Sabtu, 21 Maret 2015

LEX JURNALICA APRIL 2013


TINDAKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM YANG MENGAKIBATKAN
PERBUATAN TINDAK PIDANA

Pendahuluan
Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia, bahkan Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya. Menurut UU No. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi, sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang sedang mendapatkan perhatian pemerintah. Koperasi merupakan organisasi yang berbadan hukum. Pembangunan koperasi di Indonesia merupakan bagian dari usaha pembangunan nasional secara keseluruhan. Koperasi harus dibangun untuk menciptakan usaha dan pelayanan dalam menciptakan azas kekeluargaan. Usaha koperasi adalah usaha yang sesuai dengan demokrasi ekonomi, karena didalam demokrasi ekonomi terdapat unsur-unsur usaha koperasi. Terdapat dua pandangan mengenai koperasi dalam melakukan usahanya. Pertama, adalah pandangan pragmatis yang melihat prospek perkembangan koperasi dimasa depan dengan sikap menyesuaikan diri. Dalam pandangan ini koperasi dituntut untuk mengadaptasi cara-cara swasta kedalam dan keluar dalam bentuk kerjasama dengan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui kemitraan. Pandangan kedua mencela tindakan pragmatis dan mengingatkan agar koperasi dan pemerintah kembali kedasar (back to basic). (Kamaralsyah,1987:53).

Tentunya, dengan terdapatnya berbagai lembaga keuangan, maka akan sangat dibutuhkan jajaran pengelola/ pengurus daripada lembaga –lembaga keuangan tersebut. Jajaran pengurus tersebut tentunya haruslah merupakan manusia-manusia yang kredibel karena bisnis keuangan adalah bisnis kepercayaan dan padat modal. Oleh karena itu, harus sangat ditekankan bahwa bisnis keuangan adalah bisnis kepercayaan. Hal tersebut sebagai akibat dari begitu banyaknya dana pihak ketiga yang dititipkan pada berbagai macam lembaga keuangan tersebut. Dana pihak ketiga adalah dana yang diterima olah lembaga keuangan yang bukan merupakan dana yang berasal dari pendiri perusahaan atau modal sendiri. Dana tersebut dititipkan ke pengelola untuk diputar ke sektor kredit demi mendapatkan selisih laba untuk keuntungan perusahaan dan membayar bunga kepada pihak ketiga. Lembaga keuangan yang sangat terkait dengan fungsi intermediasi adalah lembaga perbankan. Perbankan adalah bisnis yang menjalankan fungsi intermediasi antara nasabah kreditur dan nasabah debitur. Fungsi ini sangat melekat sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yang berbunyi: “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada msyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak “.Definisi tersebut seharusnya diwujudkan dalam praktek dunia perekonomian di Indonesia. Namun, kenyataannya, begitu banyak lembaga keuangan bukan Bank yang juga menghimpun dana seperti layaknya Bank dan secara langsung ataupun tidak langsung melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada sehingga dapat menimbulkan jerat pidana bagi pengurus ataupun pengelola yang tidak beritikad baik dalam menjalankan pekerjaannya. Terjadi fenomena bahwa tindakan Koperasi Simpan Pinjam yang mengakibatkan tindakan pidana koperasi bukan tanpa alasan pemerintah memberikan kebebasan kepada koperasi untuk melakukan segala bentuk usaha demi memajukan koperasi, tak terkecuali apabila usaha tersebut secara tidak langsung melanggar tujuan, prinsip dan dasar dari koperasi.

Terlebih lagi, terdapat penyimpangan dalam penyaluran kredit ataupun penyimpanan dana pihak ketiga oleh bukan anggota koperasi (calon anggota), yang jelas melanggar Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 yang berisi :
a. Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan
dari dan untuk anggota, calon anggota koperasi
yang bersangkutan, koperasi lain dan atau
anggotanya
b. Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dalam waktu paling lama 3
(tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok
harus menjadi anggota.
Hal ini, sering dilanggar oleh banyak koperasi simpan pinjam, karena tujuan dasar untuk hanya memberikan kredit kepada anggota saja, tidaklah terlaksana dengan baik karena , kepada masyarakat umum-pun yang bukan anggota , tetap disalurkan, yang jelas melanggar pasal tersebut diatas. Karena
hingga lewat 3 bulan sejak menjadi nasabah koperasi, tidak serta merta langsung diangkat sebagai anggota koperasi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Kementrian
Koperasi terhadap koperasi yang menjadi binaannya tidak berjalan secara maksimal, terkait dengan mental sebagian besar PNS secara umum dan Kementrian Koperasi & UKM secara khusus yang sehari-hari tidak bersifat melayani, melainkan dilayani.

Dalam kaitan itu, pihak kementrian juga sedang mendorong dilakukannya revisi terhadap sistem pemeringkatan koperasi sehingga dapat diketahui peta-peta koperasi di Indonesia. Kita jadi mengetahui mana yang benar-benar berkualitas dan mana yang tidak. Selain itu, sistem pemeringkatan koperasi di Tanah Air juga dinilai harus segera direvisi karena tidak berfungsi optimal dalam kaitannya sebagai acuan perbankan untuk mengucurkan kredit. Perbankan tidak mengakui secara resmi bahkan tidak memperhitungkan peringkat koperasi untuk memberikan kredit kepada koperasi yang bersangkutan. Untuk membuat sistem rating tersebut tidak menjadi percuma pihaknya berupaya untuk menyempurnakannya terutama dalam aspek kelembagaan, keuangan, dan SDM pengelola.

Pembahasan
Koperasi dalam melaksanakan kegiatannya mempunyai landasan-landasan yang digunakan sebagai tempat untuk berpijak. Landasan-landasan tersebut terdiri dari landasan Idiil, landasan Struktural dan gerak dan landasan Mental. (Panji Anoraga dan Niniek Widyanti,2003 :8). Ketiga landasan ini yang akan ikut menentukan ideologi suatu koperasi. Landasan Idiil koperasi adalah dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha untuk mencapai cita-cita koperasi, yang menjadi landasan idiil dari koperasi itu sendiri adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar dari Negara Indonesia, ikut mempengaruhi segala kegiatan termasuk koperasi. Dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/1978, yang juga dinamakan “Ekaprasetya Pancakarsa”, memberi petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima sila dari Pancasila. Maksud dari landasan Strukturil koperasi adalah tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup bermasyarakat.(Sudarsono dan Edilius, 2005:74). Di Indonesia Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan suatu ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur terselenggaranya falsafah hidup dan moral cita-cita suatu bangsa. Oleh sebab itu koperasi berada di Indonesia dan menjadikan Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar dalam kehidupan ditengah masyarakat, dengan kata lain Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan Strukturil dari koperasi. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Rasa setia kawan ini terlihat dari adanya gotong-royong ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,sebab hal ini sudah mendarah daging dan membudaya sebagai kebiasaan bangsa Indonesia. Untuk itu koperasi dalam menjalankan usahanya tidak saja hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya untuk golongan tertentu saja namun tetap memikirkan nasib orang lain. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya. Untuk mencapai tujuannya, berarti Koperasi Simpan Pinjam harus melaksanakan
aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi untuk mencapai tujuan, Rapat Anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.

Sumber Permodalan
Selanjutnya, sumber permodalan boleh berasal dari koperasi lain, bank atau lembaga keuangan lain. Di samping ini, sumber permodalan boleh berasal dari cadangan, yang menurut Undang-undang No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Yang jelas sumber permodalan koperasi harus berasal dari lembaga yang sah dan akan berbeda di setiap koperasi. Walaupun pengertian tersebut baik luas maupun panjang, diperlukan untuk mendapatkan pemahaman terhadap koperasi yang ada di Indonesia pada saat ini. Bisa dilihat bahwa peraturan dan prisip-prinsip koperasi cukup banyak dan tujuannya sangat luas. Oleh karena itu, peran koperasi di ekonomi Indonesia sangat penting. Peluang bagi pengembangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sangat besar, karena pemerintah sangat memerlukan adanya lembaga-lembaga keuangan masyarakat yang dapat menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan dan mengelola secara efektif dana-dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Sementara itu, pemerintah menyadari bahwa sebagian dari asset nasional berupa permodalan haruslah dialokasikan untuk pengusaha kecil dan mikro. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau ada juga yang menggunakan istilah Koperasi Kredit (Kopdit), secara internasional disebut Credit Union merupakan badan usaha yang dimiliki oleh warga masyarakat yang diikat oleh satu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menyimpan dan menabungkan uang mereka pada badan usaha tersebut sehingga tercipta modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama selaku anggota koperasi untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Pada dasarnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menjalankan fungsi yang hampir sama
dengan bank, yaitu sebagai badan usaha yang melakukan penggalian atau mobilisasi dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Yang membedakannya adalah bahwa koperasi dimiliki secara bersama oleh anggotanya dengan hak dan kedudukan yang sama dan hanya memberikan pelayanan kredit kepada
anggotanya. Prinsip Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) haruslah ada suatu kesadaran
dan tekad yang kuat untuk membangun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut dengan cara :
a. Tekad untuk tidak tergantung kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah, b. Hanya menyimpan (menabung) uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP), setiap kali mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan sehari-hari, langsung ditabung di Koperasi Simpan Pinjam (KSP), c. Tanpa ada pembatasan wilayah usaha (adapun mengenai pelaksanaan usaha koperasi dapat dilakukan di mana saja, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya, maka KSP bebas beroperasi di mana saja. Dengan dasar ketentuan ini maka sejumlah KSP yang merasa sudah kuat pun lalu melebarkan sayap usahanya ke berbagai daerah/provinsi dengan mendirikan cabang-cabang. Bukan hal yang asing jika di satu kota terdapat beberapa cabang dari sejumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berbeda. Tak terhindarkan dalam kondisi seperti ini tentu terjadi persaingan atau perebutan nasabah.
Kesimpulan

Secara yuridis Koperasi simpan Pinjam tidak dapat melakukan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dari pihak ketiga. Kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan ataupun pinjaman harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia. Kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam tidak dapat memberikan pinjaman terhadap pihak ketiga yang bukan anggotanya atau anggota koperasi lain, apalagi dengan menjanjikan bunga deposito yang sangat tinggi dan dengan sendirinya perbuatan tersebut akan merugikan koperasi itu sendiri. Oleh karena itu ideologi Koperasi sangat erat
kaitannya dengan cita-cita utama untuk mensejahterakan anggota koperasi secara bersamasama. Jika prinsip-prinsip dan ideologi koperasi tersebut dijalankan dengan baik, maka tindakan koperasi simpan pinjam yang dapat mengakibatkan perbuatan tindak pidana koperasi dengan sendirinya tidak akan pernah terjadi. Dengan demikian apabila koperasi ingin berkembang dan bersaing dengan badan usaha lainnya, koperasi dapat melakukan hal tersebut dengan cara yang sehat, sebagaimana yang telah ditentukan dan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi koperasi.



