TINDAKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
YANG MENGAKIBATKAN
PERBUATAN
TINDAK PIDANA
Pendahuluan
Koperasi sebagai sebuah lembaga
ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia, bahkan Muhammad Hatta, salah
seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi,
mengatakan bahwa Koperasi adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang
perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung
secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu
usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Menurut UU No. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat
1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah Koperasi adalah badan hukum yang didirikan
oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi
dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,sosial, dan budaya sesuai dengan nilai
dan prinsip Koperasi, sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal
dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dan
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. Koperasi merupakan salah satu
bentuk organisasi ekonomi yang sedang mendapatkan perhatian pemerintah.
Koperasi merupakan organisasi yang berbadan hukum. Pembangunan koperasi di
Indonesia merupakan bagian dari usaha pembangunan nasional secara keseluruhan.
Koperasi harus dibangun untuk menciptakan usaha dan pelayanan dalam menciptakan
azas kekeluargaan. Usaha koperasi adalah usaha yang sesuai dengan demokrasi
ekonomi, karena didalam demokrasi ekonomi terdapat unsur-unsur usaha koperasi.
Terdapat dua pandangan mengenai koperasi dalam melakukan usahanya. Pertama,
adalah pandangan pragmatis yang melihat prospek perkembangan koperasi dimasa
depan dengan sikap menyesuaikan diri. Dalam pandangan ini koperasi dituntut
untuk mengadaptasi cara-cara swasta kedalam dan keluar dalam bentuk kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
melalui kemitraan. Pandangan kedua mencela tindakan pragmatis dan mengingatkan
agar koperasi dan pemerintah kembali kedasar (back to basic). (Kamaralsyah,1987:53).
Tentunya, dengan terdapatnya
berbagai lembaga keuangan, maka akan sangat dibutuhkan jajaran pengelola/
pengurus daripada lembaga –lembaga keuangan tersebut. Jajaran pengurus tersebut
tentunya haruslah merupakan manusia-manusia yang kredibel karena bisnis
keuangan adalah bisnis kepercayaan dan padat modal. Oleh karena itu, harus
sangat ditekankan bahwa bisnis keuangan adalah bisnis kepercayaan. Hal tersebut
sebagai akibat dari begitu banyaknya dana pihak ketiga yang dititipkan pada berbagai
macam lembaga keuangan tersebut. Dana pihak ketiga adalah dana yang diterima
olah lembaga keuangan yang bukan merupakan dana yang berasal dari pendiri
perusahaan atau modal sendiri. Dana tersebut dititipkan ke pengelola untuk
diputar ke sektor kredit demi mendapatkan selisih laba untuk keuntungan
perusahaan dan membayar bunga kepada pihak ketiga. Lembaga keuangan yang sangat
terkait dengan fungsi intermediasi adalah lembaga perbankan. Perbankan adalah
bisnis yang menjalankan fungsi intermediasi antara nasabah kreditur dan nasabah
debitur. Fungsi ini sangat melekat sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang
Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yang berbunyi: “Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada msyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak “.Definisi tersebut
seharusnya diwujudkan dalam praktek dunia perekonomian di Indonesia. Namun,
kenyataannya, begitu banyak lembaga keuangan bukan Bank yang juga menghimpun
dana seperti layaknya Bank dan secara langsung ataupun tidak langsung melanggar
ketentuan perundang-undangan yang ada sehingga dapat menimbulkan jerat pidana
bagi pengurus ataupun pengelola yang tidak beritikad baik dalam menjalankan
pekerjaannya. Terjadi fenomena bahwa tindakan Koperasi Simpan Pinjam yang
mengakibatkan tindakan pidana koperasi bukan tanpa alasan pemerintah memberikan
kebebasan kepada koperasi untuk melakukan segala bentuk usaha demi memajukan
koperasi, tak terkecuali apabila usaha tersebut secara tidak langsung melanggar
tujuan, prinsip dan dasar dari koperasi.
Terlebih lagi, terdapat
penyimpangan dalam penyaluran kredit ataupun penyimpanan dana pihak ketiga oleh
bukan anggota koperasi (calon anggota), yang jelas melanggar Pasal 18 Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1995 yang berisi :
a. Kegiatan usaha simpan pinjam
dilaksanakan
dari dan untuk anggota, calon
anggota koperasi
yang bersangkutan, koperasi lain
dan atau
anggotanya
b. Calon anggota koperasi
sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dalam waktu
paling lama 3
(tiga) bulan setelah melunasi
simpanan pokok
harus menjadi anggota.
Hal ini, sering dilanggar oleh
banyak koperasi simpan pinjam, karena tujuan dasar untuk hanya memberikan
kredit kepada anggota saja, tidaklah terlaksana dengan baik karena , kepada
masyarakat umum-pun yang bukan anggota , tetap disalurkan, yang jelas melanggar
pasal tersebut diatas. Karena
hingga lewat 3 bulan sejak
menjadi nasabah koperasi, tidak serta merta langsung diangkat sebagai anggota
koperasi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pengawasan yang dilakukan oleh
Kementrian
Koperasi terhadap koperasi yang
menjadi binaannya tidak berjalan secara maksimal, terkait dengan mental
sebagian besar PNS secara umum dan Kementrian Koperasi & UKM secara khusus
yang sehari-hari tidak bersifat melayani, melainkan dilayani.
Dalam kaitan itu, pihak
kementrian juga sedang mendorong dilakukannya revisi terhadap sistem pemeringkatan
koperasi sehingga dapat diketahui peta-peta koperasi di Indonesia. Kita jadi mengetahui
mana yang benar-benar berkualitas dan mana yang tidak. Selain itu, sistem
pemeringkatan koperasi di Tanah Air juga dinilai harus segera direvisi karena
tidak berfungsi optimal dalam kaitannya sebagai acuan perbankan untuk
mengucurkan kredit. Perbankan tidak mengakui secara resmi bahkan tidak
memperhitungkan peringkat koperasi untuk memberikan kredit kepada koperasi yang
bersangkutan. Untuk membuat sistem rating tersebut tidak menjadi percuma
pihaknya berupaya untuk menyempurnakannya terutama dalam aspek kelembagaan,
keuangan, dan SDM pengelola.
Pembahasan
Koperasi dalam melaksanakan
kegiatannya mempunyai landasan-landasan yang digunakan sebagai tempat untuk
berpijak. Landasan-landasan tersebut terdiri dari landasan Idiil, landasan
Struktural dan gerak dan landasan Mental. (Panji Anoraga dan Niniek
Widyanti,2003 :8). Ketiga landasan ini yang akan ikut menentukan ideologi suatu
koperasi. Landasan Idiil koperasi adalah dasar atau landasan yang digunakan
dalam usaha untuk mencapai cita-cita koperasi, yang menjadi landasan idiil dari
koperasi itu sendiri adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar dari Negara
Indonesia, ikut mempengaruhi segala kegiatan termasuk koperasi. Dalam Ketetapan
MPR No.II/MPR/1978, yang juga dinamakan “Ekaprasetya Pancakarsa”, memberi
petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima sila dari Pancasila.
Maksud dari landasan Strukturil koperasi adalah tempat berpijak koperasi dalam
susunan hidup bermasyarakat.(Sudarsono dan Edilius, 2005:74). Di Indonesia
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan suatu ketentuan atau tata tertib
dasar yang mengatur terselenggaranya falsafah hidup dan moral cita-cita suatu
bangsa. Oleh sebab itu koperasi berada di Indonesia dan menjadikan Undang-undang
Dasar 1945 sebagai dasar dalam kehidupan ditengah masyarakat, dengan kata lain
Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan Strukturil dari koperasi. Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Rasa
setia kawan ini terlihat dari adanya gotong-royong ditengah kehidupan berbangsa
dan bernegara,sebab hal ini sudah mendarah daging dan membudaya sebagai
kebiasaan bangsa Indonesia. Untuk itu koperasi dalam menjalankan usahanya tidak
saja hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya untuk golongan tertentu
saja namun tetap memikirkan nasib orang lain. Koperasi Simpan Pinjam adalah
Koperasi yang didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh
pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berusaha
untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada
waktu mereka memerlukan sejumlah uang dengan jalan menggiatkan tabungan dan
mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya. Untuk
mencapai tujuannya, berarti Koperasi Simpan Pinjam harus melaksanakan
aturan mengenai peran pengurus,
pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi
sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga
berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut
Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian, Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan
berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi
simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan
eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi
dan pandangan berbeda. Akan tetapi untuk mencapai tujuan, Rapat Anggota harus
mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Sumber
Permodalan
Selanjutnya, sumber permodalan
boleh berasal dari koperasi lain, bank atau lembaga keuangan lain. Di samping
ini, sumber permodalan boleh berasal dari cadangan, yang menurut Undang-undang No.
17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Yang jelas sumber permodalan
koperasi harus berasal dari lembaga yang sah dan akan berbeda di setiap
koperasi. Walaupun pengertian tersebut baik luas maupun panjang, diperlukan untuk
mendapatkan pemahaman terhadap koperasi yang ada di Indonesia pada saat ini.
Bisa dilihat bahwa peraturan dan prisip-prinsip koperasi cukup banyak dan
tujuannya sangat luas. Oleh karena itu, peran koperasi di ekonomi Indonesia
sangat penting. Peluang bagi pengembangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sangat
besar, karena pemerintah sangat memerlukan adanya lembaga-lembaga keuangan
masyarakat yang dapat menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan dan
mengelola secara efektif dana-dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan usaha
mikro, kecil dan menengah. Sementara itu, pemerintah menyadari bahwa sebagian
dari asset nasional berupa permodalan haruslah dialokasikan untuk pengusaha
kecil dan mikro. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau ada juga yang menggunakan istilah
Koperasi Kredit (Kopdit), secara internasional disebut Credit Union merupakan
badan usaha yang dimiliki oleh warga masyarakat yang diikat oleh satu ikatan
pemersatu, bersepakat untuk menyimpan dan menabungkan uang mereka pada badan
usaha tersebut sehingga tercipta modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama
selaku anggota koperasi untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Pada dasarnya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menjalankan fungsi yang hampir sama
dengan bank, yaitu sebagai badan
usaha yang melakukan penggalian atau mobilisasi dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada warga masyarakat yang
membutuhkan. Yang membedakannya adalah bahwa koperasi dimiliki secara bersama
oleh anggotanya dengan hak dan kedudukan yang sama dan hanya memberikan
pelayanan kredit kepada
anggotanya. Prinsip Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan
bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) haruslah dibangun atas usaha dan semangat
swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan
saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh
anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) haruslah ada suatu kesadaran
dan tekad yang kuat untuk
membangun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) secara swadaya, dimana mereka adalah
anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut dengan
cara :
a. Tekad untuk tidak tergantung
kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah, b. Hanya
menyimpan (menabung) uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP), setiap kali
mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan sehari-hari, langsung ditabung di
Koperasi Simpan Pinjam (KSP), c. Tanpa ada pembatasan wilayah usaha (adapun
mengenai pelaksanaan usaha koperasi dapat dilakukan di mana saja, baik di dalam
maupun di luar negeri, dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya, maka KSP
bebas beroperasi di mana saja. Dengan dasar ketentuan ini maka sejumlah KSP
yang merasa sudah kuat pun lalu melebarkan sayap usahanya ke berbagai
daerah/provinsi dengan mendirikan cabang-cabang. Bukan hal yang asing jika di
satu kota terdapat beberapa cabang dari sejumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
yang berbeda. Tak terhindarkan dalam kondisi seperti ini tentu terjadi
persaingan atau perebutan nasabah.
Kesimpulan
Secara yuridis Koperasi simpan Pinjam
tidak dapat melakukan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dari pihak ketiga.
Kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam yang
melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
ataupun pinjaman harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum
atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia. Kegiatan usaha
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam tidak dapat memberikan
pinjaman terhadap pihak ketiga yang bukan anggotanya atau anggota koperasi
lain, apalagi dengan menjanjikan bunga deposito yang sangat tinggi dan dengan
sendirinya perbuatan tersebut akan merugikan koperasi itu sendiri. Oleh karena
itu ideologi Koperasi sangat erat
kaitannya dengan cita-cita utama
untuk mensejahterakan anggota koperasi secara bersamasama. Jika prinsip-prinsip
dan ideologi koperasi tersebut dijalankan dengan baik, maka tindakan koperasi
simpan pinjam yang dapat mengakibatkan perbuatan tindak pidana koperasi dengan
sendirinya tidak akan pernah terjadi. Dengan demikian apabila koperasi ingin
berkembang dan bersaing dengan badan usaha lainnya, koperasi dapat melakukan
hal tersebut dengan cara yang sehat, sebagaimana yang telah ditentukan dan
diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi koperasi.
GAGASAN PENGATURAN PENGENDALIAN
SEPEDA MOTOR
DALAM SISTEM TRANSPORTASI
NASIONAL
Pendahuluan
Dalam dunia transporatasi dewasa
ini terdapat beberapa moda antara lain: transportasi darat, laut dan udara.
Dari ke tiga jenis moda transportasi ini masyarakat paling banyak menggunakan
transportasi darat. Oleh karena itu sangatlah beralasan bila masyarakat
menganggap bahwa transportasi darat sebagai yang paling sering dimanfaatkan
orang sehingga di samping sisi baik dampak buruknya pun paling banyak dirasakan.
Anggapan ini mencerminkan kondisi nyata moda transportasi darat saat ini, tidak
hanya sisi pelayanan, segi keamanan dan kenyamanan pun mendapatkan sorotan
negatif yang tinggi (Heru,2007). Kondisi tersebut dirasakan oleh banyak
pengguna jasa transportasi yang merasa tidak puas dengan upaya pemerintah dalam
memberikan pelayanan transportasi kepada masyarakat selama ini. Hal ini ditandai
dengan minimnya infrastruktur dan suprastruktur sehingga menjadi salah satu
faktor yang mempengaruhi penilaian masyarakat pada transportasi di Indonesia.
Keadaan ini membuat masyarakat menjadi tidak nyaman dan resah sehingga
mengurangi kepercayaan masyarakat pada pemerintah. Tujuan utama dari
transportasi adalah memindahkan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat
tujuan. Dalam transportasi massal di samping tujuan tersebut, hal yang selalu
menjadi perhatian pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
dalam berlalu lintas adalah keselamatan. Faktor keselamatan ini menjadi agenda
pemerintah karena didasarkan pengalaman ternyata kuantitas dan kualitas kecelakaan
cenderung lebih tinggi dibandingkan usaha-usaha yang telah dilakukan. Pada sisi
lain, mengingat belum sempurnanya moda transportasi massal ditambah
meningkatnya harga bahan bakar minyak (BBM) mendorong masyarakat turun pada
kualitas hidup yang lebih rendah. Hal ini disebabkan beban biaya hidup semakin
tinggi sedangkan penghasilan mereka relatif tetap. Akibat naiknya harga BBM dan
suku cadang kendaraan bermotor, di beberapa kota menengah Indonesia berdampak
adanya peningkatan biaya transportasi sampai 40% dalam pengeluaran rumah tangga,
jumlah uang yang dibelanjakan masyarakat untuk transportasi darat setiap hari
mencapai 1,55 triliyun rupiah. Sarana transportasi yang ada di darat, laut, maupun
udara memegang peranan penting dalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi
distribusi antara daerah satu dengan daerah yang lain. Distribusi barang,
manusia, dan lain-lain akan menjadi lebih mudah dan
cepat bila sarana transportasi
yang ada berfungsi sebagaimana mestinya sehingga transportasi dapat menjadi
salah satu sarana untuk menghubungkan berbagai wilayah di Indonesia. Melalui
transportasi penduduk antara wilayah satu dengan wilayah lainnya dapat ikut
merasakan hasil produksi yang rata
maupun hasil pembangunan yang
ada. Berbagai pelayanan transportasi harus ditata sedemikian rupa sehingga
saling berhubungan dengan baik, mulai dari angkutan jalan raya, penerbangan,
pelayaran dan perkeretaapian. Sehingga masyarakat dapat melakukan berbagai
aktivitas dengan baik, mudah, efisien dan cepat. Sehingga kebutuhan akan alat
transportasi yang cepat dan dapat diandalkan semakin meningkat. Pertumbuhan
jumlah sepeda motor yang tiap tahunnya bertambah justru di samping memberikan
pengaruh positif, pada kota-kota besar yang padat penduduknya memberi dampak
buruk dalam lalu lintas. Dampak
tersebut berupa kesemrawutan, kecelakaan, kemacetan dan lain-lain, yang justru
kontra produktif dengan tujuan transportasi itu sendiri. Temuan/inovasi yang
menjadi target serta penerapannya dalam rangka
menunjang pembangunan adalah memberi gagasan kepada pemerintah bahwa perlu
dibuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengendalian sepeda
motor baik dalam teknisnya dan regulasinya. Pengaruh pengendalian dari pemerintah
diharapkan dapat mencegah atau mengurangi akibat buruk dari penggunaan sepeda
motor.
Pembahasan
Sepeda motor menurut Pasal 1
butir 20 merupakan kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah
dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa
rumah-rumah. Keberadaan sepeda motor diakui oleh undang-undang, hal tersebut
dinyatakan dalam Pasal 47 ayat (2) yang mengelompokkan kendaraan bermotor dalam
5 (lima) jenis, yaitu: sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang,
dan kendaraan khusus. Setiap pengguna jalan, terutama pengguna kendaraan
bermotor wajib berperilaku tertib serta mencegah hal-hal yang dapat merintangi,
membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Guna
mencapai ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas menurut Pasal 106
Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh
konsentrasi.
Sepeda Motor dan Dasar Hukumnya
Sepeda motor terdiri dari dua
kata yaitu sepeda dan motor. Sepeda merupakan jenis kendaraan beroda dua yang
digerakan oleh tenaga manusia dengan cara mendayung pakai kaki. Kamus Besar
Bahasa Indonesia mendefinisikan “sepeda adalah kendaraan beroda dua atau tiga,
mempunyai setang, tempat duduk, dan sepasang pengayuh yang digerakan kaki untuk
menjalankannya; kereta angin” (Depdikbud, 1988). Sedangkan motor adalah tenaga
mekanis yang digerakan oleh mesin dengan menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Berdasarkan pengertian tersebut secara sederhana sepeda motor dapat diartikan
kendaraan yang bentuknya seperti sepeda (beroda dua) yang digerakan oleh mesin dan menggunakan BBM.
Berdasarkan pengertian-pengertian yang dikemukakan di atas maka sepeda motor
apapun definisi dan batasannya tetap merupakan kendaraan yang digerakan secara mekanik
oleh mesin yang memerlukan BBM baik beroda dua atau beroda tiga. Sepeda motor
secara standar diciptakan sedemikan rupa oleh pabrikan guna memudahkan
penggunanya dalam memanfaatkan kendaraan tersebut. Perubahan bentuk fisik
sepeda motor dari standar yang dikeluarkan oleh pabrikan berarti mengubah ciri
asli dari sepeda motor sehingga mempengaruhi secara yuridis keberadaan sepeda
motor tersebut.
Dasar Hukum
Payung hukum pengaturan sepeda
motor dalam berlalu lintas dan sebagai alat angkut tunduk pada Undang Undang
Nomor 22 tahun 2009. Dalam tataran besar selain diatur dalam undang-undang,
sepeda motor juga diatur dalam peraturan pemerintah. Pengaturan dalam peraturan
pemerintah ini tidak sepenuhnya mengatur tentang
sepeda motor saja melainkan masih mengatur pula kendaraan lainnya selain sepeda
motor. Dalam peraturan pemerintah tersebut justru pembahasan sepeda motor paling
sedikit substansinya. Beberapa peraturan pemerintah tersebut adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan Pemerintah Nomor 32
tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen
Kebutuhan Lalu lintas, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang Jalan
Tol, Peraturan Pemerintah 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas
Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun tentang Angkutan Jalan. Kedua
peraturan pemerintah yang disebut terakhir adalah masih peraturan pelaksana
dari undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang lama (UU nomor 14 tahun
1992).
Permasalahan yang Disebabkan
Keberadaan Sepeda Motor
Berdasarkan pengamatan peneliti
dan simpulan sederhana yang dapat dirumuskan bahwa permasalahan yang timbul
akibat penggunaan sepeda motor yang melebihi batas tanpa diimbangi dengan
pertumbuhan prasarana transportasi seperti jalan, rambu lalu lintas, petugas
yang memadai maka permasalahan yang ada karena keberadaan sepeda motor adalah
terjadi kemacetan, kecelakaan, sumbangan emisi, boros BBM, tindak kriminal dan
lain-lain.
