I.
Pendahuluan
a.
Latar
Belakang
Kereta Api atau KA merupakan alat transportasi
termurah yang berada di negeri ini, selain termurah KA dianggap sebagai sarana
transportasi cepat dan transportasi paling aman. Transportasi atau pengangkutan
merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat
Indonesia. Pentingnya transportasibagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh
beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia
yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairanyang terdiri dari
sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkanpengangkutan dilakukan
melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkauseluruh wilayah Indonesia.
Hal Lain yang juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan alat transportasi
adalah kebutuhan kenyamanan, keamanan, dankelancaran pengangkutan yang
menunjang pelaksanaan pembangunan yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan,
pemerataan pembangunan, dandistribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke
seluruh pelosok tanah airmisalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata,
dan pendidikan. Kereta api merupakan salah satu alat transportasi termurah dan
cepat. Meski dianggap sebagai alat transportasi favorit masa kini dilihat dari
segi pelayanan masih jauh dari harapan.
Kebutuhan akan alat transportasi yang cepat dan dapat
diandalkan semakin meningkat di seluruh dunia. Kereta api berkecepatan tinggi
telah menjadi solusi bagi banyak negara. Kereta api adalah alat transportasi
yang cepat, nyaman, dan efisien dalam penggunaan energi. Mengingat penting dan
strategisnya peran lalu-lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup
orang banyak, maka kepentingan masyarakatumum sebagai pengguna jasa
transportasi perlu mendapatkan prioritas danpelayanan yang optimal baik dari
pemerintah maupun penyedia jasatransportasi. Selain itu perlindungan hukum atas
hak-hak masyarakat sebagaikonsumen transportasi juga harus mendapatkan
kepastian.Penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan juga perlu
dilakukansecara berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar lebih luas
jangkauan dan pelayanannya kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan
kepentinganumum, kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan
ketertibanmasyarakat dalam penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan
sekaligus mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan terpadu.
b. Tujuan
Salah satu tujuan mengetahui bahwa ternyata
kereta api ini merupakan alat transportasi darat yang paling cepat. Tujuannya
adalah mengenalkan kita kepada technology yang lebih maju. Tentunya technology
ini dikembangkan oleh Negara maju seperti Jerman atau pun Jepang. Mengapa Indonesia tidak menciptakan
technology seperti ini? Tidak lain karena sumber daya manusia kita yang
membedakan. Semoga dengan lahirnya makalah ini kita juga terinspirasi untuk
menciptakan technology yang lebih canggih dari buatan Negara-negara luar.
II.
Landasan
Teori
Pengertian
dan Pengaturan tentang Pengangkutan
Pengangkutan adalah
pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan
menggunakan sebuah kendaraan yang
digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk
memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Di negara maju,
mereka biasanya menggunakan kereta bawah tanah (subway) dan taksi. Penduduk disana jarang
yang mempunyai kendaraan pribadi karena mereka sebagian besar menggunakan
angkutan umum sebagai transportasi mereka. Transportasi sendiri dibagi 3 yaitu,
transportasi darat, laut, dan udara. Transportasi udara merupakan transportasi
yang membutuhkan banyak uang untuk memakainya. Selain karena memiliki teknologi
yang lebih canggih, transportasi udara merupakan alat transportasi tercepat
dibandingkan dengan alat transportasi lainnya.
Pengertian Perjanjian Pengangkutan
Mengenai
pengertian perjanjian pengangkutan di dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak diberikan definisinya. Perjanjian pengangkutan itu sendiri
bersifat konsensuil, sehingga untuk terciptanya perjanjian pengangkutan tidak
diperlukan adanya syarat tertulis, jadi hanya bersifat konsensuil.
Di dalam
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan tentang
syarat sahnya perjanjian:
Untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikat
dasarnya
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab halal
Menurut
pendapat yang diungkapkan Profesor R. Subekti, SH yang dimaksud dengan
perjanjian pengangkutan yaitu suatu perjanjian dimana satu pihak
menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke
tempat lain, sedangkan pihak lain menyanggupi akan membayar ongkosnya.
Sedangkan
menurut pendapat H.M.N. Purwosutjipto, SH, yang dimaksud dengan perjanjian
pengangkutan adalah perjanjian antara pengangkut dengan pengirim, dimana
pengangkut mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan
atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat,
sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.
Di dalam
perjanjian pengangkutan terdapat kesepakatan antara pihakpihak yang ingin
mengadakan pengangkutan maka perjanjian pengangkutan menimbulkan hak dan kewajiban.
Dimana para pihak yang dimaksud harus dengan sungguh-sungguh melaksanakannya.
Dari segi
hukum, khususnya hukum perjanjian, pengangkutan merupakan perjanjian
timbal balik antara pengangkut dan pengirim barang atau penumpang dimana pihak
pengangkut mengikatkan dirinya untuk menyelengarakan pengangkutan barang atau
orang ke suatu tempat tujuan tertentu, dan pihak pengirim barang atau penumpang
mengikatkan diri untuk membayar ongkos angkutannya.
Sifat
perjanjian pengangkutan
Dalam perjanjian pengangkutan,
kedudukan para pihak, yaitu pengangkut dan pengirim sama tinggi, tidak seperti
dalam perjanjian perburuhan, dimana para pihak tidak sama tinggi yakni, majikan
mempunyai kedudukan lebih tinggi dari si buruh. Kedudukan tersebut disebut
Subordinasi (gesubordineerd), sedangkan dalam penanjian pengangkutan adalah
kedudukan sama tinggi atau koordmasi(Geeoordineerd). Pasal 1601 KUH Perdata
menentukan, selain persetujuan-persetujuan untuk melakukaan sementara jasa-jasa
yang diatur oleh.ketentuan-ketentuan yang khusus untuk itu dan oleh
syarat-syarat yang diperjanjikan, dan jika itu tidak ada oleh kebiasaan, maka
adalah dua macam persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
melakukan pekerjaan bagi pihak yang lainnya dengan menerima persetujuan
perburuhan dan pemborongan pekerjaan.
Berdasarkan hai di atas, ada
beberapa pendapat mengenai sifat hukum perjanjian pengangkutan, yaitu :
1. Pelayanan berkala Dalam meiaksanakan
perjanjian itu, hubungan kerja antara pengirim dengan pengangkut tidak
terus-menerus, tetapi hanya kadangkala, kalau pengirim membutuhkan pengangkutan
untuk pengiriman barang. Hubungan semacam ini disebut pelayanan berkala, sebab
pelayanan itu tidak bersifat tetap, hanya kadangkala saja, bila pengirim
membutuhkan pengangkutan
2.
Pemborongan
Seperti yang ditentukan dalam Pasal 1601 (b) KUH Perdata yang menentukan,
Pemborongan pekerjaan adalah persetujuan, dengan mana pihak yang satu
sipemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu persetujuan bagi
pihak yang lain, dengan menerima suatu harga yang ditentukan.
3. Campuran Pada pengangkutan ada unsur
melakuka pekerjaan (pelayanan berkala) dan unsur penyimpanan, karena pengangkut
berkewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan dan menyimpan barang-barang
yang diserahkan kepadanya untuk diangkut (Pasal 466, 468 ayat (1) KUHD).
Fungsi Pengangkutan
Fungsi pengangkutan ialah
memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat lain dengan maksud
untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Pengangkutan pada pokoknya berfungsi
membawa barang-barang yang dirasakan kurang sempurna bagi pemenuhan kebutuhan
ditempat lain dimana barang tersebut menjadi lebih berguna dan bermanfaat. Juga
mengenai orang, dengan adanya pengangkutan maka orang akan berpindah dari satu
tempat yang dituju dengan waktu yang relatif singkat. Apabila tidak ada
pengangkutan maka manusia akan terpaksa berjalan kaki kemana-mana.
Untuk mencapai hasil yang diharapkan
serta dapat tercapai fungsifungsi pengangkutan, maka dalam pengangkutan
diperlukan beberapa unsur yang memadai berupa :
1. Alat angkutan itu sendiri (operating
facilities) Setiap barang atau orang akan diangkut tentu saja memerlukan
alat pengangkutan yang memadai, baik kapasitasnya, besarnya maupun
perlengkapan. Alat pengangkutan yang dimaksud dapat berupa truk, kereta
api, kapal, bis atau pesawat udara. Perlengkapan yang disediakan haruslah
sesuai dengan barang yang diangkut.
2. Fasilitas yang akan dilalui oleh
alat-alat pengangkutan (right of way) Fasilitas tersebut dapat berupa
jalan umum, rel kereta api, peraiaran/sungai, Bandar udara, navigasi dan
sebagainya. Jadi apabila fasilitas yang dilalui oleh angkutan tidak
tersedia atau tersedia tidak sempurna maka proses pengangkutan itu
sendiri tidak mungkin berjalan dengan lancar.
3. Tempat persiapan pengangkutan
(terminal facilities) Tempat persiapan pengangkutan ini diperlukan karena
suatu kegiatan pengangkutan tidak dapat berjalan dengan efektif apabila tidak
ada terminal yang dipakai sebagai tempat persiapan sebelum dan sesudah proses
pengangkutan dimulai
Selain itu dalam dunia perdagangan
pengangkutan memegang peranan yang sangat penting. Tidak hanya sebagai sarana
angkutan yang harus membawa barang-barang yang diperdagangkan kepada konsumen
tetapi juga sebagai alat penentu harga dari barang-barang tersebut.
Karena itu untuk memperlancar usahanya produsen akan mencari pengangkutan yang
continue dan biaya pengangkutan yang murah.
Tujuan Pengangkutan
Pengangkutan diselenggarakan dengan
tujuan untuk membantu memindahkan barang atau manusia dari satu tempat ke
tempat lain secara efektif dan efisien. Dikatakan efektif karena perpindahan
barang atau orang tersebut dapat dilakukan sekaligus atau dalam jumlah
yang banyak sedangkan dikatakan efisien karena dengan menggunakan pengangkutan
perpindahan itu menjadi relatif singkat atau cepat dalam ukuran jarak dan waktu
tempuh. Dengan adanya pengangkutan tentunya juga akan menunjang usaha dari
pemerintah dalam rangka untuk meratakan hasil pembangunan diseluruh tanah air,
karena suatu daerah yang tadinya tidak mempunyai hasil pertanian misalnya, maka
dengan adanya pengangkutan akhirnya daerah tersebut mendapatkan barang-barang
yang dibutuhkan dengan cepat dan harga terjangkau. Disamping itu pengangkutan
juga sangat membantu dalam mobilitas tenaga kerja dari satu tempat ke tempat
lain karena tanpa adanya pengangkutan maka aktivitas yang akan dilakukan tidak
dapat berjalan. Dengan demikian pengangkutan dapat meningkatkan nilai guna
suatu barang atau manusia sebagai obyek dari pengangkutan.
III.
Pembahasan
Konsep dan
Pengertian Perjanjian Pengangkutan
Dalam kegiatan sehari-hari kata
pengangkutan sering diganti dengan kata”transportasi”. Pengangkutan lebih
menekankan pada aspek yuridis sedangkan transportasilebih menekankan pada aspek
kegiatan perekonomian, akan tetapi keduanya memilikimakna yang sama, yaitu
sebagai kegiatan pemindahan dengan menggunakan alat angkut.Secara etimologis,
transportasi berasal dari bahasa latin, yaitu transportare, trans berartiseberang
atau sebelah lain; dan portare berarti mengangkut atau membawa.
Dengandemikian, transportasi berarti mengangkut atau membawa sesuatu ke sebelah
lain atau darisuatu tempat ke tempat lainnya. Hal ini berarti bahwa
transportasi merupakan jasa yangdiberikan, guna menolong orang atau barang
untuk dibawa dari suatu tempat ke tempat lainlainnya. Sehingga transportasi
dapat didefenisikan sebagai usaha dan kegiatan mengangkutatau membawa barang
dan/atau penumpang dari suatu tempat ke tempat lainnya .Abdulkadir Muhammad
mendefenisikan Pengangkutan sebagai proses kegiatanpemindahan penumpang
dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain denganmenggunakan berbagai
jenis alat pengangkut mekanik yang diakui dan diatur undangundangsesuai dengan
bidang angkutan dan kemajuan teknologi. Selanjutnya iamenambahkan bahwa
pengangkutan memiliki tiga dimensi pokok, yaitu pengangkutansebagai usaha,
pengangkutan sebagai perjanjian dan pengangkutan sebagai proses.
Pengangkutan sebagai usaha memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
1) Berdasarkan suatu perjanjian;
2) Kegiatan ekonomi di bidang jasa;
3) Berbentuk perusahaan;
4) Menggunakan
alat angkut mekanik.
Pengangkutan sebagai perjanjian, pada umumnya bersifat lisan (tidak
tertulis) tetapi selalu didukung oleh dokumen angkutan. Perjanjian pengangkutan
dapat juga dibuat tertulis yang disebut perjanjian carter, seperti carter pesawat
udara untuk pengangkutan jemaah haji carter kapal untuk pengangkutan barang
dagang Perjanjian pengangkutan dapat juga dibuat tertulis yang disebut
perjanjian carter, seperti carter pesawat udara untuk pengangkutan jemaah haji,
carter kapal untuk pengangkutan barang dagangan. Pengangkutan sebagai suatu
proses mengandung makna sebagai serangkaian perbuatan mulai dari pemuatan ke
dalam alat angkut, kemudian dibawa menuju tempat yang telah ditentukan, dan
pembongkaran atau penurunan di tempat tujuan. Sedangkan pendapat lain
menyatakan pengangkutan niaga adalah rangkaian kegiatan atau peristiwa
pemindahan penumpang dan/atau barang dari suatu tempat pemuatan ke tempat
tujuan sebagai tempat penurunan penumpang atau pembongkaran barang. Rangkaian
kegiatan pemindahan tersebut
meliputi :
a) Dalam arti luas, terdiri dari:
1. memuat
penumpang dan/atau barang ke dalam alat pengangkut
2. membawa penumpang dan/atau barang ke tempat tujuan
3.
menurunkan penumpang atau membongkar barang-barang di tempat tujuan.
b) Dalam
arti sempit, meliputi kegiatan membawa penumpang dan/atau barang
daristasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara tempat tujuan.
Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dan pengirim,
dimanapengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang
dan/ atau orangdari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat,
sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Defenisi ini
memiliki kesamaan dengan defenisi sebelumnya, dengan sedikit perbedaan yaitu adanya
penekanan pada aspek fungsi dari kegiatan pengangkutan, yaitu memindahkan orang
atau barang dari suatu tempat ke tempat lain, dengan maksud untuk meningkatkan
daya guna atau nilai. Selain defenisi di atas ada yang menyatakan bahwa
Pengangkutan adalah perpindahan tempat, baik mengenai benda-benda maupun
orang-orang, dengan adanya perpindahan
Sejarah
Kereta Api
Kehadiran kereta api di Indonesia ditandai dengan
pencangkulan pertama pembangunan jalan KA di desa Kemijen, Jum’at tanggal 17
Juni 1864 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Mr. L.A.J Baron Sloet van den
Beele. Pembangunan diprakarsai oleh “Naamlooze Venootschap Nederlandsch
Indische Spoorweg Maatschappij” (NV. NISM) yang dipimpin oleh Ir. J.P de Bordes
dari Kemijen menuju desa Tanggung (26 Km) dengan lebar sepur 1435 mm. Ruas
jalan ini dibuka untuk angkutan umum pada hari Sabtu, 10 Agustus 1867.
Keberhasilan swasta, NV. NISM membangun jalan KA
antara Kemijen - Tanggung, yang kemudian pada tanggal 10 Februari 1870 dapat
menghubungkan kota Semarang - Surakarta (110 Km), akhirnya mendorong minat
investor untuk membangun jalan KA di daerah lainnya. Tidak mengherankan, kalau
pertumbuhan panjang jalan rel antara 1864 - 1900 tumbuh de-ngan pesat. Kalau
tahun 1867 baru 25 Km, tahun 1870 menjadi 110 Km, tahun 1880 mencapai 405 Km,
tahun 1890 menjadi 1.427 Km dan pada tahun 1900 menjadi 3.338 Km.
Selain di Jawa, pembangunan jalan KA juga dilakukan di
Aceh (1874), Sumatera Utara (1886), Sumatera Barat (1891), Sumatera Selatan (1914),
bahkan tahun 1922 di Sulawasi juga telah dibangun jalan KA sepanjang 47 Km
antara Makasar--Takalar, yang pengoperasiannya dilakukan tanggal 1 Juli 1923,
sisanya Ujungpandang - Maros belum sempat diselesaikan. Sedangkan di
Kalimantan, meskipun belum sempat dibangun, studi jalan KA Pontianak - Sambas
(220 Km) sudah diselesaikan. Demikian juga di pulau Bali dan Lombok, pernah
dilakukan studi pembangunan jalan KA.
Sampai dengan tahun 1939, panjang jalan KA di
Indonesia mencapai 6.811 Km. Tetapi, pada tahun 1950 panjangnya berkurang
menjadi 5.910 km, kurang Iebih 901 Km raib, yang diperkirakan karena dibongkar
semasa pendudukan Jepang dan diangkut ke Burma untuk pembangunan jalan KA di
sana.
Jenis jalan rel KA di Indonesia semula dibedakan
dengan lebar sepur 1.067 mm; 750 mm (di Aceh) dan 600 mm di beberapa lintas
cabang dan tram kota. Jalan rel yang dibongkar semasa pendudukan Jepang (1942 -
1943) sepanjang 473 Km, sedangkan jalan KA yang dibangun semasa pendudukan
Jepang adalah 83 km antara Bayah - Cikara dan 220 Km antara Muaro - Pekanbaru.
Ironisnya, dengan teknologi yang seadanya, jalan KA Muaro - Pekanbaru
diprogramkan selesai pembangunannya selama 15 bulan yang mempekerjakan 27.500
orang, 25.000 diantaranya adalah Romusha. Jalan yang melintasi rawa-rawa,
perbukitan, serta sungai yang deras arusnya ini, banyak menelan korban yang
makamnya bertebaran sepanjang Muaro- Pekanbaru.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamir-kan pada
tanggal 17 Agustus 1945, karyawan KA yang tergabung dalam “Angkatan Moeda Kereta
Api” (AMKA) mengambil alih kekuasa-an perkeretaapian dari pihak Jepang.
Peristiwa bersejarah tersebut terjadi pada tanggal 28 September 1945. Pembacaan
pernyataan sikap oleh Ismangil dan sejumlah anggota AMKA lainnya, menegaskan
bahwa mulai tanggal 28 September 1945 kekuasaan perkeretaapian berada di tangan
bangsa Indonesia. Orang Jepang tidak diperbolehkan campur tangan lagi urusan
perkeretaapi-an di Indonesia. Inilah yang melandasi ditetapkannya 28 September
1945 sebagai Hari Kereta Api di Indonesia, serta dibentuknya “Djawatan Kereta
Api Republik Indonesia” (DKARI).
Kereta api adalah sarana transportasi berupa kendaraan dengan
tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan
lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di rel. Kereta api merupakan alat transportasi massal yang
umumnya terdiri dari lokomotif (kendaraan
dengan tenaga gerak yang berjalan sendiri) dan rangkaian kereta atau gerbong
(dirangkaikan dengan kendaraan lainnya). Rangkaian kereta atau gerbong tersebut
berukuran relatif luas sehingga mampu memuat penumpang maupun barang dalam
skala besar. Karena sifatnya sebagai angkutan massal efektif, beberapa negara
berusaha memanfaatkannya secara maksimal sebagai alat transportasi utama
angkutan darat baik di dalam kota, antarkota, maupun antarnegara. Arah
Kebijakan dan Peranan Perkeretaapian Nasional dalam Keseluruhan Moda
Transportasi
Umum
Penyelenggaraan perkeretaapian nasional diharapkan mampumendukung
pertumbuhan ekonomi nasional melalui
perwujudan visi perkeretaapian nasional tahun 2030 yaitu
“Mewujudkan perkeretaapian
yang berdaya saing,berintegrasi, berteknologi, bersinergi dengan industri,
terjangkau dan mampu menjawab tantanganperkembangan.”
Untuk mewujudkan visi penyelenggaraan perkeretaapian nasional tersebut,
maka pengembangan perkeretaapian nasional diarahkan untuk :
a. Mewujudkan
penyelenggaraan perkeretaapiannasional yang mandiri dan berdaya saing,
menerapkanprinsip-prinsip “good governance” serta didukung olehsumber
daya manusia (SDM) perkeretaapian yangunggul, industri yang tangguh, iklim
investasi yangkondusif, pendanaan yang kuat dengan melibatkanperan swasta;
b. Mewujudkan
perkeretaapian yang berteknologi modern, daya angkut besar, berkecepatan tinggi
danramah lingkungan;
c. Mewujudkan
pelayanan prasarana dan saranaperkeretaapian yang handal dengan
tujuanmemperlancar perpindahan orang dan/atau barangsecara massal dengan
selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien,
serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak
pembangunan nasional, dan terintegrasi dengan moda lain, serta terjangkau oleh
seluruh lapisan masyarakat
Tanggung Jawab Penyelenggara Sarana dan Prasarana
Perkeretaapian.
A. Sarana.
1. Tanggung
jawab terhadap penumpang yang diangkut.
a. Penyelenggara sarana Perkeretaapian bertanggung
jawab pada pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka-luka atau meninggal
dunia yang disebabkan oleh pengoperasian kereta api dan sebagaimana yang
dimaksud wajib dipenuhi oleh penyelenggara sarana perkeretapian paling lama 30
hari sejak kejadian. Tanggung jawab
tersebut dimulai sejak pengguna jasa diangkut dari stasiun asal sampai pada
stasiun tujuan yang disepakati. Tanggung jawab tersebut dihitung berdasarkan
kerugian yang nyata dialami. Akan tetapi, penyelenggara sarana Perkeretaapian
tidak bertanggung jawab atas kerugian, luka-luka atau meninggalnya penumpang
yang tidak disebabkan oleh pengoperasian pengangkutan kereta api. b. Penyelenggara
sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita
oleh pihak ketiga yang disebkan oleh pengoperasian pengangkutan kereta api,
kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh
pihak penyelenggara sarana Perkeretaapian sebagai pengangkut. Hak untuk
mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian dari pihak ketiga kepada
penyelenggara sarana Perkeretaapian disampaikan selambat-lambatnya 30 hari
tehitung mulai tanggal terjadinya kerugian.
2. Tanggung
jawab terhadap barang yang diangkut.
a. Pada saat
barang sampai pada tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian segera
memberitahukan kepada penerima barang bahwa barang telah tibadan dapat segera
diambil. Apabila dalam jangka waktu 7 hari kalender terhitung sejak barang
tiba di tempat tujuan pihak penyelenggara sarana perkeretaapian tidak
memberitahukan kepada penerima barang, maka penerima barang berhak mengajukan
klaim ganti kerugian. Dengan asumsi tidak melebihi batas waktu yang diberikan
pihak penyelenggara sarana perkeretaapian yakni 7 hari kalender sejak
diberikannya hak pengajuan klaim ganti kerugian. Apabila melebihi jangka waktu
yang ditentukan, maka hak yang diberikan kepada penerima barang menjadi gugur.
b. Penyelenggara
sarana perkeretaapian bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh
pengirim karena barang hilang, rusak, atau musnah yang disebabkan
pengoperasikanpengangkutan kereta api. Tanggung jawab tersebut dimulai sejak
barang diterima oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sampai dengan
diserahkannya barang kepada penerima. Kerugian dihitung berdasarkan kerugian
nyata dialami, tidak termasuk keuntungan yang akan diperoleh dan biaya jasa yang
telah diunakan. Akan tetapi penyelenggara sarana perkeretaapian tidak
bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh keterangan yang tidak
benar dalam surat pengangkutan barang.
B. Prasarana.
Tanggung jawab penyelenggara
prasarana perkeretaapian
Penyelenggara prasarana
perkeretaapian bertanggung jawab kepada penyelenggara sarana perkeretaapian dan
pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerja sama ketika terjadi kerugian sebagai
akibat kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian.
Penyelenggara prasarana
perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh
penyelenggara sarana perkeretaapian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung
jawab penyelenggara prasarana perkeretaapian diatur dengan peraturan
pemerintah.
Hak, Kewajiban dan Wewenang Penyelenggara Sarana
Prasarana Perkeretaapian
A. Sarana.
1. Hak
penyelenggara sarana perkeretaapian.
a. Penyelenggara
sarana Perkeretaapian berhak menahan barang yang diangkut dengan kereta api
jika pengirim atau penerima barang tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu
yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian.
b. Pengangkut
dapat menentunkan dalam perjanjian bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab
atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan penumpang, kecuali jika terbukti
bahwa kehilangan atau kerusakan barang itu disebabkan oleh kesalahan pengangkut
atau kelalaian karyawannya.
c. Pengangkut
juga dapat menentukan dalam perjanjian bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab
terhadap barang yang diangkut dengan syarat-syarat tertentu dan barang yang
dilarang untuk diangkut dengan kereta api.
2. Kewajiban
penyelenggara sarana perkeretaapian Menurut ketentuan UU perkeretaapian di
indonesia, kewajiban penyelenggara sebagai berikut:
1) Terhadap Penumpang
a. Bagi
penumpang yang memiliki karcis, maka penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:[10]
1. Mengutamakan
keselamatan dan keamanan orang
2. Mengutamakan
pelayanan kepentingan umum
3. Menjaga
kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan
4. Mengumumkan
jadwal perjalanan kereta api dan terif pengangkutan kepada masyarakat.
5. Mematuhi
jadwal keberangkatan kereta api
6. Mengumumkan
kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan,
keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai
alasan yang jelas.
b. Apabila terjadi
pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, penyelenggara wajib mengganti
biaya yang telah dibayar oleh calon penumpang yang telah membeli karcis, tetapi
penumpang boleh membatalkan keberangkatan, bila melapor kepada penyelenggara
kurang dari 30 menit dari keberangkatan, maka penumpak tidak dapat ganti, jika
melapor sebelum 30 menit dari keberangkatan maka penumpang mendapat
pengembalian 75%.
c. Apabila
dalam perjalanan, kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan
kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang
disepakati maka penyelenggara wajib:
1. Menyediakan
pengangkutan dengan pengangkutan lain atau moda pengangkutan lain sampai
stasiun tujuan, atau
2. Memberikan ganti
kerugian senilai harga karcis. Bila penyelenggara tidakmenyediakan kereta api
lain atau moda pengangkutan lain sampai stasiun tujuan atau tidak memberi ganti
kerugian senilai harga karcis dikenai sanksi administratif serupapembekuan izin
operasi atau pencabutan izin operasi.
2) Terhadap barang
a. Penyelenggara wajib mengangkut barang yang telah
dibayar biaya pengangkutannya oleh pengguna jasa (pengirim)sesuai dengan
tingkat pelayanan yang dipilih. Pengguna jasa yang telah membayar biaya
pengangkutan berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang
ddipilih. Surat pengangkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian
pengangkutan barang.
b. Bila terjadi
pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, penyelenggara sarana
perkeretaapian wajib mengirim barang dengan kereta api lain atau moda
penganggkutan lain atau mengganti biaya pengangkutan barang. Apabila pengguna
jasa membatalkan pengiriman barang dan sampai batas waktu yang telah
dijadwalkan tidak melapor kepada kepada penyelenggara sarana perkeretaapian,
maka pengguna jasa tidak mendapat penggantianbiaya pengangkutan. Apabila
pengguna jasa membatalkan atau menunda pengiriman barang sebelum batas waktu
keberangkatanyang dijadwalkan, biaya pengangkutan barang dikembalikan dan dapat
dikenai denda. Apabila dalam perjalanan kereta api tedapat hambatan atau
gangguan yang menyebabkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai
pada stasiun tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib meneruskan
pengangkutan barang dengan kereta api lain atau moda pengangkutan lain.
3. Wewenang
a. Selama kegiatan pengangkutan
orang dengan kereta api, penyelenggara berwenang untuk:
1. Memeriksa
karcis yang dimiliki pengguna jasa.
2. Menindak pengguna jasa yang
tidak mempunyai karcis
3. Menertibkan pengguna jasa
kereta api atau masyarakat yang mengganggu perjalanan kereta api.
4. Melaksanakan pengawasan dan
pembinaan terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap
perjalanan kereta api.
b. Penyelenggara dalam keadaan
tertentu dapat membatalkan perjalanan kereta api apabila terdapat hal-hal yang
dapat membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum.
c. Dalam kegiatan pengangkutan
barang dengan kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian
berwenang:
1. Memeriksa
kesesuaian barang dengan surat pengangkutan barang.
2. Menolak barang
yang akan diangkut yang tidak sesuai dengan surat pengangkutan barang.
3. Melaporkan
kepada pihak berwajib apabila barang yang akan diangkut merupakan barang
terlarang.
d. Apabila terdapat barang yang
diangkut dianggap membahayakan keselamatan, ketertiban dan kepentingan umum.
Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat membatalkan perjalanan kereta api.
B. Prasarana.
Hak dan wewenang penyelenggara prasarana
perkeretaapian Penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang:
a. Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi
perjalanan kereta api.
b. Menghentikan pengoperasian sarana
perkeretapian apabila dapat membayakan perjalanan kereta api
c. Melakukan penerbitan terhadap pengguna jasa
kereta api yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di
stasiun.
d. Mendahulukan perjalanan kereta api di
perpotongan sebidang dengan jalan.
ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN
Penyelenggara sarana perkeretaapian
wajib mengasuransikan tanggung jawabnya kepada pengguna jasa, awak sarana perkeretaapian
dan orang yang dipekerjakan oleh pihak penyelenggara sarana perkeretaapian,
sarana perkeretaapian, serta kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Apabila
pihak penyelenggara sarana perkeretaapian tidak mengasuransikan tanggung
jawabnya, maka akan dikenai sanksi administrative berupa pembekuan izin operasi
atau pencabutan izin operasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
asuransi dan ganti kerugian penyelenggara prasarana dan sarana
perkeretaapian terhadap pengguna jasa, awak, pihak ketiga dan sarana
perkeretaapian diatur dengan peraturan pemerintah.
Besarnya nilai pertanggungan asuransi diatur dalam ketentuan perundang-undangan
di bidang asuransi.
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Angkutan
kereta api adalah kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik
berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang
akan ataupun sedang bergerak di
jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api
Kereta Api
atau KA merupakan alat transportasi termurah yang berada di negeri ini, selain
termurah KA dianggap sebagai sarana transportasi cepat dan transportasi paling aman.
Meski sudah
menjadi idola warga namun dari sisi pelayanan apa yang disajikan oleh PT. KAI
masih jauh dari pelayanan prima. Sebagai perusahaan yang masih memegang hak
monopoli tidak seharusnya berleha-leha membenahi pelayanannya.
DAFTAR PUSTAKA
[3] H.M.N. Purwosutjipto, SH. . Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid
III, Djambatan, Cetakan II, 1984, halaman 1. 18
1980,
Halaman 8.
[10] Abdulkadir muhammad, Hukum
pengangkutan niaga.2008 bandung: PT. Aditya Bakti hal 168-169 dan merujuk pada
pasal 133 UU No.23 Tahun 2007.
[11] Ketentuan ini diatur didalam PP
No.72 Tahun 2009, mengenai ketentuan lainya (lebih lanjut) mengenai
keberangkatan diatur oleh penyelengara sarana perkeretaapian
These are made of titanium eyeglass frames. Perfect for all face
BalasHapus, which are made of stainless steel 사이트 추천 frames. titanium ring for men Perfect for all face, face and titanium nitride bolt carrier group face titanium wheels profiles. Each frame contains a composite frame for the eye. titanium body jewelry