GAGASAN PENGATURAN PENGENDALIAN SEPEDA MOTOR
DALAM SISTEM TRANSPORTASI NASIONAL


Pendahuluan
Dalam dunia transporatasi dewasa ini terdapat beberapa moda antara lain: transportasi darat, laut dan udara. Dari ke tiga jenis moda transportasi ini masyarakat paling banyak menggunakan transportasi darat. Oleh karena itu sangatlah beralasan bila masyarakat menganggap bahwa transportasi darat sebagai yang paling sering dimanfaatkan orang sehingga di samping sisi baik dampak buruknya pun paling banyak dirasakan. Anggapan ini mencerminkan kondisi nyata moda transportasi darat saat ini, tidak hanya sisi pelayanan, segi keamanan dan kenyamanan pun mendapatkan sorotan negatif yang tinggi (Heru,2007). Kondisi tersebut dirasakan oleh banyak pengguna jasa transportasi yang merasa tidak puas dengan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan transportasi kepada masyarakat selama ini. Hal ini ditandai dengan minimnya infrastruktur dan suprastruktur sehingga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi penilaian masyarakat pada transportasi di Indonesia. Keadaan ini membuat masyarakat menjadi tidak nyaman dan resah sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat pada pemerintah. Tujuan utama dari transportasi adalah memindahkan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat tujuan. Dalam transportasi massal di samping tujuan tersebut, hal yang selalu menjadi perhatian pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam berlalu lintas adalah keselamatan. Faktor keselamatan ini menjadi agenda pemerintah karena didasarkan pengalaman ternyata kuantitas dan kualitas kecelakaan cenderung lebih tinggi dibandingkan usaha-usaha yang telah dilakukan. Pada sisi lain, mengingat belum sempurnanya moda transportasi massal ditambah meningkatnya harga bahan bakar minyak (BBM) mendorong masyarakat turun pada kualitas hidup yang lebih rendah. Hal ini disebabkan beban biaya hidup semakin tinggi sedangkan penghasilan mereka relatif tetap. Akibat naiknya harga BBM dan suku cadang kendaraan bermotor, di beberapa kota menengah Indonesia berdampak adanya peningkatan biaya transportasi sampai 40% dalam pengeluaran rumah tangga, jumlah uang yang dibelanjakan masyarakat untuk transportasi darat setiap hari mencapai 1,55 triliyun rupiah. Sarana transportasi yang ada di darat, laut, maupun udara memegang peranan penting dalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dengan daerah yang lain. Distribusi barang, manusia, dan lain-lain akan menjadi lebih mudah dan
cepat bila sarana transportasi yang ada berfungsi sebagaimana mestinya sehingga transportasi dapat menjadi salah satu sarana untuk menghubungkan berbagai wilayah di Indonesia. Melalui transportasi penduduk antara wilayah satu dengan wilayah lainnya dapat ikut merasakan hasil produksi yang rata
maupun hasil pembangunan yang ada. Berbagai pelayanan transportasi harus ditata sedemikian rupa sehingga saling berhubungan dengan baik, mulai dari angkutan jalan raya, penerbangan, pelayaran dan perkeretaapian. Sehingga masyarakat dapat melakukan berbagai aktivitas dengan baik, mudah, efisien dan cepat. Sehingga kebutuhan akan alat transportasi yang cepat dan dapat diandalkan semakin meningkat. Pertumbuhan jumlah sepeda motor yang tiap tahunnya bertambah justru di samping memberikan pengaruh positif, pada kota-kota besar yang padat penduduknya memberi dampak buruk dalam lalu lintas. Dampak tersebut berupa kesemrawutan, kecelakaan, kemacetan dan lain-lain, yang justru kontra produktif dengan tujuan transportasi itu sendiri. Temuan/inovasi yang menjadi target serta penerapannya dalam rangka menunjang pembangunan adalah memberi gagasan kepada pemerintah bahwa perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengendalian sepeda motor baik dalam teknisnya dan regulasinya. Pengaruh pengendalian dari pemerintah diharapkan dapat mencegah atau mengurangi akibat buruk dari penggunaan sepeda motor.


Pembahasan
Sepeda motor menurut Pasal 1 butir 20 merupakan kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. Keberadaan sepeda motor diakui oleh undang-undang, hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 47 ayat (2) yang mengelompokkan kendaraan bermotor dalam 5 (lima) jenis, yaitu: sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Setiap pengguna jalan, terutama pengguna kendaraan bermotor wajib berperilaku tertib serta mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Guna mencapai ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas menurut Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.


Sepeda Motor dan Dasar Hukumnya
Sepeda motor terdiri dari dua kata yaitu sepeda dan motor. Sepeda merupakan jenis kendaraan beroda dua yang digerakan oleh tenaga manusia dengan cara mendayung pakai kaki. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan “sepeda adalah kendaraan beroda dua atau tiga, mempunyai setang, tempat duduk, dan sepasang pengayuh yang digerakan kaki untuk menjalankannya; kereta angin” (Depdikbud, 1988). Sedangkan motor adalah tenaga mekanis yang digerakan oleh mesin dengan menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Berdasarkan pengertian tersebut secara sederhana sepeda motor dapat diartikan kendaraan yang bentuknya seperti sepeda (beroda dua) yang digerakan oleh mesin dan menggunakan BBM. Berdasarkan pengertian-pengertian yang dikemukakan di atas maka sepeda motor apapun definisi dan batasannya tetap merupakan kendaraan yang digerakan secara mekanik oleh mesin yang memerlukan BBM baik beroda dua atau beroda tiga. Sepeda motor secara standar diciptakan sedemikan rupa oleh pabrikan guna memudahkan penggunanya dalam memanfaatkan kendaraan tersebut. Perubahan bentuk fisik sepeda motor dari standar yang dikeluarkan oleh pabrikan berarti mengubah ciri asli dari sepeda motor sehingga mempengaruhi secara yuridis keberadaan sepeda motor tersebut.

Dasar Hukum
Payung hukum pengaturan sepeda motor dalam berlalu lintas dan sebagai alat angkut tunduk pada Undang Undang Nomor 22 tahun 2009. Dalam tataran besar selain diatur dalam undang-undang, sepeda motor juga diatur dalam peraturan pemerintah. Pengaturan dalam peraturan pemerintah ini tidak sepenuhnya mengatur tentang sepeda motor saja melainkan masih mengatur pula kendaraan lainnya selain sepeda motor. Dalam peraturan pemerintah tersebut justru pembahasan sepeda motor paling sedikit substansinya. Beberapa peraturan pemerintah tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu lintas, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang Jalan Tol, Peraturan Pemerintah 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun tentang Angkutan Jalan. Kedua peraturan pemerintah yang disebut terakhir adalah masih peraturan pelaksana dari undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang lama (UU nomor 14 tahun 1992).

Permasalahan yang Disebabkan Keberadaan Sepeda Motor
Berdasarkan pengamatan peneliti dan simpulan sederhana yang dapat dirumuskan bahwa permasalahan yang timbul akibat penggunaan sepeda motor yang melebihi batas tanpa diimbangi dengan pertumbuhan prasarana transportasi seperti jalan, rambu lalu lintas, petugas yang memadai maka permasalahan yang ada karena keberadaan sepeda motor adalah terjadi kemacetan, kecelakaan, sumbangan emisi, boros BBM, tindak kriminal dan lain-lain.

Kemacetan
Fenomena yang bisa diamati di jalanan bahwa kemacetan lalu lintas sebagian besar disebabkan oleh pengendara sepeda motor yang tidak tertib saat berlalu lintas. Ketidaktertiban ini dapat saja disebabkan karena kurangnya kesadaran pengendara sepeda motor, terbatasnya rambu-rambu jalan, sempitnya jalan, kurangnya petugas di jalanan, bahkan yang paling signifikan adalah jumlah sepeda motor di jalanan. Jumlah sepeda motor yang begitu banyak bisa dengan tanpa disajikan data statistikpun masyarakat bisa dengan mudah menebak bahwa jumlah sepeda motor lebih besar dibanding jenis kendaraan lain yang setiap hari memenuhi jalan. Persoalan mudahnya memperoleh sepeda motor tidak terlepas dari mudahnya memproduksi dan mengimpor sepeda motor dari negara asal. Kebijakan yang dianggap sebagai pemicu “berkembangbiaknya” sepeda motor di Indonesia adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/MDAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen. Peraturan menteri Perdagangan ini telah membuka jalan masuknya sepeda motor ke tanah air. Dampak dari pemberlakuan aturan ini bisa terbaca dalam angka penjualan sepeda motor sejak dikeluarkannya aturan tersebut. Berdasarkan beberapa permasalahan yang ditimbulkan oleh sepeda motor muncul anggapan masyarakat kalau kemacetan itu sebagian besar penyebabnya karena kehadiran sepeda motor. Hal ini dapat diamati fenomena dimana pengendara sepeda motor yang ngebut sembarangan, melanggar rambu-rambu lalu lintas, mengambil jalan pejalan kaki (trotoar/pedestrian) sehingga menimbulkan kecelakaan.

Kecelakaan
Meningkatnya jumlah sepeda motor yang digunakan masyarakat selain menimbulkan permasalahan macet juga memicu timbulnya kecelakaan. Keadaan tersebut di atas menggambarkan bahwa sepeda motor menjadi penyumbang utama jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi setiap tahun. Hal tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa persoalan sosial yang dibawa oleh sepeda motor meningkat menjadi persoalan hukum yaitu adanya tuntutan ganti rugi sampai pada ancaman pidana karena kasus kecelakaan lalu lintas. Bila dilihat jumlah kecelakaan lalu lintas secara nasional dalam semoda moda angkutan di Indonesia dengan tanpa mengklasifikasikan jenis kendaraannya akan terlihat sebagai berikut:
Sumbangan Emisi Sepeda Motor
Data Badan Pusat Statistik membuktikan dalam 7 tahun terakhir sepeda motor menjadi penyumbang emisi terbesar dari transportasi Indonesia. Kecenderungan tersebut meningkat dari tahun ke tahun. Namun permasalahan emisi ini bukan berarti tanpa upaya penangana sama sekali. Contoh riil penanganan masalah emisi dapat dilihat pada Provinsi DKI Jakarta. Sebagai Provinsi pusat pemerintahan negara, DKI Jakarta ternyata menyimpan segudang permasalahan, diantaranya kualitas udara yang semakin buruk. Upaya perbaikan kualitas udara ini salah satunya, yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan setiap kendaraan FV untuk lulus uji emisi. Dan hal ini berlaku juga bagi sepeda motor. Uji emisi tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No 2/2005 mengenai Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Boros BBM
Masyarakat secara pribadi maupun berkelompok menggunakan sepeda motor dengan alasan di samping sepeda motor luwes, mudah diperoleh, irit dan lain-lain. Alasan irit menjadi salah satu sandaran mengapa masyarakat memilih menggunakannya dibanding alat transportasi lainnya seperti mobil ataupun moda angkutan umum yang biayanya besar namun tidak memberikan kepastian pelayanan cukup.

Tindak Kriminal
Keberadaan sepeda motor di samping memberi dampak posistif juga memberi dampak negatif. Salah satu dari dampak negatif yang dapat diamati adalah tindak kejahatan dengan menggunakan sepeda motor atau tindak kejahatan yang lain yaitu kejahatan terhadap sepeda motor itu sendiri. Kejahatan dengan menggunakan sepeda motor yang paling sering terjadi adalah penjambretan, perampokan, penodongan, tabrak lari, ugalugalan di jalan, balapan liar, melanggar aturan lalu lintas dan sebagainya. Sampai saat ini memang belum ada data yang pasti berupa jumlah kejahatan yang menggunakan sepeda motor sebagai alatnya. Begitu pula jumlah kerugian yang diderita korban akibat kejahatan tersebut. Namun gejala tersebut pasti dijumpai oleh masyarakat baik dengan menyaksikan secara langsung ataupun lewat informasi pemeberitaan media massa. Media televisi, koran, bahkan media online justru jarang absen menulis berita tersebut. Beberapa permasalahan yang disebabkan oleh keberadaan sepeda motor merupakan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat yang tentunya tidak berdiri sendiri. Dalam hukum kausalitas dikemukakan bahwa setiap ada akibat mesti ada penyebabnya, begitu pula persoalan sosial yang terjadi pada masyarakat akibat keberadaan sepeda motor ada pula yang melatarbelakanginya.

Langkah Langkah Yang Diambil Pemerintah Dalam Menangani Persoalan Transportasi Yang Timbul Akibat Penggunaan Sepeda Motor
Pertumbuhan jumlah sepeda motor dan penggunaannya tidak terlepas dari tawaran dan permintaan akan sepeda motor sehingga bila diamati maka penggunaan sepeda motor yang terus tumbuh dalam hitungan tahun, bulan bahkan setiap hari seakan menjadi tidak terkendali. Fenomena tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat ketika mereka keluar rumah menuju jalan umum dan dapat dirasakan suasana penggunaan sepeda motor yang demikian banyak dan sangat luar biasa. Situasi dan kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan diskusi yang menarik baik oleh kalangan pengambil kebijakan (Pemerintah: Kementerian Perdagangan dan Industri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Pemerintah Daerah), para akademisi, pengusaha di bidang transportasi dan kalangan LSM yang fokus di bidang transportasi. Undang-Undang ini (No. 22 Tahun 2009) berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
a. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang,
dan/atau barang di Jalan;
b. kegiatan yang menggunakan sarana,
prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c. kegiatan yang berkaitan dengan registrasi
dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan
Pengemudi, pendidikan berlalu lintas,
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta
penegakan hukum Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah Pemerintah Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan
Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Setidaknya ada 4 (empat) unsur yang terdapat dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas yaitu: keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Keamanan dalam berlalu lintas adalah keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas. Dalam hal ini setiap orang yang menggunakan fasilitas lalu lintas dan angkutan jalan harus aman dan terbebas dari segala hambatan dan kejahatan sehingga selamat sampai tujuan. Oleh karena itu keselamatan merupakan salah satu unsur yang penting dalam berlalu lintas. Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dapat digambarkan sebagai suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Keselamatan dapat tercapai bila masyarakat yang menggunakan lalu lintas tertib. Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. Suasana yang tertib dapat menimbulkan kelancaran dalam berlalu lintas. Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 yang menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol terdapat ketentuan yang membolehkan pengendara sepeda motor masuk jalan tol. Ketentuan yang membolehkan pengendara sepeda motor masuk jalan tol adalah bertujuan supaya semua kendaraan bermotor termasuk sepeda motor dapat memiliki akses ke jalan tol. Hal tersebut sebagai konsekuensi persamaan warga negara dalam menikamati fasilitas umum (jalan).

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/25/PBI/2009 tentang Atas Perubahan Nomor: 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia ini dimaksudkan kepada seluruh bank umum di Indonesia supaya menerapkan manajemen risiko dalam hal pengelolaan bank termasuk diantaranya dalam memberikan kredit kepada masyarakat perorangan maupun kepada korporasi. Manajemen risiko juga dipakai sebagai dasar bagi bank dalam memberikan kredit pembelian kendaraan bermotor termasuk sepeda motor. Dalam hal ini Peraturan Bank Indonesia sudah mulai mengendalikan bank dalam memberikan
kreditnya.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 Perihal: Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor
Surat Edaran BI ini dikeluarkan dengan dilatarbelakangi karena semakin meningkatnya permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) sehingga BI menganggap bank perlu meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran KPR dan KKB. Pertumbuhan KPR dan KKB yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan berbagai Risiko bagi bank. Sementara dari sudut pandang makroprudensial, pertumbuhan KPR yang terlalu tinggi juga dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga sebenarnya (bubble) sehingga dapat menimbulkan Risiko Kredit bagi bank-bank dengan eksposur kredit properti yang besar. Oleh karena itu supaya tetap dapat menjaga perekonomian yang produktif dan mampu menghadapi tantangan sektor keuangan dimasa yang akan datang, perlu adanya kebijakan yang dapat memperkuat ketahanan sektor keuangan untuk meminimalisir sumber-sumber kerawanan yang dapat timbul, termasuk pertumbuhan KPR dan KKB yang berlebihan. Kebijakan tersebut dilakukan melalui penetapan besaran Loan to Value (LTV) untuk KPR dan Down Payment (DP) untuk KKB.

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 220/PMK.010/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Meneteri Keuangan RI Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan meningkatkan peran perusahaan pembiayaan dalam pembangunan nasional sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan pembiayaan. Mengingat semakin tinggi permintaan pembiyaan konsumen kendaraan bermotor oleh masyarakat dan untuk mengurangi risiko pembiayaan serta meningkatkan prinsip kehatia-hatian dalam penyaluran pembiayaan konsumen diperlukan pengaturan terhadap uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen.

Gagasan Pengaturan Pengendalian Sepeda Motor Dalam Sistem Transportasi Di Masa Depan
Pertumbuhan jumlah sepeda motor yang sedemikian rupa ternyata di samping memberi pengaruh positif seperti memudahkan dalam bertransportasi karena keluwesannya juga memberi dampak negatif. Dampak negatif yang ditimbulkan antara lain kemacetan di jalan raya (semrawut), tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, besarnya sumbangan emisi sepeda motor, boros dalam penggunaan BBM, rawannya tindak kriminal dan lain sebagainya. Meskipun sepeda motor memiliki pengaruh positif yang luar biasa namun kalau jumlahnya terlalu banyak serta tumbuh sedemikan pesatnya maka dampak negatif yang timbul tersebut akan menutupi pengaruh positif yang sudah ada. Oleh karena itu sepeda motor harus dikendalikan dengan suatu pengaturan yang menyeluruh baik dari aspek fisik dari sepeda motor, jumlahnya, prasarananya, peraturannya itu sendiri, sosialisasi/pendidikan yang berkelanjutan, dan penegakan hukumnya.

Rekayasa Fisik Sepeda Motor
Salah satu hal manfaat fisik dari sepeda motor di atas adalah memiliki kecepatan tinggi sehingga mudah digunakan baik untuk jarak dekat maupun jarak jauh dengan konsumsi BBM yang terjangkau. Ini pula yang mendorong picu pertumbuhan sepeda motor di sampaing faktor lainnya. Oleh karena itu
kekuatan sepeda motor harus dibatasi. Membatasi kecepatan sepeda motor di jalanan seperti dalam kondisi yang sekarang ini adalah tindakan yang tidak mudah, karena sepeda motor secara fisik memang memiliki potensi untuk melaju dengan kencang bahkan bisa menyamai kecepatan mobil. Hal tersebut dapat disebabkan karena besarnya jumlahnya sepeda motor, terbatasnya petugas di jalan raya, minimnya rambu lalu lintas, dan yang paling terasa adalah rendahnya kualitas kesadaran berlalu lintas pengendara sepeda motor. Rekayasa pembatasan kemampuan mesin sepeda motor dapat dilakukan setidaknya dengan 2 (dua) cara mengurangi besaran centimeter cubic (CC) mesin sepeda motor sehingga memiliki kecepatan maksimal 50 km/jam atau dengan mengubah standar mesin yang selama ini menggunakan mesin diganti dengan standar elektrik yang dayanya dari listrik/baterai. Secara psikologis sepeda motor yang hanya memiliki kecepatan yang terbatas tersebut akan memberi pengaruh positif pada penggunaan sepeda motor yaitu pengendara tidak bisa ngebut karena kecepatannya terbatas, tidak dijadikan sebagai pilihan transportasi jarak jauh, sungkan melanggar rambu lalu lintas, tidak mudah digunakan untuk melakukan tindak kriminal, dan mendorong masyarakat beralih kepada moda angkutan umum.

Pembatasan Jumlah Sepeda Motor
Pertumbuhan jumlah sepeda motor yang ada sekarang ini menunjukan kondisi yang mengkhawatirkan tawaran dan permintaan yang terus meningkat memberi dampak buruk pada situasi sosial pada umumnya dan transportasi pada khususnya. Jumlah penduduk Indonesia yang besar dan terus meningkat berimplikasi positif pada permintaan sepeda motor, sehingga produsen/pemasok sepeda motor memperoleh kesempatan luas menawarkan sepeda motor terbaru. Situasi dan kondisi tersebut harus segara diatasi yaitu dengan memberikan pembatasan pada pembuatan sepeda motor baru bagi produsen dan pemasok sepeda motor. Misalnya sepeda motor hanya boleh diproduksi dan dipasok dalam jumlah tertentu pada wilayah tertentu pula. Sedangkan untuk wilayah/daerah tertentu yang masih memerlukan jumlah besaran khusus sepeda motor dapat diproduksi/dipasok dengan jumlah yang lebih besar. Di samping pembatasan jumlah sepeda motor dapat pula dilakukan pembatasan usia sepeda motor, misalnya sepeda motor hanya boleh sampai 5 (lima) tahun saja. Hal ini bisa mengurangi sumbangan emisi sepeda motor terhadap lingkungan.

Prasarana
Yang dimaksud dengan prasarana disini adalah jalan, pabrik sepeda motor, dan bengkel sepeda motor. Jalanan sebagai prasarana dalam berlalu lintas di Indonesia sampai saat ini masih sangat minim menyediakan jalanan khusus bagi pengendara sepeda motor. Dampak dari ketidaktersediaan jalanan khusus tersebut mendorong pengendara sepeda motor untuk campur dengan pengguna kendaraan lainnya. Bahkan pada saat dan waktu tertentu seperti pada jam sibuk pengendara motor menyerobot pengguna jalan lainnnya yaitu jalan khusus busway ataupun jalan pejalan kaki. Keadaan ini sangat tidak nyaman bagi pengendara sepeda motor dan pengguna jalan lainnya, yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu jalanan khusus perlu disiapkan bagi pengendara sepeda motor sehingga dapat tercipta ketertiban dan keadilan untuk semua pengguna jalan. Walaupun untuk mewujudkan hal ini memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Upaya pemerintah dengan membuat jalan khusus untuk pengendara sepeda motor di jalan tol adalah langkah positif, namun untuk jangka panjang dalam rangka melakukan pembatasan jumlah sepeda motor dan pembatasan kecepatan sepeda motor menjadi tidak tepat. Pabrik dan bengkel sepeda motor adalah suatu paket unit yang tidak terpisahkan. Guna mengubah perilaku masyarakat pada penggunaan sepeda motor maka pabrik yang memproduksi sepeda motor harus mengungubah visi dan misinya dari berlomba menciptakan sepeda motor yang memiliki kecepatan tinggi kepada sepeda motor yang memiliki kecepatan sangat terbatas. Begitu pula bengkel sepeda motor pun harus diberi kemampuan memodifikasi sepeda motor yang ada menjadi sepeda motor yang memiliki kecepatan terbatas, serta pembekalan pada sepeda motor baru dengan kecepatan yang terbatas. Pembekalan kemampuan ini terutama pada keahlian perbaikan terhadap sepeda motor yang menggunakan tenaga listrik/baterai.

Regulasi Pada Sepeda Motor
Pemerintah harus segera turun tangan menangani permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan sepeda motor yakni dengan membuat regulasi yang tepat dengan situasi dan kondisi sekarang serta di masa yang akan datang. Sepeda motor keberadaannya harus diatur dan dikendalikan sehingga bisa digunakan secara beriringan dengan kendaraan lainnya. Regulasi yang dimaksudkan adalah menetapkan bahwa sepeda motor harus dibatasi jumlahnya sehingga bisa terkendali penggunannya. Pemerintah harus membuat peraturan yang menyeluruh baik untuk pabrikan/pemasok sepeda motor, bengkelnya, cara memperoleh sepeda motor, maupun penggunaannya di jalan raya. Hal yang utama di samping unsur keselamatan maka kecepatan sepeda motor menjadi pertimbangan bagi pengguna sepeda motor. Oleh karena itu pemerintah harus mengeluarkan regulasi bahwa kecepatan sepeda motor harus dibatasi. Regulasi ini juga berlaku pada bengkel-bengkel sepeda motor, mereka harus didukung untuk memperoleh skill membatasi kecepatan sepeda motor dan dapat mengubah kecepatan sepeda motor menjadi lebih terbatas. Dukungan kepada bengkel sepeda motor bukan hanya mengubah kecepatan sepeda motor, yang tidak kalah pentingnya adalah melarang pengelola bengkel untuk mengubah sepeda motor memiliki kecepatan yang lebih tinggi dari standar yang ada.

Sosialisasi/Pendidikan yang Berkelanjutan
Program-program yang sudah dibuat oleh pemerintah harus disosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat tahu bahwa pemerintah telah membuat kebijakan terkait dengan pengaturan dan pengendalian sepeda motor. Suatu peraturan dan program yang baik harus disosialisasikan ke seluruh masyarakat sehingga menjadi kegiatan pendidikan yang berkelanjutan. Sosialisasi secara efektif dapat dimulai sejak usia dini melalui sekolah sampai perguruan tinggi . di samping itu sosialisasi dapat juga dilakukan melalui media massa seperti koran, internet, telpon seluler, dan televisi. Hal tersebut bila dilakukan secarasungguh-sungguh dan berkelanjutan maka akan menghasilkan kesadaran yang baik
terhadap masyarakat.

Penegakan Hukumnya
Salah satu hal yang lemah di Indonesia adalah penegakan hukum pada hampir semua level peraturan perundang-undangan terutama dalam aspek transportasi. Penegakan hukum merupakan sisi lemah dalam transportasi baik pada penerapan hukum di jalan raya maupun dalam hal pemberian izin pembuatan dan peningkatan spesifikasi kecepatan sepeda motor. Sampai saat ini hampir tidak dapat dipungkiri bahwa instansi terkait yang menerbitkan izin produksi dengan peningkatan kecepatan yang
lebih tinggi pada sepeda motor belum benarbenar menerapkan asas manajemen risiko sepeda motor yang memiliki kecepatan tinggi. Bahkan kecenderungan pabrikan menghasilkan sepeda motor dengan kecepatan tinggi hampir tidak terkendali. Justru penegakan hukum yang paling terlihat kelemahannya adalah di jalan raya. Oleh karena itu sepeda motor dapat diatur kendalinya setidaknya melalui rekayasa fisik sepeda motor, pembatasan jumlah sepeda motor, pembenahan prasarana sepeda motor yang meliputi pembenahan pabrik dan bengkel sepeda motor serta jalan khsusus sepeda motor, peraturan yang tegas dalam hal produksi dan peredaran sepeda motor, dan sosialisasi/pendidikan yang berkelanjutan kepada masyarakat mengenai penggunaan sepeda motor disertai dengan penegakan
hukum yang benar.


Kesimpulan
Masalah-masalah yang ditimbulkan oleh penggunaan sepeda motor yaitu timbulnya kemacetan lalu lintas, kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, boros penggunaan bahan bakar minyak (BBM),penyumbang emisi (polusi), dan tindak kejahatan. Dalam menangani persoalan yang ditimbulkan oleh penggunaan sepeda motor pemerintah telah melakukan langkah-langkah strategis yaitu menerbitkan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1) Undang Undang Nomor 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2) Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor
32 tahun 2011 tentang Manajemen dan
Rekayasa, Analisis Dampak, Serta
Mnajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun
2009 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang
Jalan Tol


PERKEMBANGAN TEORI HUKUM DAN DOKTRIN HUKUM
PIERCING THE CORPORRATE VEIL DALAM UUPT DAN
REALITASNYA SERTA PROSPEKTIF KEDEPANNYA

Pendahuluan
Teori badan hukum (Try Widiyono, 2008:12) yang dikembangkan oleh peletak dasarnya antara lain Rudolf von Jehring, Otto von Gierke, Friedrich Carl von Savigny, A. Brinz dan Meyers diperlukan untuk mendukung kepastian hukum dan konstruksi hukum akibat berkembangnya hubungan hukum dalam lalu lintas usaha ekonomi yang berkembang pada saat itu, dimana badan hukum belum memperoleh konstruksi hukum yang tepat, sehingga badan hukum belum memberikan kontribusi optimal dalam lalu lintas hukum ekonomi. Teori badan hukum pada waktu awal diciptakan oleh para peletak dasar teori badan hukum hanya untuk menjawab tantangan bagaimana badan hukum dapat bertindak dalam lalu lintas hukum ekonomi. Teori badan hukum tersebut pada perjalanannya masih perlu untuk disempurnakan, karena ternyata terdapat hubungan hukum dan tindakan hukum para pihak yang terdapat pada pribadi-pribadi yang berada dibalik badan hukum yang belum tersentuh oleh hukum, terutama atas tindakantindakan pribadi-pribadi tersebut dalam hukum perseroan, khususnya untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang bersangkutan pada shareholder dan stakehoder, apabila yang bersangkutan melanggar rasa keadilan masyarakat. Doktrin untuk menyingkap tabir hukum perseroan atau yang dikenal dengan Piercing the Corporrate Veil di Indonesia masih relatif baru, sehingga masih diperlukan pengembangan dan aplikasi yang tepat dalam sistem hukum positif di Indonesia. Para peletak dasar teori badan hukum belum menyadari bahwa tindakan hukum perseroan yang pada hakekatnya dilakukan oleh para pribadi manusia yang berada dibalik badan hukum tersebut dapat dimanfaatkan oleh pribadi tersebut untuk melakukan perbuatan tercela dengan tetap mendasarkan pada kewenangan bertindak suatu badan hukum yang dianggap sebagai subyek hukum. Hal tersebut dikarenakan pilihan politik hukum Indonesia yang menganut asas positivisme hukum yang me-reseptie doktrin hukum nullum delictum sine praevia lege poenali yang artinya peristiwa pidana tidak akan ada jika ketentuan pidana dalam undang-undang tidak ada terlebih dahulu. Dengan demikian implementasi doktrin hukum korporasi dalam hukum positif di Indonesia menjadi penting, antara lain agar perseroan-perseroan dapat dikelola dengan baik (good corporate governance) yang pada akhirnya dapat mendukung perkembangan mementum perkembangan ekonomi secara makro. Dalam perkembangan hukum korporasi saat ini sudah sedemikian pesat termasuk berkembangnya perseroan-perseroan yang tergabung dalam holding company yang di dalamnya terdapat para pengendali holding yang di sebut ultimate share holder, namun tulisan ini tidak membahas mengenai ultimate share holder dari suatu holding company, walaupun tetap disinggung mengenai hal dimaksud sebagai gambaran arah untuk menjawab tantangan berkembangnya holding company dengan mengembangkan doktrin hukum Piercing the Corporrate Veil.

Pembahasan
Para Pribadi yang Berada di Belakang Perseroan
Perseroan terbatas sebagai subyek hukum pada hakekatnya adalah personifikasi dari “subyek hukum” berupa orang. Namun pada dasarnya pengendali pada perseroan terbatas adalah para prubadi (orang) yang berada di belakangnya. Kata “terbatas” dalam Perseroan Terbatas tersebut telah memberikan gambaran mengenai salah satu karakteristik dari Perseroan Terbatas adalah terbatasnya tanggung jawab pemegang saham sebesar saham yang ditempatkan, kecuali pemegang saham melakukan kelalaian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 UUPT yang akan diuraikan tersendiri. Ciri demikian akan cocok bagi orang-orang yang mempunyai modal tetapi merasa dirinya tidak mampu untuk mengendalikan suatu usaha tertentu, mereka dapat hanya memiliki saham dan sekaligus mempunyai tanggung jawab yang terbatas. Selanjutnya operasional usaha tersebut diserahkan kepada pihak yang lebih profesional yang akan bertindak sebagai Direksi Perseroan, di bawah pengawasan Dewan Komisaris. Pemegang sahamlah yang mempunyai modal dan ide untuk mendirikan perseroan termasuk untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan/atau Dekom. Dengan demikian, perseroan merupakan asosiasi modal yang diberi status badan hukum.

Doktrin Utama Dalam Hukum Korporasi
Dilihat dari substansi materi dan idealisme yang terkandung dalam doktrin hukum korporasi ini, sesungguhnya doktrin dimaksud diperlukan sebagai bagian dari pengendalian akhlak para pribadi yang berdiri dibalik organ perseroan dalam menjalankan usahanya untuk tidak melakukan perbuatan yang tercela yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, doktrin-doktrin hukum perseroan tersebut begitu penting guna memahami berbagai doktrin hukum modern dalam hukum perseroan.

Reseptie dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Salah satu upaya untuk mengimplementasikan doktrin hukum perseroan dalam hukum positif di Indonesia adalah mengubah undang-undang Perseroan Terbatas yang diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 55 KUHDagang dengan lahirnya Undang -undang No. 1 tahun 1995 tentang  Perseroan Terbatas yang saat ini telah diganti dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan berkembang dengan baik dalam lembaga perbankan dan pasar modal.

Realitas
Harapan para ahli hukum sebagaimana dikemukakan dalam doktrin hukum tersebut di atas, dan implementasi doktrin hukum tersebut dalam UUPT sebagaimana diuraikan dalam sub bab sebelumnya, berbenturan dengan kenyataan kepentingan para pemilik modal sebagai pemegang saham. Para pemegang saham dapat menggunakan modal yang dimiliki untuk mempengaruhi anggota direksi dan dewan komisaris untuk mengambil kebijakan yang menguntungkan pemegang saham. Ancaman riil yang diterima oleh anggota direksi dan dewan komisaris adalah pemecatan dirinya selaku anggota direksi dan anggota dewan komisaris. Realitas demikian menempatkan posisi direksi dan komisaris pada posisi yang jauh dari sikap profesionalisme yang diperlukan dalam mengelola perseroan. Integritas seorang anggota direksi perseroan dan dewan komisaris untuk menjaga loyalitasnya sebagai pihak yang diberi amanah untuk mengelola perseroan dengan baik dan benar sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholder (semua pihak yang berhubungan dengan perseroan), merupakan tuntutan utama bagi direksi dan dewan komisaris. Penghindaran dokumentasi pada pengendalian para pemegang saham melalui jalur non formal sering dilakukan karena pengendalian itu melanggar ketentuan dalam UUPT dan/atau melanggar doktrin hukum korporasi, sehingga perlu dihindari adanya dokumentasi. Karena apabila pengendalian itu terdokumentasi dapat dengan mudah
dibuktikan adanya pelanggaran oleh para pemegang saham, dengan ancaman hukum bagi para pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUPT yakni kehilangan imunitas dan terbatasnya tanggung jawab bagi pemegang saham.


Good Corporate Governance
Respon keinginan untuk menerapan prinsip Good Corporate Governance pertama kali setelah berbagai doktrin hukum korporasi pertama kali pada tahun 1995 di-reseptie ke dalam hukum positif yakni Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang kemudian diikuti oleh Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dikeluarkannya ketentuan berupa Keputusan Menteri BUMN No.117/MMBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Gouvernance pada Badan Usaha Milik Negara. Selanjutnya pada tahun 2006 Bank Indonesia melahirkan ketentuan berupa Perarutan BI No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Good Corporate Governance pada Bank Umum. Prinsip Good Corporate Governance adalah penerapan lebih khusus detil atas prinsip doktrin hukum korporasi yang dikemukakan di atas. Dengan perkataan lain implementasi lebih khusus dalam doktrin hukum korparasi adalah penerapan Good Corporate Governance. Ini berarti sumber inspirasi dan hirarki norma yang menjadi spirit penerapan prinsip Good Corporate Governance adalah doktrin hukum. Good Corporate governance adalah merupakan kaidah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan perseroan yang sehat. Secara formal Good Corporate Governance diatur dalam pasal 1 butir a Keputusun Meneg BUMN tersebut yaitu “suatu proses dan struktur yang digunakan oleh orang perseroan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewudujudkan
nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan perarutan perundangan dan nilai-nilai etika”. Di samping itu, secara lebih rinci
Bank Indonesia juga merespon implementasi Good Corporate Governance tersebut yang berlaku khusus terhadap badan hukum perbankan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 jo Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum yang intinya sama yaitu mengatur tentang tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi Bank umum serta memberikan tekanan pada aspek transparansi direksi, pembentukan komite-komite, Fungsi kepatuhan, audit internal dan eksternal, managemen risiko rencana strategis dan laporan penilaian pelaksanaan Good Corporate Governance dan lain sebagainya.


Perjanjian Nominee Saham dan Multi Purpose Vihicle
Perkembangan hukum korporasi saat ini sudah sedemikian pesat, terutama dalam perusahaan multi national yang melibatkan berbagai korporasi dalam suatu holding company yang berada pada naungan group usaha, Lahirnya perusahaan non operating dan/atau multi purpose vihicle dalam lalu lintas hukum korporasi memberikan peluang bagi para pemilik perusahaan bersembunyi dibalik vihicle-vihicle perusahaan untuk melakukan kejahatan korporasi, bukan hanya terkait dengan adanya transfer pricing, tetapi juga kejahatan korporasi lainnya yang sulit untuk mengejar para pemilik perusahaan untuk diminta pertanggungjawabannya. Perjanjian “nominee saham” adalah perjanjian tentang kepemilikan saham antara pihak pemegang saham yang tercantum dalam anggaran dasar dengan pihak lain, dimana pemilik saham yang sebeanrnya adalah pihak lain di luar pemgang saham yang tercantum dalam anggaran dasar yang telah disetujui atau dilaporkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Perjanjian nominee saham yang tidak dikenal dalam hukum perseroan di Indonesia, telah melahirkan para pemegang saham boneka dan pengurus perseroan boneka. Dengan adanya perjanjian nominee saham tersebut, sebenarnya perseroan yang bersangkutan telah memberikan informasi publik yang palsu (memberikan kebohongan publik) atas kepemilikan saham yang sebenarnya. Asas hukum perjanjian nominee memang mendasarkan pada asas keterbukaan yang dianut oleh KHUPdt yang dimuat dalam Pasal 1338 yang menyatakan “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya”, namun perjanjian itu sebenarnya telah melanggar sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPdt yakni tidak terpenuhinya syarat obyektif yaitu melanggaran “kehalalan” dalam membuat materi perjanjian yang mendapat ancaman atas perjanjian terserbut batal demi hukum.


Perkembangan Hukum Korporasi
Ultimate Share Holder pada dasarnya pihak yang mengendalikan suatu holding company yang merupakan kumpulan dari beberapa perusahaan (kumpulan dari badan-badan hukum) yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri sebagai subyek hukum, namun jika ditelusuri dari keseluruhan badan-badan usaha yang berkumpul menjadi satu dalam holding company tersebut terdapat pemegang saham pengendali yang tertumpu pada seorang atau beberapa orang yang disebut ultimate share holder dan mereka itu dalam praktik sebagai pihak yang mengendalikan kebijakan strategis seluruh usaha dalam holding company tersebut. Kewenangan yang begitu besar dari ultimate share holder dalam pengedalian seluruh entity dalam suatu group usaha (holding company) yang dapat berjumlah puluhan perusahaan yang secara hukum sebagai subyek hukum yang berdiri sendiri, maka ultimate share holder tersebut dapat melakukan apa saja, termasuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak baik.


Kesimpulan
Teori badan hukum yang menitikberatkan pada kehendak untuk mempersonifikasikan suatu badan hukum seolah-olah seperti manusia, belum memberikan perlindungan pada sharehoder maupun pada stakeholder. Untuk melengkapi dan sekaligus sebagai perkembangan dari teori badan hukum dimaksud lahirlah doktrin hukum korporasi yaitu Piercing the Corporrate Veil, Doktrin Fuduciary Duty, Doktrin Self Dealing Transaction, Doctrine Corporate Opportunity, Doctrine Businnes Judgment Rule, dan Ultra Virus dan Intra Vires. Doktrin hukum sebagaimana tersebut di atas, pada intinya adalah memberikan landasan teoritis dan filsafati kepada orang-orang yang berada di balik suatu badan usaha atau perseroan, yaitu para pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris, agar mereka tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan dalam mengelola perseroan, termasuk kepada stakeholder, yaitu pihak yang berhubungan dengan perseroan, termasuk para pegawai dan relasi perseroan. Oleh karena itu dalam penyusunan perundang-undangan yang terkait dengan suatu perseroan, maka doktrin hukum tersebut wajib untuk di-resptie. Sekalipun doktrin hukum tersebut telah menjadi landasan dan telah di- resptie dalam UUPT, namun demikian dalam realitanya para pemegang saham, telah memanfaatkan kekuasaannya melalui kepemilikan saham dalam perseroan untuk mempengaruhi kemandirian para anggota Direksi dan Dewan Komisaris, melalui pengendalian non formal untuk mempengaruhi dan mencederai sikap profesionalisme dan integritas para anggota
Direksi dan Dewan Komisaris, sehingga menyimpang dari prinsip-prinsip doktrin hukum tersebut di atas. Termasuk dalam pelanggaran doktrin hukum tersebut adalah pembuatan perjanjian nominee saham yang dilakukan oleh pemegang saham. Tujuan akhir dari penerapan doktrin hukum perseroan tersebut di atas adalah adanya Good Corporate Governance yaitu tata pengelolaan perseroan yang baik. Oleh karena itu, tindak lanjut dari reseptie doktrin hukum perseroan tersebut adalah implementasinya dalam Good Corporate Governance yaitu suatu tata pengelolaan yang baik dan benar.


SHORT INTRODUCTION OF CONTRACT LAW IN VIETNAM

Introduction
Short history of Vietnamese contract law and its sources
Contract law always plays a vital and central role in every jurisdiction. Because contracts cover everyday civil activities, anywhere there are human beings, civil lives have contracts. Roman people studied about this norm a long time ago and it has developed along with the improvement of our civil
society. In Vietnam, contract norms have a quite specific developed history. If we talk about the full history of contract law in Vietnam, the time will not allow, so we have just concentrated on two main marks which influenced much in contract law and the Vietnamese legal system: pre-Doi moi and post-Doi moi. All manufacturing and business plans had no freedom, all the economic strategies and plans were put under the strict control of the Government. This economic form could not create more values for the society and the living standard of people could not be guaranteed. Methods of legal adjustments in this term was only order and power, there was no equity and freedom in this area. As all laws in the period, contract law was constructed on the State’s restrictions. People had no rights to
contract freely, they could not run private and owned enterprises due to the restrictions. Citizens just had the legitimate right to buy some products which could be used in the everyday life. The term of “contract” those days only related to sales of goods between governmental bodies and departments. The “contracts” all performed the political-economic policy, plan and targets that the State created before. Marking the new development of Vietnamese contract norms, the State enacted the Ordinance on Economic Contract in the year 1989 and Ordinance on Civil Contract in 1991. The appearance of those Ordinances showed extreme improvements of all Vietnamese legal systems. Freedom of business and freedom of contract was admitted and protected by State. People were encouraged to attend contractual relationships and their lives became better. However, due to restrictions of new reformed economy, those Ordinances had some matters and needed to be replaced by other papers. On the contrary, Commercial Law 1997 still had administrative bureaucracy, used much orders to stipulate provisions of the law. Therefore the effect of usage in practice was very limited. Followed with the economic development and requirement of integration into international economy, and to guarantee for the process of joining World Trade Organization (WTO), Vietnam found that it must change its system of law. The State enacted new Civil Code and Commercial Law in 2005. These two laws were vital to creating a suitable legal framework for contract law norms in Vietnam, and they still affect our civil society nowadays. It is considered that contract law is very important norm which has large justification and covers many features of the economy and society, so sources of contract law is so diversified. For the limitation of Civil Code 2005 and Commercial Law 2005, Civil Code stipulates general aspects of contract law such as offer and acceptance, form, content, effectiveness, basic rights and duties of parties in contract generally and some specific kinds of contract. Commercial Law stipulates matters related to sales of good, supplying services and, logistics. When getting into details, some contracts having special contents, such as factoring, banking guarantee, and insurance, which will be governed by specific statutes, such as the Law on Credit Institutions 2010 and the Law on Insurance Business 2000 (amended in 2010).

Main features of Vietnamese contract law Conditions of a contract
Due to the strong affects from Civil legal systems (especially French), almost all norms of the Vietnamese legal system, including contract law, are related closely to French legal thoughts. These are 4 vital conditions and every contract must fulfill all of them. If a contract lacks of one of four conditions, it will become ineffective and cannot perform in practice. French law, under Article 1108 Civil Code, stipulates 4 conditions of a contract containing:
1. The consent of the party who binds himself;
2. His capacity to contract;
3. A certain object forming the matter of the
contract;
4. A lawful cause in the bond.
For the form of electrical devices, there also some matters when conducting e-transactions in practice. Actually, when parties have transactions with high values as millions,billions VND (Vietnamese currency), parties often prefer to use a form of non-digital writing, because it is steady and useful when there is a dispute occurs. The tribunal is often quite reluctant to accept electronic materials. Although Vietnamese law recognizes the legal value of those electric materials in Law on Etransactions 2005, parties rarely use this form when they contract.


Offer and acceptance
To create a contract, regardless kinds of legal system, there must be two vital aspects which are offer and acceptance. In Vietnamese Civil Code 2005, we have called them offer to enter into contract and acceptance to enter into contract however for presenting easily, they would be abbreviated as offer and acceptance. Firstly, a party, called offerer, will show the will to contract and send an offer to the other,called offeree. The offer shows clearly their intention to contract and must be bound on this offer. The offer can state the limit the time to reply or not, depending on the offer. If the offer has limited time to reply and the offerer contracts with a third party within that time, the offerer must compensate for any losses the offeree receives. This regulation shows clearly the definition and bind of the offerer. The offerer must have some wills and thoughts to release his offer, and this legal action will bind his responsibilities. In case of the offer without limit time to response, although the provisions does not state clearly whether the offerer can contract with the third party or not, we can infer that the offer has this legitimate right. When the offerer realized that he should have some changes in the offer, he absolutely has the legitimate rights to modify or revoke his offer in cases: if the offeree receives the notice on modification or revocation of offer before or simultaneously with the time of receiving the offer; and/or the conditions for modification or revocation of the offer arise in cases where the offeror has clearly stated the eligibility for modification or revocation of the offer when such conditions arise. When the offeror changes the contents of the offer, such offer shall be considered a new offer (or a counter offer).


Contents of a contracts
As mentioned before, the contents of contract totally depends on the aims or targets of parties who establish, conduct and solve the disputes if needed. Followed the theory of “Freedom of contract”, party have their owned right to discuss and bind each other due to their consent. However, the contents cannot violate the law and be contrary to social ethics, followed Vietnamese law contract provisions. The content of a contract is not easy to determine, although it is all the agreements of related parties. The composers of the Civil Code 2005 list 8 main factors of a contract’s content. Those are the usual factors appearing in a contract, and it is sFirst of all, the compulsory factors are ones that if there are not there in the contract, the contract could not be established. We can list them as: factors of object, quantity, rights and obligations of parties… It is obvious that, the absence of those factors cannot show clearly the content of a contract. Next, the general factors means factors if parties do not mention in the contract, the contract will be applied by common and general standard in
the same transactions. Those factors include quality, price, mode of payment, time limit, place and mode of performance, liability for breach… Finally, the optional factors relates to the agreements of parties, if parties do not discuss about them, they will not be applied in practice. We can point out some factors which are packing, colors of goods.o necessary to confirm that a contract must not include all eight main factors.


Interpretation of contract
When contractual provisions may be construed in several meanings, the meaning which makes the implementation of such provision most beneficial to the parties shall be selected. If a contract contains wording that may be construed in different meanings, such wordings must be interpreted according to the meaning which is most appropriate to the nature of the contract. The provisions of a contract must be interpreted in the relation to each other, so that the meanings of such provisions conform to the whole contents of the contract. These provisions supply a vision that the laws always respect the agreements of parties and try to protect the legitimate rights of parties. The contract itself is a law of parties, so the governmental law does not want to offend it, however the spirit of the contract must be maintained by the law, because it is a useful way to protect the rights and duties of parties. If a contract contains a provision or wording that is difficult to understand, such provision or wording must be interpreted according to practices at the place where the contract is entered into. When a contract lacks some provisions, such provisions may be supplemented according to practices at the
place where the contract is entered into. This part shows the role of civil practices in the contract interpretation. The tribunal will consider the practice of the place where contract established to judge the acts of parties. And if there are any legal blanks in the contract and the laws, tribunal will base on the practice of the place where parties contract to resolve the disputes.



AMBIVALENSI PENDEKATAN YURIDIS NORMATIF DAN YURIDIS
SOSIOLOGIS DALAM MENELAAH SISTEM KEARIFAN LOKAL
MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA
ALAM
Pendahuluan
Menurut The World Conservation Union (1997), dari sekitar 6.000 kebudayaan di dunia, 4.000 – 5.000 di antaranya adalah masyarakat adat. Ini berarti, masyarakat adat merupakan 70-80 persen dari semua masyarakat budaya di dunia (Sonny, 2002). Indonesia yang merupakan masyarakat majemuk, disinyalir oleh beberapa sumber, jumlah etnis dengan bahasanya yang spesifik terdapat lebih dari 300 ribu lebih kelompok (Mashudi, 2007). Konsep sistem kearifan lingkungan lokal berakar dari sistem pengetahuan dan pengelolaan masyarakat adat. Hal ini dikarenakan kedekatan hubungan mereka dengan lingkungan dan sumberdaya alam. Melalui proses interaksi dan adaptasi dengan lingkungan dan sumberdaya alam yang panjang, masyarakat adat mampu mengembangkan cara untuk mempertahankan hidup dengan menciptakan sistem nilai, pola hidup, sistem kelembagaan dan hukum yang selaras dengan kondisi dan ketersediaan sumberdaya alam disekitar daerah yang ditinggalinya. Pengalaman berinteraksi dan beradaptasi secara erat dengan alam telah memberikan pengetahuan yang mendalam bagi kelompok-kelompok masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam lokalnya. Mereka telah memiliki pengetahuan lokal untuk mengelola tanah, tumbuhan dan binatang baik di hutan maupun di laut untuk memenuhi segala kebutuhan hidup mereka seperti makanan, obat-obatan,pakaian dan permukiman. Harus diakui bahwa masyarakat adat yang hidup puluhan ribu tahun merupakan “ilmuwan-ilmuwan yang paling tahu” tentang alam lingkungan mereka. Sayangnya, sistem pengetahuan lokal mereka belum banyak didokumentasikan, dipublikasi dan disosialisasikan, bahkan dalam percepatan pembangunan keberadaan mereka cenderung tersingkir dan terpinggirkan. Secara normatif, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disingkat UUPPLH) mendifinisikan kearifal lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. Definisi ini ternyata meneguhkan pengertian kearifan lokal secara sosiologis sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Meskipun secara normatif UUPPLH selalu menegaskan bahkan sistem kearifan lokal harus dijadikan asas dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan perhatian dalam setiap menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Namun demikian dalam kenyataannya keberadaan sistem kearifan lokal masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam belum mendapat perhatian dan tempat dalam sistem perencanaan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam nasional. Paradigma dan kebijakan dasar pembangunan yang dominan saat ini adalah berorientasi pada industrialisasi untuk memacu pertumbuhan ekonomi (Rostow, 1960). Paradigma dan kebijakan pembangunan ini bersumber pada ideologi kapitalisme yang bersandar pada paradigma ilmu pengetahuan modern yang menganggap bahwa “tradisi dan kearifan lokal adalah suatu masalah” dan menghambat pembangunan. Padahal ilmu pengetahuan modern tidak sepenuhnya berhasil menjelaskan sistem ekologi yang komplek. Sistem ekologi yang komplek ini sangat beragam, baik secara spasial dan temporal, dan menyebabkan usaha generalisasi mempunyai arti kecil terutama untuk memberi masukan pada usaha perspektif penggunaan sumberdaya yang berkelanjutan. Masyarakat ilmiah selama ini cenderung menyederhanakan sistem ekologi yang komplek, dengan akibat timbulnya serangkaian persoalan dalam penggunaan sumber daya alam serta kerusakan lingkungan. Guna mendukung paradigma dan kebijakan pembangunan semacam ini diciptakan banyak sekali perangkat hukum dan politik hukum yang sangat sentralistik bercorak teknokratis dan represif. Hukum nasional diberlakukan secara seragam dengan mengabaikan disparitas regional dan lokal, yang pada gilirannya mematikan otonomi, hukum dan kelembagaan masyarakat adat. Proses peminggiran (marginalisasi) masyarakat adat dalam pembangunan dan pengelolaan sumberdaya alam ini pada gilirannya membangkitkan cultural counter movement, gerakan perlawanan budaya masyarakat adat terhadap persistensi dan penyingkiran kelembagaan dan hukum lokal yang selama ini dihargai dan dikukuhi
dalam pengelolaan sumberdaya alamnya (Soetandyo,1994).


Pembahasan
Perkembangan Paradigma Penelitian Hukum: Sebuah Telaah Teoretik
Kata paradigma atau paradigm itu sendiri sesungguhnya diturunkan dari kata campuran, gabungan, atau amalgamasi dari bahasa Yunani paradeigma. Dalam hal ini para berarti ‘di sebelah’, ‘di samping’, ‘di sisi’, ‘berdampingan’ atau ‘di tepi’, sedangkan ‘deignunai’ atau ‘deigma’ bermakna melihat atau menunjukkan. Dalam bahasa Inggris, secara semantis dan sederhana, paradigm atau ‘paradigma’ kemudian dimaknakan sebagai contoh (example), pola (pattern), atau ‘model” (Erlyn,2010). Sejak abad pertengahan sampai era globalisasi ini, ada empat paradigma ilmu pengetahuan yang dikembangkan oleh para ilmuwan dalam menemukan hakekat realitas atau ilmu pengetahuan yang berkembang dewasa ini. Paradigma ilmu ini adalah : Positivistis, postpositivistisme (yang kemudian dikenal sebagai Classical Paradigm atau Conventionalism Paradigm), Critical Theory (Realism) dan Constructivism (Guba,1994). Perbedaan keempat paradigma ini bisa dilihat dari cara mereka dalam memandang realitas dan melakukan penemuan-penemuan ilmu pengetahuan ditinjau dari tiga aspek pertanyaan : Ontologis (bentuk dan sifat realitas), epistemologis (hubungan antara individu dengan lingkungannya), Metodologis (cara individu mengetahui jawaban), dan Axiologi (Agus,2001). Keterkaitan keempat paradigma : Positivistis, postpositivistisme (yang kemudian dikenal sebagai Classical Paradigm atau Conventionalism Paradigm), Critical Theory (Realism) dan Constructivisme dengan cara mereka memandang realitas dan melakukan penemuanpenemuan secara ontologis, epistemolog, metodologi dan axiologi. aliran filsafat hukum tersebut meliputi : (1) Legal philosophy/Theology, Natural Law dan Legal Positivism, (2) Legal Realism/Behavioralism, Legal Structuralism/Fungsionalism, Law and Society, dan Sociology of Law, (3) Critical Legal Theory, Critical Legal Studies, Feminist Jurisprudence, dan (4) Legal interpretivism/Symbolic Interactionism dan Legal Constructivism. Paradigma aliran filsafat hukum yang terakhir, legal constructivism menjadi fokus kajian yang relevan dalam pembahasan tentang kearifan lokal. Pada legal constructivism, memberikan pemahaman atau makna hukum : (1) Law as relative and contekstual consensus (Hukum sebagai kesepakatan, relative dan konstekstual baik tertulis maupun tidak); (2) Law as mental construction; (3) Law as experiential realities. Dengan pemahaman dan pemaknaan hukum yang seperti itu, paradigma legal constructuvism memiliki ciri hukum atau karakteristik hukum sebagai berikut : Pertama, Konstruksi mental yang bersifat relative, majemuk, beragam, intangible, lokal dan spesifik ( walaupun elemen serupa dijumpai pada individu, kelompok masyarakat maupun budaya yang berbeda); berbasis sosial/experiential; Kedua, Rekonstruksi/revisi/ atau perubahan terjadi berkesinambungan, sejalan dengan pengkayaan informasi dan ‘sofistikasi’ atau ‘olah cipa-rasa’; Ketiga, Yang ada, setiap saat, adalah consensus atau kesepakatan relative berkenaan dengan konstruksi tersebut, sesuai dengan konteks ruang dan waktu.


Ambivalensi Pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Sosiologis dalam Penelaahan Sistem Kearifan Lokal

Setiap masyarakat yang teratur, dapat menentukan pola-pola hubungan yang bersifat tetap antara para anggotanya dalam masyarakat untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai. Politik adalah bidang dalam masyarakat yang berhubungan dengan tujuan masyarakat tersebut. Struktur politik menaruh perhatian pada pengorganisasian kegiatan kolektif untuk mencapai tujuan-tujuan yang secara kolektif menonjol. Politik juga merupakan aktivitas memilih suatu tujuan sosial tertentu. Dalam hukum pun kita juga akan berhadapan dengan persoalan serupa, yaitu dengan keharusan untuk menentukan pilihan mengenai tujuan maupun cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan tersebut. Kesemua hal ini termasuk ke dalam bidang studi politik hukum (Satjipto,2000). Hak menguasai negara pada dasarnya merupakan cerminan dari implementasi nilai, norma, dan konfigurasi hukum negara yang mengatur penguasaan dan pemanfaatan lingkungan hidup dan sumberdaya alam, atau merupakan ekspresi dari ideologi yang memberi otoritas dan ligitimasi kepada negara untuk menguasai dan memanfaatkan lingkungan hidup dan sumberdaya alam dalam wilayah kedaulatannya. (Peluso,1992). Instrumen hukum tersebut antara lain: (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, (2) UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan, (3) UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air, (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. Instrumen hukum ini lebih dikenal dengan predikan hukum nasional (national law) yang secara sistematis mengekpresikan kekuasaan pemerintah kemudian mengabaikan dan menggusur keberadaan system lain yang hidup dalam masyarakat, seperti hukum adat dalam komunitas masyarakat adat. Karena itu model hukum yang dikembangkan lebih bercorak represif (repressive law). Implikasi dari model hukum yang bercorak represif tersebut menyebabkan terjadinya proses viktimisasi dan dehumanisasi masyarakat adat, munculnya kelompok-kelompok masyarakat yang tergusur, terabaikan atau termarginalisasikan sebagai korban kebijakan pembangunan (victim of development) dan disisi lain terjadi kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan yang tidak terkendali dalam mengeksploitasi sumberdaya alam untuk mengejar pertumbuhan pembangunan ekonomi. Kebijakan dan sikap pemerintah dalam pembangunan menjadi sumber penyebab kerusakan dan pencemaran sumberdaya alam tetapi juga secara sistematis menghancurkan kebudayaan masyarakat adat yang kehidupannya sangat tergantung dengan sumber daya tersebut. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa kebijakan pembangunan yang semata-mata mengejar dan diorientasikan pada pertumbuhan ekonomi dengan menggunkan paradigma pembangunan yang berbasis pemerintah melalui dukungan instrument hukum yang bercorak represif, pada akhirnya akan menimbulkan ongkos pembangunan (cost of development) yang sangat mahal, tidak hanya ongkos ekologi (ecological cost) berupa kerusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan hidup dan ongkos ekonomi (economical cost) berupa hilangnya sumber-sumber masyarakat adat, tetapi juga ongkos sosial budaya (social and cultural cost) berupa kerusakan tatanan sosial dan kebudayaan masyarakat adat (Nyoman, 2004). Pengakuan bersarat atas keberadaan sistem kearifan lokal masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam yang dirumuskan dalam setiap produk perundang-undangan dirujuk langsung dari subtansi UUD Negara RI 1945, Pasal 18 ayat 2 hasil Amandemen II yang memberikan pengakuan bersyarat yang sangat limitatif terhadap keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya, yang berbunyi : “Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang”. Ambigiusitas hukum nasional terhadap sistem kearifan lokal hingga saat ini, memerlukan sikap kritis para akademisi dan para penstudi ilmu hukum untuk tidak lagi menggunakan pendekatan yuridis normatif semata sebagai satu-satunya pendekatan dalam menelaah sistem kearifan lokal masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Pendekatan yuridis normatif terfokus pada “dominasi manusia sebagai penafsir”. Proses penafsiran terjadi secara linier tidak bersifat timbal balik, sehingga teks hukum positif sekalipun diberi makna tetap tanpa makna. Peneliti dengan rasionya dapat memperkosa teks tersebut. Teks tidak dibiarkan untuk mengutarakan makna yang dikandungnya. Pertanyaanya bagaimana bisa teks mengeluarkan atau mengungkap makna pada dirinya sendiri. (Anton,2007). Pendekatan yuridis normatif lebih dominan dikembangkan oleh paradigma dan teori-teori positivistik. Kritik terhadap pendekatan ini, antara lain bahwa berbagai tafsir yang digunakan tidak mampu menjawab berbagai persoalan yang berkaitan dengan keadilan dan martabat hidup manusia saat ini. Tafsir positivistik sebenarnya adalah tafsir internal dari hukum positif, yaitu tafsir yang dibuat oleh pembentuk undang-undang atau tafsir yang digunakan oleh pembentuk hukum. Tafsir ini umumnya bersifat formal, karena pembentuk undang-undang umumnya membatasi pada hal-hal yang berkaitan dengan subtansi aturan yang dibuatnya. Pendekatan yuridis sosiologis dapat dijadikan alat untuk mengkaji lebih mendalam bagaimana implementasi dan bekerjanya berbagai produk kebijakan dan perundangundangan nasional dalam pengelolaan sumberdaya alam dalam praktek ketika berhadap-hadapan dengan hukum lokal yang berupa sistem kearifan lokal masyarakat adat. Berbagai kasus konflik tenurial dan pengelolaan sumber daya alam antara masyarakat adat dan swasta di berbagai tanah air telah menunjukkan bahwa keberadaan masyarakat adat dengan sistem kearifan lokalnya sebagai pihak yang kalah dan terusir dari lingkungan dan sumber daya alam yang selama ini menjadi basis material demi kelangsungan kehidupannya. Penggunaan kedua pendekatan sekaligus yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis dalam mengkaji keberadaan sistem kearifan lokal masyarakat adat bukanlah sifat ambigiu peneliti, tetapi merupakan kebutuhan untuk menjawab permasalahan penelitian yang memfokuskan kajiannya pada sistem kearifan lokal. Hal ini mengingat banyaknya keterbatasan yang dimiliki masing-masing pendekatan. Penggunaan kedua pendekatan sekaligus dalam pengkajian sistem kearifan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan metode yang relatif baru yang berusaha mengelaborasi dan mengintegrasikan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis guna menjawab permasalahan penelitian.

Model pendekatan penelitian hukum yang integratif dan responsif dalam melakukan penelaahan sistem kearifan lokal masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam


Kearifan lokal yang dimiliki masyarakat adat adalah bentuk learning community, yang tidak tertutup bagi evaluasi dan adaptif terhadap berbagai persoalan. Gagasan learning community bertolak dari keyakinan bahwa kearifan lokal tidak lengket pada kenyataan apa adanya. Ia adalah hasil kesepakatan komunitas. Kesepakatan di sini tidak berarti kepastian. Berbagai persoalan yang muncul dalam komunitas selalu memancing percakapan baru dan diperdebatkan dengan anggota komunitas tentang bentuk kearifan loal yang bisa disepakati untuk penyelesaiannya. Jadi, learning community lebih bersifat dialogis, kolaboratif, berbasis masalah, falsifikasionis dan kreatif (Donny,2006).  Kebijakan pemerintah selama ini memisahkan masyarakat adat dengan lingkungan sumber daya alam dan pertaniannya. Demi menggenjot pertumbuhan ekonomi atau peningkatan pendapatan asli daerah, hak ulayat diabaikan, hutan adatpun diubah peruntukan dan statusnya menjadi hutan Negara untuk dibagi-bagikan kepada HPH. Pada akhirnya, masyarakat adatpun tersingkir dari lingkungan praksis kesehariannya dan dipaksa melihat lingkungan bukan lagi sesama subyek melainkan barang ekonomi yang tak bernyawa. Kearifan lokal dikalahkan oleh ekonomi modern dengan perhitungan utilitariannya. Keuntungan dari HPH lebih besar dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk konservasi hak-hak budaya masyarakat adat. Proses pergeseran paradigma pada awalnya, suatu masyarakat mengumpulkan dan berusaha memahami berbagai fenomena alam dan sosial. Pemahaman ini bermuara terbentuknya pra-paradigma yang terus diuji dan dikembangkan untuk menjelaskan berbagai fenomena sosial dan alam lainnya yang diantaranya dibentuk oleh perkembangan sains itu sendiri. Pada waktunya pra-paradigma menjadi lebih matang dan menjelma menjadi paradigma yang selanjtnya digunakan sebagai acuan dalam aktivitas dan cara berpikir manusia dalam memahami alam semesta yang kemudian melahirkan ilmu pengetahuan, teknologi dan bahkan membentuk budaya masayarakat itu. Dalam perjalanan keberadaannya, setiap paradigma akan menghadapi anomaly, yaitu adanya keadaan atau fenomena alam dan atau sosial yang tidak dapat dijelaskan. Jika berbagai anomali terakumulasi, maka terjadi pergeseran atau perluasan paradigma, yaitu ditinggalkannya asumsi-sumsi lama yang terbukti tidak benar yang selanjutnya digunakan sekaligus terus diuji untuk menerangkan fenomena alam dan sosial yang ditemui. Jika pengujian itu berhasil maka paradigma baru itu akan terbentuk.

Kesimpulan
Pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis sosiologis dalam mengkaji atau meneliti eksistensi sistem kearifanm lokal masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam tidak harus didikotomikan, sehingga menimbulkan ambivalensi dalam penggunaan pendekatan. Kedua pendekatan, yuridis normatif dan yuridis sosiologis dapat dielaborasikan dan diintegrasikan dalam satu model untuk mengkaji permasalahan penelitian yang memfokuskan pada masalah sistem kearifan lokal masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar