga yang ditentukan.
5.
Perjanjian
Campuran
Pada pengangkutan ada unsur melakukan pekerjaan
(pelayanan berkala) dan unsur penyimpanan, karena pengangkut berkewajiban untuk
menyelenggara-kan pengangkutan dan menyimpan barang-barang yang diserahkan
kepadanya untuk diangkut (Pasal 466, 468 ayat (1) KUHD).
B.3 Asas
Perjanjian Pengangkutan
Ada 4 (empat) asas pokok yang
mendasari perjanjian pengangkutan:
1.
Asas Konsensual
Asas ini tidak
mensyaratkan bentuk perjanjian angkutan secara tertulis, sudah cukup apabila
ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Dalam kenyataannya, hampir semua
perjanjian pengangkutan darat, laut, dan udara dibuat secara tidak tertulis,
tetapi selalu didukung dokumen pengangkutan.
Dokumen
pengangkutan bukan perjanjian tertulis melainkan sebagai bukti bahwa
persetujuan diantara pihak-pihak itu ada. Alasan perjanjian pengangkutan tidak
dibuat tertulis karena kewajiban dan hak pihak-pihak telah ditentukan dalam
undang-undang. Mereka hanya menunjuk (hal 24) atau menerapkan ketentuan
undang-undang.
2.
Asas Koordinasi
Asas ini
mensyaratkan kedudukan yang sejajar antara pihak-pihak dalam perjanjian
pengangkutan. Walaupun perjanjian pengangkutan merupakan ”pelayanan jasa”, asas
subordinasi antara buruh dan majikan pada perjanjian perburuan tidak berlaku
pada perjanjian pengangkutan.
3.
Asas Campuran
Perjanjian
pengangkutan merupakan campuran dari tiga jenis perjanjian, yaitu pemberian
kuasa dari pengirim kepada pengangkut, penyimpan barang dari pengirim kepada
pengangkut, dan melakukan pekerjaan pengangkutan yang diberikan oleh pengirim
kepada pengangkut.
Jika dalam
perjanjian pengangkutan tidak diatur lain, maka diantara ketentuan ketiga jenis
perjanjian itu dapat diberlakukan. Hal ini ada hubungannya dengan asas
konsensual.
- Asas Tidak Ada Hak Retensi
Penggunaan hak
retensi bertentangan dengan fungsi dan tujuan pengangkutan. Penggunaan hak
retensi akan menyulitkan pengangkut sendiri, misalnya penyediaan tempat
penyimpanan, biaya penyimpanan, penjagaan dan perawatan barang.
B.4 Kebiasaan Dalam Pengangkutan
Apabila dalam
undang-undang tidak diatur mengenai kewajiban dan hak serta syarat syarat yang
dikehendaki oleh pihak-pihak, atau walaupun diatur tetapi dirasakan kurang
sesuai dengan kehendak pihak-pihak, maka pihak-pihak mengikuti kebiasaan yang
berlaku dalam praktek pengangkutan.
Kebiasaan yang
hidup dalam praktek pengangkutan adalah kebiasaan yang berderajat hukum
keperdataan, yaitu berupa perilaku atau perbuatan yang memenuhi ciri-ciri
berikut:
1)
Tidak tertulis yang hidup dalam praktek pengangkutan;
2)
Berisi kewajiban bagaimana seharusnya pihak-pihak berbuat;
3)
Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan
4)
Diterima pihak-pihak karena adil dan logis;
5)
Menuju kepada akibat hukum yang dikehendaki pihak-pihak;
Beberapa kebiasaan yang berlaku dalam pengangkutan antara lain:
1) Undang-undang tidak menentukan cara terjadinya perjanjian. Kebiasaan menentukan cara penawaran dan penerimaan, sehingga terjadi
perjanjian.
2) Undang-undang menentukan bahwa pengirim membuat surat muatan yang berisi
antara lain rincian muatan. Kebiasaan menentukan jika tidak dibuat surat
muatan, pemberitahuan pengirima atau nota pengiriman berfungsi sama dengan
surat muatan.
3) Undang undang menentukan bahwa setiap penumpang harus memiliki tiket
penumpang, tetapi tidak menentukan berapa kali perjalanan. Kebiasaan menentukan
bahwa tiket penumpang hanya berlaku untuk satu kali perjalanan yang telah
ditentikan hari, tanggal dan jam keberangkatan.
4) Undang-undang menganut asas bahwa penundaan keberangkatan harus dengan
persetujuan kedua belah pihak. Kebiasaan menentukan bahwa waktu keberangkatan
sewaktu-waktu dapat beruba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
5) Undang-undang
menentukan bahwa biaya pengangkutan muatan dibayar oleh penerima setelhia
menerima penyerahan muatan ke tempat tujuan. Kebiasaan yang berlaku ialah biaya
pengangkutan dibayar lebih dahulu oleh pengirim.
6) Undang undang
tidak menentukan syarat jumlah ganti kerugian karena pembatalan perjanjian
pengangkutan, kebiasaan menentukan bahwa pembatalan perjanjian pengangkutan
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, penumpang dikenakan ganti kerugian 25-50 %
dari harga tiket penumpang.
C.
Fungsi
Pengangkutan
Fungsi
pengangkutan pada dasarnya adalah memindahkan barang atau orang dari suatu
tempat ke tempat yang lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan
nilai. Pengangkutan itu sendiri memiliki 2 (dua) nilai kegunaan, yaitu :
1.
Kegunaan Tempat (place utility)
yaitu bahwa di dalam penyelenggaraan
pengangkutan , karena dilakukan dengan pemindahan barang dan/ atau orang tadi,
maka nilai kegunaan atas barang itu akan bertambah.
2.
Kegunaan Waktu (time utility)
yaitu bahwa di dalam penyelenggaraan
pengangkutan , karena dilakukan dengan pemindahan barang dan/ atau orang tadi
secara tepat waktu, maka nilai kegunaan atas barang itu akan bertambah.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Pengaturan tentang Pengangkutan Laut
Hukum Pengangkutan laut yaitu norma
yang mengatur tingkah laku manusia dalam menjalankan tugasnya untuk
mempersiapkan, menjalankan dan melancarkan “pelayaran” di laut. Oleh karena itu
Hukum Pengangkutan di laut juga disebut “Hukum Pelayaran”
Prof. Soekardono kemudian membagi Hukum Laut menjadi 2
(dua) yaitu Hukum Laut Keperdataan dan Hukum Laut Publik. Hukum
laut bersifat keperdataan atau privat, karena hukum laut mengatur hubungan
antara orang-perorangan. Dengan kata lain orang adalah subjek hukum. Yang
dimaksud dengan orang di sini adalah pengirim dan penumpang dengan perusahaan
pengangkutan.
Sifat dasar dari perjanjian
pengangkutan merupakan perjanjian campuran (jasa dan pemborongan), timbal balik
(para pihak mempunyai kewajiban untuk melakukan dan berhak memperoleh prestasi)
dan konsensual (perjanjian pengangkutan sah terjadinya kesepakatan).
Adapun perjanjian pengangkutan laut
itu sendiri terbagi atas:
1) Perjanjian Carter Menurut Waktu (Time
Charter)
Pasal 453 (2) KUHD, Vervrachter
mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk:
- Waktu
tertentu
- Menyediakan
sebuah kapal tertentu
- Kapalnya
untuk pelayaran di laut bagi Bevrachter
- Pembayaran
harga yang dihitung berdasarkan waktu
Kewajiban pengangkut
·
Pasal 453
(2) Menyediakan sebuah kapal tertentu menurut waktu tertentu
·
Pasal 470
jes 459 (4), 308 (3) KUHD
·
Kesanggupan
atas Kapal meliputi mesin dan perlengkapan (terpelihara/ lengkap) dan ABK
(cukup dan cakap)
Pasal 460 (1) KUHD menyebutkan bahwa
kewajiban pencarter untuk memelihara, melengkapi dan menganakbuahi.
2) Perjanjian Carter Menurut Perjalanan
(Voyage Charter)
Pasal 453 (3) KUHD “Vervrachter
mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk :
-
Menyediakan
sebuah kapal tertentu
-
Seluruhnya
atau sebagian dari kapal
-
Untuk
pengangkutan orang/barang melalui lautan
-
Pembayaran
harga berdasarkan jumlah perjalanan
Kewajiban Pengangkut
- Menyediakan
kapal tertentu atau beberapa ruanagan dalam kapal tersebut
- Pasal 453
(2) KUHD
- Pasal 459
(4): terpelihara dengan baik, diperlengkapi, sanggup untuk pemakaian
- Pasal 470
(1): Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung
jawab atau bertanggung jawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas
untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan,
perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk
kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang
keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang
bermaksud demikian adalah batal.
3)
Perjanjian
Pengangkutan Barang Potongan
-
Pasal 520g
KUHD: Pengangkutan barang berdasarkan perjanjian selain daripada perjanjian
carter kapal
-
Kapalnya
tidak perlu tertentu seperti perjanjian carter
Kewajiban Pengangkut
-
Pasal 468
(1) KUHD: Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga
keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat
penyerahannya.
-
Pasal 470
(1)
-
Mengusahakan
kesanggupan kapalnya untuk dipakai sesuai perjanjian
-
Harus benar
dalam memperlakukan muatan, dan melakukan penjagaan terhadap barang yang
diangkutnya
-
Yang
diutamakan adalah barang/muatan/cargonya sebagai objek perjanjian
Tuntutan Ganti Rugi
-
Jangka Waktu
pengajuan
Diajukan dalam waktu satu tahun
sejak barang diserahkan, atau sejak hari barang tersebut seharusnya diserahkan
(pasal 487 KUHD)
-
Hak
previlige: kedudukan si penerima barang didahulukan atas upah pengangkutan,
tapi setelah piutang2 yang diistimewakan dalam pasal 316 KUHD ia meminta sita
atas pengangkutan terlebih dahulu dalam jangka waktu satu tahun.
-
Tuntutan
diajukan kepada ketua pengadilan negeri setempat, dimana terjadinya penyerahan
barang dari pengangkut kepada penerima barang
B.
Dasar Hukum
Pengaturan Pengangkutan Laut di Indonesia
a.
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
b.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang : pasal 307 s/d pasal 747
c.
UU No 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU lain yang terkait
d.
Peraturan
Internasional
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
menjadi dasar hukum karena Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat digunakan
sebagai landasan untuk menghindari kekosongan hukum dalam bidang hukum Pengangkutan.
Yaitu apabila di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak ada dan / atau
belum diatur, maka kita bisa menemukannya di dalam peraturan perundang-undangan
yang sifatnya umum, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
C.
Pengangkutan
di Perairan
Berdasarkan pasal 1 angka 10 UU No
17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Angkutan adalah angkutan barang dari
suatu tempat diterimanya barang tersebut ke suatu tempat yang ditentukan untuk
penyerahan barang yang bersangkutan. Sedangkan Pengangkutan adalah kegiatan
memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat lain dengan selamat
sampai tujuan.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa keduanya sama-sama
merupakan suatu proses, hanya saja di dalam Angkutan sudah saja hal yang
detail. Di mana perpindahan itu dimulai dan di mana perpindahan itu diakhiri.
Dalam arti sudah ditentukan tempat penerimaan barang dan tempat
penyerahan barang.
Dikatakan pengangkutan perairan
karena dalam kegiatan pengangkutannya dilakukan dengan melalui perairan, hanya
saja jenis perairannya berbeda-beda. Angkutan di Perairan adalah
kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan
menggunakan kapal.[7]
Berdasarkan pasal 6 UU No 17 tahun
2008 tentang Pelayaran, angkutan di perairan terdiri atas: Angkutan Laut,
Angkutan Sungai dan Danau, dan Angkutan Penyeberangan.
1.
Angkutan
Laut
Angkutan Laut adalah kegiatan
angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
2.
Angkutan
Sungai dan Danau
“Angkutan Sungai, Danau dan
Penyeberangan” merupakan istilah yang terdiri dari dua aspek yaitu “Angkutan
Sungai dan Danau” atau ASD dan “Angkutan Penyeberangan:. Istilah ASDP ini
merujuk pada sebuah jenis “moda” atau “jenis angkutan” dimana suatu sistem
transportasi terdiri dari 5 macam yaitu moda angkutan darat (jalan raya), moda
angkutan udara, moda angkutan kereta api, moda angkutan pipa (yang mungkin
belum dikenal luas), moda angkutan laut dan moda ASDP.
Angkutan Perairan Daratan atau
angkutan perairan pedalaman merupakan istilah lain dari Angkutan Sungai dan
Danau (ASD). Jenis angkutan ini telah lama dikenal oleh manusia bahkan
terbilang tradisional. Sebelum menggunakan angkutan jalan dengan mengendarai
hewan seperti kuda dan sapi, manusia telah memanfaatkan sungai untuk menempuh
perjalanan jarak jauh. Demikian juga di Indonesia, sungai merupakan wilayah
favorit sehingga banyak sekali pusat pemukiman, ekonomi, budaya maupun
kota-kota besar yang berada di tepian sungai seperti Palembang.
Angkutan Perairan Daratan merupakan
sebuah istilah yang diserap dari bahasa Inggris yaitu Inland
Waterways atau juga dalam bahasa Perancis yaitu Navigation
d’Interieure atau juga voies navigables yang memiliki makna yang
sama yaitu pelayaran atau aktivitas angkutan yang berlangsung di perairan yang
berada di kawasan daratan seperti sungai, danau dan kanal.
Sementara itu, menurut Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, terutama pada pasal 1, dijelaskan bahwa
angkutan perairan daratan yang juga dikenal sebagai angkutan sungai dan
danau ( ASD ) adalah meliputi angkutan di waduk, rawa, anjir, kanal, dan
terusan. Di Indonesia, angkutan perairan daratan merupakan bagian dari sub
sistem perhubungan darat dalam sistem transportasi nasional.
Moda angkutan ini tentunya tidak
mempergunakan perairan laut sebagai prasarana utamanya namun perairan daratan.
Dalam kamus Himpunan Istilah Perhubungan, istilah perairan daratan
didefinisikan sebagai semua perairan danau, terusan dan sepanjang sungai dari
hulu dari hulu sampai dengan muara sebagaimana dikatakan undang-undang atau
peraturan tentang wilayah perairan daratan.
3.
Angkutan
Penyeberangan
Angkutan Penyeberangan adalah
angkutan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan
jalan dan/atau jaringan kereta api yang terputus karena adanya perairan. Dalam
bahasa Inggris, moda ini dikenal dengan istilah ferry transport. Lintas
penyeberangan Merak – Bakauheni dan Palembang – Bangka bahkan juga Inggris –
Perancis adalah beberapa contoh yang sudah dikenal masyarakat.
Sebagai suatu jenis moda angkutan
dalam suatu sistem transportasi, Angkutan Perairan Daratan memiliki karakater
yang khas yang berbeda dengan moda angkutan lainnya. Bahkan karena angkutan ini
terdiri dari angkutan sungai (dan juga kanal) dan angkutan danau (termasuk juga
rawa, waduk dan situ), karakter yang dimilikinya pun relatif cukup unik.
Angkutan sungai memilki karakter
yang hampir mirip dengan angkutan jalan (highways) atau angkutan kereta
api (railways) karena hanya dapat melayani pengguna jasa pada daerah
cakupan (catchment area) di sepanjang aliran sungai itu saja. Pada
angkutan sungai terkadang terdapat adanya lintas penyeberangan di sungai yang
rutin dimana hal ini tidak terdapat pada angkutan jalan. Sementara itu,
angkutan danau cenderung memiliki daerah pelayanan yang lebih terbatas karena
hanya dapat melayani pengguna jasa di sekitar danau saja dan lebih bersifat
sebagai angkutan penyeberangan di kawasan danau tersebut.
Angkutan perairan daratan umumnya
memiliki rute yang tidak tetap dan jadwal yang tidak teratur meskipun juga pada
tingkatan yang lebih berkembang juga terdapat angkutan dengan rute yang tetap
dan dengan jadwal yang teratur maupun tidak teratur. Angkutan perairan daratan
umumnya menggunakan kapal perairan daratan berkonstruksi kayu dengan berbagai
variasinya.
Secara teknis, karakteristik
angkutan perairan daratan memberikan keunggulan kepada moda tersebut untuk
bersaing dengan moda lain. Keungggulan-keunggulan tersebut antara lain:
a)
Pada daerah
yang mempunyai sungai yang bisa digunakan untuk transportasi, maka tidak perlu
dibangun infrastruktur baru selain dermaga bongkar muat karena telah tersedia
secara alami. Di India, dengan panjang jalur transportasi yang sama, biaya
untuk mengembangkan angkutan perairan daratan hanya sekitar 5% hingga 10% dari
biaya mengembangkan jalan tol 4 lajur ataupun membangun jaringan kereta api
(Akanda, 1993).
b)
Infrastruktur
sungai hanya perlu dipelihara dengan biaya yang murah sehingga kapasitas
infrastruktur umumnya akan mencukupi. Di India, dengan panjang jalur
transportasi yang sama, biaya pemeliharaan angkutan perairan daratan hanya
sekitar 20% dari biaya pemeliharaan jalan (Akanda, 1993);
c)
Berperan
sebagai angkutan utama untuk daerah terpencil (remote area) dimana
konstruksi jalan belum atau mahal untuk dibangun;
d)
Mempunyai
tingkat keselamatan yang lebih tinggi dibandingkan angkutan jalan dari aspek
kecepatannya yang rendah, terutama bila dilengkapi dengan peralatan keselamatan
yang memadai;
e) Bahan bakar
lebih efisien;
E.
Jenis-jenis
Angkutan Laut
Berdasarkan pasal 7 UU No 17 tahun
2008 tentang Pelayaran, jenis angkutan laut terdiri atas : Angkutan Laut Dalam
Negeri, Angkutan Laut Luar Negeri, Angkutan Laut Khusus, dan Angkutan Laut
Pelayaran Rakyat.
1.
Angkutan
Laut Dalam Negeri
adalah
kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang
diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional[8]
atau dalam arti dilakukan dengan menggunakan batas-batas kedaulatan dalam
negara.
Pelayaran dalam negeri yang
meliputi:[9]
a)
Pelayaran
Nusantara, yaitu pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan
antar pelabuhan Indonesia tanpa memandang jurusan yang ditempuh satu dan lain
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Radius pelayarannya > 200 mil laut
b)
Pelayaran
Lokal, yaitu pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan antar pelabuhan
Indonesia yang ditujukan untuk menunjang kegiatan pelayaran nusantara dan
pelayaran luar negeri dengan mempergunakan kapal-kapal yang berukuran 500 m3
isi kotor ke bawah atau sama dengan 175 BRT ke bawah. Radius pelayarannya <
200 mil laut atau sama dengan 200 mil laut.
c)
Pelayaran
Rakyat, yaitu pelayaran Nusantara dengan menggunakan perahu-perahu layar.
2.
Angkutan
Laut Luar Negeri
adalah
kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khus us yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar
negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut[10]
atau dalam artian dilakukan dengan pengangkutan di lautan bebas yang
menghubungkan satu negara dengan negara lain.
Pelayaran luar negeri, yang
meliputi:[11]
a) Pelayaran
Samudera Dekat, yaitu pelayaran ke pelabuhan- pelabuhan negara
tetangga yang tidak melebihi jarak 3.000 mil laut dari pelabuhan terluar
Indonesia, tanpa memandang jurusan;
b)
Pelayaran
Samudera, yaitu pelayaran ke- dan dari luar negeri yang bukan
merupakan pelayaran samudera dekat.
3.
Angkutan
Laut Khusus
adalah
kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang
usaha pokoknya.
4.
Angkutan
Laut Pelayaran-Rakyat
adalah usaha rakyat yang bersifat
tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan
di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau
kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
F.
Sarana dan
Prasarana Pengangkutan Melalui Laut
Yang
dimaksud dengan Sarana Pengangkutan Laut yaitu alat yang langsung
dipakai dalam proses pengangkutan. Prasarana pengangkutan laut yaitu
alat / benda yang sifatnya mendukung dari sarana itu sendiri, sehingga dapat
melakukan fungsinya sebagai alat angkut. Berikut sarana dan prasarana
pengangkutan melalui laut :
1.
Kapal dan
Perlengkapan Kapal
a)
Kapal
Salah satu
jenis Sarana dalam pengangkutan laut yaitu Kapal. Kapal merupakan sarana
yang terpenting dalam pengangkutan melalui laut. Karena tanpa ada kapal maka
pengangkutan melalui laut tidak akan terjadi.
Kapal adalah
semua perahu, dengan nama apapun, dan dari macam apapun juga. Kecuali apabila
ditentukan atau diperjanjikan lain, maka kapal itu dianggap meliputi “segala”
alat perlengkapannya.[12]
Kata “segala” di atas
menunjukkan bahwa apapun namanya dan apapun sifatnya sepanjang bisa menjalankan
fungsi sebagai berlayar (bisa disebut sebagai alat berlayar) maka itu adalah
kapal.
Sedangkan menurur pasal 1 angka 36
UU No 17 tahun 2008 yang dimaksud dengan Kapal adalah kendaraan air
dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya
dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
Kapal sendiri ada beberapa jenis,
yaitu:[13]
1) Kapal Perang adalah
kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2) Kapal Negara adalah
kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi
fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.
3) Kapal Asing adalah
kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar
kapal Indonesia.
b)
Perlengkapan Kapal
Yang dimaksudkan dengan kapal ialah
segala benda yang “bukan suatu bagian daripada kapal” itu sendiri, namun
diperuntukkan untuk selamanya dipakai tetap dengan kapal itu.[14]
Kata “bukan suatu bagian daripada
kapal” di atas menunjukkan bahwa perlengkapan ini merupakan jenis prasarana
pengangkutan melalui laut. Karena yang dimaksud dengan bagian kapal
adalah bagian-bagian dari kapal yang apabila bagian itu dipisah maka akan
menyebabkan kapal itu menjadi rusak.
Contoh perlengkapan kapal yaitu
bendera, jangkar, kompas, sekoci dan lain-lain. Sedangkan yang termasuk bagian
kapal yaitu lambung kapal, haluan kapal, anjungan kapal, buritan kapal, dek
kapal dan lain-lain.
2. Pelabuhan
Pelabuhan
adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.[15]
Ada 3 jenis
Pelabuhan, yaitu:[16]
1)
Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan
internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam
jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta
angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
2)
Pelabuhan
Pengumpul
adalah
pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri,
alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat
asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan
jangkauan pelayanan antarprovinsi.
3)
Pelabuhan
Pengumpan
adalah pelabuhan
yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat
angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi
pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan
pelayanan dalam provinsi.
3.
Prasarana
Pelayaran
a)
Perairan
pelabuhan.
b)
Jembatan dan
dermaga
c)
Pelampung
d)
Gudang dan
lapangan
e)
Pemandu
kapal
f)
Kapal tarik
g)
Alat bongkar
muat
h)
Pekerja/buruh
yang cukup tersedia
i)
Alat
telekomunikasi
G.
Bill of
Lading (Konosemen)
Bill of
Lading (B/L) dalam KUHD masih menggunakan sebugtan konosemen yaitu terjemahan
dari WvK Cognossement, dimana pengertiannya terdapat dalam:
a)
Hamburg
Rules :
“Bill of lading means a document which evidences a
contract of carriage by sea and the taking over or loading of the goods againts
surrender document. A provision in the document that the goods are to be
delivered to the order of a named person, or, to order, or to bearer,
constitutes such an undertaking”.
b)
Pasal 506
ayat (1) KUHD:
“Konosemen ialah sepucuk surat yang ditanggali
ddimana pengangkut menyatakan, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu
untuk diangkut ke suatu tempat tujuan yang ditunjuk dan disana menyerahkan
kepada orang yang ditunjuk, beserta dengan klausula-klausula apa penyerahan
terjadi.”
Berdasarkan
kutipan tersebut, dapat dismpulkan bahwa konosemen atau B/L berfungsi sebagai:
1) Surat tanda
terima barang dari pengangkut untuk pengirim/penerima
2) Surat bukti
perjanjian pengangkutan.
B/L yang
dapat diperdagangkan ditandai dengan tulisan “Original dan yang tidak
dapat diperdagangkan dengan tanda “Not Negotiable”. B/L yang tergolong
atas pengganti apabila diperalihkan harus menggunakan cara endosemen dan
penyerahan suratnya (pasal 508 KUHD).
Ketentuan mengenai B/L dapat dilihat
dalam pasal 506 KUHD dan seterusnya (506, 507,509, 510, 513, 514, 515, 516, 517
& 517A ), pasal III ayat 3 Hague Rules dan pasal 14 ayat 1 Hamburg Rules.
v Macam-macam
B/L:
1)
Berdasarkan
cara penerbitannya:
a)
Rekta B/L,
yaitu B/L yang cara peralihannya dengan Cessie
b)
Order B/L,
yaitu B/L yang cara peralihannya dengan endorsement, terdiri dari order of
shipper B/L atau order blanko atau konosemen blanko.
2)
Berdasarkan
nilai yang terkandung di dalamnya:
a)
Clean B/L
b)
Dirty B/L
3)
Berdasarkan
pelabuhan tujuan :
a)
Direct/straight
B/L
b)
Optional B/L
c)
Through B/L
v Pejabat atau
pihak yang berwenang menerbitkan konosemen adalah:
-
Pengangkut
(Pasal 504 KUHD)
-
Nahkoda
(Pasal 505 KUHD)
v Selain
konosemen, dalam pengangkutan laut juga harus ada:
1.
Manifest
2.
Surat mualim
3.
Tanda terima
gudang
4.
Perintah penyerahan
5.
Pemberitahuan
6.
Perintah
mendaratkan
H.
Pihak-pihak
dalam Pengangkutan Laut
1)
Pengusaha
Kapal
Menurut pasal 320 KUHD, yang
dimaksud dengan pengusaha kapal yaitu orang yang mempergunakan kapal untuk
pelayaran di laut dan untuk dilakukannya sendiri atau menyuruh melakukannya
oleh seorang nakhoda yang bekerja padanya.
Kesimpulannya pengusaha kapal:
-
memakai
kapal
-
menakhodai
sendiri atau menyuruh melakukan pada orang lain
Berdasarkan pasal di atas, pengusaha
kapal diberi keringanan dalam hal memakai kapal. Keringanan tersebut terlihat
bahwa ia tidak harus memiliki kapal dalam melakukan pelayarannya. Tetapi dalam
memakai kapal selain bisa dengan menggunakan kapal milik sendiri, ia juga bisa
memakai kapal milik orang lain.
Dalam hal memakai kapal milik orang
lain ini, bisa berdasarkan 2 hal, yaitu :
1)
Perjanjian
Charter Kapal
yaitu suatu
perjanjian penyewaan kapal yang dibuat untuk memakai kapal milik orang lain,
dan juga sudah dilengkapi dengan awak kapal. Adapun pihak-pihak dalam
perjanjian Charter ini adalah Pencharter dan Tercharter.
2)
Bare Boat
Charter
yaitu perjanjian penyewaan kapal di
mana kapal yang diterima oleh si penyewa adalah dalam keadaan kosong atau tidak
beserta awak kapalnya.
Tanggung
jawab Pengusaha
Kapal
Pasal 321 KUHD menyebutkan bahwa “pengusaha
kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang
dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam pekerjaannya dalam
lingkungan kewenangannya”
Kesimpulannya bahwa Pengusaha Kapal
itu harus bertanggung jawab di samping pada perbuatannya sendiri, juga dia
harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang dipekerjakan di kapalnya.
Baik mereka yang berdinas tetap maupun yang berdinas sementara. Sepanjang yang
bersangkutan bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Jika tidak sesuai
dengan tugas dan kewenangannya maka yang harus bertanggung jawab adalah pegawai
itu sendiri. Tugas dan kewenangan para pihak tertuang dalam perjanjian kerja
laut.
Dari penjelasan di atas, ada
perbedaan antara pegawai dengan dinas tetap dengan pegawai yang berdinas
sementara.
namanya tercantum dalam Daftar Buku Anak Buak Kapal (Buku Sijil)
namanya tidak tercantum dalam Daftar Buku Anak Buak Kapal (Buku Sijil)
2) Pengangkut
Pasal 466
KUHD menyebutkan bahwa “Pengangkut dalam arti bab ini ialah barang siapa
yang, baik dengan persetujuan carter menurut waktu atau carter menurut
perjalanan, baik dengan sesuatu persetujuan lain, mengikatkan diri untuk
menyelenggarakan pengangkutan barang, yang seluruhnya atau sebagian melalui
lautan“
Dari pasal
di atas dapat disimpulkan bahwa yang disebut sebagai pengangkut adalah mereka
yang baik karena persetujuan carter menurut waktu maupun menurut perjalanan, ia
mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan barang baik seluruhnya
maupun sebagian melalui laut.
Tanggung
jawab Pengangkut
Pasal 468
KUHD menyebutkan bahwa tanggung jawab si pengangkut antara lain:
3) Pengirim barang
a)
Pemegang
kuasa
b)
Komisioner
c)
Penyimpan
barang
d)
Penyelenggara
usaha
Selain ekspeditur dalam pengangkutan
laut dikenal pula pihak-pihak yang terkait lainnya, yaitu sbb:
a)
Pengatur
muatan
b)
Per-Veem-An/Ekspedisi
Muatan Laut
Menurut
pasal 1 PP no 2 tahun 1969 yang dimaksudkan dg Per-Veem-An ialah:
“Usaha yang ditujukan kpd penampungan dan penumpukan barang-barang yang
dilakukan dg mengusahakan gudang-gudang, lapangan-lapangan, dimana dikerjakan
dan disiapkan untuk diserahkan kepada perusahaan pelayaran untuk dikapalkan,
yang meliputi: antara lain kegiatan ekspidisi muatan, pengepakan, pengepakan
kembali, sortasi, penyimpanan, pengukuhan, penendaan dan lain-lain pekerjaan
yang bersifat teknis ekonomis yang diperlukan perdagangan dan pelayaran.”
4) Penerima
a)
Penerima
adalah juga pengirim barang
b)
Penerima
adalah orang lain yang ditunjuk
I.
Tentang Awak
Kapal, Nakhoda Kapal dan Anak Buah Kapal (ABK)
1.
Awak Kapal
Awak Kapal
adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau
operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya
yang tercantum dalam buku sijil.[19]
Yang
termasuk Awak Kapal yaitu Nakhoda Kapal, Anak Buah Kapal (ABK), Perwira dan
Kelasi.
2.
Nakhoda
Kapal
Nakhoda
adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal
dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.[20]
3.
Anak Buah
Kapal (ABK)
Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda. Anak
buah kapal ini hanyalah sebagai pelaksana perintah dari Nakhoda yang
bersangkutan.
v Kewajiban
1. Nahkoda
1)
Nahkoda
wajib bertindak dengan kepandaian, ketelitian dan dengan kebijaksanaan yang
cukup untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
2)
Nahkoda
wajib menaati dengan seksama peraturan yang lazim dan ketentuan yang ada untuk
menjamin kesanggupan berlayar dan keamanan kapal, keamanan para penumpang dan
pengangkutan muatannya. Ia tidak akan melakukanperjalanannya, kecuali
bila kapalnya untuk melaksanakan itu memenuhi syarat, dilengkapi
sepantasnya dan diberi anak buah kapal secukupnya.
3)
Nahkoda
wajib menggunakan pandu, di mana pun bila peraturan perundang-undangan,
kebiasaan atau kewaspadaan mengharuskannya.
4)
Nahkoda
wajib mengurus barang yang ads di kapal milik penumpang yang meninggal selama
perjalanan, di hadapan dua orang penumpang membuat uraian secukupnya mengenai
hal itu atau menyuruh membuatnya, yang ditanda-tangani olehnya dan oleh dua
orang penumpang tersebut.
5)
Nahkoda
harus dilengkapi di kapal dengan: (KUHD 432.) surat laut atau pas kapal, surat
ukur dan petikan dari register kapal yang memuat semua pembukuan yang berkenaan
dengan kapal sampai hari keberangkatan terakhir dari pelabuhan Indonesia.
daftar anak buah kapal, manifest muatan, carter partai dan konosemen, ataupun
salinan surat itu; Peraturan perundang-undangan dan reglemen yang berlaku di
Indonesia terhadap perjalanan, dan segala surat lain yang diperlukan Terhadap
carter partai dan konosemen, kewajiban ini tidak berlaku dalam keadaan yang
ditetapkan oleh Kepala Departemen Marine.
6)
Nahkoda
berusaha agar di kapal diselenggarakan buku harian kapal (register harian atau
jurnal), di mana semua hal yang penting yang terjadi dalam perjalanan dicatat
dengan teliti. Nahkoda sebuah kapal yang digerakkan secara mekanis, di samping
itu harus berusaha agar oleh seorang personil kamar mesin diselenggarakan buku
harian mesin
7)
Nahkoda dan
pengusaha kapal wajib memberikan kesempatan kepada orang-orang yang
berkepentingan atas permintaan mereka untuk melihat buku harian, dan dengan
pembayaran biayanya memberikan salinannya
8)
Nahkoda
wajib dalam 48 jam setelah tibanya di pelabuhan darurat atau di pelabuhan
tujuan akhir, menunukkan atau menyuruh menunjukkan buku harian kapal atau buku
harian kepada pegawai pendaftaran anak buah kapal, dan minta agar buku itu
ditandatangani oleh pegawai tersebut sebagai tanda telah dilihatnya
9)
Nahkoda
wajib memberi pertolongan kepada orang-orang yang ada dalam bahaya, khususnya
bila kapalnya tertibat dalam tubrukan, kepada kapal lain yang terlibat dan
orang-orang yang ada di atasnya, dalam batas kemampuan nahkoda tersebut, tanpa
mengakibatkan kapalnya sendiri dan penumpangpenumpangnya tersebut ke dalam
bahaya besar. Di samping itu ia wajib, bila hal ini mungkin baginya
memberitahukan kepada kapal lain yang terlibat dalam tubrukan itu, nama
kapalnya, pelabuhan tempat kapal terdaftar, dan pelabuhan tempat kedatangan dan
tempat tujuannya. Bila kewajiban ini tidak dipenuhi oleh nahkoda, hal ini tidak
memberi kepadanya hak tagih terhadap pengusaha kapal.
10)
Nahkoda
kapal Indonesia yang bertujuan ke Indonesia, dan sedang berada di pelabuhan
luar Indonesia, wajib membawa ke Indonesia, pelaut-pelaut berkewarganegaraan
Indonesia dan penduduk Indonesia, yang berada di sana dan membutuhkan
pertolongan, bila di kapal ada tempat untuk mereka.
2. Anak Buah
Kapal
1)
Selama anak
buah kapal berada dalam dinas di kapal, ia wajib melaksanakan perintah nahkoda
dengan seksama
2)
Tanpa izin
nahkoda, anak buah kapal tidak boleh meninggalkan kapal.
v Larangan
1.
Nahkoda
Nahkoda tidak boleh meninggalkan kapalnya selama
pelayaran atau bila ada bahaya mengancam, kecuali bila ketidakhadirannya mutlak
perlu atau dipaksa untuk itu oleh ikhtiar penyelamatan diri
2.
Anak Buah
Kapal
Anak buah kapal tidak boleh membawa atau mempunyai
minuman keras atau senjata di kapal tanpa izin nahkoda.
v Kewenangan
dan Hak
1. Nahkoda
1)
Setelah tiba
di suatu pelabuhan, nahkoda dapat menyuruh pegawai yang berwenang untuk membuat
keterangan kapal mengenai kejadian dalam perjalanan.
2)
Bila sangat
diperlukan, demi keselamatan kapal atau muatannya, nahkoda berwenang untuk
melemparkan ke laut atau memakai habis perlengkapan kapal dan bagian dari
muatan.
3)
Nahkoda
dalam keadaan darurat selama perjalanan berwenang untuk mengambil dengan
membayar ganti rugi, bahan makanan yang ada pada para penumpang atau yang
termasuk muatan, untuk digunakan demi kepentingan semua orang yang ada di
kapal.
4)
Nahkoda
mempunyai kekuasaan disipliner atas anak buah kapal. Untuk mempertahankan
kekuasaan ini ia dapat mengambil tindakan yang selayaknya diperlukan.
5)
Nahkoda
mempunyai kekuasaan di kapal atas semua penumpang. Mereka wajib menaati
perintah yang diberikan oleh nahkoda untuk kepentingan keamanan atau untuk
mempertahankan ketertiban dan disiplin.
2. Anak Buah Kapal
Setiap anak buah kapal di kapal harus diberi
kesempatan untuk melihat daftar anak buah kapal dan perjanjian yang menyangkut
dirinya.
BAB IV
KESIMPULAN
(1)
Menurut arti
katanya pengangkutan berasal dari kata dasar “angkut” yang berarti angkat
dan bawa, muat dan bawa atau kirimkan. Mengangkut
artinya mengangkat dan membawa, memuat dan membawa atau mengirimkan. Pengangkutan
artinya pengangkatan dan pembawaan barang atau orang, pemuatan dan
pengiriman barang atau orang, barang atau orang yang diangkut. Jadi, dalam
pengertian pengangkutan itu tersimpul suatu proses kegiatan atau gerakan dari
satu tempat ke tempat lain
(2)
Dasar Hukum
Pengaturan Pengangkutan Laut di Indonesia
a.
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
b.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang : pasal 307 s/d pasal 747
c.
UU No 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU lain yang terkait
d.
Peraturan
Internasional
(3)
Perjanjian
Pengangkutan Laut di Indonesia itu sendiri dibedakan menjadi:
a.
Perjanjian
carter menurut waktu
b.
Perjanjian
carter menurut perjalanan
c.
Perjanjian
carter menurut barang potongan
d.
Bareboat
charter (carter tanpa awak à menurut Hague rules)
(4)
Jenis-jenis
Angkutan Laut:
a.
Angkutan
Laut Dalam Negeri.
b.
Angkutan
Laut Luar Negeri,
c.
Angkutan
Laut Khusus, dan
d.
Angkutan Laut
Pelayaran Rakyat.
(5)
Pihak-pihak
yang terkait dalam pengangkutan laut:
a.
Pengangkut
i.
Pengangkut
bukan pengusaha kapal
ii.
Pengangkut
sekaligus pengusaha kapal
b.
Pengirim
c.
Penerima
(6)
Sarana dan
Prasarana penunjuang dalam pengangkutan laut:
a.
Sarana
i.
Kapal
ii.
Pelabuhan
b.
Prasarana:
i.
Perairan
pelabuhan.
ii.
Jembatan dan
dermaga
iii.
Pelampung
iv.
Gudang dan
lapangan
v.
Pemandu
kapal
vi.
Kapal tarik
vii.
Alat bongkar
muat
viii.
Pekerja/buruh
yang cukup tersedia
ix.
Alat
telekomunikasi
(7)
Dokumen
dalam pelayaran selain Bill of Lading atau konosemen yang dikeluarkan oleh
nahkoda atau pengangkut sesuai peraturan dalam KUHD, juga ada:
a.
Manifest
b.
Description
of chargo
c.
Surat mualim
d.
Tanda terima
gudang
e.
Perintah
penyerahan
f.
Pemberitahuan
g.
Perintah
mendaratkan
(8)
Dalam
menjalankan tugasnya, penangkut juga meiliki tanggung jawab pada batas-batas
tertentu yang telah ditetapkan dalam KUHD dan Hague Rules
(9)
Terdapat
beberapa peraturan mengenai nahkoda dan ABK yang apabila dilanggar akan dikenai
sanksi tertentu yang juga diatur dalan UU no 21 tahun 1992 sebagai tindakan
pidana.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
B. Arief
Sidharta, Disiplin Hukum : tentang Hubungan Antara Ilmu Hukum, Teori Hukum dan
Filsafat Hukum (State of Arts), Bahan kuliah Teori Ilmu Hukum pada Program S-3
Ilmu Hukum, Program Pascasarjana USU, Medan.
H.M.N.
Purwosutjipto, S.H, 1984, Pengertian Pokok Hukum Dagang, Hukum Pengangkutan,
Jilid 3, Cetakan ke-2, Penerbit Djambatan, Jakarta.
UU No 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran
PP No 20
Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
PP No 2
Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang diakses pada 22 November 2011,
16.01 WIB
http://kuliahade.wordpress.com/2009/10/27/pengangkutan-laut/ diakses pada 22 November 2011 16.04
WIB
http://kuliahade.wordpress.com/2009/11/18/perjanjian-pengangkutan/ diakses pada 22 November 2011 16.07
WIB
http://www.kbn.co.id/id/files/peraturan/UU/Undang-Undang%20No.%2021%20Tahun%201992.pdf diakses pada 25 November 2011
November 21.35 WIB
http://stp.kkp.go.id/elearning/file.php/1/Peraturan_Kelautan_Perikanan/PP_17_Tahun_1988.pdf diakses pada 25 November 2011
pukul WIB
[1] B. Arief Sidharta, Disiplin Hukum : tentang Hubungan Antara Ilmu
Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum (State of Arts), Bahan kuliah
Teori Ilmu Hukum pada Program S-3 Ilmu Hukum, Program Pascasarjana USU, Medan.
[2] Abdul Kadir Muhammad, SH, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan
Udara, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 10
[3] Abdul Kadir Muhammad, SH, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan
Udara, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 19
[5] H.M.N. Purwosutjipto, S.H, 1984, Pengertian Pokok Hukum Dagang,
Hukum Pengangkutan, Jilid 3, Cetakan ke-2,
Penerbit Djambatan, Jakarta.
[6] H.M.N. Purwosutjipto, S.H, 1984, Pengertian Pokok Hukum Dagang, Hukum
Pengangkutan, Jilid 3, Cetakan ke-2, Penerbit Djambatan, Jakarta.
[9] Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 tentang
Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
[11] Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 tentang
Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
[17] Pasal 510 KUHD: pemegang yang teratur berhak menuntut penyerahan barang di
tempat tujuan sesuai dengan isis konosemen, kecuali apabila ia telah mejadi
pemegang dengan cara melawan hukum
[18] Pasal 506 ayat 2 dan 507 ayat 1 KUHD bahwa B/L atau konosemen dapat
diterbitkan atas-nama (opnaam), atas-pengganti (aan-order) dan atas tunjuk (aan
tonder) dan dapat diperdagangkan