Kemacetan
Fenomena yang bisa diamati di
jalanan bahwa kemacetan lalu lintas sebagian besar disebabkan oleh pengendara
sepeda motor yang tidak tertib saat berlalu lintas. Ketidaktertiban ini dapat
saja disebabkan karena kurangnya kesadaran pengendara sepeda motor, terbatasnya
rambu-rambu jalan, sempitnya jalan, kurangnya
petugas di jalanan, bahkan yang paling signifikan adalah jumlah sepeda motor di
jalanan. Jumlah sepeda motor yang begitu banyak bisa dengan tanpa disajikan
data statistikpun masyarakat bisa dengan mudah menebak bahwa jumlah sepeda
motor lebih besar dibanding jenis kendaraan lain yang setiap hari memenuhi
jalan. Persoalan mudahnya memperoleh sepeda motor tidak terlepas dari
mudahnya memproduksi dan mengimpor sepeda motor dari negara asal. Kebijakan
yang dianggap sebagai pemicu “berkembangbiaknya” sepeda motor di
Indonesia adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/MDAG/PER/10/2010
tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen. Peraturan menteri
Perdagangan ini telah membuka jalan masuknya sepeda motor ke tanah air. Dampak
dari pemberlakuan aturan ini bisa terbaca dalam angka penjualan sepeda motor
sejak dikeluarkannya aturan tersebut. Berdasarkan beberapa permasalahan yang
ditimbulkan oleh sepeda motor muncul anggapan masyarakat kalau kemacetan itu
sebagian besar penyebabnya karena kehadiran sepeda motor. Hal ini dapat diamati
fenomena dimana pengendara sepeda motor yang ngebut sembarangan, melanggar rambu-rambu
lalu lintas, mengambil jalan pejalan kaki (trotoar/pedestrian) sehingga
menimbulkan kecelakaan.
Kecelakaan
Meningkatnya jumlah sepeda motor
yang digunakan masyarakat selain menimbulkan permasalahan macet juga memicu
timbulnya kecelakaan. Keadaan tersebut di atas menggambarkan bahwa sepeda motor
menjadi penyumbang utama jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi setiap
tahun. Hal tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa persoalan sosial yang dibawa
oleh sepeda motor meningkat menjadi persoalan hukum yaitu
adanya tuntutan ganti rugi sampai pada ancaman pidana karena kasus kecelakaan
lalu lintas. Bila dilihat jumlah kecelakaan lalu lintas secara nasional dalam
semoda moda angkutan di Indonesia dengan
tanpa mengklasifikasikan jenis kendaraannya akan terlihat sebagai berikut:
Sumbangan Emisi Sepeda Motor
Data Badan Pusat Statistik
membuktikan dalam 7 tahun terakhir sepeda motor menjadi penyumbang emisi
terbesar dari transportasi Indonesia. Kecenderungan tersebut meningkat dari
tahun ke tahun. Namun permasalahan emisi ini bukan berarti tanpa upaya
penangana sama sekali. Contoh riil penanganan masalah emisi dapat dilihat pada
Provinsi DKI Jakarta. Sebagai Provinsi pusat pemerintahan negara, DKI Jakarta
ternyata menyimpan segudang permasalahan, diantaranya kualitas udara yang
semakin buruk. Upaya perbaikan kualitas udara ini salah satunya, yaitu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan setiap
kendaraan FV untuk lulus uji emisi. Dan hal ini berlaku juga bagi sepeda motor.
Uji emisi tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No 2/2005 mengenai
Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Boros BBM
Masyarakat secara pribadi maupun
berkelompok menggunakan sepeda motor dengan alasan di samping sepeda motor
luwes, mudah diperoleh, irit dan lain-lain. Alasan irit menjadi salah satu
sandaran mengapa masyarakat memilih menggunakannya dibanding alat transportasi
lainnya seperti mobil ataupun moda angkutan umum yang biayanya besar namun
tidak memberikan kepastian pelayanan cukup.
Tindak Kriminal
Keberadaan sepeda motor di
samping memberi dampak posistif juga memberi dampak negatif. Salah satu dari
dampak negatif yang dapat diamati adalah tindak kejahatan dengan menggunakan
sepeda motor atau tindak kejahatan yang lain yaitu kejahatan terhadap sepeda
motor itu sendiri. Kejahatan dengan menggunakan sepeda motor
yang paling sering terjadi adalah penjambretan, perampokan, penodongan, tabrak
lari, ugalugalan di jalan, balapan liar, melanggar aturan lalu lintas dan
sebagainya. Sampai saat ini memang belum ada data yang pasti berupa jumlah
kejahatan yang menggunakan sepeda motor sebagai alatnya. Begitu pula jumlah
kerugian yang diderita korban akibat kejahatan tersebut. Namun gejala tersebut
pasti dijumpai oleh masyarakat baik dengan menyaksikan secara langsung ataupun
lewat informasi pemeberitaan media massa. Media televisi, koran, bahkan media
online justru jarang absen menulis berita tersebut. Beberapa permasalahan yang disebabkan
oleh keberadaan sepeda motor merupakan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat
yang tentunya tidak berdiri sendiri. Dalam hukum kausalitas dikemukakan bahwa
setiap ada akibat mesti ada penyebabnya, begitu pula persoalan sosial yang
terjadi pada masyarakat akibat keberadaan sepeda motor ada pula yang
melatarbelakanginya.
Langkah Langkah Yang Diambil
Pemerintah Dalam Menangani Persoalan Transportasi Yang Timbul Akibat Penggunaan
Sepeda Motor
Pertumbuhan jumlah sepeda motor
dan penggunaannya tidak terlepas dari tawaran dan permintaan akan sepeda motor
sehingga bila diamati maka penggunaan sepeda motor yang terus tumbuh dalam
hitungan tahun, bulan bahkan setiap hari seakan menjadi tidak terkendali.
Fenomena tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat ketika mereka keluar rumah
menuju jalan umum dan dapat dirasakan suasana penggunaan sepeda motor yang
demikian banyak dan sangat luar biasa. Situasi dan kondisi tersebut menimbulkan
keresahan dan diskusi yang menarik baik oleh kalangan pengambil kebijakan
(Pemerintah: Kementerian Perdagangan dan Industri, Kementerian Perhubungan,
Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan
Pemerintah Daerah), para akademisi, pengusaha di bidang transportasi dan
kalangan LSM yang fokus di bidang transportasi. Undang-Undang ini (No. 22 Tahun
2009) berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman,
selamat, tertib, dan lancar melalui:
a. kegiatan gerak pindah
Kendaraan, orang,
dan/atau barang di Jalan;
b. kegiatan yang menggunakan
sarana,
prasarana, dan fasilitas
pendukung Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c. kegiatan yang berkaitan dengan
registrasi
dan identifikasi Kendaraan
Bermotor dan
Pengemudi, pendidikan berlalu
lintas,
Manajemen dan Rekayasa Lalu
Lintas, serta
penegakan hukum Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Pemerintah
Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan
Rekayasa, Analisis Dampak, Serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Manajemen dan rekayasa lalu
lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan
jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Setidaknya ada 4 (empat) unsur yang
terdapat dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas yaitu: keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Keamanan dalam berlalu lintas adalah
keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan
perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas. Dalam hal
ini setiap orang yang menggunakan fasilitas lalu lintas dan angkutan jalan
harus aman dan terbebas dari segala hambatan dan kejahatan sehingga selamat
sampai tujuan. Oleh karena itu keselamatan merupakan salah satu unsur yang
penting dalam berlalu lintas. Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dapat
digambarkan sebagai suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu
lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
Keselamatan dapat tercapai bila masyarakat yang menggunakan lalu lintas tertib.
Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas
yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna
jalan. Suasana yang tertib dapat menimbulkan kelancaran dalam berlalu lintas.
Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan
penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 44
tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang
Jalan Tol
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor
44 tahun 2009 yang menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005
tentang Jalan Tol terdapat ketentuan yang membolehkan pengendara sepeda motor
masuk jalan tol. Ketentuan yang membolehkan pengendara sepeda motor masuk jalan
tol adalah bertujuan supaya semua kendaraan bermotor termasuk sepeda motor
dapat memiliki akses ke jalan tol. Hal tersebut sebagai konsekuensi persamaan
warga negara dalam menikamati fasilitas umum (jalan).
Peraturan Bank Indonesia Nomor:
11/25/PBI/2009 tentang Atas Perubahan Nomor: 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia ini
dimaksudkan kepada seluruh bank umum di Indonesia supaya menerapkan manajemen
risiko dalam hal pengelolaan bank termasuk diantaranya dalam memberikan kredit
kepada masyarakat perorangan maupun kepada korporasi. Manajemen risiko juga
dipakai sebagai dasar bagi bank dalam memberikan kredit pembelian kendaraan
bermotor termasuk sepeda motor. Dalam hal ini Peraturan Bank Indonesia sudah
mulai mengendalikan bank dalam memberikan
kreditnya.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 Perihal: Penerapan Manajemen Risiko pada Bank
yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor
Surat Edaran BI ini dikeluarkan
dengan dilatarbelakangi karena semakin meningkatnya permintaan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) sehingga BI menganggap bank
perlu meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran KPR dan KKB. Pertumbuhan KPR
dan KKB yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan berbagai Risiko bagi bank.
Sementara dari sudut pandang makroprudensial, pertumbuhan KPR yang terlalu
tinggi juga dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak
mencerminkan harga sebenarnya (bubble) sehingga dapat menimbulkan Risiko
Kredit bagi bank-bank dengan eksposur kredit properti yang besar. Oleh karena
itu supaya tetap dapat menjaga perekonomian yang produktif dan mampu menghadapi
tantangan sektor keuangan dimasa yang akan datang, perlu adanya kebijakan yang
dapat memperkuat ketahanan sektor keuangan untuk meminimalisir sumber-sumber
kerawanan yang dapat timbul, termasuk pertumbuhan KPR dan KKB yang berlebihan.
Kebijakan tersebut dilakukan melalui penetapan besaran Loan to Value (LTV)
untuk KPR dan Down Payment (DP) untuk KKB.
Peraturan Menteri Keuangan RI
Nomor 220/PMK.010/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Meneteri Keuangan RI
Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor
Pada Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Menteri Keuangan ini
bertujuan meningkatkan peran perusahaan pembiayaan dalam pembangunan nasional
sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan pembiayaan. Mengingat semakin tinggi
permintaan pembiyaan konsumen kendaraan bermotor oleh
masyarakat dan untuk mengurangi risiko pembiayaan serta meningkatkan prinsip
kehatia-hatian dalam penyaluran pembiayaan konsumen diperlukan pengaturan
terhadap uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor yang dibiayai
oleh perusahaan pembiayaan konsumen.
Gagasan Pengaturan Pengendalian
Sepeda Motor Dalam Sistem Transportasi Di Masa Depan
Pertumbuhan jumlah sepeda motor
yang sedemikian rupa ternyata di samping memberi pengaruh positif seperti
memudahkan dalam bertransportasi karena keluwesannya juga memberi dampak
negatif. Dampak negatif yang ditimbulkan antara lain kemacetan di jalan raya
(semrawut), tingginya angka kecelakaan yang melibatkan
sepeda motor, besarnya sumbangan emisi sepeda motor, boros dalam penggunaan
BBM, rawannya tindak kriminal dan lain sebagainya. Meskipun sepeda motor
memiliki pengaruh positif yang luar biasa namun kalau jumlahnya terlalu banyak
serta tumbuh sedemikan pesatnya maka dampak negatif yang timbul tersebut akan
menutupi pengaruh positif yang sudah ada. Oleh karena itu sepeda motor harus
dikendalikan dengan suatu pengaturan yang menyeluruh baik dari aspek fisik dari
sepeda motor, jumlahnya, prasarananya, peraturannya itu sendiri,
sosialisasi/pendidikan yang berkelanjutan, dan penegakan hukumnya.
Rekayasa Fisik Sepeda Motor
Salah satu hal manfaat fisik dari
sepeda motor di atas adalah memiliki kecepatan tinggi sehingga mudah digunakan
baik untuk jarak dekat maupun jarak jauh dengan konsumsi BBM yang terjangkau.
Ini pula yang mendorong picu pertumbuhan sepeda motor di sampaing faktor
lainnya. Oleh karena itu
kekuatan sepeda motor harus
dibatasi. Membatasi kecepatan sepeda motor di jalanan seperti dalam kondisi
yang sekarang ini adalah tindakan yang tidak mudah, karena sepeda motor secara
fisik memang memiliki potensi untuk melaju dengan kencang bahkan bisa menyamai
kecepatan mobil. Hal tersebut dapat disebabkan karena besarnya jumlahnya sepeda
motor, terbatasnya petugas di jalan raya, minimnya rambu lalu lintas, dan yang
paling terasa adalah rendahnya kualitas kesadaran berlalu lintas pengendara
sepeda motor. Rekayasa pembatasan kemampuan mesin sepeda motor dapat dilakukan
setidaknya dengan 2 (dua) cara mengurangi besaran centimeter cubic (CC) mesin
sepeda motor sehingga memiliki kecepatan maksimal 50 km/jam atau dengan
mengubah standar mesin yang selama ini menggunakan mesin diganti dengan standar
elektrik yang dayanya dari listrik/baterai. Secara psikologis sepeda motor yang
hanya memiliki kecepatan yang terbatas tersebut akan memberi pengaruh positif
pada penggunaan sepeda motor yaitu pengendara tidak bisa ngebut karena
kecepatannya terbatas, tidak dijadikan sebagai pilihan transportasi jarak jauh,
sungkan melanggar rambu lalu lintas, tidak mudah
digunakan untuk melakukan tindak kriminal, dan mendorong masyarakat beralih
kepada moda angkutan umum.
Pembatasan Jumlah Sepeda Motor
Pertumbuhan jumlah sepeda motor
yang ada sekarang ini menunjukan kondisi yang mengkhawatirkan tawaran dan
permintaan yang terus meningkat memberi dampak buruk pada situasi sosial pada umumnya
dan transportasi pada khususnya. Jumlah penduduk Indonesia yang besar dan terus
meningkat berimplikasi positif pada permintaan sepeda motor, sehingga
produsen/pemasok sepeda motor memperoleh kesempatan luas menawarkan sepeda
motor terbaru. Situasi dan kondisi tersebut harus segara diatasi yaitu dengan
memberikan pembatasan pada pembuatan sepeda motor baru bagi produsen dan
pemasok sepeda motor. Misalnya sepeda motor hanya boleh diproduksi dan dipasok
dalam jumlah tertentu pada wilayah tertentu pula. Sedangkan untuk
wilayah/daerah tertentu yang masih memerlukan jumlah besaran khusus sepeda
motor dapat diproduksi/dipasok dengan jumlah yang lebih besar. Di samping
pembatasan jumlah sepeda motor dapat pula dilakukan pembatasan usia sepeda motor, misalnya sepeda
motor hanya boleh sampai 5 (lima) tahun saja. Hal ini bisa mengurangi sumbangan
emisi sepeda motor terhadap lingkungan.
Prasarana
Yang dimaksud dengan prasarana
disini adalah jalan, pabrik sepeda motor, dan bengkel sepeda motor. Jalanan
sebagai prasarana dalam berlalu lintas di Indonesia sampai saat ini masih
sangat minim menyediakan jalanan khusus bagi pengendara sepeda motor. Dampak
dari ketidaktersediaan jalanan khusus tersebut mendorong pengendara sepeda
motor untuk campur dengan pengguna kendaraan lainnya. Bahkan pada saat dan
waktu tertentu seperti pada jam sibuk pengendara motor menyerobot pengguna jalan lainnnya yaitu
jalan khusus busway ataupun jalan pejalan kaki. Keadaan ini sangat
tidak nyaman bagi pengendara sepeda motor dan pengguna jalan lainnya,
yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Oleh
karena itu jalanan khusus perlu disiapkan bagi pengendara sepeda motor
sehingga dapat tercipta ketertiban dan keadilan untuk semua pengguna
jalan. Walaupun untuk mewujudkan hal ini
memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Upaya pemerintah dengan membuat
jalan khusus untuk pengendara sepeda motor di jalan tol adalah langkah positif,
namun untuk jangka panjang dalam rangka melakukan pembatasan jumlah sepeda
motor dan pembatasan kecepatan sepeda motor menjadi tidak tepat. Pabrik dan
bengkel sepeda motor adalah suatu paket unit yang tidak terpisahkan. Guna
mengubah perilaku masyarakat pada penggunaan sepeda motor maka pabrik yang
memproduksi sepeda motor harus mengungubah visi dan misinya dari berlomba
menciptakan sepeda motor yang memiliki kecepatan tinggi kepada sepeda motor
yang memiliki kecepatan sangat terbatas. Begitu pula bengkel sepeda motor pun
harus diberi kemampuan memodifikasi sepeda motor yang ada menjadi sepeda motor
yang memiliki kecepatan terbatas, serta pembekalan pada sepeda motor baru
dengan kecepatan yang terbatas. Pembekalan kemampuan ini terutama pada keahlian
perbaikan terhadap sepeda motor yang menggunakan tenaga listrik/baterai.
Regulasi Pada Sepeda Motor
Pemerintah harus segera turun
tangan menangani permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan sepeda motor
yakni dengan membuat regulasi yang tepat dengan situasi dan kondisi sekarang
serta di masa yang akan datang. Sepeda motor keberadaannya harus diatur dan
dikendalikan sehingga bisa digunakan secara beriringan
dengan kendaraan lainnya. Regulasi yang dimaksudkan adalah menetapkan bahwa
sepeda motor harus dibatasi jumlahnya sehingga bisa terkendali penggunannya. Pemerintah harus membuat
peraturan yang menyeluruh baik untuk pabrikan/pemasok sepeda motor, bengkelnya,
cara memperoleh sepeda motor, maupun penggunaannya di jalan raya. Hal yang
utama di samping unsur keselamatan maka kecepatan sepeda motor menjadi
pertimbangan bagi pengguna sepeda motor. Oleh karena itu pemerintah harus
mengeluarkan regulasi bahwa kecepatan sepeda motor harus dibatasi. Regulasi ini
juga berlaku pada bengkel-bengkel sepeda motor, mereka harus didukung untuk
memperoleh skill membatasi kecepatan sepeda motor dan dapat mengubah
kecepatan sepeda motor menjadi lebih terbatas. Dukungan kepada bengkel sepeda
motor bukan hanya mengubah kecepatan sepeda motor, yang
tidak kalah pentingnya adalah melarang pengelola bengkel untuk mengubah sepeda
motor memiliki kecepatan yang lebih tinggi dari standar yang ada.
Sosialisasi/Pendidikan yang
Berkelanjutan
Program-program yang sudah dibuat
oleh pemerintah harus disosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat tahu
bahwa pemerintah telah membuat kebijakan terkait dengan pengaturan dan
pengendalian sepeda motor. Suatu peraturan dan program yang baik harus
disosialisasikan ke seluruh masyarakat sehingga menjadi kegiatan pendidikan
yang berkelanjutan. Sosialisasi secara efektif dapat dimulai sejak usia dini
melalui sekolah sampai perguruan tinggi . di samping itu sosialisasi dapat juga
dilakukan melalui media massa seperti koran, internet, telpon seluler, dan
televisi. Hal tersebut bila dilakukan secarasungguh-sungguh dan berkelanjutan
maka akan menghasilkan kesadaran yang baik
terhadap masyarakat.
Penegakan Hukumnya
Salah satu hal yang lemah di
Indonesia adalah penegakan hukum pada hampir semua level peraturan
perundang-undangan terutama dalam aspek transportasi. Penegakan hukum merupakan
sisi lemah dalam transportasi baik pada penerapan hukum di jalan raya maupun dalam
hal pemberian izin pembuatan dan peningkatan spesifikasi kecepatan sepeda
motor. Sampai saat ini hampir tidak dapat dipungkiri bahwa instansi terkait
yang menerbitkan izin produksi dengan peningkatan kecepatan yang
lebih tinggi pada sepeda motor
belum benarbenar menerapkan asas manajemen risiko sepeda motor yang memiliki
kecepatan tinggi. Bahkan kecenderungan pabrikan menghasilkan sepeda motor
dengan kecepatan tinggi hampir tidak terkendali. Justru penegakan hukum yang
paling terlihat kelemahannya adalah di jalan raya. Oleh karena itu sepeda motor
dapat diatur kendalinya setidaknya melalui rekayasa fisik sepeda motor,
pembatasan jumlah sepeda motor, pembenahan prasarana sepeda motor yang meliputi pembenahan pabrik
dan bengkel sepeda motor serta jalan khsusus sepeda motor, peraturan yang tegas
dalam hal produksi dan peredaran sepeda motor, dan sosialisasi/pendidikan yang
berkelanjutan kepada masyarakat mengenai penggunaan sepeda motor disertai
dengan penegakan
hukum yang benar.
Kesimpulan
Masalah-masalah yang ditimbulkan
oleh penggunaan sepeda motor yaitu timbulnya kemacetan lalu lintas, kecelakaan
yang melibatkan sepeda motor, boros penggunaan bahan bakar minyak (BBM),penyumbang emisi (polusi), dan
tindak kejahatan. Dalam menangani persoalan yang ditimbulkan oleh penggunaan
sepeda motor pemerintah telah melakukan langkah-langkah strategis yaitu
menerbitkan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1) Undang Undang Nomor 22 tahun
2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
2) Peraturan Pemerintah
Pemerintah Nomor
32 tahun 2011 tentang Manajemen
dan
Rekayasa, Analisis Dampak, Serta
Mnajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 44
tahun
2009 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 tahun 2005
tentang
Jalan Tol
PERKEMBANGAN TEORI HUKUM DAN
DOKTRIN HUKUM
PIERCING THE CORPORRATE VEIL DALAM UUPT DAN
REALITASNYA SERTA PROSPEKTIF
KEDEPANNYA
Pendahuluan
Teori badan hukum (Try Widiyono,
2008:12) yang dikembangkan oleh peletak dasarnya antara lain Rudolf von
Jehring, Otto von Gierke, Friedrich Carl von Savigny, A. Brinz dan Meyers
diperlukan untuk mendukung kepastian hukum dan konstruksi hukum akibat
berkembangnya hubungan hukum dalam lalu lintas usaha ekonomi yang berkembang
pada saat itu, dimana badan hukum belum memperoleh konstruksi hukum yang tepat,
sehingga badan hukum belum memberikan kontribusi optimal dalam lalu lintas
hukum ekonomi. Teori badan hukum pada waktu awal diciptakan oleh para peletak
dasar teori badan hukum hanya untuk menjawab tantangan bagaimana badan hukum
dapat bertindak dalam lalu lintas hukum ekonomi. Teori badan hukum tersebut
pada perjalanannya masih perlu untuk disempurnakan, karena ternyata terdapat
hubungan hukum dan tindakan hukum para pihak yang terdapat pada pribadi-pribadi
yang berada dibalik badan hukum yang belum tersentuh oleh hukum, terutama atas
tindakantindakan pribadi-pribadi tersebut dalam hukum perseroan, khususnya
untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang bersangkutan pada shareholder dan
stakehoder, apabila yang bersangkutan melanggar rasa keadilan
masyarakat. Doktrin untuk menyingkap tabir hukum perseroan atau yang dikenal
dengan Piercing the Corporrate Veil di Indonesia masih relatif baru,
sehingga masih diperlukan pengembangan dan aplikasi yang tepat dalam sistem
hukum positif di Indonesia. Para peletak dasar teori badan hukum belum
menyadari bahwa tindakan hukum perseroan yang pada hakekatnya dilakukan oleh
para pribadi manusia yang berada dibalik badan hukum tersebut dapat
dimanfaatkan oleh pribadi tersebut untuk melakukan perbuatan tercela dengan
tetap mendasarkan pada kewenangan bertindak suatu badan hukum yang dianggap
sebagai subyek hukum. Hal tersebut dikarenakan pilihan politik hukum Indonesia
yang menganut asas positivisme hukum yang me-reseptie doktrin
hukum nullum delictum sine praevia lege poenali yang artinya peristiwa
pidana tidak akan ada jika ketentuan pidana dalam undang-undang tidak ada
terlebih dahulu. Dengan demikian implementasi doktrin hukum korporasi dalam
hukum positif di Indonesia menjadi penting, antara lain agar
perseroan-perseroan dapat dikelola dengan baik (good corporate governance)
yang pada akhirnya dapat mendukung perkembangan mementum perkembangan ekonomi
secara makro. Dalam perkembangan hukum korporasi saat ini sudah sedemikian
pesat termasuk berkembangnya perseroan-perseroan yang tergabung dalam holding
company yang di dalamnya terdapat para pengendali holding yang di
sebut ultimate share holder, namun tulisan ini tidak membahas
mengenai ultimate share holder dari suatu holding company, walaupun
tetap disinggung mengenai hal dimaksud sebagai gambaran arah untuk menjawab
tantangan berkembangnya holding company dengan mengembangkan doktrin hukum
Piercing the Corporrate Veil.
Pembahasan
Para Pribadi yang Berada di
Belakang Perseroan
Perseroan terbatas sebagai subyek
hukum pada hakekatnya adalah personifikasi dari “subyek hukum” berupa orang.
Namun pada dasarnya pengendali pada perseroan terbatas adalah para prubadi
(orang) yang berada di belakangnya. Kata “terbatas” dalam Perseroan Terbatas
tersebut telah memberikan gambaran mengenai salah satu karakteristik dari
Perseroan Terbatas adalah terbatasnya tanggung jawab pemegang saham sebesar
saham yang ditempatkan, kecuali pemegang saham melakukan kelalaian sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 3 UUPT yang akan diuraikan tersendiri. Ciri demikian
akan cocok bagi orang-orang yang mempunyai modal tetapi merasa dirinya tidak
mampu untuk mengendalikan suatu usaha tertentu, mereka dapat hanya memiliki
saham dan sekaligus mempunyai tanggung jawab yang terbatas. Selanjutnya
operasional usaha tersebut diserahkan kepada pihak yang lebih profesional yang
akan bertindak sebagai Direksi Perseroan, di bawah pengawasan Dewan Komisaris.
Pemegang sahamlah yang mempunyai modal dan ide untuk mendirikan perseroan
termasuk untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan/atau Dekom. Dengan
demikian, perseroan merupakan asosiasi modal yang diberi status badan hukum.
Doktrin Utama Dalam Hukum
Korporasi
Dilihat dari substansi materi dan
idealisme yang terkandung dalam doktrin hukum korporasi ini, sesungguhnya
doktrin dimaksud diperlukan sebagai bagian dari pengendalian akhlak para
pribadi yang berdiri dibalik organ perseroan dalam menjalankan usahanya untuk
tidak melakukan perbuatan yang tercela yang dapat
mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, doktrin-doktrin hukum
perseroan tersebut begitu penting guna memahami berbagai doktrin hukum modern
dalam hukum perseroan.
Reseptie dalam Undang-undang No. 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas
Salah satu upaya untuk mengimplementasikan
doktrin hukum perseroan dalam hukum positif di Indonesia adalah mengubah
undang-undang Perseroan Terbatas yang diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 55 KUHDagang dengan
lahirnya Undang -undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang saat ini telah
diganti dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
berkembang dengan baik dalam lembaga perbankan dan pasar modal.
Realitas
Harapan para ahli hukum
sebagaimana dikemukakan dalam doktrin hukum tersebut di atas, dan implementasi
doktrin hukum tersebut dalam UUPT sebagaimana diuraikan dalam sub bab
sebelumnya, berbenturan dengan kenyataan kepentingan para pemilik modal sebagai
pemegang saham. Para pemegang saham dapat menggunakan modal yang dimiliki untuk
mempengaruhi anggota direksi dan dewan komisaris untuk mengambil kebijakan yang
menguntungkan pemegang saham. Ancaman riil yang diterima oleh anggota direksi
dan dewan komisaris adalah pemecatan dirinya selaku anggota direksi dan anggota
dewan komisaris. Realitas demikian menempatkan posisi direksi dan komisaris
pada posisi yang jauh dari sikap profesionalisme yang diperlukan dalam
mengelola perseroan. Integritas seorang anggota direksi perseroan dan dewan
komisaris untuk menjaga loyalitasnya sebagai pihak yang diberi amanah untuk
mengelola perseroan dengan baik dan benar sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholder
(semua pihak yang berhubungan dengan perseroan), merupakan tuntutan utama
bagi direksi dan dewan komisaris. Penghindaran dokumentasi pada pengendalian
para pemegang saham melalui jalur non formal sering dilakukan karena
pengendalian itu melanggar ketentuan dalam UUPT dan/atau melanggar doktrin
hukum korporasi, sehingga perlu dihindari adanya dokumentasi. Karena apabila
pengendalian itu terdokumentasi dapat dengan mudah
dibuktikan adanya pelanggaran
oleh para pemegang saham, dengan ancaman hukum bagi para pemegang saham
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUPT yakni kehilangan imunitas dan terbatasnya
tanggung jawab bagi pemegang saham.
Good Corporate Governance
Respon keinginan untuk menerapan
prinsip Good Corporate Governance pertama kali setelah berbagai doktrin
hukum korporasi pertama kali pada tahun 1995 di-reseptie ke dalam hukum
positif yakni Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang
kemudian diikuti oleh Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan
dikeluarkannya ketentuan berupa Keputusan Menteri BUMN No.117/MMBU/2002 tanggal
31 Juli 2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Gouvernance pada
Badan Usaha Milik Negara. Selanjutnya pada tahun 2006 Bank Indonesia melahirkan
ketentuan berupa Perarutan BI No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Good
Corporate Governance pada Bank Umum. Prinsip Good Corporate Governance
adalah penerapan lebih khusus detil atas prinsip doktrin hukum korporasi yang dikemukakan
di atas. Dengan perkataan lain implementasi lebih khusus dalam doktrin hukum
korparasi adalah penerapan Good Corporate Governance. Ini berarti
sumber inspirasi dan hirarki norma yang menjadi spirit penerapan prinsip Good
Corporate Governance adalah doktrin hukum. Good Corporate governance adalah
merupakan kaidah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem
pengelolaan perseroan yang sehat. Secara formal Good Corporate Governance diatur
dalam pasal 1 butir a Keputusun Meneg BUMN tersebut yaitu “suatu proses dan
struktur yang digunakan oleh orang perseroan untuk meningkatkan keberhasilan
usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewudujudkan
nilai pemegang saham dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan perarutan perundangan dan nilai-nilai etika”. Di samping itu,
secara lebih rinci
Bank Indonesia juga merespon
implementasi Good Corporate Governance tersebut yang berlaku khusus
terhadap badan hukum perbankan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006
tanggal 30 Januari 2006 jo Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP tanggal 30
Mei 2007 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank
Umum yang intinya sama yaitu mengatur tentang tugas, wewenang dan tanggung
jawab Dewan Komisaris dan Direksi Bank umum serta memberikan tekanan pada aspek
transparansi direksi, pembentukan komite-komite, Fungsi kepatuhan, audit
internal dan eksternal, managemen risiko rencana strategis dan laporan
penilaian pelaksanaan Good Corporate Governance dan lain
sebagainya.
Perjanjian Nominee Saham
dan Multi Purpose Vihicle
Perkembangan hukum korporasi saat
ini sudah sedemikian pesat, terutama dalam perusahaan multi national yang
melibatkan berbagai korporasi dalam suatu holding company yang
berada pada naungan group usaha, Lahirnya perusahaan non operating
dan/atau multi purpose vihicle dalam lalu lintas hukum korporasi
memberikan peluang bagi para pemilik perusahaan bersembunyi dibalik vihicle-vihicle
perusahaan untuk melakukan kejahatan korporasi, bukan hanya terkait dengan
adanya transfer pricing, tetapi juga kejahatan korporasi lainnya yang
sulit untuk mengejar para pemilik perusahaan untuk diminta
pertanggungjawabannya. Perjanjian “nominee saham” adalah perjanjian
tentang kepemilikan saham antara pihak pemegang saham yang tercantum dalam
anggaran dasar dengan pihak lain, dimana pemilik saham yang sebeanrnya adalah
pihak lain di luar pemgang saham yang tercantum dalam anggaran dasar yang telah
disetujui atau dilaporkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Perjanjian nominee
saham yang tidak dikenal dalam hukum perseroan di Indonesia, telah
melahirkan para pemegang saham boneka dan pengurus perseroan boneka. Dengan
adanya perjanjian nominee saham tersebut, sebenarnya perseroan yang
bersangkutan telah memberikan informasi publik yang palsu (memberikan
kebohongan publik) atas kepemilikan saham yang sebenarnya. Asas hukum
perjanjian nominee memang mendasarkan pada asas keterbukaan yang dianut
oleh KHUPdt yang dimuat dalam Pasal 1338 yang menyatakan “Semua perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang
membuatnya”, namun perjanjian itu sebenarnya telah melanggar sah perjanjian
yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPdt yakni tidak terpenuhinya syarat obyektif
yaitu melanggaran “kehalalan” dalam membuat materi perjanjian yang mendapat
ancaman atas perjanjian terserbut batal demi hukum.
Perkembangan Hukum Korporasi
Ultimate Share Holder pada dasarnya pihak yang
mengendalikan suatu holding company yang merupakan kumpulan dari
beberapa perusahaan (kumpulan dari badan-badan hukum) yang masing-masing
berdiri sendiri-sendiri sebagai subyek hukum, namun jika ditelusuri dari
keseluruhan badan-badan usaha yang berkumpul menjadi satu dalam holding
company tersebut terdapat pemegang saham pengendali yang tertumpu pada
seorang atau beberapa orang yang disebut ultimate share holder dan
mereka itu dalam praktik sebagai pihak yang mengendalikan kebijakan strategis
seluruh usaha dalam holding company tersebut. Kewenangan yang begitu
besar dari ultimate share holder dalam pengedalian seluruh entity dalam
suatu group usaha (holding company) yang dapat berjumlah puluhan
perusahaan yang secara hukum sebagai subyek hukum yang berdiri sendiri, maka ultimate
share holder tersebut dapat melakukan apa saja, termasuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang tidak baik.
Kesimpulan
Teori badan hukum yang
menitikberatkan pada kehendak untuk mempersonifikasikan suatu badan hukum
seolah-olah seperti manusia, belum memberikan perlindungan pada sharehoder
maupun pada stakeholder. Untuk melengkapi dan sekaligus sebagai
perkembangan dari teori badan hukum dimaksud lahirlah doktrin hukum korporasi
yaitu Piercing the Corporrate Veil, Doktrin Fuduciary Duty,
Doktrin Self Dealing Transaction, Doctrine Corporate Opportunity,
Doctrine Businnes Judgment Rule, dan Ultra Virus dan Intra Vires.
Doktrin hukum sebagaimana tersebut di atas, pada intinya adalah memberikan
landasan teoritis dan filsafati kepada orang-orang yang berada di balik suatu
badan usaha atau perseroan, yaitu para pemegang saham, Direksi dan Dewan
Komisaris, agar mereka tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan dalam mengelola
perseroan, termasuk kepada stakeholder, yaitu pihak yang berhubungan
dengan perseroan, termasuk para pegawai dan relasi perseroan. Oleh karena itu
dalam penyusunan perundang-undangan yang terkait dengan suatu perseroan, maka
doktrin hukum tersebut wajib untuk di-resptie. Sekalipun doktrin hukum
tersebut telah menjadi landasan dan telah di- resptie dalam UUPT, namun
demikian dalam realitanya para pemegang saham, telah memanfaatkan kekuasaannya
melalui kepemilikan saham dalam perseroan untuk mempengaruhi kemandirian para
anggota Direksi dan Dewan Komisaris, melalui pengendalian non formal untuk
mempengaruhi dan mencederai sikap profesionalisme dan integritas para anggota
Direksi dan Dewan Komisaris,
sehingga menyimpang dari prinsip-prinsip doktrin hukum tersebut di atas.
Termasuk dalam pelanggaran doktrin hukum tersebut adalah pembuatan perjanjian nominee
saham yang dilakukan oleh pemegang saham. Tujuan akhir dari penerapan
doktrin hukum perseroan tersebut di atas adalah adanya Good Corporate
Governance yaitu tata pengelolaan perseroan yang baik. Oleh karena itu,
tindak lanjut dari reseptie doktrin hukum perseroan tersebut adalah
implementasinya dalam Good Corporate Governance yaitu suatu tata
pengelolaan yang baik dan benar.
SHORT INTRODUCTION OF CONTRACT
LAW IN VIETNAM
Introduction
Short history of Vietnamese
contract law and its sources
Contract law always plays a vital
and central role in every jurisdiction. Because contracts cover everyday civil
activities, anywhere there are human beings, civil lives have contracts. Roman
people studied about this norm a long time ago and it has developed along with
the improvement of our civil
society. In Vietnam, contract
norms have a quite specific developed history. If we talk about the full
history of contract law in Vietnam, the time will not allow, so we have just
concentrated on two main marks which influenced much in contract law and the
Vietnamese legal system: pre-Doi moi and post-Doi moi. All manufacturing and
business plans had no freedom, all the economic strategies and plans were put
under the strict control of the Government. This economic form could not create
more values for the society and the living standard of people could not be
guaranteed. Methods of legal adjustments in this term was only order and power,
there was no equity and freedom in this area. As all laws in the period,
contract law was constructed on the State’s restrictions. People had no rights
to
contract freely, they could not
run private and owned enterprises due to the restrictions. Citizens just had
the legitimate right to buy some products which could be used in the everyday
life. The term of “contract” those days only related to sales of goods between
governmental bodies and departments. The “contracts” all performed the
political-economic policy, plan and targets that the State created before.
Marking the new development of Vietnamese contract norms, the State enacted the
Ordinance on Economic Contract in the year 1989 and Ordinance on Civil Contract
in 1991. The appearance of those Ordinances showed extreme improvements of all
Vietnamese legal systems. Freedom of business and freedom of contract was
admitted and protected by State. People were encouraged to attend contractual
relationships and their lives became better. However, due to restrictions of
new reformed economy, those Ordinances had some matters and needed to be
replaced by other papers. On the contrary, Commercial Law 1997 still had
administrative bureaucracy, used much orders to stipulate provisions of the
law. Therefore the effect of usage in practice was very limited. Followed with
the economic development and requirement of integration into international
economy, and to guarantee for the process of joining World Trade Organization
(WTO), Vietnam found that it must change its system of law. The State enacted
new Civil Code and Commercial Law in 2005. These two laws were vital to
creating a suitable legal framework for contract law norms in Vietnam, and they
still affect our civil society nowadays. It is considered that contract law is
very important norm which has large justification and covers many features of
the economy and society, so sources of contract law is so diversified. For the
limitation of Civil Code 2005 and Commercial Law 2005, Civil Code stipulates
general aspects of contract law such as offer and acceptance, form, content,
effectiveness, basic rights and duties of
parties in contract generally and some specific kinds of contract. Commercial
Law stipulates matters related to sales of good, supplying services and,
logistics. When getting into details, some contracts having special contents, such
as factoring, banking guarantee, and insurance, which will be governed by
specific statutes, such as the Law on Credit Institutions 2010 and the Law on
Insurance Business 2000 (amended in 2010).
Main features of Vietnamese
contract law Conditions of a contract
Due to the strong affects from
Civil legal systems (especially French), almost all norms of the Vietnamese
legal system, including contract law, are related closely to French legal
thoughts. These are 4 vital conditions and every contract must fulfill all of
them. If a contract lacks of one of four conditions, it will become ineffective
and cannot perform in practice. French law, under Article 1108 Civil Code,
stipulates 4 conditions of a contract containing:
1. The consent of the party who
binds himself;
2. His capacity to contract;
3. A certain object forming the
matter of the
contract;
4. A lawful cause in the bond.
For the form of electrical
devices, there also some matters when conducting e-transactions in practice.
Actually, when parties have transactions with high values as millions,billions
VND (Vietnamese currency), parties often prefer to use a form of non-digital
writing, because it is steady and useful when there is a dispute occurs. The
tribunal is often quite reluctant to accept electronic materials. Although
Vietnamese law recognizes the legal value of those electric materials in Law on
Etransactions 2005, parties rarely use this form when they contract.
Offer and acceptance
To create a contract, regardless
kinds of legal system, there must be two vital aspects which are offer and
acceptance. In Vietnamese Civil Code 2005, we have called them offer to enter
into contract and acceptance to enter into contract however for presenting
easily, they would be abbreviated as offer and acceptance. Firstly, a party,
called offerer, will show the will to contract and send an offer to the
other,called offeree. The offer shows clearly their intention to contract and
must be bound on this offer. The offer can state the limit the time to reply or
not, depending on the offer. If the offer has limited time to reply and the
offerer contracts with a third party within that time, the offerer must
compensate for any losses the offeree receives. This regulation shows clearly
the definition and bind of the offerer. The offerer must have some wills and
thoughts to release his offer, and this legal action will bind his
responsibilities. In case of the offer without limit time to response, although
the provisions does not state clearly whether the offerer can contract with the
third party or not, we can infer that the offer has this legitimate right. When
the offerer realized that he should have some changes in the offer, he absolutely
has the legitimate rights to modify or revoke his offer in cases: if the offeree
receives the notice on modification or revocation of offer before or
simultaneously with the time of receiving the offer;
and/or the conditions for modification or revocation of the offer arise in cases
where the offeror has clearly stated the eligibility for modification or
revocation of the offer when such conditions arise. When the offeror changes
the contents of the offer, such offer shall be considered a new offer (or a
counter offer).
Contents of a contracts
As mentioned before, the contents
of contract totally depends on the aims or targets of parties who establish,
conduct and solve the disputes if needed. Followed the theory of “Freedom of
contract”, party have their owned right to discuss and bind each other due to
their consent. However, the contents cannot violate the law and be contrary to
social ethics, followed Vietnamese law contract provisions. The content of a
contract is not easy to determine, although it is all the agreements of related
parties. The composers of the Civil Code 2005 list 8 main factors of a
contract’s content. Those are the usual factors appearing in a contract, and it
is sFirst of all, the compulsory factors are ones that if there are not there
in the contract, the contract could not be established. We can list them as:
factors of object, quantity, rights and obligations of parties… It is obvious
that, the absence of those factors cannot show clearly the content of a
contract. Next, the general factors means factors if parties do not mention in
the contract, the contract will be applied by common and general standard in
the same transactions. Those
factors include quality, price, mode of payment, time limit, place and mode of
performance, liability for breach… Finally, the optional factors relates to the
agreements of parties, if parties do not discuss about them, they will not be
applied in practice. We can point out some factors which are packing, colors of
goods.o necessary to confirm that a contract must not include all eight main
factors.
Interpretation of contract
When contractual provisions may
be construed in several meanings, the meaning which makes the implementation of
such provision most beneficial to the parties shall be selected. If a contract
contains wording that may be construed in different meanings, such wordings
must be interpreted according to the meaning which is most appropriate to the
nature of the contract. The provisions of a contract must be interpreted in the
relation to each other, so that the meanings of such provisions conform to the
whole contents of the contract. These provisions supply a vision that the laws
always respect the agreements of parties and try to protect the legitimate
rights of parties. The contract itself is a law of parties, so the governmental
law does not want to offend it, however the spirit of the contract must be
maintained by the law, because it is a useful way to protect the rights and
duties of parties. If a contract contains a provision or wording that is
difficult to understand, such provision or wording must be interpreted
according to practices at the place where the contract is entered into. When a
contract lacks some provisions, such provisions may be supplemented according
to practices at the
place where the contract is
entered into. This part shows the role of civil practices in the contract
interpretation. The tribunal will consider the practice of the place where
contract established to judge the acts of parties. And if there are any legal
blanks in the contract and the laws, tribunal will base on the practice of the
place where parties contract to resolve the disputes.
AMBIVALENSI PENDEKATAN YURIDIS
NORMATIF DAN YURIDIS
SOSIOLOGIS DALAM MENELAAH SISTEM
KEARIFAN LOKAL
MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN
SUMBER DAYA
ALAM
Pendahuluan
Menurut The World Conservation
Union (1997), dari sekitar 6.000 kebudayaan di dunia, 4.000 – 5.000
di antaranya adalah masyarakat adat. Ini berarti, masyarakat adat
merupakan 70-80 persen dari semua masyarakat budaya di dunia
(Sonny, 2002). Indonesia yang merupakan masyarakat majemuk, disinyalir
oleh beberapa sumber, jumlah etnis dengan bahasanya yang spesifik
terdapat lebih dari 300 ribu lebih kelompok (Mashudi, 2007). Konsep
sistem kearifan lingkungan lokal berakar dari sistem pengetahuan dan
pengelolaan masyarakat adat. Hal ini dikarenakan kedekatan hubungan mereka
dengan lingkungan dan sumberdaya alam. Melalui proses interaksi dan adaptasi
dengan lingkungan dan sumberdaya alam yang panjang, masyarakat adat mampu
mengembangkan cara untuk mempertahankan hidup dengan menciptakan sistem nilai,
pola hidup, sistem kelembagaan dan hukum yang selaras dengan kondisi dan
ketersediaan sumberdaya alam disekitar daerah yang ditinggalinya. Pengalaman
berinteraksi dan beradaptasi secara erat dengan alam telah memberikan
pengetahuan yang mendalam bagi kelompok-kelompok masyarakat adat dalam
pengelolaan sumberdaya alam lokalnya. Mereka telah memiliki pengetahuan lokal
untuk mengelola tanah, tumbuhan dan binatang baik di hutan maupun di laut untuk
memenuhi segala kebutuhan hidup mereka seperti makanan, obat-obatan,pakaian dan
permukiman. Harus diakui bahwa masyarakat adat yang hidup puluhan ribu tahun
merupakan “ilmuwan-ilmuwan yang paling tahu” tentang alam
lingkungan mereka. Sayangnya, sistem pengetahuan lokal mereka belum banyak
didokumentasikan, dipublikasi dan disosialisasikan, bahkan dalam percepatan
pembangunan keberadaan mereka cenderung tersingkir dan terpinggirkan. Secara
normatif, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(selanjutnya disingkat UUPPLH) mendifinisikan kearifal lokal adalah nilai-nilai
luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi
dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. Definisi ini ternyata meneguhkan
pengertian kearifan lokal secara sosiologis sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya. Meskipun secara normatif UUPPLH selalu menegaskan bahkan sistem
kearifan lokal harus dijadikan asas dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan dan perhatian dalam setiap menyusun rencana perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Namun demikian dalam kenyataannya keberadaan
sistem kearifan lokal masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam belum
mendapat perhatian dan tempat dalam sistem perencanaan pembangunan dan
pemanfaatan sumber daya alam nasional. Paradigma dan kebijakan dasar
pembangunan yang dominan saat ini adalah berorientasi pada industrialisasi
untuk memacu pertumbuhan ekonomi (Rostow, 1960). Paradigma dan kebijakan
pembangunan ini bersumber pada ideologi kapitalisme yang bersandar pada
paradigma ilmu pengetahuan modern yang menganggap bahwa “tradisi dan kearifan
lokal adalah suatu masalah” dan menghambat pembangunan. Padahal ilmu
pengetahuan modern tidak sepenuhnya berhasil menjelaskan sistem ekologi yang
komplek. Sistem ekologi yang komplek ini sangat beragam, baik secara spasial
dan temporal, dan menyebabkan usaha generalisasi mempunyai arti kecil terutama
untuk memberi masukan pada usaha perspektif penggunaan sumberdaya yang
berkelanjutan. Masyarakat ilmiah selama ini cenderung menyederhanakan sistem
ekologi yang komplek, dengan akibat timbulnya serangkaian persoalan dalam
penggunaan sumber daya alam serta kerusakan lingkungan. Guna mendukung
paradigma dan kebijakan pembangunan semacam ini diciptakan banyak sekali
perangkat hukum dan politik hukum yang sangat sentralistik bercorak teknokratis
dan represif. Hukum nasional diberlakukan secara seragam dengan mengabaikan
disparitas regional dan lokal, yang pada gilirannya mematikan otonomi, hukum
dan kelembagaan masyarakat adat. Proses peminggiran (marginalisasi) masyarakat
adat dalam pembangunan dan pengelolaan sumberdaya alam ini pada gilirannya
membangkitkan cultural counter movement, gerakan perlawanan
budaya masyarakat adat terhadap persistensi dan penyingkiran kelembagaan dan
hukum lokal yang selama ini dihargai dan dikukuhi
dalam pengelolaan sumberdaya
alamnya (Soetandyo,1994).
Pembahasan
Perkembangan Paradigma Penelitian
Hukum: Sebuah Telaah Teoretik
Kata paradigma atau paradigm itu
sendiri sesungguhnya diturunkan dari kata campuran, gabungan, atau amalgamasi
dari bahasa Yunani paradeigma. Dalam hal ini para berarti ‘di
sebelah’, ‘di samping’, ‘di sisi’, ‘berdampingan’ atau ‘di tepi’, sedangkan ‘deignunai’
atau ‘deigma’ bermakna melihat atau menunjukkan. Dalam bahasa Inggris,
secara semantis dan sederhana, paradigm atau ‘paradigma’ kemudian
dimaknakan sebagai contoh (example), pola (pattern), atau ‘model”
(Erlyn,2010). Sejak abad pertengahan sampai era globalisasi ini, ada empat
paradigma ilmu pengetahuan yang dikembangkan oleh para ilmuwan dalam menemukan
hakekat realitas atau ilmu pengetahuan yang
berkembang dewasa ini. Paradigma ilmu ini adalah : Positivistis,
postpositivistisme (yang kemudian dikenal sebagai Classical Paradigm atau
Conventionalism Paradigm), Critical Theory (Realism) dan
Constructivism (Guba,1994). Perbedaan keempat paradigma ini bisa dilihat dari
cara mereka dalam memandang realitas dan melakukan penemuan-penemuan ilmu
pengetahuan ditinjau dari tiga aspek pertanyaan : Ontologis (bentuk dan sifat
realitas), epistemologis (hubungan antara individu dengan lingkungannya),
Metodologis (cara individu mengetahui jawaban), dan Axiologi (Agus,2001).
Keterkaitan keempat paradigma : Positivistis, postpositivistisme (yang kemudian
dikenal sebagai Classical Paradigm atau Conventionalism Paradigm),
Critical Theory (Realism) dan Constructivisme dengan cara mereka
memandang realitas dan melakukan penemuanpenemuan secara ontologis,
epistemolog, metodologi dan axiologi. aliran filsafat hukum tersebut meliputi :
(1) Legal philosophy/Theology, Natural Law dan Legal Positivism, (2)
Legal Realism/Behavioralism, Legal Structuralism/Fungsionalism, Law
and Society, dan Sociology of Law, (3) Critical Legal Theory,
Critical Legal Studies, Feminist Jurisprudence, dan (4) Legal
interpretivism/Symbolic Interactionism dan Legal Constructivism.
Paradigma aliran filsafat hukum yang terakhir, legal constructivism menjadi
fokus kajian yang relevan dalam pembahasan tentang kearifan lokal. Pada legal
constructivism, memberikan pemahaman atau makna hukum : (1) Law as
relative and contekstual consensus (Hukum sebagai kesepakatan, relative dan
konstekstual baik tertulis maupun tidak); (2) Law as mental construction;
(3) Law as experiential realities. Dengan pemahaman dan pemaknaan hukum
yang seperti itu, paradigma legal constructuvism memiliki ciri hukum
atau karakteristik hukum sebagai berikut : Pertama, Konstruksi mental
yang bersifat relative, majemuk, beragam, intangible, lokal dan spesifik
( walaupun elemen serupa dijumpai pada individu, kelompok masyarakat maupun
budaya yang berbeda); berbasis sosial/experiential; Kedua,
Rekonstruksi/revisi/ atau perubahan terjadi berkesinambungan, sejalan dengan
pengkayaan informasi dan ‘sofistikasi’ atau ‘olah cipa-rasa’; Ketiga,
Yang ada, setiap saat, adalah consensus atau kesepakatan relative berkenaan
dengan konstruksi tersebut, sesuai dengan konteks ruang dan waktu.
Ambivalensi Pendekatan Yuridis
Normatif dan Yuridis Sosiologis dalam Penelaahan Sistem Kearifan Lokal
Setiap masyarakat yang teratur,
dapat menentukan pola-pola hubungan yang bersifat tetap antara para anggotanya dalam
masyarakat untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai. Politik adalah bidang
dalam masyarakat yang berhubungan dengan tujuan masyarakat tersebut. Struktur
politik menaruh perhatian pada pengorganisasian
kegiatan kolektif untuk mencapai tujuan-tujuan yang secara kolektif menonjol.
Politik juga merupakan aktivitas memilih suatu tujuan sosial tertentu. Dalam
hukum pun kita juga akan berhadapan dengan persoalan serupa, yaitu dengan
keharusan untuk menentukan pilihan mengenai tujuan maupun cara-cara yang hendak
dipakai untuk mencapai tujuan tersebut. Kesemua hal ini termasuk ke dalam
bidang studi politik hukum (Satjipto,2000). Hak menguasai negara pada dasarnya
merupakan cerminan dari implementasi nilai, norma, dan konfigurasi hukum negara
yang mengatur penguasaan dan pemanfaatan lingkungan hidup dan sumberdaya alam,
atau merupakan ekspresi dari ideologi
yang memberi otoritas dan ligitimasi kepada negara untuk menguasai dan
memanfaatkan lingkungan hidup dan sumberdaya alam dalam wilayah kedaulatannya.
(Peluso,1992). Instrumen hukum tersebut antara lain: (1) UU No. 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, (2) UU
No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan, (3) UU No. 7 Tahun 2004 tentang
Sumberdaya Air, (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang saat ini sudah
dicabut dan diganti dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. Instrumen
hukum ini lebih dikenal dengan predikan hukum nasional (national law)
yang secara sistematis mengekpresikan kekuasaan pemerintah kemudian mengabaikan
dan menggusur keberadaan system lain yang hidup dalam masyarakat, seperti hukum
adat dalam komunitas masyarakat adat. Karena itu model hukum yang dikembangkan
lebih bercorak represif (repressive law). Implikasi dari model hukum
yang bercorak represif tersebut menyebabkan terjadinya proses viktimisasi dan
dehumanisasi masyarakat adat, munculnya kelompok-kelompok
masyarakat yang tergusur, terabaikan atau termarginalisasikan sebagai korban
kebijakan pembangunan (victim of development) dan disisi lain terjadi
kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh kegiatan
pembangunan yang tidak terkendali dalam mengeksploitasi sumberdaya alam untuk
mengejar pertumbuhan pembangunan ekonomi. Kebijakan dan sikap
pemerintah dalam pembangunan menjadi sumber penyebab kerusakan dan pencemaran
sumberdaya alam tetapi juga secara sistematis menghancurkan kebudayaan
masyarakat adat yang kehidupannya sangat tergantung dengan sumber daya
tersebut. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa kebijakan pembangunan yang
semata-mata mengejar dan diorientasikan pada pertumbuhan ekonomi dengan
menggunkan paradigma pembangunan yang berbasis pemerintah melalui dukungan
instrument hukum yang bercorak represif, pada akhirnya akan menimbulkan ongkos
pembangunan (cost of development) yang sangat mahal, tidak hanya ongkos
ekologi (ecological cost) berupa kerusakan sumberdaya alam dan
pencemaran lingkungan hidup dan ongkos ekonomi (economical cost) berupa
hilangnya sumber-sumber masyarakat adat, tetapi juga ongkos sosial budaya (social
and cultural cost) berupa kerusakan tatanan sosial dan kebudayaan
masyarakat adat (Nyoman, 2004). Pengakuan bersarat atas keberadaan sistem
kearifan lokal masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam yang
dirumuskan dalam setiap produk perundang-undangan dirujuk langsung dari
subtansi UUD Negara RI 1945, Pasal 18 ayat 2 hasil Amandemen II yang memberikan
pengakuan bersyarat yang sangat limitatif terhadap keberadaan masyarakat adat dan
hak-hak tradisionalnya, yang berbunyi : “Negara mengakui dan menghormati
kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
Undang-Undang”. Ambigiusitas hukum nasional terhadap sistem kearifan lokal
hingga saat ini, memerlukan sikap kritis para akademisi dan para penstudi ilmu
hukum untuk tidak lagi menggunakan pendekatan yuridis normatif semata sebagai
satu-satunya pendekatan dalam menelaah sistem kearifan lokal masyarakat adat dalam
pengelolaan sumber daya alam. Pendekatan yuridis normatif terfokus pada
“dominasi manusia sebagai penafsir”. Proses penafsiran terjadi secara linier
tidak bersifat timbal balik, sehingga teks hukum positif sekalipun diberi makna
tetap tanpa makna. Peneliti dengan rasionya dapat memperkosa teks tersebut.
Teks tidak dibiarkan untuk mengutarakan makna yang dikandungnya. Pertanyaanya
bagaimana bisa teks mengeluarkan atau mengungkap makna pada dirinya sendiri.
(Anton,2007). Pendekatan yuridis normatif lebih dominan dikembangkan oleh
paradigma dan teori-teori positivistik. Kritik terhadap pendekatan ini, antara
lain bahwa berbagai tafsir yang digunakan tidak mampu menjawab berbagai
persoalan yang berkaitan dengan keadilan dan martabat hidup manusia saat
ini. Tafsir positivistik sebenarnya adalah tafsir internal dari hukum positif,
yaitu tafsir yang dibuat oleh pembentuk undang-undang atau tafsir yang
digunakan oleh pembentuk hukum. Tafsir ini umumnya bersifat formal, karena
pembentuk undang-undang umumnya membatasi pada hal-hal yang berkaitan dengan
subtansi aturan yang dibuatnya. Pendekatan yuridis sosiologis dapat dijadikan
alat untuk mengkaji lebih mendalam bagaimana implementasi dan bekerjanya
berbagai produk kebijakan dan perundangundangan nasional dalam pengelolaan
sumberdaya alam dalam praktek ketika berhadap-hadapan dengan hukum lokal yang
berupa sistem kearifan lokal masyarakat adat. Berbagai kasus konflik tenurial
dan pengelolaan sumber daya alam antara masyarakat adat dan swasta di berbagai
tanah air telah menunjukkan bahwa keberadaan masyarakat adat dengan sistem
kearifan lokalnya sebagai pihak yang kalah dan terusir dari lingkungan dan
sumber daya alam yang selama ini menjadi basis material demi kelangsungan
kehidupannya. Penggunaan kedua pendekatan sekaligus yaitu pendekatan yuridis
normatif dan yuridis sosiologis dalam mengkaji keberadaan sistem kearifan lokal
masyarakat adat bukanlah sifat ambigiu peneliti, tetapi merupakan kebutuhan
untuk menjawab permasalahan penelitian yang memfokuskan kajiannya pada sistem
kearifan lokal. Hal ini mengingat banyaknya keterbatasan yang dimiliki
masing-masing pendekatan. Penggunaan kedua
pendekatan sekaligus dalam pengkajian sistem kearifan masyarakat adat dalam
pengelolaan sumber daya alam merupakan metode yang relatif baru yang berusaha
mengelaborasi dan mengintegrasikan pendekatan yuridis normatif dan yuridis
sosiologis guna menjawab permasalahan penelitian.
Model pendekatan penelitian hukum
yang integratif dan responsif dalam melakukan penelaahan sistem kearifan lokal
masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam
Kearifan lokal yang dimiliki
masyarakat adat adalah bentuk learning community, yang tidak tertutup
bagi evaluasi dan adaptif terhadap berbagai persoalan. Gagasan learning community
bertolak dari keyakinan bahwa kearifan lokal tidak lengket pada kenyataan
apa adanya. Ia adalah hasil kesepakatan komunitas. Kesepakatan di sini tidak
berarti kepastian. Berbagai persoalan yang muncul dalam komunitas selalu
memancing percakapan baru dan diperdebatkan dengan anggota komunitas tentang
bentuk kearifan loal yang bisa disepakati untuk penyelesaiannya. Jadi, learning
community lebih bersifat dialogis, kolaboratif, berbasis masalah,
falsifikasionis dan kreatif (Donny,2006).
Kebijakan pemerintah selama ini memisahkan masyarakat adat dengan
lingkungan sumber daya alam dan pertaniannya. Demi menggenjot pertumbuhan
ekonomi atau peningkatan pendapatan asli daerah, hak ulayat diabaikan, hutan
adatpun diubah peruntukan dan statusnya menjadi hutan Negara untuk dibagi-bagikan kepada HPH.
Pada akhirnya, masyarakat adatpun tersingkir dari lingkungan praksis
kesehariannya dan dipaksa melihat lingkungan bukan lagi sesama subyek melainkan
barang ekonomi yang tak bernyawa. Kearifan lokal dikalahkan oleh ekonomi modern
dengan perhitungan utilitariannya. Keuntungan dari HPH lebih besar dibandingkan
dengan biaya yang dikeluarkan untuk konservasi hak-hak budaya masyarakat adat.
Proses pergeseran paradigma pada awalnya, suatu masyarakat mengumpulkan dan
berusaha memahami berbagai fenomena alam dan sosial. Pemahaman ini bermuara
terbentuknya pra-paradigma yang terus diuji dan dikembangkan untuk menjelaskan
berbagai fenomena sosial dan alam lainnya yang diantaranya dibentuk oleh
perkembangan sains itu sendiri. Pada waktunya pra-paradigma menjadi lebih
matang dan menjelma menjadi paradigma yang selanjtnya digunakan sebagai
acuan dalam aktivitas dan cara berpikir manusia dalam memahami alam semesta
yang kemudian melahirkan ilmu pengetahuan, teknologi dan bahkan membentuk
budaya masayarakat itu. Dalam perjalanan keberadaannya, setiap paradigma akan
menghadapi anomaly, yaitu adanya keadaan atau fenomena alam dan atau sosial
yang tidak dapat dijelaskan. Jika berbagai anomali terakumulasi, maka terjadi
pergeseran atau perluasan paradigma, yaitu ditinggalkannya asumsi-sumsi lama
yang terbukti tidak benar yang selanjutnya digunakan sekaligus terus diuji
untuk menerangkan fenomena alam dan sosial yang ditemui. Jika pengujian itu
berhasil maka paradigma baru itu akan terbentuk.
Kesimpulan
Pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan yuridis sosiologis dalam mengkaji atau meneliti eksistensi sistem
kearifanm lokal masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam tidak harus
didikotomikan, sehingga menimbulkan ambivalensi dalam penggunaan pendekatan.
Kedua pendekatan, yuridis normatif dan yuridis sosiologis dapat dielaborasikan
dan diintegrasikan dalam satu model untuk mengkaji permasalahan penelitian yang
memfokuskan pada masalah sistem kearifan lokal masyarakat adat dalam
pengelolaan sumber daya alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar