BAB I.
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan manusia, pengangkutan
memegang peranan yang sangat penting. Demikian juga halnya dalam dunia
perdagangan, bahkan pengangkutan memegang peranan yang mutlak, sebab tanpa
pengangkutan perusahaan akan mengalami kesulitan untuk dapat berjalan. Nilai
suatu barang tidak hanya tergantung dari barang itu sendiri, tetapi juga
tergantung pada tempat dimana barang itu berada, sehingga dengan pengangkutan
nilai suatu barang akan meningkat.
Pengangkutan adalah perjanjian
timbal balik antara pengangkut dengan
penumpang/pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk
menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat
tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk
membayar angkutan. Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa
pihak dalam perjanjian pengangkut adalah pengangkut dan pengirim. Sifat dari
perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik, artinya masing-masing
pihak mempunyai kewajiban-kewajiban sendiri-sendiri. Pihak pengangkut
berkewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu
tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengiriman
berkewajiban untuk membayar uang angkutan.
Pada dasarnya fungsi pengangkutan
adalah untuk memindahkan barang atau orang dari suatu tempat yang
lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Jadi dengan
pengangkutan maka dapat diadakan perpindahan barang-barang dari suatu tempat
yang dirasa barang itu kurang berguna ketempat dimana barang –barang tadi
dirasakan akan lebih bermanfaat.
Pengangkutan
tidak hanya meliputi pengangkutan barang, namun juga manusia/orang yang
mendapat pelayanan pengangkutan. Semisal seseorang dapat bepergian menggunakan jasa
pengangkutan yang ada di masyarakat.
Pengangkutan
terbagi menjadi tiga yaitu pengangkutan darat, pengangkutan laut, dan
pengangkutan udara. Selanjutnya kami akan menuntaskan dan membahas tentang
pengangkutan udara.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Ø apa dasar hukum yang
digunakan di Indonesia dalam jasa pengangkutan udara
Ø bagaimana perjanjian
pengangkutan ini dibuat?
Ø apa bentuk tertulis yang
diakui di mata hukum bahwa seseorang telah melakukan suatu perjanjian
pengangkutan?
Ø Bagaimana bentuk perlindungan
jasa terhadap pengguna jasa pengangkutan udara?
Ø Bagaimana bentuk tanggung
jawab oleh pihak pengangkut terhadap pengguna jasa?
Ø Bagaimana penggunaan prinsip
tanggung jawab oleh pihak pengangkut terhadap suatu kerugian?
Ø Apa yang membuat pengangkut
tidak menanggung suatu kerugian terhadap kerugian tertentu dalam proses
pengangkutan?
1.3 TUJUAN
Ø Dapat memehami bagaimana
system pelayanan jasa pengangkutan udara.
Ø Mampu memahami sejauh mana
Undang-undang berperan dalam memuat aturan-aturan dalam perjanjian khususnya
perjanjian pengankutan udara.
Ø Memahami hak dan kewajiban
masing-masing pihak , disini yaitu pihak pengangkut dan pihak terangkut, yang
sama-sama memiliki kekuatan hukum yang dilindungi
Ø Mengetahui berbagai resiko
dan bentuk tanggung jawab apabila terjadi kerugian atas pihak yanhg wan
prestasi
BAB II.
PEMBAHASAN
A.DASAR HUKUM
Pengaturan pengangkutan udara terdapat dalam Undang-undang No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Selain itu juga terdapat dalam Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU) S.100 tahun 1939 yang sebagian besar aturan-aturan tersebut mengacu pada Konvensi Warsawa tahun 1929.
B. PERJANJIAN PENGANGKUTAN UDARA
Dalam Ordonansi Pengangkutan Udara juga dalam Undang-undang No. 1 tahun 2009 tidak ada ketentuan yang mengatur tentang perjanjian baik mengenai pengertiannya ataupun mengenai cara-cara mengadakan serta sahnya perjanjian pengangkutan udara. Perjanjian pengangkutan merujuk pada syarat-syarat sahnya perjanjian pengangkutan, dengan demikian perjanjian pengangkutan udara mempunyai sifat consensus artinya adanya kata sepakat antara para pihak perjanjian pengangkutan dianggap ada dan lahir.
perjanjian ini mengikat pihak pengangkut (misal;
maskapai penerbangan) dan pihak terangkut (penumpang maupun benda). Biasanya
perjanjian pengangkutan udara berupa standart
contract, dimana klausula atau aturan-aturan telah dibuat oleh pihak
pengangkut.
C. DOKUMEN PENGANGKUTAN
Mengingat perjanjian bersifat knsensuil, maka pencatatan dokumen pengangkutan sama sekali tidak ada hubungannya dengan lahirnya pengangkutan. Namun dokumen pengangkutan ini berfungsi sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum serta penjelasan atas hak dan kewajiban pihak. Dokumen pengangkutan diatur dalam Ordonansi Pengangkutan Udara 1939.
Dokumen
pengangkutan dalam pengangkutan udara terdiri dari : (Pasal 150 UU No. 1/09)
a. tiket penumpang pesawat udara;
b. pas masuk pesawat udara (boarding pass);
c. tanda pengenal bagasi (baggage identification/claim tag); dan
d. surat muatan udara (airway bill).
a. tiket penumpang pesawat udara;
b. pas masuk pesawat udara (boarding pass);
c. tanda pengenal bagasi (baggage identification/claim tag); dan
d. surat muatan udara (airway bill).
D.PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA PANGANGKUTAN UDARA
Berbicara mengenai perlindungan hukum, maka berbicara sejauh mana hukum serta aturan yang ada menegaskan dilaksanakannya tanggung jawab masing-masing pihak. Oleh karenannya secara teoritis terdapat aturan yang mengatur mengenai batasan tanggung jawab khususnya bagi pelaku usaha pengangkutan udara, namun bukan berarti mengesampingkan hak mereka sebagai pelaku usaha. Dalam hal ini tetap mengutamakan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan pengguna jasa sesuai dengan Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan yang tersebut dalam UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
E. TANGGUNG JAWAB DALAM PENGANGKUTAN UDARA
Secara teoritis sebagaimana yang telah dirumuskan dalam forum-forum internasional yang menghasilkan konvensi-konvensi acuan pengangkutan udara dunia, dikenal adanya prinsip-prinsip sebagai berikut:2
a.Liability
Based on Fault Principle
Prinsip tanggung jawab atas dasar kesalahan, dalam hal ini penggugatlah yang harus membuktikan gugatannya.
b.Rebuttable Presumption of Liability Principle
Tanggung jawab atas dasar praduga, berlaku asas pembuktian terbalik, dimana pihak yang tergugatlah yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
c.Strict Liability
Prinsip tanggung jawab mutlak, pihak yang menimbulkan kerugian selalu bertanggung jawab tanpa melihat ada atau tidaknya kesalahan atau tidak melihat siapa yang bersalah
F.PENGGUNAAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB
Pertanyaan selanjutnya yang muncul ialah “Apakah aturan tentang pengangkutan udara di Indonesia menggunakan prinsip-prinsip tersebut diatas?”.
Pada Undang-undang No 1 tahun 2009 pengaturan mengenai tanggung jawab pengangkut dapat dilihat pada pasal 141 – 147.
Pasal 141
(1)Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.
(2)Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan dari pengangkut atau orang yang dipekerjakannya, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya.
Aturan ini menggunakan Prinsip Tanggung jawab Mutlak (Strict Liability) , dimana pada ayat tersebut disebutkan bahwa pengangkut dikenai tanggung jawab tanpa melihat ada tau tidaknya kesalahan yang dari pengangkut.
Pada Ordonansi Pengangkutan Udara 1939, pengangkut masih dapat menyangkal keharusan bertanggung jawab asal dapat membuktikan bahwa pengangkut telah mengambil tindakan untuk menghindarkan kerugian atau bahwa pengangkut tidak mungkin untuk mengambil tindakan tersebut. Hal ini menggambarkan prinsip atas dasar Praduga, seperti yang disebut dalam pasal 24 ayat (1), 25 ayat (1), 28 dan 29 OPU;
Prinsip tanggung jawab atas dasar kesalahan, dalam hal ini penggugatlah yang harus membuktikan gugatannya.
b.Rebuttable Presumption of Liability Principle
Tanggung jawab atas dasar praduga, berlaku asas pembuktian terbalik, dimana pihak yang tergugatlah yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
c.Strict Liability
Prinsip tanggung jawab mutlak, pihak yang menimbulkan kerugian selalu bertanggung jawab tanpa melihat ada atau tidaknya kesalahan atau tidak melihat siapa yang bersalah
F.PENGGUNAAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB
Pertanyaan selanjutnya yang muncul ialah “Apakah aturan tentang pengangkutan udara di Indonesia menggunakan prinsip-prinsip tersebut diatas?”.
Pada Undang-undang No 1 tahun 2009 pengaturan mengenai tanggung jawab pengangkut dapat dilihat pada pasal 141 – 147.
Pasal 141
(1)Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.
(2)Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan dari pengangkut atau orang yang dipekerjakannya, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya.
Aturan ini menggunakan Prinsip Tanggung jawab Mutlak (Strict Liability) , dimana pada ayat tersebut disebutkan bahwa pengangkut dikenai tanggung jawab tanpa melihat ada tau tidaknya kesalahan yang dari pengangkut.
Pada Ordonansi Pengangkutan Udara 1939, pengangkut masih dapat menyangkal keharusan bertanggung jawab asal dapat membuktikan bahwa pengangkut telah mengambil tindakan untuk menghindarkan kerugian atau bahwa pengangkut tidak mungkin untuk mengambil tindakan tersebut. Hal ini menggambarkan prinsip atas dasar Praduga, seperti yang disebut dalam pasal 24 ayat (1), 25 ayat (1), 28 dan 29 OPU;
G. KERUGIAN YANG TIDAK DITANGGUNG PENGANGKUT.
Pengangkut tidak akan mengganti rugi , apabila ;
1.ia dapat
membuktikan bahwa ia dan semua buruhnya telah mengambil segala tindakan yang
perlu untuk menghindarkan kerugian;
2.ia dapat membuktikan bahwa ia tidak mungkin mengambil tindakan pencegahan itu;
3.kerugian itu disebabkan oleh kesalahan yang menderita itu sendiri;
4.kesalahan penderita kerugian membantu terjadinya kerugian itu.
Dari penjelasan diatas, aturan mengenai tanggung jawab tadi merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi para pihak khususnya pengguna jasa angkutan udara. Tanggung jawab yang ditegaskan dalam undang-undang tadi akan meningkatkan kualitas dalam pemberian kenyamanan, pelayanan serta keselamatan bagi penumpang. Artinya secara normatif perlindungan hukum bagi penumpang telah ada, tinggal bagaimana pelaksanaan dari aturan tadi.
2.ia dapat membuktikan bahwa ia tidak mungkin mengambil tindakan pencegahan itu;
3.kerugian itu disebabkan oleh kesalahan yang menderita itu sendiri;
4.kesalahan penderita kerugian membantu terjadinya kerugian itu.
Dari penjelasan diatas, aturan mengenai tanggung jawab tadi merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi para pihak khususnya pengguna jasa angkutan udara. Tanggung jawab yang ditegaskan dalam undang-undang tadi akan meningkatkan kualitas dalam pemberian kenyamanan, pelayanan serta keselamatan bagi penumpang. Artinya secara normatif perlindungan hukum bagi penumpang telah ada, tinggal bagaimana pelaksanaan dari aturan tadi.
H. CONTOH ANALISIS TERHADAP PELAYANAN PENGANGKUTAN UDARA (MASKAPAI PT. SRIWIJAYA AIR)
· H.1 JIKA DALAM PELAKSANAAN TERJADI KESALAHAN BAIK DISENGAJA MAUPUN TIDAK
Dalam BW :
1236.
si berutang adalah wajib memberikan biaya ganti rugi dan bunga kepada si
berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu
menyerahkan kebendaannya, atau tidak merawat sepatutnya guna menyelamatkannya.
Dalam setiap perjanjian pasti ada konsekuensi di
setiap adanya kesalahan, baik disengaja maupun tidak disengaja. Hal ini dapat
dilihat dari subjek yang melakukan wanprestasi. Konsekuensi dari Kesalahan yang dilakukan oleh debitur
berbeda dengan kesalahan yang dibuat oleh kreditur. Semisal kesalahan yang
dibuat oleh maskapai sriwijaya air adalah dengan melakukan ketidak hati-hatian
dalam penerbangannya hingga mengakibatkan kecelakaan dengan meninggalnya
penumpang. Kesalahan yang dibuat oleh penumpang misalnya dengan memalsukan
identitas, membawa barang yang dilarang dalam pesawat.
· H.2 GANTI RUGI TERHADAP KESALAHAN PENGANGKUTAN
Dalam BW:
1243. penggantian biaya rugi dan bunga
karena tak dipenuhinya suatu perikatan,
barulah mulai diwajibkan apabila si berhutang dinyatakan lalai memenuhi
perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau
dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat nya dalam tenggang waktu yang telah
dilampaukannya
1249. jika dalam suatu perikatan
ditentukannya, bahwa si lalai yang memenuhinya, sebagai ganti rugi harus
membayar sejumlah uang tertentu. Maka kepada pihak yang lain tak boleh
diberikan suatu jumlah yang lebih, maupun yang kurang pada jumlah itu.
Dalam perjanjian baku tersebut telah
tegas dijelaskan kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pihak penumpang dan pihak
P.T Sriwijaya Air. Kesalahan-kesalan dari masing-masing pihak memili
konsekuensi sendiri-sendiri.
Apabila
kesalahan terjadi pada pihak penumpang, seperti yang disebutkan
dalam tiket penumpang point TIKET HILANG:
1. Ticket hilang atau rusak menjadi tanggung jawab pemilik ticket sendiri
2. SRIWIJAYA AIR tidak akan memberikan ganti rugi atas kehilangan ticket penumpang
baik dalam bentuk uang atau penggantian ticket baku.
Hal ini terlihat bahwa kesalahan ada
pada pihak penumpang, yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja telah
mengghilangkan tiket pesawat yang merupakan bukti otentik. Penumpang wajib
menanggung resikonya sendiri. P.T Sriwijaya Air tidak akan menanggung rugi atas
hilangnya tiket penumpang.
Contoh
lain kesalahan yang dibuat oleh pihak penumpang, pada point PEMBATALAN TICKET:
1.
Untuk menghindari terkena biaya karena adanya
pembatalan, diharuskan agar pembatalan dilaksanakan selambat-lambatnya jam
12.00 satu hari sebelum ytanggal/hari keberangkatan.
2.
Calon penumpang dengan status konfirm (OK), jika tidak
jadi berangkat tanpa membatalkan pembukuannya dan atau melaporkan setelah jam
12.00 , akan dikenakan biaya pembatalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh perusahaan (SRIWIJAYA AIR).
Hal ini terlihat bahwa kesalahan pada pihak penumpang
yang membatalkan pemberangkatan dengan tidak melapor, atau melapor setelah jam
12.00. pihak penumpang akan mengganti rugi dengan dikenai biaya pembatalan oleh
SRIWIJAYA AIR.
Contoh
lain yang dibuat oleh pihak penumpang pada point PENTING:
1.
Bagi penumpang yang memiliki tiket dengan status
konfirm diwajibkan memastikan pembukuannya paling lambat jam 12.oo waktu
setempat satu hari sebelum tanggal keberangkatan.
2.
Apabila penumpang dalam perjalanan domestik singgah di
suatu kota lebih dari 24 jam, diwajibkan memastikan pembukuannya untuk
perjalanan lanjutan/kembalidengan menghubungi kantor SRIWIJAYA AIR di kota yang disinggahi paling
lambat jam 12.00 waktu setempat.
3.
Apabila penumpang tidak melakukan kepastian pembukuan
sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dapat berakibat terkena pembatalan
pembukuan.
hal ini terlihat bahwa kesalahan ada pada pihak
penumpang yang tidak memastikan pembukuannya terhadap P.T Sriwijaya Air
setempat pada waktu yang telah ditentukan, ma puihak penumpang dianggap telah
membatalkan pembukuan. Resiko ada pada pihak penumpang.
Apabila
terjadi kesalahan pada pihak maskapai penerbangan P.T Sriwijaya Air, seperti yang dijelaskan dengan tegas dalam tiket penumpang yaitu dalam syarat perjanjian peraturan dalam negeri
point 6:
a.
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian-kerugian
yang timbul pada penumpang da n bagasi dengan mengingat pada syarat-syarat dan
batas-batas yang ditentukan dalam Ordonansi Pengangkutan Udara Indonesia (Sbtl.
1939/100) dan syarat-syarat umum pengangkutan dari pengangkut..
b.
Bila penumpang saat penerimaan bagasi tidak mengajukan
protes, maka dianggap bagasi itu telah diterima dalam keadaan baik dan lengkap.
c.
Semua tuntutn ganti-kerugian harus dapat dibuktikan
besarnya kerugian yang diderita. Tanggung jawab terbatas untuk kehilangan dan
kerusakan bagasi ditetapkan sejumlah maksimum Rp.20.000,00 perkilogram
Hal ini terlihat bahwa kesalahan ada pada pihak
pengangkut, yang dengan tidak sengakja membuat kerusakan terhadap bagasi yang
dimiliki oleh penumpang. P.T Sriwijaya
Air mengganti kerusakan bagasi sejumlah Rp.20.000,00 perkilogramnya sebagai
bentuk ganti rugi kepada pihak penumpang.
Dalam point d dan e dalam syarat perjanjian peraturan dalam negeri:
d.
Pengangkut udara tidak bertanggung jawab terhadap
kerusakan barang-barang pecah belah/ cepat busuk dan binatang hidup jika
diangkut sebagai bagasi.
e.
Pengangkut udara tidak bertanggung jawab terhadap
uang, perhiasan dokumen-dokumen serta surat berharga atau sejenisnya jika
dimasukkan dalam bagasi.
Hal ini terlihat bahwa kesalahan dilakukan oleh P.T
Sriwijaya Air dengan ketidak sengajaan atas rusaknya barang-barang didalam
bagasi penumpang. Namun dalam hal ini pihak maskapai penerbangan tidak akan
mengganti rugi atas akibat yang dibuat oleh maskapai penerbangan dan resiko
akan dikembalikan ke penumpang. Penumpang tidak dapat menuntut ganti rugi atas
kesalahan tersebut.
·
H.3 KLAUSULA TAMBAHAN
Dalam BW :
1263. suatu perikatan dengan suatu
syarat tangguh adalah suatu perikatan yang bergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan tyang masih belum tentuakan terjadi, atau yang
bergantung pada suatu hal yang sudah terjadi tapi tidak diketahui oleh kedua
belah pihak.
Dalam hal yang sama perikatan tidak dapat dilaksanakan
sebelum peristiwa telah terjadi; dalam hal yang ke dua perikatan mulai berlaku
sejak hari ia dilahirkan
Klausula yang ditambahkan dalam tiket penumpang
Sriwijaya Air adalah:
“Penumpang yang namanya tercantum
dalam tiket ini dipertanggung jawabkan pada P.T Asuransi Kerugian Jasa Raharja
berdasarkan Undang-undang No. 33/1964, Juncto peraturan –peraturan
pelaksanaanya.”
Hal ini memberikan kepastian pada
penumpang, bahwa pihak ansuransi yang mempertanggung jawabkan keselamatan
penumpang penerbangan Sriwijaya Air adalah P.T Jasa Raharja.
· H.4 KENSEKUENSI HUKUM YANG DILAKUKAN KETIKA TERJADI SUATU PELANGGARAN
Dalam BW :
1239. tiap-tiap perikatan untuk
berbuat sesuatu atau tidak untuk berbuat sesuatu, apabila sesuatu, apabila si
berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaian dalam kewajiban
dalam memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga.
Pihak maskapai penerbangan telah menyebutkan dengan
tegas dan jelas dalam tiket penumpang bentuk-bentuk kesalahan yang dilanggar
dan konsekuensi atas ganti rugi dalam kesalahan tersebut. Kesalahan yang dibuat
oleh penumpang, resiko akan ditanggung oleh penumpang. Dan apabila kesalahan
dibuat oleh P.T Sriwijaya Air akan ditanggung oleh P.T Sriwijaya Air dengan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam tiket pesawat atau ditanggung oleh
penumpang sendiri, yang dilihat dalam bentuk kesalahannya.
BAB III
KATA PENUTUP
KESIMPULAN:
Sesuai dengan
pengangkutan udara yang telah diatur oleh Undang-undang , bahwa setiap pihak
memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing yang dilindungi dan
diakui dimata hukum apabila terdapat bukti tertulis. Resiko akan ditanggung
oleh pihak yang dimana kriterianya dikategorikan melalui prinsip tanggung
jawab, hak, kewajiban dan tanggung jawab memiliki kekuatan hukum, dimana
apabila ada salah satu pihak yang wan prestasi, maka pihk yang lain berhak
mengklaim atau menuntut dengan ganti rugi. Perjanjian memang perjanjian privat
yang dibuat oleh pihak pengangkut dan disetujui opeh pengguna jasa angkut,
namun terdapat pihak ketiga yaitu pemerintah yang menjembatani hubungan
diantara keduanya dengan membentuk Undang-undang tentang pengangkutan udara,
agar terjadi hubungan keseimbangan antara pihak pengangkut dan pengguna jasa
pengangkutan. Disini terbukti dengan adanya klausula yang terdapat dalam
dokumen pengangkutan adalah bersumber dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
KRITIK DAN SARAN:
Demikian
makalah dari kami yang mengulas tentang “Pengangkutan Udara”. Masih banyak kekurangan dalam penyelesaian
makalah kami karena keterbatasan referensi, kritik dan saran dosen pembimbing
serta membaca dibutuhkan dalam proses koreksi diri kami untuk membuat makalah
yang lebih baik lagi suatu hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar